Dugaan Pungli SMAN 19 Pada Fasilitas Negara, Pedagang Dibebankan Biaya kontrak 3 Juta Rupiah?

Tangerang, – Disinyalir adanya dugaan Pungututan Liar oleh pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Tangerang kepada para pedagang dengan modus pembayaran Kontrak Kios sebesar 3 Juta Rupiah per Kios yang menggunakan Fasilitas Negara. Informasi terungkap berawal dari keluhan para pedagang yang dinilai biaya terlalu mahal, Rabu (12/03/25).

Menurut keterangan Narasumber yang enggan disebut namanya menerangkan, bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Pihak Sekolah terlalu membebankan para pedagang setempat, sedangkan Kios tersebut ialah Fasilitas milik Negara. Administrasi yang dipungut sebesar 3 Juta Rupiah perkios selama 1 tahun diduga ada unsur pemanfaatan dan penuh rahasia.

“Bayar 3 Juta Rupiah selama setahun, itu belum sama listrik dan ada lagi biaya untuk bayar pajak 150 ribu rupiah perkios alasannya untuk bayar pajak ke Provinsi,”ungkapnya.

Adapun keuntungan yang diperoleh tidak sesuai dengan hasil yang di dapatkan, terlebih lagi bahan pokok makanan semakin mahal. Kemudian, biaya yang setoran tersebut belum diketahui peruntukannya. Perlu diketahui bahwa sebanyak 8 (delapan) kios pedagang membenarkan adanya pungutan biaya sebesar 3 Juta Rupiah perkiosnya serta biaya 150 ribu Rupiah untuk pembayaran Pajak selama per 1 (satu) bulan sekali yang disetorkan kepada bank Jabar.

“Kalau yang 150 ribu rupiah itu kita bayar sama pak (HE) katanya mau disetorkan ke Bank Jabar untuk bayar pajak,”ujarnya.

Dalam hal ini, Batu Pandiangan Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan GWI Pusat, sangat menyayangkan dengan adanya dugaan Pungututan Liar yang dilakukan oleh Oknum SMAN19 kepada para pedagang terdapat unsur pemanfaatan.

“Memang benar itu hak bagi pihak Sekolah, namun kita juga sebagai Warga Negara Indonesia berhak memberikan orientasi yang tepat pada fungsi Fasilitas Negarayang digunakan. Disini sangat jelas bahwa para Pedagang mengeluhkan adanya pungutan biaya kontrak kios dengan nominal yang cukup fantastis. Kami sebagai Insan Pers mempunyai hak mencari informasi, dan sebagai Warga Negara Indonesia kami mempunyai hak untuk membantu Negara bebas dari Korupsi. Sekarang kita akan buka peruntukan nya untuk apa, dan kegunaan biaya itu manfaat nya apa, sedangkan itu Fasilitas Negara, bukan milik per orangan,”tutur Batu Pandiangan.

Selama ini warga hanya diam, Lanjut Batu, akan tetapi dibawah putusan Presiden kita wajib membantu Negara agar bebas dari para Koruptor, dan saat ini kita lihat bahwa SMAN 19 terdapat Oknum yang memanfaatkan para pedagang. Insiden ini akan kami analisis dan akan kami klarifikasi kepada pihak terkait agar bisa membenahi kejadian yang seharusnya ada toleransi bagi para pedagang, bukan malah memanfaatkan nya, apalagi itu Falsilitas Negara, bukan milik Oknum HE. Dan atas kejadian ini kami akan audensi kepada Aparat Penegak Hukum perihal dugaan Pungli ini,” Terangnya.

Sampai ditayangkan berita ini, Kepala SMAN 19 belum dikonfirmasi.

(Batu Pandiangan)

Dugaan Penyimpangan Realisasi Pengadaan APBD, Camat Cisoka Menghindari Wartawan

Tangerang, – Usai ditelusuri lebih dalam, beberapa Narasumber menemukan beberapa kejanggalan mengenai Realisasi Pengadaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang di pemerintahan Kecamatan Cisoka.

“Memang ada kejanggalan mengenai pengadaan yang terealisasi di Kantor Pemerintah Kecamatan Cisoka, namun itu belum bisa di pastikan,”ujar Narasumber yang enggan disebut namanya, Kamis (06/02/25).

