Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan komitmennya untuk mendukung Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda dalam optimalisasi pelayanan dan edukasi pajak di daerahnya.

gambar

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan komitmennya untuk mendukung Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda dalam optimalisasi pelayanan dan edukasi pajak di daerahnya.

Hal itu disampaikan Bupati Egi saat menerima audiensi Kepala KP2KP Kalianda, Kuntarto Purnomo, di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).

Bupati Egi menyambut baik inisiatif KP2KP yang ingin mempererat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Ia menegaskan kesiapan jajaran Pemkab untuk bekerjasama, termasuk memberikan dukungan teknis terkait dokumen dan koordinasi lintas perangkat daerah.

“Secara prinsip kami welcome. Semua hal yang berkaitan dengan Pemkab bisa dikonsultasikan dengan dinas terkait. Kita siap bekerjasama, saling melengkapi, agar tujuan bersama bisa tercapai,” ujar Bupati Egi.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kalianda, Kuntarto Purnomo, menjelaskan bahwa KP2KP berfungsi sebagai unit pelayanan di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Melalui KPP Pratama Natar, KP2KP memberikan layanan, edukasi, dan konsultasi perpajakan, sekaligus memantau potensi dan kepatuhan pajak di wilayah kerjanya.

“Kami berharap sinergi ini dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan pajak dan tentu saja berpengaruh positif terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Lampung Selatan,” kata Kuntarto.

Sebagai informasi, wilayah kerja KPP Pratama Natar meliputi empat kabupaten: Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, dan Tanggamus. Namun, hanya Lampung Selatan dan Pringsewu yang memiliki kantor KP2KP.

Audiensi ini diharapkan menjadi awal kerja sama yang semakin kuat antara KP2KP Kalianda dan Pemkab Lampung Selatan dalam mendukung penerimaan pajak dan pembangunan daerah

Tradisi tahunan Bersih Desa di Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, berlangsung penuh khidmat pada Senin malam (21/7).

gambar

Tradisi tahunan Bersih Desa di Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, berlangsung penuh khidmat pada Senin malam (21/7).

Acara adat yang sarat makna ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mewakili Bupati Radityo Egi Pratama.

Dalam sambutannya, Wabup Syaiful menegaskan bahwa Bersih Desa bukan sekadar seremoni budaya, melainkan wujud nyata rasa syukur kepada Allah SWT, penghormatan terhadap leluhur, sekaligus perekat nilai kebersamaan masyarakat.

“Ini adalah warisan luhur yang harus kita jaga bersama,” ujar Wabup Syaiful di hadapan ratusan warga yang memadati lokasi acara.

Ia juga mengingatkan pentingnya melestarikan tradisi di tengah derasnya arus modernisasi. Melalui kegiatan seperti gotong royong, doa bersama, dan kenduri, masyarakat diharapkan tetap menjaga solidaritas dan mempererat silaturahmi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kata Wabup, mendukung penuh pelestarian tradisi sebagai bagian dari pembangunan berbasis budaya dan identitas lokal. Bahkan, ia berharap Bersih Desa di Sidomukti menjadi inspirasi bagi desa-desa lain.

“Semoga kegiatan ini membawa berkah, kedamaian, dan memupuk persatuan warga. Dari desa yang kuat dan bersatu, kita bangun Lampung Selatan yang maju,” tambahnya.

Acara ditutup dengan doa bersama, kenduri, wayang kulit, serta ramah tamah yang memperlihatkan eratnya tali persaudaraan warga Desa Sidomukti.

Wow..!! Kasus Skandal Oknum ASN Tabalong Makin Tercium Warga

Kalimantan Selatan, – Menyikapi adanya kasus Skandal ASN yang beredar di Tabalong kini mulai mencuat, pasalnya beberapa warga mulai menyoroti prilaku Anita Ariani sebagai ASN kini diketahui bahwa Anita beberapa kali berganti pasangan selain (I).

