BPPKB DPAC Mancak Menggelar Halal Bihalal Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Serang, – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten DPAC Mancak menggelar acara halal bi halal yang dipimpin oleh Dedi Kelana selaku Ketua serta Pengurus dan Anggota, di Kediaman Welly Supratman Wakil Ketua, tepatnya di Kampung Cipanas Desa Mancak, Rabu (26/02/25).

Menurut Dedi Kelana, selain menyambut Bulan suci Ramadhan, acara tersebut bertujuan untuk saling menjaga persaudaraan, saling mengingatkan, saling mengikat tali silaturahmi dan tidak pernah putus Komunikasi.

“Kita sebagai umat muslim dan muslimah tentunya wajib menjalankan ibadah baik Sunah ataupun Fardu, lebih penting lagi kita harus saling menjaga agar terus mengikat dan bisa membantu orang banyak,” Kata Ketua Dedi.

BPPKB Banten DPAC Mancak yang terstruktur sebanyak 40 orang, baik KSB, Pengurus maupun Anggota. Selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah yang berakhlakul karimah sesuai moto. Dalam menyambut bulan suci Ramadhan kali ini, Ketua Dedi bersama jajarannya tetap akan melaksanakan tugas marwah dalam membantu umat muslim, seperti bagi bagi takjil, santunan dan lain sebagainya.

“Insyaallah, kalau kita diberikan kekuatan dan  rizki yang berlimpah, BPPKB DPAC Mancak akan memberikan manfaat kepada Masyarakat khususnya umat muslim dan muslimah yang sedang beribadah puasa nantinya. Dan Program ini sudah kesekian kalinya digelar di wilayah Mancak,” Tuturnya.

Diakhiri dengan Makan bersama serta bersalam salaman, Ketua Dedi berharap agar BPPKB DPAC Mancak selalu Kompak dan selalu memberikan banyak manfaat untuk rakyat.

“Semoga momentum ini selalu dapat terlaksana dengan baik dan semakin mengikat perasaudaraan, Marhaban ya Ramadhan, Mohon maaf apabila kami dan jajaran terdapat banyak kesalahan. Semoga Ramadhan Kareem 1446 H memberikan manfaat yang lebih luas,” Tutup ketua Dedi. (Ibnu)

Rumah Tinah Ambruk, Pemerintah Kabupaten Serang Banten Tutup Mata!

Serang, – Rumah milik Tinah Rahmawati warga Desa Parakan Kecamatan Jawilan Ambruk tepatnya di RT 01 RW 01, Akibatnya Warga setempat berbondong – bondong membantu memperbaiki rumah tersebut agar bisa digunakan untuk sementara waktu, Selasa (26/02/25).

Dalam Video berdurasi 1 menit 32 detik itu, Warga menjelaskan bahwa keadaan rumah yang cukup darurat itu tidak mendapatkan respon dari kalangan instansi pemerintah. Selain itu, salah satu tokoh ketua RW setempat sudah melakukan kordinasi kepada kepala Desa, namun sampai saat ini tidak mendapatkan respon yang jelas.

“Kelamaan Nunggu bantuan dari Pemerintah, dari pada Ambruk, kita benerin dulu,” Kata Nasuha Ketua RW 01.

Tinah Rahmawati saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Rumah tersebut sudah sangat lama tidak pernah dibangun karena faktor ekonomi yang sangat lemah. Selain Rumahnya yang terlihat tidak layak huni, Tinah Rahmawati yang tinggal bersama Anak dan suaminya tidak pernah mendapatkan bantuan penerangan dari pemerintah.

“Suami saya tidak bekerja, penghasilan belum ada pak, sedangkan saya harus menghidupkan anak anak saya. Melihat rumah begini dan keadaan saya hanya bisa menunggu bantuan dari siapapun, karena memang kondisi keluarga juga lagi lemah ekonomi,” Ujar Tinah.

 

Selain Rumah, Lanjut tinah, Setiap hari kami harus merasakan kekurangan penerangan, karena tidak punya uang. Saya sangat berharap siapapun yang bisa membantu saya agar bisa meringankan beban kehidupan,”tutupnya.

Menyikapi hal ini, Heriadi bersama tim berupaya akan menindaklanjuti masalah yang dialami oleh Tinah selaku Warga Negara Indonesia yang berada di Kabupaten Serang. Upaya itu agar Pemerintah Kabupaten Serang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.

