TANGGAMUS, Mediarepublika.com – Inspektorat Tanggamus peringatkan aparatur pekon dengan hukuman mati atau seumur hidup jika menyelewengkan anggaran pencegahan Covid-19 yang dianggarkan dalam Dana Desa.
Hal itu disampakan Sekretaris Inspektorat Gustam Apriyansyah, mewakili Inspektur Ernalia, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Aturan itu mengatur ancaman hukuman bagi penyalahguna anggaran dalam pengeluaran barang dan jasa berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19.
Di Tanggamus dana penanganan dan dampak Covid-19 bukan saja dianggarkan di tingkat kabupaten. Tapi dianggarkan pula dari Dana Desa untuk kepentingan pekon masing-masing.
“Aparatur pekon kami minta agar gunakan dana pencegahan Covid-19 yang diambil dari Dana Desa secara benar dan sesuai. Jangan diselewengkan karena sudah ada ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Gustam.
Ia mengaku, ancaman sangksi tersebut sangat berat. Bahkan lebih berat dari ancaman tindak pidana korupsi yang selama ini ada, dan berlaku pula pada penyeleweng Dana Desa.
“Ancaman hukuman ini lebih berat karena pelaku memanfaatkan kondisi darurat yang saat ini berkaitan dengan wabah yang mematikan,” jelas Gustam.
Ia mengaku, peringatan ancaman tersebut sudah dikirimkan ke seluruh kecamatan agar diteruskan ke pekon-pekon. Maka pekon jangan lakukan penyelewengan dana pencegahan Covid-19 dari Dana Desa.
Inspektorat nanti bakal mengevaluasi dan mengaudit penggunaan Dana Desa yang diperuntukkan bagi pencegahan Covid-19 di seluruh pekon. Kini rata-rata pekon sudah anggarkan Rp 100 juta untuk pencegahan Covid-19 dari batas minimal Rp 75 juta per pekon.
Menurut Suyanto, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, tiap pekon diinstruksikan menganggarkan dana pencegahan Covid-19 minimal Rp 75 juta, selebihnya disesuaikan kebutuhannya masing-masing.
“Kesepakatan anggaran naik lagi, semula Rp 50 juta minimal, sekarang minimal Rp 75 juta. Sebab ada tambahan pengeluaran, bukan saja untuk pencegahan tapi juga untuk bantuan dampaknya,” terangnya
Ia jelaskan, maksud dampak adalah bantuan uang kepada warga yang usahanya terdampak Covid-19. Bentuknya bantuan dana Rp 200 ribu per kepala keluarga per bulan.
Bantuan diberikan selama tiga bulan terhitung sejak April, Mei dan Juni. Untuk itu pekon diminta segerakan serahkan APBDes agar Dana Desa segera cair.
“Mereka yang menerima adalah keluarga di luar penerima bantuan PKH dan Program Sembako. Maka sasarannya adalah warga baru di luar penerima kedua program itu,” tambahnya
Sedangkan untuk anggaran pencegahan, rincian pengeluaran di antaranya untuk pengadaan tempat cuci tangan di semua fasilitas umum aset pekon. Lalu untuk sosialisasi dan edukasi warga pekon setempat, pendataan warga.
Lantas pendirian posko relawan, penyemprotan disinfektan, pembelanjaan alat pelindung diri (APD) bagi orang yang menyemprot disinfektan. Bahkan pengadaan tempat isolasi.
(sujanak)
Leave a Comment