Menurut keterangan warga sekitar sebut saja (AM) Warga murung pudak, kemudian (YS) Warga mabuun, dan (YL) warga sulingan serta keterangan warga sekitar, “Rancak benar Sidin Gonta ganti laki laki, yang ini juga kemarin saat di tanya siapa dia bilang ‘laki Anita Ariani’ kami kaget, bukannya dulu tinggi hitam orang Jawa perasaan belum lama ini deh ada laki nya kok sudah ganti lagi,” ujar AM dan lainnya kepada awak media ini, Rabu (11/06/2025).

Hal ini menunjukkan lemah nya hukum di instansi pemerintah daerah sehingga ada indikasi oknum Instansi Pemerintah lainnya memiliki kesempatan atau prilaku demikian. sebagai ASN seharusnya menjaga Marwah dan berprilaku baik sebagai pedoman bagi masyarakat Indonesia, atas pernyataan yang bersangkutan dan sudah Viral di sosial media masyarakat meminta pemerintah daerah kabupaten terpilih ambil sikap tegas.

“Itu sih Pelanggaran, Undang – Undang harus di jalankan,”tukas Warga.

Selanjutnya, menindaklanjuti lanjuti perkara tersebut awak media mencoba untuk menghubungi Instansi Pemerintah, baik PJ Bupati maupun Wakil Bupati Tabalong terpilih enggan memberikan keterangan dan mencoba memberikan arahan agar menghubungi BPKSDM. Usai dihubungi, Kepala Dinas BPKSDM enggan memberikan komentar dan mengarahkan kepada Kepala Dinas MPP Tabalong, lagi dan lagi Kepala Dinas enggan memberikan keterangan mengenai informasi tersebut kepada media ini.

Kemudian, mengacu pada salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.

Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Hal ini juga mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

 

Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

 

Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.

 

Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Melansir berita Sebelumnya, “Aroma penyalahgunaan wewenang kembali mencuat, kali ini melibatkan sejumlah oknum dari Polres Tabalong yang diduga melakukan tindakan intimidatif tanpa dasar hukum yang sah.”

 

Peristiwa terjadi di Simpang Lampu Merah Sulingan, Kabupaten Tabalong, saat seorang pria sebut saja inisial (I) sedang dalam perjalanan menuju pertemuan di rumah salah satu warga. Tanpa adanya surat laporan polisi (LP) yang sah, sekitar tiga unit kendaraan dinas milik Polres Tabalong dengan membawa 10 hingga 15 anggota polisi mendatangi lokasi. Diduga kuat, aparat langsung melakukan tindakan represif terhadap (I), yang kala itu berada di sebuah salon rambut.

 

 

Tidak hanya itu, seorang perempuan bernama Anita Ariani, yang diketahui sebagai ASN aktif di Mal Pelayanan Publik Tabalong, bersama keluarganya turut datang dan memaksa (I) menyerahkan kendaraan serta mengintimidasi secara verbal dan fisik. Ironisnya, Anita Ariani mengklaim telah menikah secara siri dengan (I) sejak 28 Desember 2021—status pernikahan yang tidak diakui secara hukum negara.

 

Tindakan aparat pun makin mencurigakan. Meski tidak memiliki LP yang sah, mereka tetap memaksa membawa (I) ke Polres dengan tim dalih “menindaklanjuti laporan”. Ketika dipertanyakan dasar hukum penindakan tersebut, tidak satu pun anggota menunjukkan dokumen resmi, bahkan baru meminta Anita Ariani membuat laporan pencurian di tempat.

 

“Iya saya tanya, mana LP-nya? Mereka enggak punya. Saya bilang ini urusan rumah tangga. Mobil itu milik bersama. Polisi enggak ada hak intervensi. Tapi mereka malah bilang ‘kami ada di sini, berarti ini urusan kami juga,” ungkap (I) dalam wawancara eksklusif dengan awak media. (Ibnu/Red)

Skandal di Tabalong: Oknum Polisi Diduga Langgar Aturan Kapolri, Intimidasi Warga Tanpa LP

Kalimantan Selatan, Mediarepublika.com – Aroma penyalahgunaan wewenang kembali mencuat, kali ini melibatkan sejumlah oknum dari Polres Tabalong yang diduga melakukan tindakan intimidatif tanpa dasar hukum yang sah.

