Potensi Koruptor Dana Desa, Ibnu : Masyarakat Harus Berperan Penting!!

Opini, Media Republika, – Maraknya Potensial Korupsi Pada Kegunanan Anggaran Dana Desa. Menurut pengamatan Ibnu selaku Jurnalis, mengamati adanya unsur pemanfaatan dana desa sangatlah sulit jika dibandingkan dengan maling, Rampok dan lain lain.

“Dana desa yang diberikan oleh pemerintah rentan terjadi korupsi. Keterlibatan kepala desa sebagai pelaku menunjukkan bahwa Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa belum dilaksanakan secara maksimal. Di mana, kepala desa harus menerapkan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN dalam melaksanakan tugasnya.

 

Oleh karena itu, masyarakat harus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dana desa yang tidak sesuai aturan, termasuk pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif oleh pemerintah desa. Hal ini dikarenakan dengan partisipasi masyarakat diharapkan pembangunan dan pelayanan publik di desa ke depannya akan lebih baik.

 

Menurut KPK (2022), Korupsi dana desa menjadi salah satu penyebab kurang optimalnya pelayanan publik kepada masyarakat yang ada di desa. Korupsi tersebut terjadi karena besarnya nilai alokasi dana desa setiap desa per tahunnya serta tidak dipatuhinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak pemerintah mengucurkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi dana desa semakin meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, pada 2022, jumlah kasus melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih Rp381 Miliar.

 

ICW juga mencatat bahwa secara umum terdapat lima titik celah yang menyebabkan anggaran desa rawan untuk dikorupsi. Titik rawan korupsi tersebut antara lain pada proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi.

 

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah korupsi dana desa dengan meningkatkan partisipasi masyarakat pada titik celah yang menyebabkan anggaran desa rawan dikorupsi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan akses informasi yang memadai mengenai program dan anggaran desa. Pemerintah desa harus membuat website yang memuat program dan anggaran yang dijalankan oleh pemerintah desa, baik yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun akan dilaksanakan.

 

Hal ini agar memudahkan masyarakat mengakses informasi yang berguna untuk mengawasi jalannya program dan anggaran desa. musyawarah desa Pemerintah desa juga harus melibatkan seluruh masyarakat dalam musyawarah desa. Setiap masyarakat yang terlibat di undang melalui surat undangan maupun media undangan lainnya. Kemudian, meminta masyarakat berkomitmen untuk bersama-sama berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program desa.

 

Lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi berupa masukan, saran, dan kritik terhadap program desa pada periode tahun mendatang. Cara ini disinyalir sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat karena masyarakat akan memahami program-program yang ada di desanya sehingga selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Selain itu, pemerintah desa harus mengoptimalkan peran RT, RW, PKK, BUMDes, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelompok Tani dan Lembaga Adat.

 

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus dioptimalkan karena memiliki peranan penting dalam jalannya pemerintahan desa. BPD dapat menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintah desa. Jika peran BPD optimal, maka partisipasi masyarakat dalam program desa juga akan meningkat. Dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa, diharapkan praktik korupsi di desa dapat dicegah. Selain itu, pelaksanaan program pelayanan publik dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa setempat. (Mugiono)

Johan W : Ayo Wujudkan Kesejahteraan Melalui Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Opini, – Usia Kemerdekaan Republik Indonesia telah mencapai 76 tahun, tentunya banyak dinamika kehidupan yang telah dilalui, sebagai anak bangsa sejatinya mandiri dimaknai sebagai bentuk Rahmat Tuhan YME yang didalamnya terkandung amanah Ilahiah dan nilai-nilai kemanusian.

Nilai-nilai kemanusian yang dimaksud diantaranya terbebasnya dari hubungan yang dilandaskan pada kebersamaan, saling menghargai dan membebaskannya dari kezaliman atau kefakiran ilmu pengetahuan. Sejalan dengan konsep-nilai kemanusian inilah maka oleh para pendiri bangsa kemudian menghargainya menjadi konstitusi negara yaitu pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Lalu pertanyaannya adalah hal apa sajakah dari nilai-nilai tersebut yang paling relevan dan memiliki peran yang cukup penting sebagai penggerak kemajuan negara, serta sampai sejauh mana nilai tersebut terimplementasi dan teraktualisasikan. Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut tentunya membutuhkan kajian mendalam dari berbagai sumber referensi.

Namun demikian kita sepakati bersama, bahwa pendidikan memegang peranan penting dalam kemajuan suatu negara. Kesepakatan ini dapat kita terima jika kita merujuk jurnal pendidikan yang diterbitkan oleh Universitas Sebelas Maret, 2019 volume 4, dengan kesimpulan bahwa pendidikan adalah satu-satunya cara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermuara pada kemajuan suatu negara.

