Partner Konsorsium Multimedia

Oknum Kades Talok Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Talok  diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Talok Kecamatan Kresek Kabupaten Tanggerang yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Talok terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

 

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

 

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

Berikut informasi Dana Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tanggerang, Banten.

 

Talok

Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603062011

 

2022

 

Pembaruan data terakhir pada : 7 September 2024

Rp. 1.485.950.000

Pagu

Rp. 1.485.950.000

penyaluran

 

Tahap 1

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima22-APR-22

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima25-AUG-22

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima24-OCT-22

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima15-DEC-22

Realisasi PenyaluranRp 252.778.800

Tanggal Diterima11-APR-22

Rincian Penerimaan

Nama

Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

 

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 009/003 Vol : 100 M)

Rp 42.185.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 010/003 Vol : 133 M)

Rp 55.470.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 012/004 Vol : 50 M)

Rp 21.420.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 013/004 Vol : 146 M)

Rp 61.105.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

 

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)

Rp 46.300.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)

 

Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Bedah Rumah RTLH Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

 

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Enggan RT. 015/004 Vol : 2,5 x 1,5 M)

Rp 49.842.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

 

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi Umum Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 7.500.000

 

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 252.778.800

Tanggal Diterima

25-AUG-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 009/003 Vol : 100 M)

Rp 42.185.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 010/003 Vol : 133 M)

Rp 55.470.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 012/004 Vol : 50 M)

Rp 21.420.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 013/004 Vol : 146 M)

Rp 61.105.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)

Rp 47.300.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Enggan Rt. 015/004 Volume 1,2 x 92 m)

Rp 21.591.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)

Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Bedah Rumah RTLH Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Enggan RT. 015/004 Vol : 2,5 x 1,5 M)

Rp 49.842.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi Umum Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 7.500.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pengadaan Traktor)

Rp 69.701.340

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Peternakan Domba)

Rp 76.050.000

 

Tahap 3

Realisasi PenyaluranRp 126.389.400

Tanggal Diterima15-DEC-22

Rincian Penerimaan

Nama

Realisasi

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

 

Keadaan Mendesak

 

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai 12 bulan)

Rp 424.800.000

Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

 

Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Upaya Meningkatkan Imunitas Dan Daya Tahan Tubuh)

Rp 85.039.760

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

 

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)

Rp 79.800.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

 

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Pulo Rt. 010/003 Volume 1,2 x 75 m)

Rp 26.594.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Enggan Rt. 015/004 Volume 1,2 x 92 m)

Rp 32.241.000

 

2023

 

Pembaruan data terakhir pada : 7 September 2024

Rp. 1.168.271.000

Pagu

Rp. 1.168.271.000

penyaluran

 

Tahap 1

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

26-JUN-23

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

08-SEP-23

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

01-NOV-23

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

08-DEC-23

Realisasi Penyaluran

Rp 350.481.300

Tanggal Diterima

12-APR-23

Pemerintah Desa Talok belum melaporkan realisasi dana desa tahap 1 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 350.481.300

Tanggal Diterima

24-AUG-23

Pemerintah Desa Talok belum melaporkan realisasi dana desa tahap 2 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

Tahap 3

Realisasi Penyaluran

Rp 348.508.400

Tanggal Diterima

02-NOV-23

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Makanan Tambahan (PMT)

Rp 34.810.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. gabus Rt. 001/001 (140 m))

Rp 61.350.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Babakan Tegal Rt. 008/002)

Rp 65.800.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Rengas Rt. 005/002 (250 m))

Rp 109.160.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Masjid Rt. 007/002)

Rp 109.160.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Soge Rt. 013/004 (168 m))

Rp 73.990.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Soge Pasir Rt. 014/004 (129 m))

Rp 56.930.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Rengas Rt. 005/002 (300 m))

Rp 130.565.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Pageuh Rt. 011/003 (150))

Rp 64.545.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

Jalan Usaha Tani (TPT Kp. Pasir Sawo Rt. 006/002 (120 m))

Rp 40.535.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Paving Blok Kp. Pasir Sawo Rt. 006/002 (120 m))

Rp 43.163.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Paving Blok Kp. Talok Rt. 02/001 (150 m))

Rp 53.451.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Rengas Rt. 005/002)

Rp 52.900.000

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Masjid Rt. 007/002)

Rp 52.900.000

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Pasir Soge Rt. 014/004)

Rp 52.900.000

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Belanja Operasional Desa (DDS))

Rp 36.315.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Penanggulangan Bencana

Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Apar)

Rp 9.500.000

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) 33 KPM)

Rp 118.800.000

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan  meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Talok, mulai tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Talok belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Leave a Comment