IKBA SP45TA ADAKAN PERSIAPAN RAPAT PLENO

Bandar Lampung, – Minggu 19 Februari 2023 pukul 14.30 telah dilaksanakan persiapan rapat pleno finalisasi kepengurusan dan pemberian SK Ikatan Keluarga Besar Alumni (IKBA).

“Kegiatan ini persiapkan untuk rapat pleno finalisasi kepengurusan dan pemberian SK” Ujar Wahyu Edi Trijayanto selaku ketua IKBA.

Selanjutnya, Wahyu ini juga mengatakan dalam pembahasan ini ada materi yang akan dibahas dalam persiapan untuk rapat pleno.

“Ada 7 yang dipersiapkan untuk rapat pleno, finalisasi kepengurusan dan pemberian SK, kesekretariatan dan kebendaharaan, persiapan pemberian tanda mata ke sekolah, audiensi kep kepala sekolah SMP, persiapan legal formal pengurus IKBA, issue kontra terkait IKBA atau Pengurus” Lanjut Wahyu.

Berikutnya, Wahyu juga menjelaskan bahwa akan dilaksanakan rapat seluruh pengurus.

“Akan dilaksanakan rapat seluruh pengurus rencananya akan dilaksanakan hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 di aula SMP negeri 5 Bandar Lampung” Tutupnya.

Bandar Lampung, – Minggu 19 Februari 2023 pukul 14.30 telah dilaksanakan Rapat Pengurus Inti dalam rangka persiapan rapat pleno, finalisasi kepengurusan dan pemberian SK Ikatan Keluarga Besar Alumni (IKBA).

“Kegiatan ini dipersiapkan untuk rapat pleno finalisasi kepengurusan dan pemberian SK” Ujar Wahyu Edhie Trijayanto selaku ketua IKBA.

Selanjutnya, Wahyu ini juga mengatakan dalam pembahasan ini ada materi yang akan dibahas dalam persiapan untuk rapat pleno.

“Ada 7 Agenda yang dibahas dalam rapat hari ini antara lain Finalisasi kepengurusan dan pemberian SK, Kesekretariatan dan kebendaharaan, Persiapan pemberian tanda mata ke sekolah, Audiensi ke kepala sekolah SMPN 5 BDL, Persiapan legal formal pengurus IKBA, issue kontra terkait IKBA atau Pengurus” Lanjut Wahyu.

Berikutnya, Wahyu juga menjelaskan bahwa akan dilaksanakan rapat seluruh pengurus yang rencananya akan dilaksanakan hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 di aula SMP Negeri 5 Bandar Lampung” Tutupnya.

FacebookTwitterEmailShare

Bandar Lampung, – Minggu 19 Februari 2023 pukul 14.30 telah dilaksanakan Rapat Pengurus Inti dalam rangka persiapan rapat pleno, finalisasi kepengurusan dan pemberian SK Ikatan Keluarga Besar Alumni (IKBA).
“Kegiatan ini dipersiapkan untuk rapat pleno finalisasi kepengurusan dan pemberian SK” Ujar Wahyu Edhie Trijayanto selaku ketua IKBA.
Selanjutnya, Wahyu ini juga mengatakan dalam pembahasan ini ada materi yang akan dibahas dalam persiapan untuk Rapat Pleno.
“Ada 7 Agenda yang dibahas dalam rapat hari ini antara lain Kesekretariatan dan kebendaharaan, Persiapan pemberian tanda mata ke sekolah, Audiensi ke kepala sekolah SMPN 5 Bandar Lampung, Persiapan legal formal pengurus IKBA, issue kontra terkait IKBA atau Pengurus” Lanjut Wahyu.
Berikutnya, Wahyu juga menjelaskan bahwa akan dilaksanakan rapat seluruh pengurus yang rencananya akan dilaksanakan hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 di aula SMP Negeri 5 Bandar Lampung.