Dalam hal ini Batu Pandiangan Kepala Biro Media Republika menelusuri terkait kejanggalan yang ada di Pemerintah Kecamatan Cisoka, namun saat akan di temui diruangannya, Camat tersebut seakan menghindar dari Wartawan.

Menurut Batu Pandiangan, dirinya sudah melakukan komunikasi terhadap Camat tersebut terlebih dahulu, akan tetapi Oknum Camat yang telah memberikan agenda tidak kunjung tiba.

“Sudah 3 jam kami menunggu, tapi Camatnya tidak ada padahal dia sendiri yang mengatur waktu untuk bisa ketemu,” Kata Batu Pandiangan.

Sebelumnya salah satu wartawan setempat menerangkan, bahwa Camat tersebut pernah menjanjikan kepada wartawan akan memberikan pekerjaan pada awal bulan Januari 2025 yang bersumber dari di APBD murni kabupaten Tangerang termasuk Batu Pandiangan.

“Tapi ketika kami hubungin melalui telpon selulernya camat tidak mau respon bahkan Chat Via WhatsApp kami juga di abaikan,”terang salah satu Wartawan.

Adanya insiden ini, Batu Pandiangan akan melaporkan perihal Dugaan Penyimpangan Realisasi Pengadaan sumber APBD Kabupaten Tangerang Kepada pihak yang berwenang.

Sampai ditayangkan berita ini, Camat Cisoka Belum bisa di konfirmasi. (Red/Batu Pandiangan)

SMAN 19 Kabupaten Tangerang Diduga Mengangkangi Aturan

Tangerang,- Menyikapi adanya kejanggalan terkait kapasitas ruangan pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Kabupaten Tangerang, Diduga menyalahi aturan. Senin (23/12/24).

Pasalnya saat Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan GWI Pusat menelusuri informasi tersebut, diketahui bahwa sekolah tersebut diduga mengangkangi aturan. Sekolah yang seharusnya menampung 36 siswa siswi Pelajar, namun usai diselidiki lebih lanjut, kapasitas daya tampung tersebut diduga melebihi batas maksimum mencapai lebih dari 36 siswa siswi pelajar di setiap lokalnya.

Menurut Gozali Humas Kantor SMAN 19 Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi, dirinya memastikan bahwa Kapasitas daya tampung per Lokal Kelas hanya 36 pelajar setiap ruanganya,dan sudah mencapai batas maksimum. Namun saat akan ditelusuri lebih lanjut, Gozali enggan memberikan waktu bagi Batu Pandiangan bersama timnya untuk menyelidiki adanya informasi tersebut. Menurut Gozali jika memang ditemukan adanya dugaan tersebut, dirinya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan kepala sekolah.

“Kalau mau cek Lokal izin dulu pak ke Kepala Sekolah, soalnya saya tidak tahu, yang saya tahu hanya 36 Lokal Kelas,”ujarnya.

Namun, saat akan dikonfirmasi lebih lanjut, Oknum Kepala Sekolah tidak bisa ditemui dengan cara menghindar dari wartawan.

“Saya yang sudah lama bertugas di Tangerang ini tidak pernah bisa bertemu secara tatap muka ataupun daring, sampai saat inipun Oknum Kepala Sekolah tidak bisa ditemui dan terkesan alergi terhadap kami,”ujar Batu Pandiangan.

Sebelumnya, mengutip pada salah satu laman media (red) Sekolah negeri dilarang menambah rombongan belajar (rombel) pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

“Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh: a) menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau, b. menambah ruang kelas baru,” bunyi pasal 33 ayat 7 Permendikbud tersebut.

Kepala Ombusman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, mengatakan kuota tiap jalur telah diatur dalam Permendikbud dan juga petunjuk teknis (juknis) PPDB di daerah. Pengaturan rombel lebih lanjut dimaksudkan agar tiap siswa maupun pendidik dapat menjalani pembelajaran dengan kondusif.

