Konflik Lahan Sawah Margasari Kecamatan Pulo Ampel Masuk Tahap Persidangan PTUN Serang

SERANG – Konflik agraria yang menjerat masyarakat Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak baru. Lahan sawah milik warga yang sejak lama dikuasai dengan alas hak girik, kini telah berubah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Niaga Pradana Utama (Mulia Group). Persoalan ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Banten

Pada persidangan Kamis (18/9/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, baik dari pihak penggugat, tergugat, maupun intervensi.

Tubagus Nana Mulyana, juru bicara ahli waris keluarga besar almarhum Mad Ma’ani sekaligus warga Margasari yang dirugikan, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan terhadap ATR/BPN Kabupaten Serang dengan pihak intervensi PT Niaga Pradana Utama. Dalam sidang, saksi-saksi dari notaris/PPAT, perangkat Desa Margasari, hingga pihak keamanan perusahaan ikut dimintai keterangan.

Sejarah Singkat :

Sawah Persil 25 dan 31 digarap warga Desa Margasari sejak 1960-an.

Ahli waris almarhum Mad Ma’ani (keluarga Matusiah, Marjuki, dan lainnya) masih memegang Girik No. 928 serta bukti pembayaran PBB hingga 2002, dengan luas 1.270 m².

Ahli waris menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut.

Akar Permasalahan

Tahun 1982 tiba-tiba muncul SHM atas nama Hendrian Candra tanpa sepengetahuan masyarakat.

Tanah kemudian berpindah tangan :

1. Hendrian Candra (1982)

2. Gunawan Candra (1987)

3. Johane Sugiarto Candra Negara (2007)

4. PT Niaga Pradana Utama/Mulia Group (2017)

 

Saksi notaris/PPAT mengaku hanya memproses peralihan pada 2017. Sementara itu, Saifun Naki, Carik Desa Margasari sejak 2012, menunjukkan buku Letter C asli di hadapan hakim. Dalam dokumen itu, Girik No. 928 memang tercoret ke nama Hendriansyah Candra, tetapi tanpa tanggal, bulan, dan tahun pencoretan. Fakta inilah yang kini dipersoalkan.

 

Tahun 2024, ATR/BPN menerbitkan Sertifikat HGB No. 137 (Persil 31) dan HGB No. 138 (Persil 25) yang di dalamnya mencakup tanah Mad Ma’ani seluas ±1.250 m² serta lahan warga lain.

 

Langkah Warga dan Ahli Waris :

 

Desember 2024 : Aduan melalui program Lapor Mas Wapres.

 

11 Februari 2025 : ATR/BPN Kabupaten Serang memanggil warga untuk klarifikasi.

 

20 Februari 2025 : Dilakukan cek lapangan dan pengukuran ulang.

 

11 Maret 2025 : ATR/BPN menyatakan tanah sudah bersertifikat HGB.

 

Atas saran staf Wakil Presiden, warga melanjutkan gugatan ke PTUN Serang serta melayangkan surat ke DPR RI dan Presiden RI.

 

Fakta Persidangan & Temuan Lapangan :

 

ATR/BPN belum mampu menunjukkan warkah asli atau bukti sah peralihan hak tahun 1982. Dasar penerbitan sertifikat hanya surat keterangan desa, bukan warkah.

 

Warga masih memegang dokumen girik sah serta bukti fisik penguasaan lahan yang ditanami sejak 1964 hingga 2023.

 

Perusahaan diduga memindahkan batas sungai alami yang sejak dahulu menjadi pembatas Persil 25 dan 31.

 

Tindakan perusahaan berupa pemagaran, pembentengan, hingga perusakan sawah membuat warga kehilangan akses menggarap lahan.

