Bandar Lampung (24/01/2022) – Konsisten Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Lampung, Tim P2 Bea Cukai Lampung laksanakan operasi penindakan rokok ilegal di awal tahun 2023, yaitu pada tanggal 9 Januari 2023 dan 16 Januari 2023. Operasi dilaksanakan terhadap sarana pengangkut berupa truk yang memasuki wilayah Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Total terdapat 2,5 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan” Ujar Herianto Selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Berawal dari informasi intelijen, operasi penindakan pertama pada tanggal 9 Januari 2023 berhasil dilaksanakan dengan baik, di mana tim Bea Cukai berhasil menindak total 960 ribu batang rokok ilegal dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok polos.
“Penindakan kali ini berjalan cukup menegangkan karena supir berusaha melarikan diri saat kendaraannya diberhentikan oleh petugas, hingga akhirnya dapat diringkus di Jalan Lintas Timur Lampung Selatan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan” Katanya.
Operasi penindakan kedua yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2023 pun berjalan dengan baik, di mana tim Bea Cukai berhasil mengamankan satu buah truk di Jalan Arteri Pelabuhan Bakauheni yang kedapatan mengangkut 1,6 juta batang rokok ilegal dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.
“Modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku kali ini ialah berpura-pura membawa muatan berupa mangga Namun setelah dicek oleh petugas, peti-peti buah tersebut kosong dan hanya digunakan sebagai kamuflase untuk menutupi muatan rokok ilegal yang ada di bagian lebih dalam pada muatan truk tersebut” lanjutnya
Dari dua operasi penindakan kali ini, Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan total potensi kerugian negara sebesar 2,1 Milyar Rupiah.
“Pelaku serta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut”Tutupnya.
Gencarnya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lampung diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, serta diharapkan dapat dipandang sebagai warning atau peringatan terhadap pelaku pelanggaran agar tidak lagi mengedarkan, menjual ataupun membeli rokok ilegal, khususnya di Wilayah Lampung.
Leave a Comment