“Melihat kondisi Warga yang sangat miris, justru ini menjadi kekuatan bagi kami agar dapat membantu dalam menangani Masalah, kita sudah berkordinasi dengan pak Nanak Kuncir Ketua Ormas BPPKB Banten DPC Serang agar bisa sama sama membantu mengatasi masalah ini,” Ujarnya.

 

Selain itu, Heriadi sangat menyayangkan Sikap Acuh Kepala Desa yang seharusnya bisa mengabdi untuk masyarakatnya, namun tidak pernah melirik masalah yang menimpa warganya.

 

“Sikap acuh Oknum Kepala Desa ibarat mencerminkan sikap PKI yang seharusnya tidak ada di Negara kita, atas kejadian ini saya akan minta kepada Inspektorat Kabupaten serang selaku APIP, agar dapat membina oknum tersebut dan merubah sikap acuh terhadap masalah warganya,” Tegas Heriadi.

Sampai ditayangkan berita ini, Pemerintah Desa serta Instansti Pemerintah Kabupaten Serang belum di konfirmasi lebih lanjut.

Laporan : Heriadi / Tim GWI

Keterlibatan Mendes Yandri Terbukti, MK Batalkan Kemenangan Zakiya-Najib dan Perintahkan PSU

SERANG,Mediarepublika.com— Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, dimana sebelumnya KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ratu Rahcmatu Zakiya-Najib Hamas sebagai pemenang.

 

MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam 60 hari sejak putusan dibacakan.

 

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara. Yandri sendiri adalah suami dari Ratu Rachmatu Zakiya.

 

Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2).

 

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

 

MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

 

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

 

PSU ini, kata majlis hakim MK, akan dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

 

Pelaksanaan PSU wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali hasilnya ke MK.

 

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tambah Suhartoyo.

 

Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang. MK juga meminta KPU segera berkoordinasi dan melakukan supervisi untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.

 

Selain itu, MK menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil.

 

(Red)

Subro Alfarizi Meriahkan Acara PHBI di Desa Ranjeng

Serang, – Antusias warga Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten menyambut kehadiran Subro Alfarizi dalam rangka Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) serta Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Sabtu (22/02/25) kemarin.

Acara yang bertema “Jadikan Sholat sebagai kebutuhan hidup dan penunjang amaliyah lainnya. Mari perbaiki diri bersihkan hati untuk menyambut bulan yang suci”, sangat meriah dan penuh antusias bagi kalangan masyarakat.

Turut hadir, Sapta Mulyana Kepala Desa Ranjeng, H. Gembong Anggota Dewan Fraksi PKS, Endang Ketua RW 06, KH. Makruf Fatoni Penceramah, serta warga sekitar.

Sesuai dengan tema, acara tersebut mengingatkan kita sebagai umat muslim agar tidak luput dalam menjalankan ibadah.

“Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, dan senantiasa menjalankan ibadah sesuai Syare’at Islam,” Kata Subro usai acara.

(Herman Jalu)

Polemik Sengketa Pertanahan 2 AJB di Mancak, Kades Sigedong Putuskan 200 m2 di Wakafkan Untuk Akses Jalan

Serang, – Menindaklanjuti adanya Polemik Pembatalan Sengketa Tanah antara penjual dan pembeli di Desa Sigedong Kecamatan Mancak berakhir pada Musyawarah antara kedua belah pihak serta di putuskan oleh Kepala Desa bayu pada Luas Lahan Tanah 200m2+_ di Wakafkan dan disetujui oleh para ahli waris serta Pembelinya.

Sesuai dari hasil Notulen yang telah di sepakati bersama, Perihal Penyelesaian Sengketa Tanah di Persil 27 Blok Jati Desa Sogedong. Kamis, (09/01/25) di kantor Aula Kecamatan Mancak.

Berdasarkan Hasil Musyawarah pada beberapa poin yang telah di Cap dan di tandatangani oleh Euis Camat Mancak, Bayu Kepala Desa Sigedong, Seliman Ahli Waris, Abdul Jalal Ahli Waris, Akmal Mewakili Alm. Bachtera Surya Pembeli Tanah dari Seliman, Rustam mewakili H. Nara Pembeli tanah dari Abdul Jalal, sebagai berikut.

