mediarepublika.com
BANDARLAMPUNG —– Pemerintah Provinsi Lampung bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) untuk mengoptimalkan upaya perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Hal itu terungkap dari audiensi
Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu dengan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), di Ruang Kerja Wakil Gubernur Lampung, Bandarlampung, Jum’at (10/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Wagub Nunik menjelaskan bahwa dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di seluruh Lampung harus diperkuat dan dioptimalkan.
“Perlindungan perempuan dan anak harus dikerjakan secara bersama-sama oleh pihak terkait,” jelas Wagub Nunik.
Ia menambahkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak itu terjadi datangnya dari orang-orang terdekat, di mana pelaku tak jauh dari korban.
Dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan perlu adanya upaya yang lebih terencana (sistematis) dalam upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, terlebih kekerasan seksual.
Misalnya, dengan melakukan kampanye di media publik tentang pencegahan terjadinya kekerasan seksual.
“Termasuk di dunia pendidikan, perlu ada pendidikan tentang organ tubuh agar anak-anak tahu mana yang boleh dan tidak boleh dipegang orang lain. Termasuk respon apa yang harus dilakukan, apakah itu teriak atau lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Provinsi Lampung juga dapat membuat rumah rehabilitasi korban sebagai salah satu tempat aman buat para korban kekeerasan, baik yang terjadi di Kota Madya maupun Kabupaten. (Red)
Leave a Comment