FacebookTwitterEmailShare

Persengketaan Tanah Di Pesisir Barat Katanya Milik Eva Yanti

Bandar Lampung, – Dedi Sembowo Kuasa Hukum Samsi, Amad Syaifudin dan Zanariyah melaporkan adanya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Blok Umbul Laut Desa Sukanegeri Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat kepada Polres Pesisir Barat dengan Terlapor FAHRULROZI dkk.

Dedi Sembowo menerangkan bahwa buah kelapa sawit yang dicuri itu berasal dari kebun kelapa sawit yang pada tahun 2008 di tanam oleh Amad Syaifudin yang menyembunyikannya di borong oleh Saudara Fauzi bersama rekan-rekannya, namun pada tahun 2013 kebun sawit tersebut muncul persengketaan karena diakui oleh Eva Yanti sebagai miliknya.

Oleh karena persengketaan itu tidak kunjung menemui jalan damai, maka kemudian Samsi, Amad Syaifudin dan Zanariyah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan ke-20 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar keluarga pemilik PT. Teluk Beringin Jaya itu untuk mengakui tanah kebun Samsi, Amad Syaifudin dan Zanariyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yang terdaftar dengan register perkara Nomor 38/G/2022/PTUN.BL tertanggal 22 September 2022.

“Alhamdulilah bahwasanya pada tanggal 31 Januari 2023 gugatan kami di PTUN Bandar Lampung register Nomor 38/G/2022/PTUN.BL telah diputuskan oleh hakim dengan amar putusannya Membatalkan ke-20 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang kami mohonkan untuk pembatalan tersebut, adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim membatalkan ke-20 SHM itu dapat kita baca selengkapnya dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut dengan mengakses dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, dan dengan membatalkannya ke-20 SHM itu, sekarang ini, paling tidak sudah dapat mengurangi rasa keresahan dan ketakutan masyarakat akan adanya mafia tanah yang akan mengambil atau merampas tanah kebun-kebun mereka” ujar Dedi Sembowo.

Lebih lanjut Dedi Sembowo mengatakan, dengan membaca seluruh pertimbangan hukum dan putusan yang membatalkannya hak kepemilikan keluarga PT. Teluk Beringin Jaya tersebut, sudah jelas dan tidak lagi terbantahkan jika mereka sudah tidak memiliki alas dan hak dasar untuk mengakui lagi tanah kebun miliknya, dan terhadap pohon kelapa sawit yang buahnya milik mereka curi milik Amad Syaifudin sebagaimana diperkuat oleh keterangan orang-orang yang pada tahun 2008 mengangkut bibit, menggali, menanam dan merawatnya.

Harapan kami adalah penegak hukum dalam hal ini adalah penyidik ​​Polres Pesisir Barat dapat menegakkan keadilan sehingga memberikan rasa yang adil kepada masyarakat dan dalam menegakan hukum tidak takut dengan intervensi dari siapapun termasuk dari oknum yang akan menjadi beking dari Terlapor dan/atau PT. Teluk Beringin Jaya.

Kuasa Hukum Meminta Agar RN dan SL Dibebaskan Karena Penahanannya Cacat Hukum

Bandar Lampung, – Kantor Hukum Thamrin Law Firm yang beranggotakan Dedi Sembowo, S.H., M.H., Lutfi Fadila, S.H., Zahyan, S.H., dan Rio Riansyah Arsyad, S.H., yang bertidak selaku Kuasa Hukum dari RN (32) dan SL (55) menerangkan kepada media ini terkait Pengajuan Penangguhan Penahanan yang bersangkutan.hal ini seperti yang di ungkapkan Dedi Sembowo.

“Yang bersangkutan pada saat ini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan oleh polda lampung dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau turut serta melakukan pencurian dengan pemberatan dan disangkakan pasal 363 KHUP Jo. PASAL 55 KUHP.”Ujar Dedi kepada media ini. Jumat (03/02/2023).