Harapan dan Tuntutan Warga :

1. Pemerintah dan aparat penegak hukum mengawasi penuh jalannya sidang PTUN.

2. Membuka kembali dokumen warkah tanah Desa Margasari untuk mengungkap riwayat kepemilikan yang sebenarnya.

3. Mengembalikan hak atas sawah kepada ahli waris dan masyarakat Desa Margasari.

4. Menuntut itikad baik PT Niaga Pradana Utama untuk menyelesaikan masalah lewat dialog, bukan langkah sepihak.

5. Warga menegaskan tidak anti-investasi, terbukti banyak pabrik berdiri di wilayah Pulo Ampel. Namun, mereka meminta peralihan hak dilakukan secara sah dan melalui pemilik lahan yang sebenarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum PT Niaga Pradana Utama (Mulia Group) belum memberikan keterangan resmi.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (25/9/2025) pukul 10.00 WIB di PTUN Serang. Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini. (Tim/Ibnu)

Dukung Program Kerja Bupati Serang, Pemerintah Kecamatan Kragilan Menggelar Grebek Sampah

Serang, – Mendukung program kerja Bupati serang, pemerintah kecamatan Kragilan, kabupaten serang menggelar gerebek sampah, di kampung pematang, desa pematang, Selasa (29/7/25).

Gerebek sampah di lakukan oleh kepala desa pematang Bukhori di bantu oleh sekdes, staf kesejahtraan, BPD, RT, staf kecamatan, sat pol pp, Babinkamtimnas, dan warga setempat untuk membersihkan sampah di sepanjang jalan perbatasan pematang dan ciagel, Kegiatan di mulai dari pukul 10.00 sampai pukul 12.00 wib.

Bukhori kepala desa pematang menyampaikan kegiatan ini di lakukan agar lingkungan bersih dan bisa menjaga pola hidup sehat.

“Sebenar nya gerebek sampah ini adalah program bupati kabupaten Serang dimana program ini supaya kita bisa menjaga pola hidup sehat, dan desa kami nyaman di pandang mata, harapan kami semoga dengan kegiatan ini berjalan sesuai yang kita inginkan, dan kami berharap kepada masyarakat khusus nya warga desa pematang dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini” ungkap Bukhori.

Salah satu RT yang tidak mau di sebutkan nama nya menyampaikan banyak pelajaran yang bisa di petik dalam kegiatan ini.

“Banyak pelajaran yang bisa di petik dalam kegiatan ini, selain kebersihan dan pola hidup sehat kami bisa lebih sering silaturahmi dengan semua RT dan BPD, terima kasih kepala desa pematang dan Bupati kabupaten serang semoga kegiatan ini bisa lancar sesuai yang di inginkan” ujar nya. (Red/Heriadi)

Persiapan Menjelang HUT RI ke-80 dan HUT Pramuka ke-64, Ketua APDESI Jawilan Bersama Jajaran Muspika serta Masyarakat Gotong Royong 

Serang, – Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-80, Suherman Ketua APDESI Jawilan bersama Jajaran Muspika  Kecamatan Jawilan tengah mempersiapkan kegiatan Perayaan tingkat Kecamatan, Kamis 31 Juli 2025 di Lapangan Kampung Ciwangen Desa Majasari.

 

Adapun Perayaan digelar dengan berbagai Kegiatan Perlombaan untuk ikut memeriahkan acara. Selain itu  Suherman bersama Kapolsek, Danramil, serta Jajaran Muspika juga tengah mempersiapkan perayaan HUT Pramuka ke 64 tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2025 mendatang.

 

“Alhamdulillah hari ini Kami bersama Jajaran Muspika serta Masyarakat bekerjasama saling bahu membahu membersihkan Lapangan yang nantinya akan kami gunakan untuk pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 80,”kata Suherman saat di wawancara.

 

Kemudian, rangkaian kegiatan perlombaan juga akan di gelar untuk ikut serta memeriahkan HUT RI.

 

“Kami juga telah mempersiapkan berbagai Perlombaan yang nantinya akan diikuti oleh seluruh masyarakat tingkat Kecamatan Jawilan,”tuturnya.

