Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Kemuning diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.
Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.
Dalam Keterangannya, Desa Kemuning terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.
Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.
Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
Berikut informasi Dana Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang, Banten.
Informasi Umum
Kode PUM
3603202010
Jumlah Kepala Keluarga (KK)
Data tidak tersedia
Jumlah Penduduk
Data tidak tersedia
Pagu anggaran desa kemuning tahun 2022 : Rp. 1.185.726.000
Penyaluran
Rp. 1.185.726.000
????
Tahap 1
Realisasi Penyaluran
Rp 119.700.000
Tanggal Diterima
14-APR-22
Realisasi Penyaluran
Rp 119.700.000
Tanggal Diterima
25-AUG-22
Realisasi Penyaluran
Rp 119.700.000
Tanggal Diterima
24-OCT-22
Realisasi Penyaluran
Rp 119.700.000
Tanggal Diterima
15-DEC-22
Realisasi Penyaluran
Rp 282.770.400
Tanggal Diterima
22-APR-22
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemberian Bibit Tanaman Pangan)
Rp 33.870.000
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemberian Bibit Buah-Buahan)
Rp 73.830.000
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Peningkatan Peternakan Ikan Nila)
Rp 78.100.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Jumlah Lansia (Pemberian Makanan Pos Bindu Lansia)
Rp 160.000
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu)
Rp 42.000.000
Makanan Tambahan (Pemberian Makanan Tambahan Untuk Balita)
Rp 10.304.000
Jumlah Ibu Hamil (Pemberian Susu Ibu Hamil)
Rp 400.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Pengadaan Barang/Jasa Pencegahan Penularan Covid-19)
Rp 29.950.000
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Covid-19)
Rp 3.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **
Jalan Pemukiman/Gang (Cor Beton RT. 01/03)
Rp 21.618.000
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Hotmix RT. 01/03)
Rp 119.900.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT 12 BULAN)
Rp 119.700.000
Tahap 2
Realisasi Penyaluran
Rp 282.770.400
Tanggal Diterima
19-AUG-22
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemberian Bibit Tanaman Pangan)
Rp 34.170.000
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemberian Bibit Buah-Buahan)
Rp 74.130.000
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Peningkatan Peternakan Ikan Nila)
Rp 78.100.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pengembangan Peternakan Ayam Kampung & Entok)
Rp 72.540.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Jumlah Lansia (Pemberian Makanan Pos Bindu Lansia)
Rp 360.000
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu)
Rp 75.600.000
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Posyandu Remaja)
Rp 3.780.000
Makanan Tambahan (Pemberian Makanan Tambahan Untuk Balita)
Rp 23.184.000
Jumlah Ibu Hamil (Pemberian Susu Ibu Hamil)
Rp 900.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Pengadaan Barang/Jasa Pencegahan Penularan Covid-19)
Rp 29.950.000
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Covid-19)
Rp 3.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **
Jalan Pemukiman/Gang (Cor Beton RT. 01/03)
Rp 21.618.000
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Hotmix RT. 01/03)
Rp 119.900.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT)
Rp 359.100.000
Tahap 3
Realisasi Penyaluran
Rp 141.385.200
Tanggal Diterima
15-DEC-22
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu)
Rp 100.800.000
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Pengadaan Barang Posyandu)
Rp 24.450.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Penyiapan dan/atau perawatan ruang isolasi Desa (Persiapan Rumah/Ruang Isolasi, Pencegahan Covid-19)
Rp 43.717.000.
Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan meminta kepada seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Kemuning, mulai tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Kemuning belum bisa di konfirmasi.
Laporan : Batu Pandiangan.
Leave a Comment