Selanjutnya, Dedi juga mengatakan sebagai bahan pertimbangan pengajuan permohonan penangguhan penahanan dengan ini kami menyampaikan beberapa alasan kepada pihak penyidik.

“Pertama bahwasanya tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami, bermula dari adanya persengketaan lahan atau bidang tanah beserta tanam tumbuh berupa pohon kelapa sawit antara klien kami dengan pelapor” Kata Dedi kembali.

Berikutnya, Dedi juga melanjutkan bahwa pada saat RN dan SL ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, persengketaan antara RN dan SL dengan pelapor telah dan sedang berlangsung gugatan perdata Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dan pada tanggal 31 Januari diputuskan bahwasanya sertifikat atas nama pelapor dibatalkan.

“Di waktu yang bersamaan klien kami ditahan hampir dengan waktu yang berdekatan juga keluarlah putusan PTUN Bandar Lampung yang teregister dengan nomor 38/G/2022/PTUN.BL yang telah diputus pada tanggal 31 Januari 2023 yang mana bunyi Amar putusannya membatalkan sertifikat hak milik pelapor” Lanjut Dedi kembali.

Selanjutnya, Dedi juga menjelaskan, bahwa dengan dibatalkannya legal standing pelapor berupa sertifikat hak milik maka Dedi memohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Kapolda Lampung) untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Tersangka sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

“Kami berdasarkan pedoman kepada pasal 1 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” jelasnya kembali.

Berikutnya, Dedi juga berharap agar Kapolda Lampung mengabulkan permohonannya supaya tersangka RN dan SL dapat penangguhan penahanan karena berdasarkan berbagai alasan yang masuk akal.(Rilis/Tim)

KOMITMEN OJK SELESAIKAN PERMASALAHAN DI INDUSTRI ASURANSI PENINGKATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Jakarta, 2 Februari 2023. Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Beberapa kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022.

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS.

Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, Dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah

menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang

Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama

Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka,

dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP

untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia

untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, OJK akan melakukan

tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan

Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.

Kresna Life

Untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK sudah memeriksa Rencana

Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang

menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan

transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko,

dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti

konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para

pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK. OJK kemudian akan

mereviu kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas

catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life

OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang

komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pada

kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan

tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil

tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas.

AJB Bumiputera 1912

Untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan

secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental

Perusahaan. Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya

perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang

disusun.

Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap

melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan

menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana

diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB. Sebagai konsekuensinya, manfaat polis

mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif

sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan. AJBB juga merencanakan

optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui

kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep

segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite

Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan.

Kajian terhadap RPK tersebut diantaranya didasarkan atas perhitungan aset dan

kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset

independen dengan asistensi dari The World Bank.

OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya

penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan

perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara

lebih luas.

Jiwasraya

Untuk penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan

atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan

hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan

modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah

dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari

Jiwasraya ke IFG life.

Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah

meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis

yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga

mencerminkan keadaan terkini. Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan

portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham

sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke

IFG Life.

Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio

bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan

modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan

dimaksud.

Implementasi UU P2SK

Dengan telah diundangkannya UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor

Keuangan (UU P2SK), sebagai momentum reformasi sektor keuangan sehingga dapat

menjadi lebih inklusif, dalam dan stabil, OJK berkomitmen mengimplementasikan UU

dimaksud bersama-sama dengan pemangku kepentingan, termasuk segera menyusun

peraturan pelaksanaan dari UU P2SK dimaksud.

Sebagai pelaksanaan UU P2SK di sektor asuransi dan sebagai bentuk peningkatan

perlindungan pemegang polis, OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS

dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis. Untuk perusahaan

asuransi berbentuk usaha bersama, OJK akan memastikan penerapan governance bagi

usaha bersama telah sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK.

Penguatan Pengawasan

Untuk terus memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen, OJK

terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi antara lain dengan

menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong

perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan

Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK

PAYDI (SEOJK 5/2022).