Ia mencontohkan, pada temuan PPDB 2023, terdapat sekolah negeri favorit yang menambah rombel dan menambah jumlah siswa di setiap rombel. Pada pelanggaran ini, satu kelas yang seharusnya diisi 36 siswa kemudian diisi 51 siswa.

“Jika jumlah siswa diikuti sesuai aturan, maka kelas lebih kondusif dan belajar lebih nyaman,” jelasnya, dikutip dari laman Ombudsman RI, Senin (1/7/2024).

Menyikapi hal ini, Kepala Divisi penelitian dan pengembangan GWI Pusat, Batu Pandiangan akan segera menindaklanjuti terkait insiden dugaan ini kepada Aparat penegak hukum Tangerang.

“Kami akan beri waktu kepada Oknum Kepala Sekolah agar dapat menjawab apa yang menjadi temuan tim kami di lapangan,”tukasnya. (Ibnu)

Oknum Kades Cikareo Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Cikareo Kacamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Cikareo yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Pasar Kemis terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

 

Berikut informasi Dana Desa

Cikareo

Solear, Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603312005

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

Data tidak tersedia

Jumlah Penduduk

Data tidak tersedi

 

 

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : –

Rp. 1.443.090.000

Pagu

Rp. 1.443.090.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 927.156.000 64.25

2 Rp 343.956.000 23.83

3 Rp 171.978.000 11.92

Detail data penyaluran

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 180.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 103.517.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15.000.000

Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 5.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 41.200.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 41.200.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 41.200.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 20.225.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 92.025.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 53.800.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 132.550.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 132.550.000

Keadaan Mendesak Rp 583.200.000

 

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.997.695.000

Pagu

Rp. 1.997.695.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 800.908.500 40.09

2 Rp 599.308.500 30.00

3 Rp 597.478.000 29.91

Detail data penyaluran

Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 25.000.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 20.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 86.400.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 84.313.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 54.140.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 25.445.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 43.575.000

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 144.200.000

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 53.586.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 62.495.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 33.968.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 148.336.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 99.392.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 44.568.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 53.262.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 78.632.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 48.606.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 48.606.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 48.606.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 48.606.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 48.606.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 59.250.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 71.136.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 257.718.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 65.904.000

Keadaan Mendesak Rp 201.600.000

 

2024

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.994.087.000

Pagu

Rp. 1.994.087.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 942.305.800 47.25

2 Rp 1.051.781.200 52.75

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 123.800.000

Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 124.788.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 42.488.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 52.769.400

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 76.853.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 52.769.400

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 82.694.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 26.319.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 42.015.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 42.015.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 42.015.000

Keadaan Mendesak Rp 100.800.000

Penanggulangan Bencana Rp 50.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 59.850.000

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Cikareo, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Cikareo belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Oknum Kades Pasar Kemis Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Pasar Kemis Kacamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Pasar Kemis yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Pasar Kemis terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

Berikut informasi Dana Desa

Pasar Kemis

Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603122001

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

8.401

Jumlah Penduduk

29.836

 

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : –

Rp. 1.093.897.000

Pagu

Rp. 1.093.897.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 701.078.800 64.09

2 Rp 261.878.800 23.94

3 Rp 130.939.400 11.97

Detail data penyaluran

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 134.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 23.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 81.000.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.200.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 12.000.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 44.850.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 20.464.700

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 32.788.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 36.420.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 15.362.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 73.725.600

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 25.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 81.232.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 63.855.300

Keadaan Mendesak Rp 439.200.000

 

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 7 Desember 2024

Rp. 1.278.039.000

Pagu

Rp. 1.278.039.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 528.719.100 41.37

2 Rp 341.519.100 26.72

3 Rp 407.800.800 31.91

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 27.150.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 65.256.680

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 61.545.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 14.354.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 38.846.200

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 21.960.700

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 18.929.380

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 151.577.700

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 100.354.400

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 46.178.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 146.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 141.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 29.182.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 20.000.000

Keadaan Mendesak Rp 187.200.000

Penanggulangan Bencana Rp 9.500.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 10.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 81.521.300

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 79.241.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 21.562.150

 

2024

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 7 Desember 2024

Rp. 1.469.002.000

Pagu

Rp. 1.469.002.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MANDIRI

1 Rp 881.401.200 60.00

2 Rp 587.600.800 40.00

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 4.925.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 3.811.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 14.650.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 61.651.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 46.956.800