1. Bahwa saat ini dari keluarga Seliman tidak bisa mengembalikan penjualan kepada pihak pembeli (Nurbaeti/Alm. Bachtera Surya).

2. Sisa dari luas Tanah yang dimiliki oleh keluarga saripin adalah milik ahli waris Abdul Jalal.

3. Masing-masing pembeli tidak akan menuntut kekurangan atau kelebihan tanah tersebut.

4. Bahwa tanah yang 200m2+_ menjadi milik bersama atau digunakan untuk kepentingan bersama-sama antara dua Pengusaha (hanya 200m2+_

5. Pada prinsipnya pembeli tidak akan menuntut kepada para pihak maupun baik Kepala Desa Sigedong maupun PPAT Kecamatan Mancak.

6. Dan kekurangan dari pembelian tanah menjadi tanggung jawab penjual.

Demikian isi perihal hasil dari Musyawarah tersebut di saksikan oleh Euis Camat Mancak, Bayu Kepala Desa Sigedong, dan para tokoh serta para pemuda karang taruna, dan lembaga Ormas BPPKB Banten setempat.

Sebelumnya, Euis menyampaikan hal bahwasanya pada hari ini ialah untuk menyaksikan Pembatalan Kepemilikan Tanah serta menyerahkan Uang dari Penjual atau Ahli Waris kepada Pembeli.

“Untuk pengembalian sejumlah uang antara Penjual kepada pembeli, salah satu dari ahli waris yaitu bapak seliman tidak bisa memenuhi perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati pada beberapa hari yang lalu di Desa Sigedong. untuk mengembalikan uang tersebut kepada saudara Akmal. Artinya untuk pembatalan ini sepenuhnya akan diserahkan dan diputuskan oleh Kepala Desa,” tegas Euis di ruangan rapat

Dalam perjanjian tempo lalu bahwa ahli waris telah siap dan sepakat akan mengembalikan uang kepada pembeli. Dalam hal ini, Akmal mewakili Alm Bachtera Surya, Pembeli Tanah dari Seliman ahli Waris memohon agar kepala desa memutuskan untuk memberikan jawaban pada tuntutannya terkait lahan tanah 200m2+_ untuk akses jalan.

“Saya rasa jika sepihak telah siap untuk mengembalikan, artinya pembatalan ini tidak akan terjadi, namun saya memohon kepada Kepala Desa agar dapat memutuskan terkait Lahan Tanah 200m2+_ untuk akses jalan utama bagi usaha saya,” tuturnya.

Lanjut Akmal menegaskan, jika permohonan tersebut tidak bisa diputuskan, maka Akmal dan pihak keluarganya akan menempuh kejalur Hukum.

“Kalau ini tidak ada Keputusan, maka saya akan tempuh ke jalur Hukum untuk di proses sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Karena saya merasa dirugikan dan dibohongi baik dari penjual ataupun Pemerintah yang telah mengeluarkan AJB pada Blok yang sama,”tegasnya.

Bayu menerangkan bahwa penyelesaian perihal Sengketa Tanah telah di putuskan dan disepakati oleh semua pihak.

“Kita putuskan untuk sengketa tanah ini, luas lahan tanah 200m2 +_ lahan di wakafkan untum akses jalan dan bukan menjadi pemilik dari pihak manapun. Keputusan ini akan menjadi tanggung jawab bersama dan disaksikan oleh berbagai pihak,’ Pungkas kades Bayu.

Mengutip pada berita Sebelumnya terkait “Sengketa Pertanahan Rekayasa Pemerintahan Menimbulkan Kerugian Hak Pembeli Tanah”.

Sengketa pertanahan milik Alm. Bachtera  Surya, membeli Tanah dengan saudara Seliman Hak Waris serta H. Nara Pembeli Tanah dengan Abdul Jalal Hak Waris merujuk pada perselisihan antara kedua belah pihak Pembeli. Pasalnya, Penjual Tanah tersebut diduga melakukan Kecurangan dengan membohongi luas tanah yang telah di beli oleh Alm. Bachtera Surya. berkisar 2.500 meter luasnya dengan harga Rp. 80.000per-meternya, namun tanah yang dimiliki oleh Penjual hanya seluas 1.600 meter +_. kemudian tanah tersebut kembali dijual oleh Abdul Jalal kepada H. Nara seluas 1.600 m2 +_ tanpa ada kesepakatan yang jelas.