Sebagai implementasi dan aktualisasinya adalah diperolehnya porsi pendidikan yang cukup penting dalam tujuh Agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu agenda ke tiga meningkatkan Sumber Daya Manusia berkualitas dan berdaya saing yang dititik beratkan pada pemenuhan pelayanan dasar diantaranya pemerataan layanan pendidikan berkualitas.

Dari penjelasan diatas kata kuncinya adalah Pemenuhan Pendidikan Dengan Pemerataan Layanan Yang Berkualitas.
Sejalan dengan agenda ketiga dalam RPJMN 2020-2024, Kabupaten Tanggamus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, telah tertuang dalam perencanaan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 yang misinya menyebutkan prioritas “ Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia” (Sumber : Bappelitbang Kabupaten Tanggamus)

Misi Kabupaten Tanggamus ini bersinergi dengan misi Presiden RI yaitu “Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia”, selanjutnya diturunkan melalui arahan Presiden yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, yang kemudian direncanakan kedalam agenda pembangunan diantaranya adalah “mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan”, serta Meningkatkan sumber Daya Manusia yang berkualitas dan Berdaya Saing”

Sampai saat ini tercatat pembangunan kualitas hidup manusia di Kabupaten Tanggamus sebesar 66,42% pada tahun 2020, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang di ukur dari pencapaian pembangunan daerah dalam katagori 3 (tiga) dimensi dasar pembangunan yaitu Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi. Saat ini Prosentasi IPM Kabupaten Tanggamus mendekati angka IPM Provinsi Lampung 69,69% yang mendekati IPM Nasional sebesar 71,94%.

Oleh karena itu untuk meningkatkan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Tanggamus tersebut, salah satunya adalah memaksimalkan peran perpustakaan sebagai sub bidang pendidikan dan menjadikan Perpustakaan Sebagai Jantung Pendidikan guna mendongkrak nilai Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Tanggamus Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dalam mengembangkan sumber daya manusia, pada bulan Januari 2020, Kabupaten Tanggamus telah dikukuhkan sebagai Kabupaten Literasi dan Ibu Bupati sebagai Bunda Literasi oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.

Tidak berlebihan kiranya jika perpustakaan mengambil peranan sebagai jantung pendidikan karena jika kita lihat dalam Pasal 3 Undang-Udang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa, dengan demikian perpustakaan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Saat ini, tugas yang cukup berat bagi perpustakaan daerah Kabupaten tanggamus adalah mengkorelasikan peranan dan fungsinya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tertuang misi dan visi Kabupaten Tanggamus.
Mengingat stigma yang terbentuk dimasyarakat bahwa perpustakaan tidak lebih sekedar gudang buku, keberadaan perpustakaan hanya bersifat pelengkap dan hanya diakses oleh pihak-pihak tertentu serta manfaatnya juga tidak dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Mengubah stigma masyarakat melalui advokasi guna menciptakan paradigma bahwa Perpustakan Sebagai Jantung Pendidikan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan tidaklah mudah, upaya pembenahan terus dilakukan oleh perpustakaan daerah Kabupaten Tanggamus diantaranya adalah melakukan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial memiliki peran signifikan, yang bertujuan memperkuat peran perpustakaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga kemampuan literasi meningkat dan dapat mengubah kualitas hidup menjadi lebih baik menuju kesejahteraan, yang berujung peningkatan kreativitas masyarakat dan menipiskan kesenjangan akses informasi.

Diharapkan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan wujud perpustakaan sebagai pembelajaran sepanjang hayat. Di mana perpustakaan bukan hanya sebagai pusat sumber informasi tetapi lebih dari itu sebagai tempat mentrasformasikan diri, sebagai pusat sosial budaya dengan memberdayakankan dan mendemokratisasi masyarakat dan komunitas lokal, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam prakteknya, perpustakaan selain menyediakan sumber-sumber bacaan untuk menggali informasi dan pengetahuan juga wajib memfasilitasi masyarakat dengan berbagai kegiatan pelatihan dan keterampilan, yang bertujuan untuk pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat sehingga diharapkan performa individu meningkat yang secara otomatis, meningkatkan literasi masyarakat.
Sehingga perwujudan transformasi perpustakaan tersebut dapat diwujudkan sebagai peran pusat ilmu pengetahuan, pusat kegiatan masyarakat, pusat kebudayaan, dan wadah memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan potensi.
Akhirnya, kita sampai pada kesimpulan bahwa peranan perpustakaan sebagai jantung pendidikan masyarakat dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dalam meningkat sumber daya manusia dan kesejahteraan, akan terwujud jika ada manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, literasi untuk kesejahteraan dengan konsep “pengetahuan kolektif untuk mentransfer pengetahuan”

Cipta Karya : Johan Wahyudi MS, S.IPem, ST, MT / Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan arsip Daerah Kabupaten Tanggamus.

(Andi/Korwil)
(Darwin/Ketua DPD)
(Ibnu Mas’ud/ Redaktur)

Tim DPD Konsorsium Multimedia Indonesia Tanggamus