 

(Heriadi)

Penetapan RKPDes TA 2026-2027 Pemerintah Desa Curug Sulanjana, Ajad : Kami Sangat Optimis Membangun Desa

Serang, – Pemerintah Desa Curug Sulanjana Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang Banten menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Pembahasan Penetapan RKPdes tahun Anggaran 2026 – 2027, dihadiri oleh seluruh tokoh dan elemen Masyarakat, Jum’at (11/07/2025)

Turut hadir BPD, LPM, KARANG TARUNA, RT, RW KETUA KMP, KETUA BUMDES serta Muspika. Pembahasan RKPdes yang melibatkan seluruh unsur tentunya untuk menciptakan ide Rancangan Pembangunan di segala Bidang, selain itu Pemerintah Desa juga membuka seluas-luasnya kepada Masyarakat agar dapat tercipta Desa Curug Sulanjana yang Bersih, Adil dan Sejahtera.

Ajat Sudrajat selaku Kepala Desa setempat menuturkan, Bahwa Pembahasan Penetapan RKPdes tahun Anggaran 2026 sampai 2027, digelar dengan penuh pertimbangan dalam menganalisis kebutuhan Desa.

“Alhamdulillah, Acara yang digelar dengan penuh hikmat ini, Pemerintah Desa telah menyelesaikan Pembahasan Penetapan RKPdes tahun 2026 sampai 2027 kedepannya. Mudah-mudahan dengan adanya rancangan yang dibentuk bisa memberikan dampak yang Positif untuk Kemajuan Desa di segala bidang,”ucapnya.

Usai Pembahasan, Ajat Sudrajat menyampaikan bahwa dirinya sangat Optimis atas Rancangan yang telah ditetapkan dimana Pemerintah Desa sangat membutuhkan peningkatan Pembangunan di segala Bidang, baik Infrastruktur, Ekonomi, Pendidikan dan lain sebagainya.

(Heriadi)

Dugaan Korupsi Dana Desa Anyar Pembangunan Drainase Tidak Sesuai RAB

Serang – Ditemukan banyak kejanggalan dalam pembangunan di Desa Anyar Kecamatan Anyar pada tahun 2022 sampai 2023 yang diduga Mark’up, pasalnya saat tim mengkroscek ke lokasi pada Sabtu 14 Juli 2024 lalu, banyak pembangunan Asal-asalan salah satunya bangunan Drainase di Kampung Rahayu RT 02/04 dengan nilai anggaran 88. 317.000 rupiah dengan Volume 33 Meter, dan Paving Blok dengan Volume 92 M2 di Kampung Cempaka Putih Rt 01/05 bernilai 43.860.000 rupiah pada tahun anggaran 2022.

Menurut Kobra selaku tokoh pemuda, bangunan yang terealisasikan dari Anggaran Dana Desa tentunya harus mengikuti sesuai dengan RAB, namun tidak bagi Desa Anyar itu yang memakan banyak Mark Up pada pembangunan Drainase di Kampung Rahayu.

“Tidak sesuai dengan spesifikasi yang berlaku, harusnya jika Drainase dibangun oleh Anggaran Dana Desa disesuaikan dengan kondisi RAB, ini perlu kita laporkan,”ujar Kobra.

Kemudian, menurut keterangan narasumber serta Warga setempat adanya Bangunan Drainase itu juga diborongkan kepada Sahril selaku tokoh LSM setempat.

“Kalau itu kita tidak tahu apa apa pak, karena itu yang ngerjain pak Sahril LSM,”kata Narasumber dan beberapa warga setempat saat dikonfirmasi.

Sampai ditayangkan berita ini, Kepala Desa Anyar belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Berikut data tahapan Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.

Tahap 1

Realisasi Penyaluran

Rp 50.400.000

Tanggal Diterima

11-APR-23

Realisasi Penyaluran

Rp 50.400.000

Tanggal Diterima

02-AUG-23

Realisasi Penyaluran

Rp 382.437.450

Tanggal Diterima

05-JUN-23

 

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Makanan Tambahan (Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif))

Rp 65.175.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Gg. H. Jasim Rt.004 Rw.001)

Rp 43.056.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Kp. Kedaung Rt.005 Rw.004)

Rp 131.535.000

Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Pembinaan PKK

Terselenggaranya Pembinaan PKK (Bimtek PKK)

Rp 13.305.000

Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan )

Rp 112.350.000

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Dukungan kegiatan seremonial di desa (Operasional Pemerintah Desa )

Rp 12.700.000

 

Tahap 2

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)

Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan

Rp 2.500.000

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya

Rp 55.000.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

Rp 88.775.000

Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)

Pemeliharaan Sumber Air Bersih

Rp 83.740.000

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Dukungan kegiatan seremonial di desa

Rp 12.795.000

 

Tahap 3

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai)

Rp 201.600.000

 

Anggaran dana desa Anyer yang di bangunkan di tahun 2022

 

Tahap 1

Realisasi Penyaluran

Rp 90.000.000

Tanggal Diterima

17-MAY-22

Realisasi Penyaluran

Rp 90.000.000

Tanggal Diterima

08-AUG-22

Realisasi Penyaluran

Rp 90.000.000

Tanggal Diterima

19-OCT-22

Realisasi Penyaluran

Rp 90.000.000

Tanggal Diterima

22-DEC-22

Realisasi Penyaluran

Rp 287.621.400

Tanggal Diterima

17-MAY-22

Pemerintah Desa Anyar belum melaporkan realisasi dana desa tahap 1 melalui

 

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 191.747.600

Tanggal Diterima

06-SEP-22

Pemerintah Desa Anyar belum melaporkan realisasi dana desa tahap 2

 

Tahap 3

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai)

Rp 360.000.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Irigasi )

Rp 39.009.000

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Pengadaan Alat-Alat Posyandu)

Rp 4.125.000

Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Paving Block Kp. Waluran Rt.01/04 (35 m))

Rp 27.764.000

Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Paving Blok Kp. Pegadungan Rt.01/07 (106 m))

Rp 48.419.000

Pemeliharaan Jalan Desa

Pemeilharaan Jalan Desa (Pembangunan Paving Block Kp. Cmpka Putih Rt.01/05 (92 m))

Rp 43.860.000

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Gedung RO dan Pipa Transmisi Air Bersih Kp. Gudang Areng Rt.03 Rw.05 (14×4) m2)

Rp 60.000.000

Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa (Pembangunan Gedung Pemadian Air Panas (14,2×5,2) m2)

Rp 167.875.000

Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Saluran Drainase Kp. Rahayu Rt.02/04 (33 meter))

Rp 88.317.000

Laporan : HERIADI

Musdes Angsana Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Serang, – Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Desa Angsana Kecamatan Mancak melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Jum’at (30 Mei 2025) di Aula Kantor Desa Angsana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan, Nuriman Kepala Desa Angsana beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.

 

Pada kesempatan itu, Nuriman dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Angsana di tahun lalu serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Angsana nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Angsana.

 

“Semoga dengan adanya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Angsana dapat berjalan dengan baik dan dapat membantu program pemerintah desa Angsana untuk kedepannya,”harap Nuriman.

 

(Ibnu)

Sikapi Kasus Dugaan Asusila, Heriadi Minta APH Usut tuntas !

Serang, – Menyikapi adanya kasus tindakan asusila yang terjadi di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten, yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, kini menuai banyak sorotan publik. Salah satunya Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat Menanggapi adanya kasus dugaan tersebut, Rabu 21 Mei 2025.

Menurutnya, tindakan asusila yang terjadi perlu adanya pendampingan oleh orang tua Korban serta aparat penegak hukum agar korban dapat mengurangi depresi.

“Yang jelas, kejadian ini perlu adanya pendampingan dan dapat di proses secara hukum yang seadil adilnya,”kata Heriadi.

Selanjutnya, menurut pandangan Heriadi, Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

“Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup,”tuturnya.

Masih kata Heriadi, Kemudian Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri. Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang.

Pertama, korban bisa saja memandang hal ini sebagai sebuah keterlanjuran yang akhirnya mendorongnya terjun ke dalam pergaulan bebas. Kedua, mendorong korban melakukan suatu pembalasan dendam dan menumbuhkan perilaku menyimpang didalam dirinya. Dan di masa mendatang ia bisa saja menjadi seorang homoseksual. Ketiga, hal yang lebih parah adalah pembalasan dendam yang dilakukan di masa mendatang yang dilakukan oleh korban dengan melakukan hal yang sama kepada orang lain atau singkatnya kelak ia menjadi seorang pedofil. Namun, menurut penelitian beberapa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ternyata pernah mengalami hal serupa ketika masih kanak-kanak.