Sebelumnya Perselisihan Sengketa tersebut ditengahi oleh pihak Pemerintah Desa, baik Bayu Kepala Desa Sigedong, Euis Camat Mancak bersama jajaran Uspika, serta beberapa tokoh Masyarakat. Senin (06/01/25) di ruangan Kantor Desa  Sigedong.

Pada kesempatan itu, Camat Mancak memutuskan agar membatalkan AJB kepada kedua belah pihak agar memberikan solusi terbaik dan tanah tersebut tidak bertuan atau tanpa pemilik.

“Kita akan batalkan semua AJB ini, baik milik Akmal dari Seliman ataupun milik H. Nara dari Abdul Jalal dan kita beri waktu kepada Seliman juga Abdul jalal agar mengembalikan uang yang telah diberikan baik dari saudara Akmal ataupun H. Nara sampai Kamis (09/01) mendatang,”kata Euis didalam ruang forum.

Akan tetapi, Akmal Mewakili Alm. Bachtera Surya, memohon agar adanya pembatalan tersebut pihak Seliman mengembalikan uang lambatnya 2 hari.

“Saya harap Seliman bisa mengembalikan uang lambatnya 2 hari, kalau tidak tanah tersebut akan saya garap,”ujar Akmal.

Menanggapi ini, H. Nara merasa keberatan dengan permohonan akmal, jika Seliman tidak bisa mengembalikan uang maka tanah tersebut milik Akmal.

“Kalau begitu, saya tidak sepakat dengan poin permohonan saudara Akmal, karena itu akan merugikan saya juga, sedangkan saya juga sudah beli tanah tersebut. Intinya kalau saudara Seliman tidak mengembalikan uang dan tanah itu menjadi hak saudara Akmal saya tetap tidak sepakat,’ Ungkap H. Nara.

Atas insiden ini, Akmal akan menindaklanjuti perkara tersebut ke Proses Hukum Wilayah Cilegon jika tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya.

“Kalau tidak ada solusi, maka saya akan melaporkan perkara ini kepada APH wilayah Cilegon agar diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,’ tegas Akmal dengan kesal.

Sebelumnya, Tanah tersebut ialah milik Sarifin orang tua dari Seliman dan Juga Abdul Jalal yang terletak di wilayah Desa Sigedong. Singkatnya, tanah tersebut telah diserahkan oleh Seliman dan dijual kepada Alm Bachtera Surya, sesuai dengan kesepakatan harga 80ribu per meter dan luas tanah 2.500 meter pada Desember 2023 lalu dan diketahui oleh Kepala Desa Sigedong juga Camat Mancak.

Namun, setelah berjalannya waktu, tidak diketahui oleh pihak Alm. Bachtera Surya, bahwa Abdul Jalal, menjual tanah dengan blok yang sama kepada H. Nara seluas 1.600m2 +_ dengan membuat AJB baru diduga Asli tapi Palsu (Aspal) yang di setujui oleh Pemerintah baik Desa maupun Kecamatan pada Febuari 2024 lalu.

Setelah diselidiki, Akmal mewakili Alm. Bachtera Surya, menuntut kepada hak waris pemilik awal agar dikembalikan uang yang telah diberikan kepada Seliman. Selain itu, saat mengukur ulang luas tanah tersebut hanya terdapat 1.700 m2. Akmal merasa dibohongi dan dirugikan sehingga timbul permasalahan sengketa tersebut.

“Saya hanya menuntut hak bapak Alm. Bachtera Surya kepada Seliman, karena dari awal bilangnya 2.500 m2 akan tetapi, setelah di ukur ulang, tanah tersebut hanya seluas 1.700 m2, selain itu pihak Pemerintah Desa Sigedong dan juga Kecamatan mancak tidak memberi tahu kepada saya jika ada jual beli baru di tanah tersebut dan sudah dibuatkan AJB nya. Saya harap Seliman bisa mengembalikan uang yang telah diberikan dengan kurung waktu maksimal 2 hari, kalau tidak tanah tersebut akan saya garap,,’ ujar Akmal saat dikonfirmasi kembali.

Menurut Akmal, berdasarkan Rincikan dari leter ‘C’ dengan pemilik ahli waris akta tanah bernama Seliman dijual kepada Alm. Bachtera Surya, akan tetapi tanah milik Abdul jalal yang dijual oleh H. Nara berupa SPPT Kohir 179.