 

Peristiwa terjadi di Simpang Lampu Merah Sulingan, Kabupaten Tabalong, saat seorang pria sebut saja inisial (I) sedang dalam perjalanan menuju pertemuan di rumah salah satu warga. Tanpa adanya surat laporan polisi (LP) yang sah, sekitar tiga unit kendaraan dinas milik Polres Tabalong dengan membawa 10 hingga 15 anggota polisi mendatangi lokasi. Diduga kuat, aparat langsung melakukan tindakan represif terhadap (I), yang kala itu berada di sebuah salon rambut.

 

Tidak hanya itu, seorang perempuan bernama Anita Ariani, yang diketahui sebagai ASN aktif di Mal Pelayanan Publik Tabalong, bersama keluarganya turut datang dan memaksa (I) menyerahkan kendaraan serta mengintimidasi secara verbal dan fisik. Ironisnya, Anita Ariani mengklaim telah menikah secara siri dengan (I) sejak 28 Desember 2021—status pernikahan yang tidak diakui secara hukum negara.

 

Tindakan aparat pun makin mencurigakan. Meski tidak memiliki LP yang sah, mereka tetap memaksa membawa (I) ke Polres dengan tim dalih “menindaklanjuti laporan”. Ketika dipertanyakan dasar hukum penindakan tersebut, tidak satu pun anggota menunjukkan dokumen resmi, bahkan baru meminta Anita Ariani membuat laporan pencurian di tempat.

 

“Iya saya tanya, mana LP-nya? Mereka enggak punya. Saya bilang ini urusan rumah tangga. Mobil itu milik bersama. Polisi enggak ada hak intervensi. Tapi mereka malah bilang ‘kami ada di sini, berarti ini urusan kami juga,” ungkap (I) dalam wawancara eksklusif dengan awak media.

 

Setelah (I) melakukan komunikasi via WhatsApp ke Kapolda Kalsel dan menghubungi Propam, ketegangan mulai mereda. Oknum aparat kemudian mengajak (I) untuk berdiskusi di Polres Tabalong.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Tabalong maupun instansi terkait. Namun, peristiwa ini menyisakan catatan serius tentang abainya prosedur hukum dan dugaan pelanggaran peraturan Kapolri, khususnya dalam penanganan kasus yang menyangkut urusan rumah tangga serta penggunaan kekuatan aparat tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Lebih dari sekadar insiden, kasus ini menjadi refleksi buram terhadap profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, serta memperlihatkan lemahnya kontrol internal terhadap penyalahgunaan kewenangan.

 

Pemerintah daerah, khususnya Pemkab Tabalong, didesak mengambil sikap tegas terhadap oknum ASN yang terlibat dalam konflik pribadi menggunakan jalur aparat, apalagi dalam status pernikahan yang tidak sah secara hukum.

 

Hukum bukan alat kekuasaan. Ia harus dijalankan secara adil, terbuka, dan tanpa diskriminasi—bukan justru digunakan untuk menekan warga sipil yang tidak memiliki kuasa. Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan intimidasi berseragam. (Red)

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh Oknum Pdt GPIB, Effatha Banjar Baru

Banjarbaru, media republika .com – Disinyalir adanya Dugaan tindak pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh Pdt Yosep Bates Raku s.th, dan Pdt, Samrut Peloa S.th. terhadap kuasa hukum nya Robert Hendra Sulu .S.H.M.H., dilaporkan ke Polres Kota Banjarbaru, no surat 17/RH-RHS/V/2025.

