Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Talok diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.
Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Talok Kecamatan Kresek Kabupaten Tanggerang yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.
Dalam Keterangannya, Desa Talok terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.
Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.
Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
Berikut informasi Dana Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tanggerang, Banten.
Talok
Kab. Tangerang, Banten
Informasi Umum
Kode PUM
3603062011
2022
Pembaruan data terakhir pada : 7 September 2024
Rp. 1.485.950.000
Pagu
Rp. 1.485.950.000
penyaluran
Tahap 1
Realisasi PenyaluranRp 106.200.000
Tanggal Diterima22-APR-22
Realisasi PenyaluranRp 106.200.000
Tanggal Diterima25-AUG-22
Realisasi PenyaluranRp 106.200.000
Tanggal Diterima24-OCT-22
Realisasi PenyaluranRp 106.200.000
Tanggal Diterima15-DEC-22
Realisasi PenyaluranRp 252.778.800
Tanggal Diterima11-APR-22
Rincian Penerimaan
Nama
Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 009/003 Vol : 100 M)
Rp 42.185.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 010/003 Vol : 133 M)
Rp 55.470.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 012/004 Vol : 50 M)
Rp 21.420.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 013/004 Vol : 146 M)
Rp 61.105.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)
Rp 46.300.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Bedah Rumah RTLH Kp. Pulo Rt. 010/003)
Rp 25.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Enggan RT. 015/004 Vol : 2,5 x 1,5 M)
Rp 49.842.000
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **
Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi Umum Kp. Pulo Rt. 010/003)
Rp 7.500.000
Tahap 2
Realisasi Penyaluran
Rp 252.778.800
Tanggal Diterima
25-AUG-22
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 009/003 Vol : 100 M)
Rp 42.185.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 010/003 Vol : 133 M)
Rp 55.470.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 012/004 Vol : 50 M)
Rp 21.420.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 013/004 Vol : 146 M)
Rp 61.105.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)
Rp 47.300.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Enggan Rt. 015/004 Volume 1,2 x 92 m)
Rp 21.591.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Bedah Rumah RTLH Kp. Pulo Rt. 010/003)
Rp 25.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Enggan RT. 015/004 Vol : 2,5 x 1,5 M)
Rp 49.842.000
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **
Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi Umum Kp. Pulo Rt. 010/003)
Rp 7.500.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pengadaan Traktor)
Rp 69.701.340
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Peternakan Domba)
Rp 76.050.000
Tahap 3
Realisasi PenyaluranRp 126.389.400
Tanggal Diterima15-DEC-22
Rincian Penerimaan
Nama
Realisasi
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai 12 bulan)
Rp 424.800.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Upaya Meningkatkan Imunitas Dan Daya Tahan Tubuh)
Rp 85.039.760
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)
Rp 79.800.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Pulo Rt. 010/003 Volume 1,2 x 75 m)
Rp 26.594.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Enggan Rt. 015/004 Volume 1,2 x 92 m)
Rp 32.241.000
2023
Pembaruan data terakhir pada : 7 September 2024
Rp. 1.168.271.000
Pagu
Rp. 1.168.271.000
penyaluran
Tahap 1
Realisasi Penyaluran
Rp 29.700.000
Tanggal Diterima
26-JUN-23
Realisasi Penyaluran
Rp 29.700.000
Tanggal Diterima
08-SEP-23
Realisasi Penyaluran
Rp 29.700.000
Tanggal Diterima
01-NOV-23
Realisasi Penyaluran
Rp 29.700.000
Tanggal Diterima
08-DEC-23
Realisasi Penyaluran
Rp 350.481.300
Tanggal Diterima
12-APR-23
Pemerintah Desa Talok belum melaporkan realisasi dana desa tahap 1 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu
Tahap 2
Realisasi Penyaluran
Rp 350.481.300
Tanggal Diterima
24-AUG-23
Pemerintah Desa Talok belum melaporkan realisasi dana desa tahap 2 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu
Tahap 3
Realisasi Penyaluran
Rp 348.508.400
Tanggal Diterima
02-NOV-23
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Makanan Tambahan (PMT)
Rp 34.810.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. gabus Rt. 001/001 (140 m))
Rp 61.350.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Babakan Tegal Rt. 008/002)
Rp 65.800.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Rengas Rt. 005/002 (250 m))
Rp 109.160.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Masjid Rt. 007/002)
Rp 109.160.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Soge Rt. 013/004 (168 m))
Rp 73.990.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Soge Pasir Rt. 014/004 (129 m))
Rp 56.930.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Rengas Rt. 005/002 (300 m))
Rp 130.565.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Pageuh Rt. 011/003 (150))
Rp 64.545.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Jalan Usaha Tani (TPT Kp. Pasir Sawo Rt. 006/002 (120 m))
Rp 40.535.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Paving Blok Kp. Pasir Sawo Rt. 006/002 (120 m))
Rp 43.163.000
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Paving Blok Kp. Talok Rt. 02/001 (150 m))
Rp 53.451.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Rengas Rt. 005/002)
Rp 52.900.000
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Masjid Rt. 007/002)
Rp 52.900.000
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Pasir Soge Rt. 014/004)
Rp 52.900.000
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Belanja Operasional Desa (DDS))
Rp 36.315.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Penanggulangan Bencana
Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Apar)
Rp 9.500.000
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) 33 KPM)
Rp 118.800.000
Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Talok, mulai tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Talok belum bisa di konfirmasi.
Laporan : Batu Pandiangan.
Leave a Comment