“Kalau memang tidak ada solusi ataupun Seliman tidak bisa mengembalikan uang secara penuh, saya hanya menuntut hak 200m2+_ untuk akses jalan itu saja,”kata Akmal.

Merujuk pada aturan Jual-beli tanah di Indonesia berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) harus dilakukan secara terang dan tunai. Sifat terang dan tunai merupakan sifat jual-beli tanah menurut hukum adat yang diakui berdasarkan pasal 5 UUPA yang berbunyi, Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang- undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Terang dan tunai artinya penyerahan hak atas tanah dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pembayarannya dilakukan secara tunai dan bersamaan.

Kemudian, Sertifikat hak atas tanah itu sendiri merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

(Ibnu)

SPBE Digitalisasi Mempermudah Layanan Masyarakat Desa se – Kabupaten Serang

Serang, – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah proses administrasi sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta percepatan penerapan tanda tangan elektronik pada Pemerintah Kabupaten Serang melalui penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

 

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Dan Statistik menyelenggarakan Pendaftaran dan Perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Desa yang di Fasilitasi oleh Pihak Kecamatan Mancak, Kamis (03/01/25). Digedung Aula Kecamatan Mancak.

 

Muhtar Lutfi atau biasa di sapa Boy Kepala Desa Winong Kecamatan Mancak saat dikonfirmasi menerangkan, adanya Program tersebut mempermudah Kepala Desa dalam mewujudkan Adminitrasi yang Cepat dan akurat.

Muhtar Lutfi Kepala Desa Winong saat pendaftaran TTE di Kecamatan Mancak

“Bagi saya ini sangat berguna, karena dengan adanya tanda tangan elektronik bisa mempermudah segala urusan administrasi dalam pelayanan masyarakat,” ujarnya.

 

Ditempat yang sama, Iqbal Bagian Persandian Dinas Kominfotik Kabupaten Serang menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bukan hanya untuk kepala desa di kecamatan mancak akan tetapi menyeluruh ke semua Kepala Desa se – Kabupaten Serang.

 

“Alhamdulillah, kecamatan ini yang ke 27 dan masih ada 2 kecamatan lagi yang akan kita kerjakan sesuai arahan Pimpinan, dan ini kita khususkan kepada Kepala Desa selalu Stakholder Pemerintah,” jelasnya.

 

Menurutnya, di era Digitalisasi ini Presiden Republik Indonesia telah mengatur tentang SPBE guna mempermudah akses pelayanan Pemerintahan Daerah. “Kalau kita lihat Peraturan Presiden ini sudah ada, dan disini kita lakukan percepatan untuk mempermudah pelayananan masyarakat tingkat Pemerintah Desa, kedepannya Pemerintah Desa bisa melakukan pelayanan secara Digital, dan memudahkan masyarakat agar tidak jauh datang ke kantor desa cukup menggunakan layanan Digital dari rumah,” tuturnya.

 

Iqbal berharap dengan adanya langkah ini, Pemerintah desa bisa memberikan pelayanan yang terbaik dan Cepat. “Untuk sementara, TTE berfungsi untuk pelayanan masyarajat terkait pembuatan administrasi masyarakat seperti surat menyurat. Dan TTE ini belum berfungsi untuk pertanahan dan lainnya sebagainya, mudaha mudahan kedepannya Pemerintah Desa bisa lebih capat dalam melayani administrasi Masyarakat melalui Digitalisasi,”harapnya.

 

Selanjutnya, Euis Linda Mutia Camat Mancak mendukung penuh adanya Program Pemerintah Kabupaten Serang dalam membantu percepatan SPBE tersebut.

 

“Kami sangat mendukung dan tentunya program yang sangat positif ini pasti kita Fasilitasi untuk kemajuan palayanan Desa Era Digital ini, dan Semoga Pemerintah Desa dapat melayani masyarakat dengan baik, tepat dan cepat,” pungkasnya. (Ibnu)

Sambut Tahun 2025, Desa Labuan Mancak Menggelar Acara MTQ Dengan Meriah!

Serang, – Menyambut Tahun 2025, Pemerintah Desa Labuan Kecamatan Mancak Menggelar Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) perdana tingkat desa Labuan dengan tema Mewujudkan Cinta Masyarakat terhadap Al-Qur’an, Selasa (31/12/24) di halaman Kantor desa Labuan.