Melansir berita Sebelumnya, Menurut keterangan (SA) orang tua Korban berinisial SE (10) saat dikonfirmasi, Insiden bermula saat anaknya hendak berpamitan untuk menginap dirumah temannya pada beberapa Minggu yang lalu. Namun, usai menginap dirumah temannya SE menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh orang tua temannya yang tak lain paman sendiri.

“Awal mula kejadian itu sekitar 3 (tiga) Minggu yang lalu saat anak saya menginap dirumah temannya, saat kejadian anak saya tidak pernah menceritakan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual, namun setelah berhari-hari kondisi anak saya mulai berubah sejak menginap, akhirnya saya coba bertanya kepada anak saya, disitu mulai ketahuan bahwa anak saya telah di lecehkan oleh pelaku dengan meraba raba kemaluan anak saya,”ujar SA.

Setelah mengetahui adanya tindakan yang tidak senonoh dengan melecehkan anaknya, SA sempat tidak percaya, namun usai berfikir lebih jauh, SA Memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Saya tidak terima jika memang hal itu benar benar terjadi kepada anak saya, saya harap pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”pintanya.

Dikesempatan yang sama, SD orang tua Korban berinisial DD (12) juga menyatakan hal yang sama bahwa adanya pelecehan seksual juga terjadi pada anaknya dan dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Kalau pengakuan dari anak saya memang benar adanya yang dilakukan oleh ML, namun kejadian anak saya itu sudah sangat lama sekitar bulan Januari lalu, anak saya hingga kini mengalami perubahan sejak kejadian itu. Saya ingin mengambil tindakan agar berbicara langsung kepada pelaku, namun semua itu di cegah oleh saudara saya,”ucap SD.

SD berharap agar kasus ini dapat di usut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum serta mendapatkan keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh ML.

“Saya selaku orang tua DD tidak terima jika anak saya diperlakukan seperti itu, apalagi sampai memegang dan meraba raba pada titik kemaluannya,”harapnya.

Sementara ini, Kedua korban masih mengalami trauma yang cukup mendalam dan tidak luput dari bayang bayang yang menghantui.

Sampai ditayangkan berita ini, pihak Unit PPA Polres Serang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
(Ibnu)

Dua Korban Asusila Laporkan Ke Polres Serang Banten, Orang Tua Korban Minta Keadilan

Serang, – Disinyalir adanya Dugaan Pelecehan seksual terhadap 2 (dua) orang korban anak dibawah umur yang di lakukan oleh oknum paman berinisial (ML), sehingga Korban mengalami Trauma yang cukup mendalam. Atas kejadian itu, Kedua orang tua Korban melaporkan kepada Polres Serang dalam hal ini di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa 20 Mei 2025.

 

Menurut keterangan (SA) orang tua Korban berinisial SE (10) saat dikonfirmasi, Insiden bermula saat anaknya hendak berpamitan untuk menginap dirumah temannya  pada beberapa Minggu yang lalu. Namun, usai menginap dirumah temannya SE menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh orang tua temannya yang tak lain paman sendiri.

 

“Awal mula kejadian itu sekitar 3 (tiga) Minggu yang lalu saat anak saya menginap dirumah temannya, saat kejadian anak saya tidak pernah menceritakan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual, namun setelah berhari-hari kondisi anak saya mulai berubah sejak menginap, akhirnya saya coba bertanya kepada anak saya, disitu mulai ketahuan bahwa anak saya telah di lecehkan oleh pelaku dengan meraba raba kemaluan anak saya,”ujar SA.

 

Setelah mengetahui adanya tindakan yang tidak senonoh dengan melecehkan anaknya, SA sempat tidak percaya, namun usai berfikir lebih jauh, SA Memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

“Saya tidak terima jika memang hal itu benar benar terjadi kepada anak saya, saya harap pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”pintanya.

 

Dikesempatan yang sama, SD orang tua Korban berinisial DD (12) juga menyatakan hal yang sama bahwa adanya pelecehan seksual juga terjadi pada anaknya dan dilakukan oleh pelaku yang sama.