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 6.025.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 44.904.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 51.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 93.388.300

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 180.308.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 40.625.150

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 39.547.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** Rp 53.598.400

Keadaan Mendesak Rp 46.800.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 147.480.000

 

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan  meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Pasar Kemis, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Pasar Kemis belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Oknum Kades Cireundeu Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Cireundeu  Kacamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Cireundeu yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Cireundeu terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

Berikut informasi Dana Desa

Cireundeu

Solear, Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603312004

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

1.197

Jumlah Penduduk

4.679

 

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : –

Rp. 1.111.735.000

Pagu

Rp. 1.111.735.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 712.534.000 64.09

2 Rp 266.134.000 23.94

3 Rp 133.067.000 11.97

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 37.070.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 116.478.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 116.478.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 49.847.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 124.817.500

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 26.050.200

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 106.890.000

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 79.500.000

Keadaan Mendesak Rp 446.400.000

 

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.428.542.000

Pagu

Rp. 1.428.542.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 784.962.600 54.95

2 Rp 428.562.600 30.00

3 Rp 215.016.800 15.05

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 22.547.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 123.216.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 49.305.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 72.874.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 47.766.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 86.687.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 42.618.700

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 108.371.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 7.500.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 7.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 72.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 40.500.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 25.000.000

Keadaan Mendesak Rp 356.400.000

Penanggulangan Bencana Rp 9.500.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 280.400.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 42.570.000

 

2024

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.433.064.000

Pagu

Rp. 1.433.064.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 703.714.000 49.11

2 Rp 729.350.000 50.89

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 115.719.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 51.291.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 76.924.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 81.403.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 70.543.500

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 42.060.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 45.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 51.841.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 7.028.600

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 41.660.839

Keadaan Mendesak Rp 109.800.000

 

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan  meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Cireundeu, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Cireundeu belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Oknum Kades Dangdeur Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Dangdeur Kacamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Dangdeur yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Dangdeur terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

 

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

 

Berikut informasi Dana Desa

Dangdeur

Jayanti, Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603022007

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

1.697

Jumlah Penduduk

5.923

 

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : –

Rp. 1.168.898.000

Pagu

Rp. 1.168.898.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 748.359.200 64.02

2 Rp 280.359.200 23.98

3 Rp 140.179.600 11.99

Detail data penyaluran

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 5.222.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 19.200.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 7.450.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 8.850.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 9.786.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 11.100.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 17.831.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 14.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 22.796.300

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 60.477.500

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 74.416.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 55.235.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 80.150.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 40.000.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 47.681.750

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 48.766.304

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 27.207.500

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 34.956.350

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 57.934.000

Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 5.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15.000.000

Keadaan Mendesak Rp 468.000.000

 

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.439.996.000

Pagu

Rp. 1.439.996.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 788.398.800 54.75

2 Rp 431.998.800 30.00

3 Rp 219.598.400 15.25

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 38.453.000

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 16.744.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 70.061.850

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 21.801.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 75.446.250

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 9.081.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 39.501.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 90.858.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 90.312.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 47.350.000

Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 14.886.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 120.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 36.406.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 25.000.000

Keadaan Mendesak Rp 356.400.000

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 17.310.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 60.885.350

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 67.258.300

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 34.317.500

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 63.372.500

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 60.360.500

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 34.033.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.375.000

 

2024

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.804.728.000

Pagu

Rp. 1.804.728.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 875.943.800 48.54

2 Rp 928.784.200 51.46

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 15.000.000

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 32.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 87.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 21.125.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 30.152.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 56.100.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 74.508.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 79.937.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 55.021.400

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 58.486.200

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 93.501.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 56.722.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 43.154.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 31.784.700

Keadaan Mendesak Rp 91.800.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 32.203.000

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa dangdeur, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Dangdeur belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Oknum Kades Tobat Balaraja Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Tobat diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.

