BANDAR LAMPUNG —–Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang diwakili oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menyaksikasan Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) PLTS Atap antara PT PLN (Persero) UID Lampung dengan sejumlah instasi Pemprov Lampung, di Bandarlampung, Kamis (2/12/2021).
Instansi yang melakukan penandatanganan yaitu Dinas Bina Marga dan Kontruksi, ESDM, Gedung dan Ruang Rapat Gubernur, Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kantor Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu RSUD Abdul Moeloek.
Pada kesempatan itu dilakukan juga pengenalan inovasi PLN Smart dalam pengembangan tambak di Provinsi Lampung.
“Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berupaya untuk menjadikan masyarakat Provinsi Lampung Terang Berjaya dengan program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap,” ujar Sekdaprov Fahrizal.
Fahrizal mengatakan PLTS Atap juga berkontribusi dalam penghematan pengeluaran untuk beban biaya listrik sebesar 15 – 17 persen setiap bulannya.
“Dengan adanya PLTS Atap di Gedung Perkantoran dan Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta serta masyatakat yang ramah lingkungan ini, dapat menambah kontribusi penurunan emisi karbon atau CO2 di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager PLN I Gede Agung Sindu Putra menyampaikan melalui terobosan inovasi di era digitalisasi, PLN menghadirkan aplikasi PLN Mobile.
“Terdapat beragam fitur-fitur yang dapat dimanfaatkan yang lebih inovatif, modern, praktis dan transparan dalam mendukung PLN yang menerapkan sistem pelayanan dengan prinsip good govenence,” ujar Gede Agung.
Leave a Comment