Dalam keterangan Robert Hendra Sulu.S.H.M.H yang menyatakan bahwa langkah hukum yang di ambil Demi menjaga kehormatan profesi advokat dan menegakkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Karna itu akan berdampak kepada kerugian moral advokat yang timbul akibat klien yang bertindak tidak professional, Demi menjaga Marwah, kesan negatif terhadap repotasi profesional advokat,”ujar Robert, Rabu (21/05/2025).

Pasalnya Pdt, Yosep Bates Raku s.th, dan Pdt, Samrut Peloa S.th telah memberikan kuasa terhadap Robert Hendra Sulu.S.H.M.H, Untuk melakukan kepengurusan ( SHM ) Guna perluas lahan parkir GPIB Effatha Guntung Payung prop Banjarbaru. Setelah menerima kuasa Robert Hendra Sulu,S.H.M.H., telah melakukan tugasnya selaku penerima kuasa sesuai dengan ketentuan. Namun pada tanggal 19 mei 2025, datang Surat pencabutan berkas ke kantor rumah hukum advokat Robert Hendra Sulu S.H.M.H di jln A. Yani km 31,5 kota Banjar baru Kalimantan Selatan, yang mana suri tersebut di terima, berdasarkan surat pencabutan sepihak tersebut tanpa adanya konfirmasi, kesepakatan kedua belah pihak maka surat pencabutan tersebut, Cacat formal yakni :

1 : menyangkut aspek administrative dan bentuk dokumen dimn ketidak jelasan tanggal berlaku nya pencabutan sebagai mana di kutip pada surat pencabutan surat kuasa tanggal 10 Mey 2025 dimn hal ini dapat menyebabkan ambiguitas dan multitafsir dalam hal ini juga bertentangan dengan asas kepastian hukum

2 : bahwa tidak di temukan alasan atau tidak cukup bukti untuk alasan mencabut berkas surat kuasa

Oleh karena itu surat pencabutan kuasa,10 mei 2025 terhadap Robert Hendra Sulu S.H
M.H. cacat formal (batal demi Hukum)

Berdasarkan point di atas Pdt Yosep Bates Raku S.Th , dan Pdt Samrut Peloa S.Th telah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik sebagai mana di atur dalam UU pasal 310 KUHP terhadap advokat Robert Hendra Sulu.S.H.M.H.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua DPC Peradi Banjar Masin Eddy sucipto, dirinya mengapresiasi tindakan hukum yang di lakukan oleh advokat Robert Hendra Sulu.S.H.M.H, dan siap memberikan dukungan penuh sesuai dengan UUD RI.

Sampai berita ini di muat, awak media telah melakukan komunikasi terhadap Pdt, : Yosep Bates Raku S.Th , dan Pdt : Samrut Peloa S.Th GPIB Effatha Guntung payung Banjar baru, namun belum ada jawaban yang kongrit.

(Is/Red)

Merasa Dirugikan, Lia Laporkan Dugaan Penggelapan Motor Kepada Polres Tabalong

Tabalong, – Disinyalir adanya dugaan tindak penggelapan berupa Motor Scoopy milik Lia Warga Pugaan Tabalong akibat Hutang Piutang Mantan Suaminya kepada Yanur, masuk kejalur Hukum Polres Tabalong, Jum’at (07/03/25).

Alih-alih menagih hutang, Yanur beserta rekanan nya yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 2 orang wanita datang kerumah anak ibu (Lia) yang beralamat di rumah dinas SMK Pugaan Kecamatan Pugaan, Kelua Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, Jum’at (07/03/2025).

Adapun Kronologis, bermula Yanor beserta rekan datang sekitar pukul 02.00 WITA pada bulan Febuari 2025 lalu. Kedatangan Yanur dan rekanan kerumah ibu Lia bertujuan untuk menagih hutang mantan suaminya (Ego), yang mana sebelumnya Lia sudah menjelaskan jika dirinya telah cerai dengan Ego. Akan tetapi mereka tidak percaya jika Lia telah berpisah dengan Ego, KemudianYanur beserta rekanannya meminta jaminan sepeda motor Scoopy Napol DA 6827 UAB warna biru putih noka MH1JFW116GK3242851 Nosin JFW1E1339665 milik Atas nama pribadi Lia.