 

“Kalau pengakuan dari anak saya memang benar adanya yang dilakukan oleh ML, namun kejadian anak saya itu sudah sangat lama sekitar bulan Januari lalu, anak saya hingga kini mengalami perubahan sejak kejadian itu. Saya ingin mengambil tindakan agar berbicara langsung kepada pelaku, namun semua itu di cegah oleh saudara saya,”ucap SD.

 

SD berharap agar kasus ini dapat di usut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum serta mendapatkan keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh ML.

 

“Saya selaku orang tua DD tidak terima jika anak saya diperlakukan seperti itu, apalagi sampai memegang dan meraba raba pada titik kemaluannya,”harapnya.

 

Sementara ini, Kedua korban masih mengalami trauma yang cukup mendalam dan tidak luput dari bayang bayang yang menghantui.

 

Sampai ditayangkan berita ini, pihak Unit PPA Polres Serang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

 

(Iwan/Mugiono)

Pelaku Penipuan Modus Koperasi Rugikan Nasabah Milyaran Rupiah

SERANG, – Merasa ditipu dan dirugikan, H. Sunohdi S.E ketua Direktur Koperasi (Baitul Maal wat Tamwil) BMT Muamaroh Anyer melaporkan Desty Angrum Anisyah diduga Pelaku Pemalsuan Tanda tangan serta penggelapan Uang Deposito Nasabah Koperasi kepada Polres Cilegon, Kamis (20/03/2025). Pasalnya, beberapa Nasabah yang menjadi korban penipuan oleh pelaku meminta pertanggung jawaban Koperasi BMT Muamaroh yang terletak di Jalan Raya Anyer no.5 Pasar Anyer.

 

Berdasarkan hasil dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/III/2025/Res Cilegon/Polda Banten. H. Sunohdi melaporkan perkara tersebut dengan ketentuan tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan, Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Pidana dan atau pasal 263 KUHP Pidana.

 

“Pada tanggal 24 Febuari saat saya hendak ke kantor bersama karyawan lainnya, saya didatangi oleh beberapa orang masyarakat yang mengaku sebagai anggota Koperasi BMT Muamaroh yang melakukan Deposito dan hendak menarik hasil Deposito. Namun setelah saya cek pada sistem Komputer mereka tidak terdaftar pada Koperasi, dan pada saat itu mereka menunjukkan Warkat Deposito Berjangka yang diketahui bahwa Warkat tersebut bukan Koperasi yang mengeluarkan, dan tanda tangan Direktur BMT Muamaroh yang seharusnya ditandatangani oleh saya telah dipalsukan oleh saudari Desty sebagai manager Operasional. Saat saya konfirmasi kepada Desty, dirinya mengaku bahwa warkat tersebut dibuat olehnya berikut pemalsuan tanda tangan saya,”ujar H. Sunohdi.

 

Menurutnya, hingga saat ini Korban yang merasa dirugikan dan di tarik uangnya oleh pelaku sebanyak 25 orang. “Jadi, Permasalah ini bermula dari pelaku yang menjanjikan kepada nasabah bahwa tanggal 20 Maret 2025 ini akan mengembalikan semuanya, namun pelaku malah kabur. Atas kejadian ini saya merasa dirugikan karena semua korban meminta pertanggung jawaban kepada saya, dan saya tetap akan bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini,” Ucap H. Sunohdi.

 

Sebelumnya, Desty yang sudah 18 tahun di didik oleh H. Sunohdi baru diketahui olehnya atas tindakan yang menyangkut kerugian atas nama baiknya. Kemudian, kesalahan ini bermula dari beberapa data verifikasi Nasabah yang memberikan Deposit kepada pelaku, bukan kepada pihak Koperasi BMT Muamaroh.

