Akses Jalan di Desa Karang Tengah Pagedangan Menuju Parung Panjang Bogor Terputus

TANGERANG – Akses jalan di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menuju Parung Panjang, Bogor, terputus akibat hujan deras, Selasa (5/11/2024). Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, kejadian tersebut disebakan pergeseran tanah setelah hujan lebat mengguyur wilayah Kabupaten Tangerang sejak Selasa sore.

“Hujan deras dengan intensitas tinggi yang menyebabkan air sungai mengikis pinggiran pembatas dan mengakibatkan jalanan amblas (longsor),” katanya.

Dalam peristiwa itu, tidak ada korban jiwa atau luka lantaran kondisi jalanan tengah lengang. Kerusakan berupa jalan amblas mencapai kedalaman hingga 7 meter.

“Tidak ada korban jiwa atau luka, karena kondisi jalanan sedang lengang. Hanya saja, akses jalan warga yang ada di Desa Karang Tengah ini terganggu,” ujarnya.

Sebagai penanganan, petugas menerjunkan enam unsur terkait, yakni BPBD Kabupaten Tangerang, Polsek Pagedangan, Koramil Legok, Kecamatan Pagedangan, Desa Karang Tengah dan Tagana, untuk melakukan proses penutupan akses.

“Sementara tidak bisa dilalui, karena posisi amblas ini, kami juga melakukan asessment terkait tanah longsor untuk penanganan sedang di kordinasikan lintas sektor. Sementara, masyarakat bisa menggunakan jalan lain untuk menuju atau akses ke Parung Panjang,” ungkapnya. (HERIADI/batu pandiangan)

Oknum Kades Bojongkamal Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawa

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Bojongkamal diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Bojongkamal Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Bojongkamal terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Berikut informasi Dana Desa Bojongkamal Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang, Banten.

Bojongkamal

Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603202008

 

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : –

Rp. 1.293.906.000

Pagu

Rp. 1.293.906.000

penyaluran

 

Tahap 1

Realisasi Penyaluran

Rp 129.600.000

Tanggal Diterima

22-APR-22

Realisasi Penyaluran

Rp 129.600.000

Tanggal Diterima

07-SEP-22

Realisasi Penyaluran

Rp 129.600.000

Tanggal Diterima

18-NOV-22

Realisasi Penyaluran

Rp 129.600.000

Tanggal Diterima

15-DEC-22

Realisasi Penyaluran

Rp 310.202.400

Tanggal Diterima

27-APR-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Pengadaan Barang/ Jasa Pecegahan Penularan Covid-19)

Rp 30.750.000

Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Covid-19)

Rp 25.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan Kelas Ibu Hamil Kelas Lansia Insentif Kader Posyandu ( St)

Rp 87.116.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Paving Blok Cibinglu 2 x 121 m Rt001/02)

Rp 76.895.000

 

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 310.202.400

Tanggal Diterima

29-AUG-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Peningkatan Perikanan Ikan Mujaer Nila)

Rp 35.008.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Pembenihan Ikan Lele)

Rp 62.051.180

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)

Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pertanian Tanaman Ubi Jepang)

Rp 30.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Tersedianya Ketahanan Pangan Tanaman Terong)

Rp 25.084.800

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Budidaya Ternak Ayam Pedaging)

Rp 46.745.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (BANTUAN PETERNAKAN KAMBING)

Rp 43.556.000

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Pengadaan Barang/ Jasa Pecegahan Penularan Covid-19)

Rp 30.750.000

Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Covid-19)

Rp 25.500.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **

Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Pembelian Alat Kesehatan Untuk Posyandu)

Rp 11.240.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan Kelas Ibu Hamil Kelas Lansia Insentif Kader Posyandu ( St)

Rp 119.516.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Paving Blok Cibinglu 2 x 121 m Rt001/02)

Rp 105.570.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan MCK)

Rp 56.969.000

 

Tahap 3

Realisasi Penyaluran

Rp 155.101.200

Tanggal Diterima

15-DEC-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan Kelas Ibu Hamil Kelas Lansia Insentif Kader Posyandu ( St)

Rp 150.986.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan MCK)

Rp 46.192.620

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Tersedinya Paving Blok Sikluk Rt003/01 2 x 68m dan 1 x 184m)

Rp 68.272.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Tersedianya Paving Blok Cibinglu Rt 003/02 2 x 77m)

Rp 37.581.400

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Blt dd 12 bulan)

Rp 518.400.000

 

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 7 September 2024

Rp. 1.624.059.000

Pagu

Rp. 1.624.059.000

penyaluran

 