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan

usaha sesuai dengan international standard and best practices, antara lain dalam hal

penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.

OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat

tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan

permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan

tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.

OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan

perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan

asuransi.

Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016

mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

Dalam menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransi

untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary), Kepala Eksekutif Pengawas

IKNB telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban

memiliki appointed actuary tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2023. OJK juga

mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang

dilakukan oleh aktuaris independen.

Akhirnya, guna meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai

antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong impelemntasi LPP (Lembaga

Penjamin Pemegang Polis), maka Otoritas Jasa Keuangan akan semakin

mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka

identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-

perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt

corrective action).

Diharapkan, bahwa dengan tindakan korektif segera tersebut dapat mencegah

penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak

berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.

Pelindungan Konsumen

Pelindungan Konsumen OJK terus memperkuat upaya pelindungan konsumen antara

lain dengan menerbitkan pengaturan pelindungan konsumen yang seimbang, melalui

penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan

Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus

memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang

Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen

untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif. Sepanjang tahun

2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta

orang peserta.

Di industri asuransi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat

mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan/keluhan konsumen

dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi

risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional.

Sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk

14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang

masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen

merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Selain itu, sepanjang tahun 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa

keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam

kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian

pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai

dengan ketentuan.

Terkait dengan PT WAL, OJK sebelumnya telah meminta perusahaan tersebut untuk

menindaklanjuti pengaduan, termasuk memberikan sanksi peringatan tertulis karena

terlambat/tidak menindaklanjuti pengaduan. OJK juga telah melakukan serangkaian

pertemuan dengan konsumen PT WAL, baik sebelum maupun setelah Cabut Izin Usaha

(CIU) untuk memberikan penjelasan proses penyelesaian bagi Pemegang Polis.

Sementara itu, OJK juga telah meminta kepada Kresna Life untuk menindaklanjuti

setiap pengaduan yang masuk, termasuk telah memberikan sanksi peringatan tertulis.

OJK juga telah mempertemukan konsumen dengan manajemen Kresna Life, termasuk

meminta perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Polis tentang

Rencana Penyehatan Keuangan perusahaan.

OJK juga terus meminta manajemen AJBB dan Jiwasraya untuk menanggapi dan

menyelesaikan pengaduan konsumen

Kolaborasi Kelurahan Sawah Lama Beserta Jajaran Dalam Bergotong Royong

Bandar Lampung, – Kelurahan Sawah Lama lakukan Jumat bersih kali ini dilakukan di Lingkungan 2 yang dipimpin oleh Lurah Sawah Lama Ridwansyah yang diwakili Kepala Lingkungan (Kaling) 2 Sudar Sono, Babinkamtibmas Budi Hartono Wardhana, Babinsa Ngadirin. Jum 27/01/2023

“Terkait Kegiatan ini sudah mendapatkan perintah dari walikota jadi setiap kegiatan Jumat Bersih ini kita libatkan Linmas dan RT yang ada di kelurahan Sawah Lama” Ujar Sudar Selaku Kaling 2.

Sudar juga mengatakan ada 18 RT dan dua lingkungan yang selalu saling membantu walaupun bukan di wilayah lingkungannya.

“Kebetulan ini ada di wilayah Lingkungan 2 tapi 18 RT dan Linmas ini sudah keliling untuk melakukan bersih-bersih dan bergotong-royong bersama” Katanya.

Sudar juga berharap ke depannya kalau bisa RT dan linmas selalu kompak solid dalam menjaga keamanan dan di sini juga dipimpin Babinsa dan Babinkamtibmas ikut andil dalam kegiatan Jumat Bersih ini. (Nando).

