Tangerang, – Sekilas tidak ada yang aneh di Kantor Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, namun pada pantauan awak media terlihat didalam ruangan Kecamatan Kronjo maupun ruang aula tidak adanya simbol lambang Negara seperti Garuda Pancasila, Photo Presiden Wakil Presiden dan Photo Kepala Daerah Lainnya, Senin 17 Maret 2025.
Sebelumnya awak media sudah berkunjung kekantornya beberapa Minggu yang lalu dan mencoba klarifikasi untuk bertemu dengan Pak Mahfud namun tidak pernah ada ditempat dan dihubungi melalui chat dan telp tidak ada respon.
“Sudah berulang kali kita lakukan klarifikasi dan menegur, tapi tidak di indahkan,” Kata Batu Pandiangan.
Menurutnya, penataan lambang didalam ruangan Kantor merupakan simbol tradisi ketatanegaraan yang selama ini sudah ada. Pemasangan foto Prabowo dan Gibran sengai Presiden RI beserta Garuda Pancasila dilakukan untuk menghormati Simbol Negara dan posisi prabowo sebagai kepala negara.
Disatu sisi pemerintah gencar mensosialisasikan tentang cinta tanah air dan mengembalikan rasa Nasionalisme terhadap bangsa ini yang belakangan mulai pudar.
Tapi disisi lain, justru kalangan instasi Pemerintah yang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat tentang cinta terhadap tanah air dan Nasionalisme melalui penggunaan simbol negara dan photo presiden maupun kepala daerah lainnya.
Ketentuan pemasangan foto Presiden-Wapres RI Di sisi lain, aturan pemasangan foto presiden-wapres juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Salah satu alasannya ialah (a) memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI. (b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan ada NKRI.
Laporan : Johanes Klober Siboro
Leave a Comment