Tahap 1

Realisasi Penyaluran

Rp 61.200.000

Tanggal Diterima

26-JUN-23

Realisasi Penyaluran

Rp 61.200.000

Tanggal Diterima

18-OCT-23

Realisasi Penyaluran

Rp 61.200.000

Tanggal Diterima

23-NOV-23

Realisasi Penyaluran

Rp 61.200.000

Tanggal Diterima

18-DEC-23

Realisasi Penyaluran

Rp 487.217.700

Tanggal Diterima

12-APR-23

Pemerintah Desa Bojongkamal belum melaporkan realisasi dana desa tahap 1 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

 

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 487.217.700

Tanggal Diterima

25-AUG-23

Pemerintah Desa Bojongkamal belum melaporkan realisasi dana desa tahap 2 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

 

Tahap 3

Realisasi Penyaluran

Rp 404.823.600

Tanggal Diterima

07-DEC-23

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Sarana Air Bersih ( SAB ) Rw.006)

Rp 46.418.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **

Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan (Gorong-gorong Selokan Box/Slab Culvert Drainase Prasarana Jalan Lain) Rt.03/04, U-Ditch)

Rp 58.283.520

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Paving Block Kp.Bojongkamal Rt.002/06 (94.5m2x1.2m2))

Rp 23.741.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Paving Block Rt.003/03 ( 2 m2 x 50 m2))

Rp 26.047.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Paving Blok/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa RT.001/02)

Rp 26.432.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Paving Block Kp.Bojongkamal RT.002/04 ( 45,5 m2 x 2 m2))

Rp 23.780.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pelebaran Betonisasi Jalan Desa Kp.Bojongkamal RT.001/05)

Rp 64.363.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Jogging Track Paving Blok + Penataan Lapangan)

Rp 129.415.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **

Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Peningkatan Sarana dan prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa/Penerangan Jalan Umum Desa)

Rp 148.693.600

Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa

Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Terselenggaranya gotong royong lingkungan jalan desa)

Rp 31.165.480

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) ARIF RT.002/03)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) SAR’IH RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi/ODF OMAN RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) YANAH RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) JAENI RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) RIKI SUBAGYA)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) SITI ROMLAH RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) ASMARI RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) INANG RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) MANSYUR RT.001/04)

Rp 7.500.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **

Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD)

Rp 24.542.000

Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Gedung Posyandu NUSA INDAH IV (Empat) RW 006)

Rp 59.878.000

Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Gedung Posyandu NUSA INDAH I (Satu) RW 001)

Rp 59.878.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Jumlah Ibu Hamil (Insentif Kader Posyandu)

Rp 129.600.000

Makanan Tambahan (Pemberian Makanan Tambahan)

Rp 29.334.800

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT))

Rp 244.800.000

Penanggulangan Bencana

Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Tersedianya Prasarana Tanggap Darurat Bencana)

Rp 13.300.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **

Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untuk Pertanian/Peternakan)

Rp 54.169.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bantuan Peternakan Itik/Bebek (Bibit/Pakan))

Rp 49.200.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Produksi Peternakan (Budidaya Ternak Ayam Pedaging))

Rp 44.947.500

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Tersedianya Bibit Sapi Bagi KPM)

Rp 90.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningkatan Produksi Tanaman Pangan/Pengolahan Pertanian Yang Diserahkan)

Rp 79.300.000

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial)

Rp 48.800.000

Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Sarana Olah Raga) Rp 24.788.000

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan meminta kepada seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Bojongkamal, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Bojongkamal belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Oknum Kades Talok Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Talok  diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Talok Kecamatan Kresek Kabupaten Tanggerang yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Talok terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

 

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

 

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

Berikut informasi Dana Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tanggerang, Banten.

 

Talok

Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603062011

 

2022

 

Pembaruan data terakhir pada : 7 September 2024

Rp. 1.485.950.000

Pagu

Rp. 1.485.950.000

penyaluran

 

Tahap 1

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima22-APR-22

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima25-AUG-22

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima24-OCT-22

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima15-DEC-22

Realisasi PenyaluranRp 252.778.800

Tanggal Diterima11-APR-22

Rincian Penerimaan

Nama

Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

 

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 009/003 Vol : 100 M)

Rp 42.185.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 010/003 Vol : 133 M)

Rp 55.470.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 012/004 Vol : 50 M)

Rp 21.420.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 013/004 Vol : 146 M)

Rp 61.105.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

 

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)

Rp 46.300.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)

 

Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Bedah Rumah RTLH Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

 

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Enggan RT. 015/004 Vol : 2,5 x 1,5 M)