Kegiatan Rutin Linmas Sawah Lama Yakni Patroli Demi Keamanan Warga

Bandar Lampung, – Linmas beserta RT jajaran Kelurahan Sawah Lama lakukan Patroli malam demi mencegah ketidaknyamanannya warga terhadap gangster yang sedang marak diperbincangkan di Kota Bandar Lampung.

Lurah Sawah Lama Ridwansyah melalui Kepala Lingkungan 2 Sudar Sono mengatakan “kegiatan ini dilakukan untuk mencegahnya keluhan masyarakat di Kelurahan Sawah Lama” Katanya.

Sudar Sono juga mengatakan kalau kegiatan ini rutin dilakukan supaya warga merasa aman dan nyaman.

“Khususnya di wilayah Sawah Lama yang mana di akhir-akhir ini sedang marak-maraknya gangster jadi kita selaku linmas turut berperan serta dalam pencegahan dan pengamanan tindakan yang menjurus pada kriminal” jelasnya.(Nando).

Awali Tahun 2023, Bea Cukai Lampung Berhasil Gagalkan Distribusi Jutaan Rokok Ilegal ke Pulau Sumatera

Bandar Lampung (24/01/2022) – Konsisten Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Lampung, Tim P2 Bea Cukai Lampung laksanakan operasi penindakan rokok ilegal di awal tahun 2023, yaitu pada tanggal 9 Januari 2023 dan 16 Januari 2023. Operasi dilaksanakan terhadap sarana pengangkut berupa truk yang memasuki wilayah Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni.

“Total terdapat 2,5 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan” Ujar Herianto Selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Berawal dari informasi intelijen, operasi penindakan pertama pada tanggal 9 Januari 2023 berhasil dilaksanakan dengan baik, di mana tim Bea Cukai berhasil menindak total 960 ribu batang rokok ilegal dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok polos.

“Penindakan kali ini berjalan cukup menegangkan karena supir berusaha melarikan diri saat kendaraannya diberhentikan oleh petugas, hingga akhirnya dapat diringkus di Jalan Lintas Timur Lampung Selatan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan” Katanya.

Operasi penindakan kedua yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2023 pun berjalan dengan baik, di mana tim Bea Cukai berhasil mengamankan satu buah truk di Jalan Arteri Pelabuhan Bakauheni yang kedapatan mengangkut 1,6 juta batang rokok ilegal dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.

“Modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku kali ini ialah berpura-pura membawa muatan berupa mangga Namun setelah dicek oleh petugas, peti-peti buah tersebut kosong dan hanya digunakan sebagai kamuflase untuk menutupi muatan rokok ilegal yang ada di bagian lebih dalam pada muatan truk tersebut” lanjutnya

Dari dua operasi penindakan kali ini, Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan total potensi kerugian negara sebesar 2,1 Milyar Rupiah.

“Pelaku serta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut”Tutupnya.

Gencarnya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lampung diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, serta diharapkan dapat dipandang sebagai warning atau peringatan terhadap pelaku pelanggaran agar tidak lagi mengedarkan, menjual ataupun membeli rokok ilegal, khususnya di Wilayah Lampung.

Permintaan pembiayaan syariah tinggi, BTN buka kantor cabang di beberapa daerah.

Bandara Lampung, —— Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Syariah meresmikan pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) di Bandar Lampung. Sebelumnya ekspansi dilakukan dengan membuka KCS di Karawang, Jawa Barat.

Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, ekspansi yang dilakukan BTN Syariah di berbagai daerah dilakukan untuk menggarap potensi bisnis pembiayaan perumahan berbasis syariah yang saat ini banyak diminati masyarakat. Ekspansi tersebut, lanjutnya, juga untuk mendukung program pemerintah meningkatkan ekosistem syariah di Indonesia.

“Kami akan terus membuka Kantor Cabang Syariah di berbagai daerah, tahun ini setelah Karawang dan Bandar Lampung, selanjutnya BTN Syariah akan melakukan pembukaan KCS di Pontianak,” jelas Hirwandi di sela pembukaan KCS Bandar Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (18/1/2023).