Selain itu, Pemerintah Desa Labuan juga menerapkan kepada masyarakat sekitar agar terhindar dari perayaan yang menimbulkan kericuhan dengan menggelar kegiatan yang positif.

 

Antusias warga Terlihat dari pantauan media, Kegiatan tersebut sangat direspon dan di dukung penuh dari berbagai pihak, baik tokoh agama, masyarakat, maupun pedagang kaki lima.

 

Adapun kegiatan Lomba yang digelar sejak dini pagi hingga petang, bersumber dari Dana BHPRD. Dan diikuti oleh puluhan masyarakat sekitar khususnya Desa Labuan dengan melibatkan seluruh warga disetiap RT nya, baik Lomba Tilawah dan Tahfidz sebanyak 88 (Delapan puluh delapan) peserta, sampai lomba Pidato RT sebanyak 22 (Dua puluh dua) peserta.

 

Info : Iwan Kepala Desa Labuan saat di konfirmasi acara MTQ

Iwan Kepala Desa Labuan sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Mancak, menerangkan bahwa adanya kegiatan tersebut ialah salah satu bentuk kecintaannya kepada masyarakat sekitar.

 

“Saya sangat mengapresiasi untuk kegiatan MTQ tingkat Desa ini yang melibatkan seluruh warga disetiap RT. Kemudian yang kita inginkan kegiatan MTQ ini supaya Masyarakat lebih cinta dan perduli terhadap lingkungan yang agamis dan nyaman, dan adanya kegiatan ini juga kita bisa melibatkan berbagai pihak dalam pemberdayaan masyarakat,”jelasnya.

 

Menurutnya, kegiatan ini digelar untuk pertama kalinya (perdana) dalam menyambut tahun baru. “Ya kalau sebelumnya kita agendakan peringatan HUT Kemerdekaan RI disetiap bulan Agustus dengan berbagai lomba yang meriah baik karoke, tarik tambang dan lain sebagainya. Kali ini saya ingin Desa Labuan terkhusus bisa mewujudkan keinginan masyarakat dalam kecintannya terhadap Al-Qur’an dan bisa menciptakan bibit unggulan MTQ tingkat desa,”ujarnya.

 

Berlanjut pada agenda petang yang akan datang, Iwan juga mengundang tokoh ulama penceramah untuk mengisi acara penutupan. “Nanti malam kita akan isi acara dengan mengundang Ki Apung sebagai penceramah dan Insyaallah kalau tidak ada halangan, kita juga akan kedatangan bapak Menteri Desa,”ucapnya.

 

Iwan berharap adanya kegiatan ini dapat memicu kegiatan MTQ tingkat kecamatan sampai ketingkat nasional. “Dengan digelarnya MTQ tingkat desa ini bisa menciptakan bibit unggulan agar dapat memicu kegiatan MTQ ketingkatan selanjutnya, karena ini adalah hal yang sangat positif,” harapnya.

 

Pada kesempatan itu, pedagang kaki lima juga merasa diuntungkan dengan adanya acara tersebut. “Sangat Positif dan menguntungkan bagi kami, karena acara seperti ini pastinya sangat ramai pembeli. Dan saya harap acara seperti ini dapat berlanjut dan kami juga bisa mendapat penghasilan untuk menafkahi anak istri dirumah,” pintanya.

 

Selanjutnya, warga setempat sangat merespon dan mendukung kegiatan MTQ dengan harapan Desa Labuan bisa menciptakan generasi yang agamis.

 

“Kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah Desa dan Panitia yang sudah menggelar acara ini, mudah mudahan acara ini selalu ada disetiap tahunnya,”pungkasnya.

Tamu undangan, Bupati Terpilih Kabupaten Serang, Yandri Menteri Desa PDT, Uspika Kecamatan Mancak, Jajaran Kepala Desa yang tergabung di Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Se-Kecamatan Mancak, BPD Desa Labuan, LPM, Kader, RT dan RW, Tokoh agama Ustadz Edi Suhedi, Ustadz Jumroni dan Ustadz Syaefulloh serta masyarakat. (Ibnu/GWI)

Pengamanan Acara MTQ di Desa Labuan, Akp Desma Kapolsek Mancak Bersama 38 Personil Kawal Menteri Desa

Serang, – Berdasarkan perintah dari wilayah hukum Polres Cilegon untuk mengawal dan mengamankan kegiatan Menteri Desa. Akp Desma Kapolsek Mancak bersama 38 personil turut mengamankan acara MTQ di Desa Labuan Kecamatan Mancak yang akan dihadiri oleh Yandri Menteri Desa PDT bersama tokoh penting lainnya, Selasa (31/12/24).

