Partner Konsorsium Multimedia

Wow..!! Kasus Skandal Oknum ASN Tabalong Makin Tercium Warga

Kalimantan Selatan, – Menyikapi adanya kasus Skandal ASN yang beredar di Tabalong kini mulai mencuat, pasalnya beberapa warga mulai menyoroti prilaku Anita Ariani sebagai ASN kini diketahui bahwa Anita beberapa kali berganti pasangan selain (I).

Menurut keterangan warga sekitar sebut saja (AM) Warga murung pudak, kemudian (YS) Warga mabuun, dan (YL) warga sulingan serta keterangan warga sekitar, “Rancak benar Sidin Gonta ganti laki laki, yang ini juga kemarin saat di tanya siapa dia bilang ‘laki Anita Ariani’ kami kaget, bukannya dulu tinggi hitam orang Jawa perasaan belum lama ini deh ada laki nya kok sudah ganti lagi,” ujar AM dan lainnya kepada awak media ini, Rabu (11/06/2025).

Hal ini menunjukkan lemah nya hukum di instansi pemerintah daerah sehingga ada indikasi oknum Instansi Pemerintah lainnya memiliki kesempatan atau prilaku demikian. sebagai ASN seharusnya menjaga Marwah dan berprilaku baik sebagai pedoman bagi masyarakat Indonesia, atas pernyataan yang bersangkutan dan sudah Viral di sosial media masyarakat meminta pemerintah daerah kabupaten terpilih ambil sikap tegas.

“Itu sih Pelanggaran, Undang – Undang harus di jalankan,”tukas Warga.

Selanjutnya, menindaklanjuti lanjuti perkara tersebut awak media mencoba untuk menghubungi Instansi Pemerintah, baik PJ Bupati maupun Wakil Bupati Tabalong terpilih enggan memberikan keterangan dan mencoba memberikan arahan agar menghubungi BPKSDM. Usai dihubungi, Kepala Dinas BPKSDM enggan memberikan komentar dan mengarahkan kepada Kepala Dinas MPP Tabalong, lagi dan lagi Kepala Dinas enggan memberikan keterangan mengenai informasi tersebut kepada media ini.

Kemudian, mengacu pada salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.

Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Hal ini juga mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

 

Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

 

Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.

 

Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Melansir berita Sebelumnya, “Aroma penyalahgunaan wewenang kembali mencuat, kali ini melibatkan sejumlah oknum dari Polres Tabalong yang diduga melakukan tindakan intimidatif tanpa dasar hukum yang sah.”

 

Peristiwa terjadi di Simpang Lampu Merah Sulingan, Kabupaten Tabalong, saat seorang pria sebut saja inisial (I) sedang dalam perjalanan menuju pertemuan di rumah salah satu warga. Tanpa adanya surat laporan polisi (LP) yang sah, sekitar tiga unit kendaraan dinas milik Polres Tabalong dengan membawa 10 hingga 15 anggota polisi mendatangi lokasi. Diduga kuat, aparat langsung melakukan tindakan represif terhadap (I), yang kala itu berada di sebuah salon rambut.

 

 

Tidak hanya itu, seorang perempuan bernama Anita Ariani, yang diketahui sebagai ASN aktif di Mal Pelayanan Publik Tabalong, bersama keluarganya turut datang dan memaksa (I) menyerahkan kendaraan serta mengintimidasi secara verbal dan fisik. Ironisnya, Anita Ariani mengklaim telah menikah secara siri dengan (I) sejak 28 Desember 2021—status pernikahan yang tidak diakui secara hukum negara.

 

Tindakan aparat pun makin mencurigakan. Meski tidak memiliki LP yang sah, mereka tetap memaksa membawa (I) ke Polres dengan tim dalih “menindaklanjuti laporan”. Ketika dipertanyakan dasar hukum penindakan tersebut, tidak satu pun anggota menunjukkan dokumen resmi, bahkan baru meminta Anita Ariani membuat laporan pencurian di tempat.

 

“Iya saya tanya, mana LP-nya? Mereka enggak punya. Saya bilang ini urusan rumah tangga. Mobil itu milik bersama. Polisi enggak ada hak intervensi. Tapi mereka malah bilang ‘kami ada di sini, berarti ini urusan kami juga,” ungkap (I) dalam wawancara eksklusif dengan awak media. (Ibnu/Red)

Leave a Comment