Mengenai KCS Bandar Lampung, Hirwandi menuturkan, pembukaan jaringan kantor tersebut untuk menggarap potensi bisnis sekaligus mempermudah masyarakat Lampung untuk memiliki rumah dengan fasilitas pembiayaan syariah.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung terus menunjukkan pergerakan positif. Di tengah peningkatan tersebut, provinsi ini masih mencatatkan angka kebutuhan rumah yang tinggi.  “Dengan kehadiran KCS Bank BTN di Bandar Lampung, kami menghadirkan berbagai layanan keuangan termasuk menyediakan fasilitas pembiayaan syariah untuk mempermudah masyarakat Lampung memiliki rumah,” katanya.

Berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, perekonomian provinsi tersebut tumbuh mencapai 3,91% secara tahunan (year-on-year/yoy) per triwulan III-2022. Angka tadi menunjukkan perbaikan dari peningkatan ekonomi di triwulan III-2021 yang sebesar 3% yoy. Sektor real estate juga ikut mencatatkan pertumbuhan pada triwulan III-2022 dengan kenaikan sebesar 3,75% yoy.

Kemudian, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih ada lebih dari 227 ribu keluarga di Lampung belum memiliki rumah. Angka tersebut didominasi kebutuhan rumah dari keluarga milenial sebanyak lebih dari 101 ribu unit.

Adapun, salah satu produk menarik yang ditawarkan BTN Syariah hingga 28 Februari 2023 yakni KPR HITS for Millenial. Produk pembiayaan untuk pemilikan rumah tersebut menawarkan uang muka mulai 1%, ujroh mulai 6,99% dan jangka waktu hingga 30 tahun.

Hirwandi meyakini dengan potensi besar tersebut, BTN Syariah dapat menyalurkan pembiayaan mencapai lebih dari Rp50 miliar khusus segmen kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi di Lampung. Pasalnya, potensi bisnis pembiayaan syariah di berbagai daerah sangat tinggi terutama di kota-kota yang berada di wilayah Sumatera.

“Bahkan di tengah pandemi Covid-19, bisnis pembiayaan syariah di kawasan tersebut mencatatkan kinerja positif. Delapan kantor cabang syariah Bank BTN yang berada di Sumatera, menorehkan kinerja melebihi target yang ditetapkan,” jelas Hirwandi.

Hirwandi melanjutkan, dengan diresmikannya BTN KCS Bandar Lampung di Sumatera, BTN Syariah telah memiliki sembilan kantor cabang di seluruh pulau tersebut yakni KCS Banda Aceh, KCS Medan, KCS Batam, KCS Pekanbaru, KCS Palembang, KCS  Bengkulu, KCS Jambi, dan KCS Padang.

Sementara itu, kendati berada di masa pandemi, jaringan kantor BTN Syariah di Sumatera berhasil mencatatkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 18,37% yoy dari Rp5,19 triliun per Desember 2022 menjadi Rp6,15 triliun di bulan yang sama tahun ini. Aset UUS BTN di Sumatera juga tercatat tumbuh sebesar 19,37% yoy dari Rp5,13 per Desember 2021 menjadi Rp6,12 triliun per Desember 2022.

Kuasa Hukum Deswita Sinyalir Putusan Kliennya di SIPP PN Tj. Karang Dirubah Saat Hari Libur

Bandar Lampung, – Putusan Banding atas nama terdakwa Suhun alias Herman Bin Suud dengan Nomor Perkara: 243/Pid.Sus/2022/PT.Tjk, tggl. 11 Januari 2023 menjadi memanas karena putusan tersebut berubah pada hari libur.

Dikutip dalam isi SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Karang tertanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB, tertulis dengan Amar Bebas tertanggal 11 Januari 2023 dan di upload tgl 12 Januari 2023, pada hari Sabtu tgl 14 Januari 2023, amar putusan berubah menjadi menguatkan putusan PN Tanjung Karang dengan pidana penjara selama 20 tahun. dan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Sserta Memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara, demikian amar putusan banding.

