Partner Konsorsium Multimedia

SMAN 19 Kabupaten Tangerang Diduga Mengangkangi Aturan

Tangerang,- Menyikapi adanya kejanggalan terkait kapasitas ruangan pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Kabupaten Tangerang, Diduga menyalahi aturan. Senin (23/12/24).

Pasalnya saat Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan GWI Pusat menelusuri informasi tersebut, diketahui bahwa sekolah tersebut diduga mengangkangi aturan. Sekolah yang seharusnya menampung 36 siswa siswi Pelajar, namun usai diselidiki lebih lanjut, kapasitas daya tampung tersebut diduga melebihi batas maksimum mencapai lebih dari 36 siswa siswi pelajar di setiap lokalnya.

Menurut Gozali Humas Kantor SMAN 19 Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi, dirinya memastikan bahwa Kapasitas daya tampung per Lokal Kelas hanya 36 pelajar setiap ruanganya,dan sudah mencapai batas maksimum. Namun saat akan ditelusuri lebih lanjut, Gozali enggan memberikan waktu bagi Batu Pandiangan bersama timnya untuk menyelidiki adanya informasi tersebut. Menurut Gozali jika memang ditemukan adanya dugaan tersebut, dirinya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan kepala sekolah.

“Kalau mau cek Lokal izin dulu pak ke Kepala Sekolah, soalnya saya tidak tahu, yang saya tahu hanya 36 Lokal Kelas,”ujarnya.

Namun, saat akan dikonfirmasi lebih lanjut, Oknum Kepala Sekolah tidak bisa ditemui dengan cara menghindar dari wartawan.

“Saya yang sudah lama bertugas di Tangerang ini tidak pernah bisa bertemu secara tatap muka ataupun daring, sampai saat inipun Oknum Kepala Sekolah tidak bisa ditemui dan terkesan alergi terhadap kami,”ujar Batu Pandiangan.

Sebelumnya, mengutip pada salah satu laman media (red) Sekolah negeri dilarang menambah rombongan belajar (rombel) pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

“Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh: a) menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau, b. menambah ruang kelas baru,” bunyi pasal 33 ayat 7 Permendikbud tersebut.

Kepala Ombusman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, mengatakan kuota tiap jalur telah diatur dalam Permendikbud dan juga petunjuk teknis (juknis) PPDB di daerah. Pengaturan rombel lebih lanjut dimaksudkan agar tiap siswa maupun pendidik dapat menjalani pembelajaran dengan kondusif.

Ia mencontohkan, pada temuan PPDB 2023, terdapat sekolah negeri favorit yang menambah rombel dan menambah jumlah siswa di setiap rombel. Pada pelanggaran ini, satu kelas yang seharusnya diisi 36 siswa kemudian diisi 51 siswa.

“Jika jumlah siswa diikuti sesuai aturan, maka kelas lebih kondusif dan belajar lebih nyaman,” jelasnya, dikutip dari laman Ombudsman RI, Senin (1/7/2024).

Menyikapi hal ini, Kepala Divisi penelitian dan pengembangan GWI Pusat, Batu Pandiangan akan segera menindaklanjuti terkait insiden dugaan ini kepada Aparat penegak hukum Tangerang.

“Kami akan beri waktu kepada Oknum Kepala Sekolah agar dapat menjawab apa yang menjadi temuan tim kami di lapangan,”tukasnya. (Ibnu)

Leave a Comment