“Saya tidak ada urusan dengan mereka, akan tetapi Barang milik saya berupa Motor Scoopy secara paksa di ambil oleh Yanur yang mengaku mempunyai sangkutan dengan mantan suami saya,”katanya kepada media ini.

Akibatnya, dikarenakan Yanur dan rekanan memaksa dan saat itu kondisi rumahnya menjadi ramai sehingga berdatangan Ketua RT dan warga sekitar, Lia terpaksa menyanggupi Yanur mengambil sepeda motor sebagai jaminan salama satu Minggu.

“Jika lebih dari seminggu Yanur berjanji motor akan di titipkan di Kapolres Tanjung sebagai jaminan agar mantan suaminya datang menemui Yanur,” terang Lia.

Usai melewati jangka waktu yang telah ditentukan, Lia mencoba meminta bantuan kepada (Is) selaku insan Pers untuk mengetahui keberadaan barang miliknya tersebut. namun saat ditelusuri, barang milik Lia tidak ada di Polres Tanjung sesuai ketentuan perjanjian dan belum diketahui keberadaannya.

Pada tanggal (06/03), Lia ke Polres Tanjung untuk membuat laporan dan sudah di terima. Kemudian Lia di arahkan pulang, untuk sementara laporan di selidiki oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tabalong.

Menjelang satu hari setelah Laporan, Lia Tidak tinggal diam dan kembali datang ke Polres Tanjung pada (07/03), dan dari pihak kepolisian Polres Tanjung meminta agar ibu Lia memastikan kembali keberadaan motor tersebut kepada Yanur.

“Karena tidak jelas, saya meminta bantuan kepada awak media agar dapat menghubungi pihak Kepolisian dan Yanur agar dapat mengetahui keberadaan barang milik saya,”ujar Lia.

Diketahui bahwa Yanur yang beralamat di Desa Santun RT 05 no 76 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Lia bersama awak Media mendatangi kediaman Yanur untuk mempertanyakan keberadaan motor tersebut. Setiba di rumah Yanur, terlihat ada istri dan adik iparnya memberikan informasi bahwa motor tersebut sudah digadaikan.

“Ketika di tanya, istri Yanur dengan jujur mengakui bahwa motor sudah di gadaikan sebesar 4 juta Rupiah,”ucapnya.

Setelah mendapatkan informasi, Lia kembali pulang dan di perjalanan Lia melihat motor nya yang sudah di modifikasi plat nomor yang berbeda da menghentikan motor tersebut. Kemudian Lia mencoba untuk mencari informasi dari pengendara sepeda motor tersebut, Pengendara itu mengakui jika motor tersebut berasal dari Yanur kepada anak nya dengan sistem Gadai.

Atas kejadian tersebut Lia kembali melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Tabalong dengan no.LI :STPL/78/II/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TABALONG/POLDA KALSEL dengan tuntutan Dugaan Tindak Penggelapan terhadap barang milik Pribadinya.

Selain itu, Lia mengalami kerugian baik materil ataupun non materil sebesar 18 juta rupiah dengan perbuatan tidak menyenangkan.

“Atas kejadian ini, saya merasa malu dengan lingkungan serta adanya tindakan intimidasi sehingga ada rasa trauma serta rasa takut yang mendalam, padahal saya tidak bersalah dan tidak mengetahui hutang piutang mantan suaminya kepada Yanur,” jelasnya.

Lia berharap dengan adanya laporan tersebut pihak Polres Tabalong dapat membantunya dalam menuntaskan kejadian yang di alaminya sebagai Korban. Selain itu, Lia sebagai Warga Negara Indonesia berharap mendapatkan keadilan yang setimpal.

“Semoga Polres Tabalong dapat menindaklanjuti insiden ini agar dapat memulihkan kepercayaan Masyarakat,”harap Lia.

(Red)