Deswita Apriani S.H bersama Adiwidya Hunandika S.H dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm selaku kuasa hukum terdakwa Suhun alias Herman Bin Suud dengan menunjukan bukti hasil Screenshot SIPP PN Tanjung Karang.

“Ini bukti screenshoot yang kami ambil pada tanggal 12 dan 14 Januari 2023 dari SIPP PN Tanjung Karang atas nama klien kami, Deswita juga mengatakan pada hari Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 17.34 WIB, Amar Putusannya berubah, menjadi menguatkan Putusan PN Tanjung Karang No. 615/Pid.Sus/2022/PN Tjk, tanggal 1 Desember 2022.” Ujar Deswita Apriani kepada Media ini Senin (15/1/2023).

Permasalahan pokok ini mencuat ketika putusan SIPP diupload pertanggal 12 Januari, sudah tersebar luas di kalangan masyarakat luas serta sudah diketahui oleh terdakwa beserta keluarganya. Ada dua putusan dalam perkara banding kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tingkat Banding, dengan Amar putusan yang pertama bebas, dan yang kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan 20 tahun penjara.

“Kami kaget dan menjadi pertanyaan besar bagi kami melihat adanya perubahan amar putusan tersebut,” ujar Deswita.

Ditempat yang sama Adiwidya Hunandika S.H tim kuasa hukum terdakwa Herman Bin Suud perkara kasus narkotika.

“Bagaimana mungkin putusan pengadilan yang sudah diputus dan dipublikasikan melalui SIPP PN Tanjung Karang, bisa berubah setelah tiga hari,” ungkap Adiwidya.

Sebelumnya penasehat hukum mengetahui berubahnya amar putusan menjadi ‘menguatkan’ putusan pengadilan negeri yakni pada hari Sabtu 14 Januari 2023.

Notabene nya hari Sabtu adalah hari libur, dan hal ini baru pertama kali terjadi,” bebernya.

Menurut kami selaku kuasa hukum dari terdakwa, putusannya sudah dipublikasikan adalah putusan yang diambil, setelah proses pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim yang tidak boleh diubah oleh siapapun, hanya hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi yang bisa merubah putusan tersebut yaitu Mahkamah Agung.

“Kami mendesak untuk memberlakukan putusan banding yang pertama diupload di SIPP dengan Amar Bebas terlebih sudah dipublis dan diketahui oleh masyarakat luas, ini menjadi beban psycologis terdakwa bersama keluarganya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait hal tersebut

Acara Pujawali Dilaksanakan di Pura Kahyangan Jagat Kerthi Bhuana Way Lunik

Bandar Lampung, – Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Lampung, I Nyoman Setiawan SE, MM menyampaikan ucapan terimakasih kepada Walikota Bandarlampung yang telah hadir dalam acara Pujawali Peringatan Hari Lahirnya Sebuah Tempat Suci Umat Hindu Pura Kahyangan Jagat

Kerthi Bhuana Way Lunik Ke-75.

I Nyoman juga menyampaikan rasa terimakasih atas bantuan yang akan di berikan Walikota Bandarlampung.

“Terimakasih kepada ibu Walikota, atas perhatian dan bantuannya, kami tidak menyangka sama sekali mendapat bantuan, mudah mudahan bantuan ini akan di manfaatkan semaksimal mungkin,” ujar I Nyoman Setiawan.

Dijelaskan I Nyoman Setiawan, filosofi hari raya kuningan adalah bagaimana mengalahkan padarma dalam diri.

“Dalam tradisi Hindu, setiap diri manusia ada enam musuh yaitu nafsu, kerakusan, kemarahan, kebingungan, mabuk, dan sifat iri dengki. Dan diharapkan umat hindu di Provinsi Lampung agar mampu mengendalikan 6 hal tersebut” terangnya.