Rp 49.842.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

 

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi Umum Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 7.500.000

 

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 252.778.800

Tanggal Diterima

25-AUG-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 009/003 Vol : 100 M)

Rp 42.185.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 010/003 Vol : 133 M)

Rp 55.470.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 012/004 Vol : 50 M)

Rp 21.420.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 013/004 Vol : 146 M)

Rp 61.105.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)

Rp 47.300.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Enggan Rt. 015/004 Volume 1,2 x 92 m)

Rp 21.591.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)

Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Bedah Rumah RTLH Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Enggan RT. 015/004 Vol : 2,5 x 1,5 M)

Rp 49.842.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi Umum Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 7.500.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pengadaan Traktor)

Rp 69.701.340

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Peternakan Domba)

Rp 76.050.000

 

Tahap 3

Realisasi PenyaluranRp 126.389.400

Tanggal Diterima15-DEC-22

Rincian Penerimaan

Nama

Realisasi

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

 

Keadaan Mendesak

 

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai 12 bulan)

Rp 424.800.000

Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

 

Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Upaya Meningkatkan Imunitas Dan Daya Tahan Tubuh)

Rp 85.039.760

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

 

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)

Rp 79.800.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

 

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Pulo Rt. 010/003 Volume 1,2 x 75 m)

Rp 26.594.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Enggan Rt. 015/004 Volume 1,2 x 92 m)

Rp 32.241.000

 

2023

 

Pembaruan data terakhir pada : 7 September 2024

Rp. 1.168.271.000

Pagu

Rp. 1.168.271.000

penyaluran

 

Tahap 1

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

26-JUN-23

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

08-SEP-23

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

01-NOV-23

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

08-DEC-23

Realisasi Penyaluran

Rp 350.481.300

Tanggal Diterima

12-APR-23

Pemerintah Desa Talok belum melaporkan realisasi dana desa tahap 1 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 350.481.300

Tanggal Diterima

24-AUG-23

Pemerintah Desa Talok belum melaporkan realisasi dana desa tahap 2 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

Tahap 3

Realisasi Penyaluran

Rp 348.508.400

Tanggal Diterima

02-NOV-23

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Makanan Tambahan (PMT)

Rp 34.810.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. gabus Rt. 001/001 (140 m))

Rp 61.350.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Babakan Tegal Rt. 008/002)

Rp 65.800.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Rengas Rt. 005/002 (250 m))

Rp 109.160.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Masjid Rt. 007/002)

Rp 109.160.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Soge Rt. 013/004 (168 m))

Rp 73.990.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Soge Pasir Rt. 014/004 (129 m))

Rp 56.930.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Rengas Rt. 005/002 (300 m))

Rp 130.565.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Pageuh Rt. 011/003 (150))

Rp 64.545.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

Jalan Usaha Tani (TPT Kp. Pasir Sawo Rt. 006/002 (120 m))

Rp 40.535.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Paving Blok Kp. Pasir Sawo Rt. 006/002 (120 m))

Rp 43.163.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Paving Blok Kp. Talok Rt. 02/001 (150 m))

Rp 53.451.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Rengas Rt. 005/002)

Rp 52.900.000

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Masjid Rt. 007/002)

Rp 52.900.000

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Pasir Soge Rt. 014/004)

Rp 52.900.000

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Belanja Operasional Desa (DDS))

Rp 36.315.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Penanggulangan Bencana

Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Apar)

Rp 9.500.000

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) 33 KPM)

Rp 118.800.000

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan  meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Talok, mulai tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Talok belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Proyek SAB Tidak Sesuai Spesifikasi, CV. Bangun Wijaya Karya Diduga Memanipulasi RAB

Tanggerang, – Pekerjaan pembangunan sarana air bersih SAB yang berlokasi di kampung Tegal RT 04/06 desa tobat kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten diduga memanipulasi proyek pembangunan SAB dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kamis 26 September 2024.

Hal tersebut dikatakan oleh Kartusi Selaku Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara saat menulusuri lokasi proyek tersebut, menurut Kartusi besi tiang balok 12 polos kata yang kerja tapi besinya besi 13 jawab tukang tersebut.

Saat Kartusi menanyakan besi selup berkarat disambung-sambung , jawab tukang itu di suruh pelaksana pak. Kata pelaksana tidak papa pasang saja kan nantinya dicor jadi gak ada yang tau, (tiru suara tukang).

