Partner Konsorsium Multimedia

Dugaan Korupsi Dana Desa Talaga Warna Menelan Anggaran Ratusan juta rupiah

Serang, – Realisasi Program Pemerintah Desa Talaga Warna, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang Banten, diduga fiktif dan tidak transparan. Pasalnya, Program yang di Alokasikan melalui Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024, terdapat beberapa Program yang tidak sesuai dengan realisasi yang ada.

Minimnya Transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola sumber Anggaran nampak jelas saat tim menelusuri kepada beberapa Ketua RT setempat. Saat di konfirmasi, Beberapa ketua RT ataupun RW tidak pernah mengetahui keberadaan Program yang di realisasikan.

Sedangkan, mengacu pada realisasi ADD pada tahun Anggaran 2022 Desa Talaga Warna mengalokasikan untuk dua program Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 193.999.000. Kemudian pada tahun Anggaran 2023 Pemerintah Desa Talaga Warna mengalokasikan untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 189.686.885. Selanjutnya pada tahun 2024 Pemerintah Desa Talaga Warna mengalokasikan untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 153.360.000.

Menyikapi hal ini, Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia menduga bahwa pemerintah desa secara terang terangan telah mengangkangi aturan yang ada.

Sementara diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 menjelaskan bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50juta dan paling banyak Rp.1milyar.

Sampai ditayangkan berita ini, Kepala Desa setempat belum dikonfirmasi lebih lanjut.

( Heriadi )

Leave a Comment