Partner Konsorsium Multimedia

Polres Tanggamus Sosialisasi Hukum Terkait Penanganan Covid-19

TANGGAMUS, Mediarepublika.comĀ – Sub Bagian Hukum Bagian Sumber Daya (Subbag Hukum Bag Sumda) Polres Tanggamus menggelar penyuluhan hukum di Aula Wirasatya Polres Tanggamus.

Dalam pademi Covid-19 ini, penyuluhan hukum digelar menjadi dua sesi yakni kemarin, Rabu, 22 April 2020 dan tutup pada hari ini, Kamis, 23 April 2020 guna mengurangi pengumpulan personel.

Selama sesi hari pertama, penyuluhan itu dihadiri para Kasat dan Kasi serta personel Polres Tanggamus sebanyak 40 orang. Lalu sesi hari kedua dihadiri oleh para Kapolsek dan personel Polsek jajaran juga sebanyak 40 orang.

Dua sesi kegiatan penyuluhan hukum itu, dibuka oleh Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah mengungkapkan, sosialisasi dan penyuluhan hukum dilaksanakan mengenai 5 surat telegram Kapolri terkait permasalahan penanganan Covid-19.

“Kegiatan ini diselenggarakan oleh Subbag Hukum Bag Sumda Polres Tanggamus,” kata Kompol MN. Yuliansyah didampingi Kabag Sumda Kompol IGK. Wibawa.

Wakapolres menjelaskan, adapun maksud dan tujuan penyuluhan hukum guna mempedomani arahan Kapolri terkait permasalahan penanganan Covid-19. Lalu mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran/kejahatan dimasyarakat selama masa Covid-19.

“Sehingga kedepannya, dapat menentukan langkah-langkah yang diambil Polri untuk menindak pelanggaran/kejahatan selama masa Covid-19,” jelasnya.

Wakapolres menegaskan, bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, pihaknya terlebih melakukan protokol pencegahan Covid-19 dengan cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan penataan jaga jarak kursi peserta.

“Tentunya, selama persiapan pelaksanaan. Terlebih dahulu, kami laksanakan SOP pencegahan Covid-19, dari cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak antar peserta,” tegasnya. (Sujanak)

Leave a Comment