Dalam hal ini menurut Kartusi, adanya dugaan permainan oleh pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek SAB yang Asal Jadi. Seakan-akan asal jadi saja, tetapi menurut Kartusi ini tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kartusi menjelaskan bahwa proyek SAB berasal dari Dinas perumahan. Permukiman. Pemakaman yang dikerjakan oleh CV Bangun Wijaya karya dengan nilai kontrak 148.944.000 juta sumber dana APBD tahun 2024

Seharusnya pihak pelaksana proyek bisa membangun proyek tersebut dengan baik dan benar supaya penggunaannya bermanfaat bagi masyarakat

“Jangan terkesan asal-asalan dan dikerjakan asal jadi demi keuntungan pribadi. Ini anggaran negara loh pajak yang dibayar oleh masyarakat, jangan sampai anggaran yang begitu besar proyeknya asal-asalan,” ujar kartusi

Untuk dinas Perkim kabupaten Tangerang coba turun ke lapangan untuk mengontrol kegiatan proyek SAB tersebut, jangan duduk-duduk di kantor sedangkan proyek yang dari dinas Perkim dikerjakan asal jadi oleh oknum pelaksana nakal

Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak dinas terkait.

Laporan : Batu Pandiangan

Oknum Kades Kemuning Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Kemuning diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.

 

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

 

Dalam Keterangannya, Desa Kemuning terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

 

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

 

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

Berikut informasi Dana Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang, Banten.

 

Informasi Umum

 

Kode PUM

3603202010

 

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

Data tidak tersedia

 

Jumlah Penduduk

Data tidak tersedia

 

Pagu anggaran desa kemuning tahun 2022 : Rp. 1.185.726.000

 

Penyaluran

Rp. 1.185.726.000

 

????

 

Tahap 1

Realisasi Penyaluran

Rp 119.700.000

Tanggal Diterima

14-APR-22

Realisasi Penyaluran

Rp 119.700.000

Tanggal Diterima

25-AUG-22

Realisasi Penyaluran

Rp 119.700.000

Tanggal Diterima

24-OCT-22

Realisasi Penyaluran

Rp 119.700.000

Tanggal Diterima

15-DEC-22

Realisasi Penyaluran

Rp 282.770.400

Tanggal Diterima

22-APR-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemberian Bibit Tanaman Pangan)

Rp 33.870.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemberian Bibit Buah-Buahan)

Rp 73.830.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Peningkatan Peternakan Ikan Nila)

Rp 78.100.000

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Jumlah Lansia (Pemberian Makanan Pos Bindu Lansia)

Rp 160.000

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu)

Rp 42.000.000

Makanan Tambahan (Pemberian Makanan Tambahan Untuk Balita)

Rp 10.304.000

Jumlah Ibu Hamil (Pemberian Susu Ibu Hamil)

Rp 400.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Pengadaan Barang/Jasa Pencegahan Penularan Covid-19)

Rp 29.950.000

Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Covid-19)

Rp 3.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **

Jalan Pemukiman/Gang (Cor Beton RT. 01/03)

Rp 21.618.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Hotmix RT. 01/03)

Rp 119.900.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT 12 BULAN)

Rp 119.700.000

 

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 282.770.400

Tanggal Diterima

19-AUG-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemberian Bibit Tanaman Pangan)

Rp 34.170.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemberian Bibit Buah-Buahan)

Rp 74.130.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Peningkatan Peternakan Ikan Nila)

Rp 78.100.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pengembangan Peternakan Ayam Kampung & Entok)

Rp 72.540.000

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Jumlah Lansia (Pemberian Makanan Pos Bindu Lansia)

Rp 360.000

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu)

Rp 75.600.000

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Posyandu Remaja)

Rp 3.780.000

Makanan Tambahan (Pemberian Makanan Tambahan Untuk Balita)

Rp 23.184.000

Jumlah Ibu Hamil (Pemberian Susu Ibu Hamil)

Rp 900.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Pengadaan Barang/Jasa Pencegahan Penularan Covid-19)

Rp 29.950.000

Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Covid-19)

Rp 3.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **

Jalan Pemukiman/Gang (Cor Beton RT. 01/03)

Rp 21.618.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Hotmix RT. 01/03)

Rp 119.900.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT)

Rp 359.100.000

 

Tahap 3

Realisasi Penyaluran

Rp 141.385.200

Tanggal Diterima

15-DEC-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu)

Rp 100.800.000

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Pengadaan Barang Posyandu)

Rp 24.450.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Penyiapan dan/atau perawatan ruang isolasi Desa (Persiapan Rumah/Ruang Isolasi, Pencegahan Covid-19)

Rp 43.717.000.

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan meminta kepada seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Kemuning, mulai tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Kemuning belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.