Sebelumnya, Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tanggerang yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Tobat terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Pada data yang telah dihimpun, Desa Tobat menganggarkan Penyediaan bantuan bibit ikan senilai Rp 80.250.00 pada tahun anggaran 2022. Kemudian pada tahun 2023 Desa Tobat Kembali menggelontorkan anggaran untuk Program Ketahanan Pangan berupa Bantuan Sarana dan Prasarana Peternakan Ayam Petelur senilai Rp 57.335.000, Bantuan Sarana dan Prasarana Bibit Pertanian senilai Rp 42.090.500, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) senilai Rp 21.960.000, serta Pembuatan/Peningkatan Tempat Wisata Memancing senilai Rp 165.051.550.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan meminta kepada seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Tobat, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Tobat belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

KPU Serang Tetapkan Jadwal Debat Calon Bupati Serang Pada Jum’at Ini?

Serang – Debat publik pertama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang untuk Pilkada Serentak 2024 akan segera berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan debat ini akan dilaksanakan pada Jumat, 8 September 2024, mulai pukul 15:30 hingga 17:30 WIB di Swiss-Belinn Modern Cikande, Serang.

 

Tema yang akan diangkat dalam debat pertama ini adalah “Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat yang Berwawasan Lingkungan”.

 

Dengan tema tersebut, para calon diharapkan dapat menyampaikan visi, misi, dan program kerja terkait peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Serang secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

 

Debat ini akan disiarkan secara langsung di media nasional CNN Indonesia, serta di-relay oleh beberapa media lokal seperti Banten TV, Kabar TV, dan juga melalui streaming di kanal resmi KPU Kabupaten Serang.

 

Dengan adanya siaran langsung dan relay ini, masyarakat Serang diharapkan dapat mengikuti acara secara luas, baik melalui televisi maupun secara daring.

 

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengatakan bahwa debat publik ini adalah kesempatan bagi para calon untuk menunjukkan kapasitas dan kapabilitas mereka dalam memimpin daerah. Ia juga menggarisbawahi pentingnya tema yang diangkat dalam debat tersebut.

 

“Melalui debat publik ini, kami berharap masyarakat bisa melihat dan menilai langsung komitmen para calon dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pada keberlanjutan lingkungan,” ujar Muhammad Nasehudin.

 

Nasehudin juga menambahkan bahwa tema ini diharapkan bisa mendorong para calon untuk menyampaikan solusi konkret yang berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat Serang.

 

KPU Kabupaten Serang menekankan agar setiap calon dapat menjaga suasana debat tetap kondusif dan fokus pada gagasan serta program yang membawa kemajuan bagi daerah.

 

Dengan adanya acara ini, masyarakat Kabupaten Serang diharapkan semakin terbuka terhadap visi dan misi dari masing-masing pasangan calon, serta dapat menentukan pilihan secara bijak dalam Pilkada 2024 nanti. (Heriadi/Batu Pandiangan)

Optimalkan PAD, Bapenda Gencarkan Pemahaman Penagihan Pajak

TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang merinci langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui Rapat Evaluasi Penagihan Pajak Daerah tahun 2024 yang diadakan di Hotel Arya Duta, Bandung, 5 November 2024.

Penagihan merupakan langkah yang diambil agar para penanggung pajak melunasi kewajiban perpajakan mereka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggunakan berbagai metode seperti pemberian teguran, peringatan, penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, hingga tindakan penyitaan.

Seluruh pegawai Bapenda turut serta dalam kegiatan ini dan dibekali dengan sesi brainstorming sebagai persiapan mereka menjadi penagih pajak yang efektif dalam rangka meningkatkan PAD. Kegiatan ini juga menghadirkan Primandita Fitriandi, Dosen Politeknik Keuangan Negara (STAN), sebagai narasumber.

Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, menegaskan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah. “Pembangunan di Kabupaten Tangerang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fahmi menekankan bahwa peningkatan pemahaman terhadap proses penagihan pajak diharapkan akan meningkatkan PAD, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik, termasuk penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tangerang.

“Bagi wajib pajak yang lalai atau menunggak kewajiban pajaknya, ada sanksi yang bisa diterapkan. Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai penagihan pajak, akan semakin banyak wajib pajak yang patuh,” tutup Fahmi. (HERIADI/BATU PANDIANGAN)