Partner Konsorsium Multimedia

Dugaan Pungli SMAN 19 Pada Fasilitas Negara, Pedagang Dibebankan Biaya kontrak 3 Juta Rupiah?

Tangerang, – Disinyalir adanya dugaan Pungututan Liar oleh pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Tangerang kepada para pedagang dengan modus pembayaran Kontrak Kios sebesar 3 Juta Rupiah per Kios yang menggunakan Fasilitas Negara. Informasi terungkap berawal dari keluhan para pedagang yang dinilai biaya terlalu mahal, Rabu (12/03/25).

Menurut keterangan Narasumber yang enggan disebut namanya menerangkan, bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Pihak Sekolah terlalu membebankan para pedagang setempat, sedangkan Kios tersebut ialah Fasilitas milik Negara. Administrasi yang dipungut sebesar 3 Juta Rupiah perkios selama 1 tahun diduga ada unsur pemanfaatan dan penuh rahasia.

“Bayar 3 Juta Rupiah selama setahun, itu belum sama listrik dan ada lagi biaya untuk bayar pajak 150 ribu rupiah perkios alasannya untuk bayar pajak ke Provinsi,”ungkapnya.

Adapun keuntungan yang diperoleh tidak sesuai dengan hasil yang di dapatkan, terlebih lagi bahan pokok makanan semakin mahal. Kemudian, biaya yang setoran tersebut belum diketahui peruntukannya. Perlu diketahui bahwa sebanyak 8 (delapan) kios pedagang membenarkan adanya pungutan biaya sebesar 3 Juta Rupiah perkiosnya serta biaya 150 ribu Rupiah untuk pembayaran Pajak selama per 1 (satu) bulan sekali yang disetorkan kepada bank Jabar.

“Kalau yang 150 ribu rupiah itu kita bayar sama pak (HE) katanya mau disetorkan ke Bank Jabar untuk bayar pajak,”ujarnya.

Dalam hal ini, Batu Pandiangan Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan GWI Pusat, sangat menyayangkan dengan adanya dugaan Pungututan Liar yang dilakukan oleh Oknum SMAN19 kepada para pedagang terdapat unsur pemanfaatan.

“Memang benar itu hak bagi pihak Sekolah, namun kita juga sebagai Warga Negara Indonesia berhak memberikan orientasi yang tepat pada fungsi Fasilitas Negarayang digunakan. Disini sangat jelas bahwa para Pedagang mengeluhkan adanya pungutan biaya kontrak kios dengan nominal yang cukup fantastis. Kami sebagai Insan Pers mempunyai hak mencari informasi, dan sebagai Warga Negara Indonesia kami mempunyai hak untuk membantu Negara bebas dari Korupsi. Sekarang kita akan buka peruntukan nya untuk apa, dan kegunaan biaya itu manfaat nya apa, sedangkan itu Fasilitas Negara, bukan milik per orangan,”tutur Batu Pandiangan.

Selama ini warga hanya diam, Lanjut Batu, akan tetapi dibawah putusan Presiden kita wajib membantu Negara agar bebas dari para Koruptor, dan saat ini kita lihat bahwa SMAN 19 terdapat Oknum yang memanfaatkan para pedagang. Insiden ini akan kami analisis dan akan kami klarifikasi kepada pihak terkait agar bisa membenahi kejadian yang seharusnya ada toleransi bagi para pedagang, bukan malah memanfaatkan nya, apalagi itu Falsilitas Negara, bukan milik Oknum HE. Dan atas kejadian ini kami akan audensi kepada Aparat Penegak Hukum perihal dugaan Pungli ini,” Terangnya.

Sampai ditayangkan berita ini, Kepala SMAN 19 belum dikonfirmasi.

(Batu Pandiangan)

Leave a Comment