Partner Konsorsium Multimedia

Istri dan Selingkuhan Jadi Dalang Pembunuhan Sang Suami

Lampung Selatan, (Mediarepublika.com) – Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomor, SH, SIK berserta jajarannya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Desa Haduyang, Kecamatan Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020).

“Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP berkordinasi Polsek Natar dan Reskrim terkait penemuan mayat tesebut dan hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa yang menjadi pelaku utama adalah Istri korban sendiri E,” ungkap Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomor, SH, SIK saat gelar pres rilis di Mapolres setempat.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang membunuh korban adalah selingkuhan Istri korban berinisial D.

Sebelum dibunuh, kata Kapolres, Pelaku D mendatangi korban dirumahnya sekira pukul 00.30 WIB pada Selasa (18/2/2020) dini hari dengan alasan hendak membunuh selingkuhan Istri korban yang berinisial K. Sementara korban memang sudah merasa sakit hati dengan K (selingkuhan istrinya).

“Sekitar pukul 01.30 WIB keduanya keluar rumah menggunakan motor masing-masing dimana korban membawa motor jenis Zealsum serta membawa senjata tajam jenis golok, pelaku menggunakan motor jenis Vaga R dan membawa shookbreker yang sudah dipersiapkan, Kemudian pelaku mengajak korban menuju Dusun Sukarame Desa Haduyang karena pelaku sudah janjian dengan K,” Katanya.

Lanjutnya, Sampai dilokasi (TKP) pelaku dan korban berhenti, dengan alasan K akan menemui mereka dilokasi. Sekira pukul 02.00 WIB ketika korban hendak buang air kecil dan menyembunyikan goloknya, tiba-tiba Pelaku memukul korban dengan shockbraker kebagian kepala dan korban tersungkur, guna memastikan korban tewas pelaku terus memukul korban sampai tidak bergerak lagi,” Tuturnya.

Masih kata Mantan Kapolres Mesuji ini, Setelah itu pelaku membuang shockbraker dan sajam milik korban ke kali tidak jauh dari TKP dan pelaku meninggal korban dan membuat barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.

“Kemudian pukul 02.30 WIB pelaku meninggalkan lokasi dan menuju rumah korban untuk menemui E (istri korban) didepan rumah Pelaku bicara “Sudah saya selesaikan. Adapun Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya seraya mengucapkan trima kasih atas dukungan masyarakat, media, jajaran Polda Lampung dukungannya sehingga kasus ini bisa terungkap kurang 24 Jam. ( Suwandi )

Leave a Comment