LAKUKAN MEDIA BRIEFING, DJP BERI INFORMASI PAJAK TERKINI

Jakarta, 10 Januari 2023 – Direktorat Jenderal pajak (DJP) baru saja melakukan media
briefing untuk memberikan informasi perpajakan terkini kepada awak media. Materi
disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dengan didampingi
jajarannya.
“Hari ini, kami mencoba untuk menyampaikan beberapa update ataupun penambahan
penjelasan (atas) beberapa isu yang kemarin beredar di publik secara umum agar terdapat
kesamaan persepsi kebijakan perpajakan,” kata Dirjen Pajak di media center Kantor Pusat
DJP..
Pertama, Dirjen Pajak menyampaikan kembali pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni pilar
organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.
Melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut,
salah satu hasil dari keberhasilan tersebut tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target
penerimaan pajak dua tahun terakhir.
Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan
terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk
mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan
pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan, dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.
“Saya perlu tekankan bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah
pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas
dari UU HPP,” kata Suryo.
Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, Dirjen Pajak menegaskan bahwa
mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi
dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) bertujuan meningkatkan
keadilan dan lebih tepat sasaran. Suryo menjamin mekanisme ini tidak akan mengganggu
pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya. Saat ini DJP
sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut
natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Rencana natura/kenikmatan yang
akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja
Nomor SP- 2/2023
seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan
manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.
Selanjutnya, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal
21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan
karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tarif
efektif (TER). Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Skema ini akan
memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut
dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya.
Informasi berikutnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 8 Januari 2023 dinyatakan sudah ada 53
juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK. Dirjen Pajak mengimbau wajib pajak
orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal
djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan.
Selain itu, Dirjen juga menyampaikan realisasi SPT Tahunan tahun pajak 2022. Mulai 1
Januari 2023 sampai dengan hari ini, pukul 08.05 WIB, DJP sudah menerima 194.122 SPT
Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan. “Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri,
selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT
Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” pungkas Suryo.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal,
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Direktur Peraturan
Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ihsan
Priyawibawa, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Perpajakan Aim Nursalim Saleh, dan Plt.
Direktur Peraturan Perpajakan II Teguh Budiharto.

GAJI 5 JUTA KINI KENA PAJAK?

Jakarta, 2 Januari 2023 – Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan
mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan
berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu:
Lapisan
Tarif
Dulu (UU PPh) Kini (UU HPP)
Rentang Penghasilan Tarif Rentang Penghasilan Tarif
I 0 – Rp50 juta 5% 0 – Rp60 juta 5%
II >Rp50 juta – Rp250 juta 15% >Rp60 juta – Rp250 juta 15%
III >Rp250 juta – Rp500 juta 25% >Rp250 juta – Rp500 juta 25%
IV >Rp500 juta 30% >Rp500 juta – Rp5 miliar 30%
V >Rp5 miliar 35%
Dari tabel tersebut, terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh
5%. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka
sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema
pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari
dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang
(TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.
Penghasilan
Neto per Bulan 4,5 juta 5 juta 10 juta 15 juta
Penghasilan
Neto per
Tahun
54 juta 60 juta 120 juta 180 juta
PTKP (TK/0) 54 juta 54 juta 54 juta 54 juta
Ph. Kena Pajak
(PKP) 0 6 juta 66 juta 126 juta
Perhitungan
PPh Terutang
Dulu Kini Dulu Kini Dulu Kini Dulu Kini
5% x 6
juta = 300
ribu
5% x 6
juta = 300
ribu
5% x 50
juta = 2,5
juta
5% x
60 juta
= 3 juta
5% x 50
juta =
2,5 juta
5% x 60
juta = 3
juta
15% x 16
juta = 2,4
juta
15% x
6 juta =
900
ribu
15% x
76 juta
= 11,4
juta
15% x
66 juta
= 9,9
juta
Total PPh
Terutang 300 ribu 300 ribu 4,9 juta 3,9
juta
13,9
juta
12,9
juta
Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan
setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan
sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.
“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan
yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru
dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.

Bicara Aristoteles Lewat Pengenaan PPN

Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam pemikiran bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Banyak tokoh terkenal menyampaikan konsep keadilan yang beragam. Sebagai contoh, Aristoteles yang menekankan pada persamaan hak sebagai konsep keadilan.

Menurut Bahder Johan Nasution dalam Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern (2014), Aristoteles menyatakan jika persamaan hak memang menjadi konsep keadilan.

Namun, keadilan ini tidak selalu tentang persamaan hak, tetapi juga tentang ketidaksamaan hak yang didapat orang. Artinya keadilan akan tercapai jika beberapa pihak diperlakukan secara sama atau sebaliknya, beberapa pihak tersebut tidak diperlakukan secara sama.

Dalam hal ini, penerapan keadilan di Indonesia dapat diperlakukan secara sama maupun juga sebaliknya demi pemerataan keadilan sesuai dengan asas gotong-royong dan ideologi bangsa Indonesia yang tercantum dalam sila ke-5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerataan Keadilan

 

Akhir-akhir ini ada banyak sekali isu tentang pemerataan penerapan keadilan di Indonesia, salah satunya adalah pemerataan keadilan lewat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seimbang antara golongan masyarakat kelas atas dan kelas menengah ke bawah.

Untuk diketahui, dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Kamis (10/6/2021), PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Saat ini, Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pada dasarnya, semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN di atas.

Keadilan melalui PPN Sembako

Salah satu wacana untuk penerapan pemerataan keadilan bagi sistem perpajakan di Indonesia adalah mengenakan PPN kepada sembilan barang pokok (sembako) yang dinilai memiliki kualitas premium.

Sebelumnya, sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat tidak dikenakan PPN seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Saat ini, sembako premium dan sembako biasa di pasaran sama-sama mendapat fasilitas tidak dikenai PPN. Sebagai contoh beras hasil petani Indonesia yang diserap oleh Bulog seperti produksi Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan sebagainya, yang banyak dijual di pasar tradisional sampai saat ini tidak dikenakan PPN.

Demikian pula dengan beras premium impor seperti beras basmati dan shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, sampai saat ini belum dikenakan pajak. Contoh lainnya, daging segar yang ada di pasar tradisional dengan daging segar wagyu impor berkualitas tinggi juga sama-sama mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN. Sangat tidak adil apabila masih ada sembako berkualitas premium tidak dikenai tarif PPN.

Alasannya, konsumen sembako berkualitas premium memiliki daya beli yang jauh lebih tinggi dibanding konsumen sembako biasa. Artinya, orang yang seharusnya mampu bayar pajak, nyatanya tidak membayar pajak karena menikmati fasilitas sembako yang sampai saat ini tidak dikenai PPN.

Padahal menurut teori keadilan, orang yang mampu membayar seharusnya dikenakan pajak agar dapat membantu kesejahteraan orang yang tidak mampu.

Pemerintah Bergerak

Menengok situasi belum adanya sistem yang menopang keadilan dalam penerapan PPN sembako kepada para konsumen sembako berkualitas premium, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak resmi di Indonesia sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Perpajakan Umum (RUU KUP).

Diharapkan dengan adanya sistem baru ini, pemerataan keadilan menurut teori keadilan Aristoteles dapat terjadi. Sehingga semua kalangan yang ada di Indonesia dapat menikmati sistem perpajakan yang efektif sesuai dengan asas gotong-royong bangsa Indonesia.

Selain itu, diharapkan pula sistem ini dapat mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif dalam penerapan pajak serta dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.

 

http://pajak.go.id

Dituli oleh Imam Dharmawan