 

“Awalnya saya tidak mengetahui kalau ada Nasabah yang memasukkan uang tabungan dan lain sebagainya sebagai bentuk Deposit kepada Koperasi, setelah saya selidiki Nasabah ini memberikan tabungan dan Deposit melalui Pelaku baik berupa uang tunai ataupun Transfer ke Rekening Desty bukan ke Koperasi BMT, sehingga kejadian ini memicu kepada Koperasi. Masalah ini tentu akan menjadi tanggung jawab saya, dan saya sangat berharap kepada Polres Cilegon agar dapat memproses dan ditindaklanjuti perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” Harap H. Sunohdi.

 

Disisi lain, AM Korban penipuan Modus Koperasi menyampaikan bahwa kejadian ini sudah berlarut-larut hingga tiba saatnya para korban merasa tertipu oleh janji manis pelaku.

 

“Jadi, ayah saya yang sudah melakukan deposit ingin mengambil uang. Nah pada saat tiba waktunya pencairan, pelaku ini mengulur – ulur waktu dengan alasan tutup buku, uang belum ada dan lain sebagainya,” Kata AM kepada Awak Media.

 

Selain Deposito uang Tunai, beberapa nasabah juga menggunakan surat tanah sebagai transaksi Deposit pada koperasi tersebut. Atas kejadian ini Pihak Korban berharap pelaku dapat mengembalikan hak Deposit yang di perkirakan mencapai Puluhan Milyar Rupiah.

 

“Bukan Uang tunai saja, ada yang memakai surat tanah sebagai bentuk Deposit. Kami sangat berharap pelaku dapat mempertanggung jawabkan dan mengembalikan semua yang menjadi hak kami, dan kami tidak ingin pilih-pilih kalau ingin dicairkan yang tabungan semua harus dicairkan, bukan hanya tabungan saja. Dan ini bukan nilai yang sedikit, diperkirakan untuk semua nasabah itu mencapai 30 Milyar Rupiah lebih,” terangnya.

 

Dikesempatan yang berbeda, Sahril sebagai Mitra Koperasi BMT Muamaroh juga berupaya ikut mempertanggung jawabkan masalah tersebut dengan mensuplay atau memberikan Donatur kepada Koperasi.

 

“Atas kejadian ini, Kita akan berupaya melakukan suplay Dana kepada Koperasi agar bisa menyelesaikan masalah ini, dan harapan untuk kedepannya Masalah ini tidak terulang lagi,” Kata Sahril saat dikonfirmasi.

 

Sampai ditayangkan berita ini, Polres Cilegon belum dikonfirmasi.

(Ibnu/Tim GWI).

Hasil Musyawarah Bersama, Masyarakat Putuskan Norman Kamaru Sebagai Ketua RT 39/06 Kp.BCP 2 Ranjeng

Ciruas, – Dalam menjalankan Roda Pemerintahan Desa yang Maju dan Berkembang, Herman Jalu Ketua Panitia Pelaksana serta Masyarakat BCP 2 Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten, menunjuk Norman Kamaru sebagai Ketua RT dalam pemilihan Ketua RT 39 RW 06, Kamis (27/02/25) di Lapangan BCP 2.

Keputusan itu berdasarkan hasil dari musyawarah Masyarakat yang di sepakati oleh beberapa Tokoh penting untuk Kampung yang bersih dan Transparan.

“Kita telah putuskan dan telah sepakat bahwa Ketua RT terpilih yaitu bapak Norman Kamaru. Hasil putusan ini telah melewati berbagai pertimbangan yang maksimal agar Kampung BCP 2 bisa membantu menjalankan roda pemerintahan Desa,” Kata Herman Jalu.

Kemudian Herman Jalu berpesan agar Ketua RT terpilih dalam menjalankam aktivitas secara maksimal dalam membantu melayani masyarakat dari segala penjuru.

“Tujuannya sudah jelas, bahwa kita sangat butuh Ketua RT yang sanggup membantu warga dalam membantu kebutuhan Administrasi Kependudukan serta membangun kambung bersih dan nyaman. Kami semua berharap kepada Ketua RT terpilih agar dapat mewujudkan keinginan warga,” Harapnya.

Dipenghujung acara yang bertema Pemilihan Ketua RT dari hasil musyawarah itu, di akhiri dengan Halal Bihalal mengingat Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1446 H pada beberapa hari lagi.

Laporan : Red/Ibnu/Herman Jalu