Partner Konsorsium Multimedia

Sikapi Kasus Dugaan Asusila, Heriadi Minta APH Usut tuntas !

Serang, – Menyikapi adanya kasus tindakan asusila yang terjadi di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten, yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, kini menuai banyak sorotan publik. Salah satunya Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat Menanggapi adanya kasus dugaan tersebut, Rabu 21 Mei 2025.

Menurutnya, tindakan asusila yang terjadi perlu adanya pendampingan oleh orang tua Korban serta aparat penegak hukum agar korban dapat mengurangi depresi.

“Yang jelas, kejadian ini perlu adanya pendampingan dan dapat di proses secara hukum yang seadil adilnya,”kata Heriadi.

Selanjutnya, menurut pandangan Heriadi, Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

“Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup,”tuturnya.

Masih kata Heriadi, Kemudian Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri. Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang.

Pertama, korban bisa saja memandang hal ini sebagai sebuah keterlanjuran yang akhirnya mendorongnya terjun ke dalam pergaulan bebas. Kedua, mendorong korban melakukan suatu pembalasan dendam dan menumbuhkan perilaku menyimpang didalam dirinya. Dan di masa mendatang ia bisa saja menjadi seorang homoseksual. Ketiga, hal yang lebih parah adalah pembalasan dendam yang dilakukan di masa mendatang yang dilakukan oleh korban dengan melakukan hal yang sama kepada orang lain atau singkatnya kelak ia menjadi seorang pedofil. Namun, menurut penelitian beberapa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ternyata pernah mengalami hal serupa ketika masih kanak-kanak.

Melansir berita Sebelumnya, Menurut keterangan (SA) orang tua Korban berinisial SE (10) saat dikonfirmasi, Insiden bermula saat anaknya hendak berpamitan untuk menginap dirumah temannya pada beberapa Minggu yang lalu. Namun, usai menginap dirumah temannya SE menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh orang tua temannya yang tak lain paman sendiri.

“Awal mula kejadian itu sekitar 3 (tiga) Minggu yang lalu saat anak saya menginap dirumah temannya, saat kejadian anak saya tidak pernah menceritakan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual, namun setelah berhari-hari kondisi anak saya mulai berubah sejak menginap, akhirnya saya coba bertanya kepada anak saya, disitu mulai ketahuan bahwa anak saya telah di lecehkan oleh pelaku dengan meraba raba kemaluan anak saya,”ujar SA.

Setelah mengetahui adanya tindakan yang tidak senonoh dengan melecehkan anaknya, SA sempat tidak percaya, namun usai berfikir lebih jauh, SA Memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Saya tidak terima jika memang hal itu benar benar terjadi kepada anak saya, saya harap pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”pintanya.

Dikesempatan yang sama, SD orang tua Korban berinisial DD (12) juga menyatakan hal yang sama bahwa adanya pelecehan seksual juga terjadi pada anaknya dan dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Kalau pengakuan dari anak saya memang benar adanya yang dilakukan oleh ML, namun kejadian anak saya itu sudah sangat lama sekitar bulan Januari lalu, anak saya hingga kini mengalami perubahan sejak kejadian itu. Saya ingin mengambil tindakan agar berbicara langsung kepada pelaku, namun semua itu di cegah oleh saudara saya,”ucap SD.

SD berharap agar kasus ini dapat di usut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum serta mendapatkan keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh ML.

“Saya selaku orang tua DD tidak terima jika anak saya diperlakukan seperti itu, apalagi sampai memegang dan meraba raba pada titik kemaluannya,”harapnya.

Sementara ini, Kedua korban masih mengalami trauma yang cukup mendalam dan tidak luput dari bayang bayang yang menghantui.

Sampai ditayangkan berita ini, pihak Unit PPA Polres Serang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
(Ibnu)

Leave a Comment