Partner Konsorsium Multimedia

Pemilihan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Cacat Hukum, FPTKBM Tolah Hasil RAT

Bandarlampung, (Mediarepublika.com) –Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diselenggarakan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang dilaksanakan di metting room Hotel Sahid, Bandarlampung, Kamis (19/03) kemarin, masih menyisahkan masalah.

Forum Persaudaraan TKBM (FPTKBM) Pelabuhan Panjang, menuding pelaksanaan pemilihan Ketua dan Ketua Koperasi cacat hukum dan tidak fair. Pasalnya, ketua terpilih dianggap melanggar Undang-undang dan AD/ART Koperasi TKBM.

Menurut Sekretaris FPTKBM, Erfan, Rapat yang diikuti oleh ribuan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang tersebut dinilai cacat prosedural dan melanggar AD/ART tentang mekanisme kepengurusan KSB dan TKBM.

“Kapasitas beliau kami pertanyakan, beliau baru menjadi anggota TKBM lebih kurang lima bulan terakhir, namun secara tiba tiba mencalonkan diri sebagai ketua, sementara yang berhak mencalonkan diri menjadi Ketua itu, setidaknya orang yang sudah masuk dalam struktur kepengurusan TKBM paling tidak satu tahun,“ ungkap Erfan.

FPTKBM menilai pencalonan pasangan nomor dua yang notabene adalah eks terpidana kasus korupsi, telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pada Pasal 55 ayat 2.d berbunyi ; pengurus Koperasi tidak pernah dihukum karena melakukan tidak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

“Sehingga FPTKBM mempertanyakan keabsahan rapat RAT ini karena calon sudah menyalahi undang-undang dan penetapan struktur pengurus koperasi sebagaimana yang di atur dalam AD/ART koperasi TKBM. saya minta ini mendapatkan perhatian serius dari Pemkot. Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru dipelabuhan Panjang,” katanya.

Senada dengan itu, Julius, anggota FPTKBM menilai proses demokrasi pemilihan ketua juga tidak berjalan secara fair dengan adanya unsur dugaan “beli suara” dengan membagi-bagikan sembako dan uang.

“Yang jelas kami punya bukti-bukti fisik berupa kupon dan fothonya,” katanya.

Berdasarkan hal itu, selanjutnya 400 orang lebih anggota FPTKBM pelabuhan Panjang sepakat menandatangani pertanyataan sikap menolak hasil RAT dengan berbagai tuntutan.

Dalam rilis pernyataan sikap yang dikirim FPTKBM ke meja redaksi mediarepublika.com, tertulis FPTKBM menuntut tiga hal yakni, menolak hasil pemilihan ketua dan ketua pengawas pada RAT 2019, mengadakan RAT ulangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung untuk tidak mengesahkan RAT karena dinilai cacat hukum.(red)

Leave a Comment