Persiapan pengamanan jajaran Polsek Mancak dalam acara tersebut, guna memastikan keamanan bagi sosok Yandri Menteri Desa dan Masyarakat sekitar.

“Berdasarkan perintah dari Polres wilayah hukum Cilegon, Saya bersama beberapa personil akan mengamankan kegiatan program Desa, dimana bapak menteri Desa mendapatkan undangan dari bapak Iwan kepala Desa Labuan dan akan hadir pada malam puncak acara MTQ di desa Labuan,” Kata Akp Desma, pukul 19.00 WIB.

Disisi lain, tepatnya pada malam puncak menyambut tahun baru, Akp Desma menghimbau kepada seluruh Masyarakat sekitar khususnya Masyarakat Mancak agar menghindari kegiatan yang negatif supaya tidak menimbulkan kericuhan dan lain sebagainya yang bersifat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Alhamdulillah dengan adanya kegiata MTQ ini juga kita bisa memastikan bahwa kegiatan ini sangat positif untuk kalangan masyarakat,” Ujarnya.

Akp Desma berharap acara tersebut dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman. “Kita akan mengawal acara sampai selesai, mudah mudahan dapat berjalan dengan kondusif,”pungkasnya.

(Ibnu/GWI)

Sosialisasi Warga Kurang Mampu, Kades (BOY) Winong Harapkan Pemkab Serang Bantu Warganya

Serang, – Mukhtar Lutfi Kepala Desa Winong atau biasa disapa Kades BOY mengunjungi kediaman Junariah warganya yang sedang mengalami kerusakan pada dinding dan atap rumah di Kampung Gunung Kepuh. Kunjungan tersebut sekaligus membantu Junariah dalam mengatasi kendala rumahnya, Kamis (21/11/24).

 

Melihat kondisi rumah Junariah, Mukhtar Lutfi menilai bahwa keadaan tersebut layak mendapatkan bantuan dari pemerintah Daerah, atas dasar itu Mukhtar Lutfi besama jajaran pemerintahan Desa Winong serta pendamping Desa mengusulkan Junariah supaya mendapatkan dorongan dan bantuan yang layak.

 

“Junariah itu tinggal bersama anaknya yang mengalami kekurangan atau disabilitas, kita patut membantu warga yang memang layak untuk dibantu, atas dasar ini pemerintah Desa Winong akan berusaha membantu Junariah dalam segi apapun,” Ucap Mukhtar Lutfi.

 

Menyikapi hal ini, Mukhtar lutfi berharap kepada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang agar dapat membantu warganya tersebut. Selain itu, turut hadir jajaran Kasi Pemdes dan Kesos Pemerintah Kecamatan. (Mugiono)

Mantan RT Desa Waringinkurung Meninggal Dunia, Harun : Semoga Keluarga Alm Diberikan Ketabahan

Serang, – Kepedulian terhadap masayarakat, Harun Kepala desa waringinkurung, kecamatan waringinkurung turut berduka cita atas musibah meninggal dunia salah satu warganya, senen 11 November 2024.

Almarhum bapak Ato Suharto (56) ialah salah satu warga RT 01 RW 06, menderita penyakit stroke sejak 6 (enam) tahun terakhir serta adanya Tensi Gula (diabetes) dan fertigo beberapa hari sebelumnya hingga alamarhum menghembuskan nafas terahkir pada dini hari tadi.

Adannya informasi tersebut Harun langsung menyambangi keluaraga sohibul musibah ikut membantu memakamkan almarhum ditempat pemakaman umum.

“Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Bapak Ato Suharto, mudah-mudahan almarhum diberikan tempat syurga disisi Allah SWT. Dan untuk keluarga Almarhum diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Masih kata harun, “Sebelumnya almarhum salah satu Tokoh penting yaitu sebagai mantan Ketua RT yang lama mengemban tugas nya membantu roda Pemerintahan Desa Waringinkurung, kami sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan almarhum dalam membangun desa ini,” Pungkasnya.

Laporan : Mugiono