Dorong Peningkatan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Riana Sari Arinal Terima Penghargaan Wiyata Dharma Pratama Dari Kemendikbud Ristek RI

Bandar Lampung — Bunda PAUD Provinsi Lampung Riana Sari Arinal menerima penghargaan Wiyata Dharma Pratama (Apresiasi Bunda PAUD Nasional Tingkat Provinsi) dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi di Kantor TP PKK Provinsi Lampung Jl. Dokter Susilo No 35 Bandar Lampung, Rabu,(05/04/2023).

Penghargaan ini diberikan oleh Kemendikbudristek Pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Kemendibudristek Nomor 219/P/2022 sebagai apresiasi atas kinerja dan perjuangan Riana Sari Arinal sebagai Bunda PAUD Provinsi Lampung dalam mendorong peningkatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Provinsi Lampung.

Dari 38 Provinsi di Indonesia hanya 15 Provinsi yang mendapatkan penghargaan ini dan untuk kategori penghargaan Wiyata Dharma Pratama hanya 5 Provinsi, salah satunya Bunda PAUD Provinsi Lampung.

Terdapat 3 Kategori Bunda PAUD penerima penghargaan Nasional Tngkat Provinsi yaitu : 1. Wiyata Dharma Utama (masa pengabdian 5 tahun), 2. Wiyata Dharma Madya (masa pengabdian 3 tahun), 3. Wiyata Dharma Pratama (masa pengabdian 1 tahun).

Penghargaan diserahkan kepada Riana Sari Arinal melalui Kepala Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar di Kantor TP PKK Provinsi Lampung.

“Saya atas nama Kemendikbudristek menyampaikan selamat kepada Bunda PAUD Provinsi, Ibu Riana Sari Arinal atas diterimanya penghargaan ini,” ucap Sulpakar.

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik

Bandar Lampung,  — Gubernur Lampung yang diwakili  Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,  Fahrizal Darminto, membuka rapat koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (05/04/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengatakan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik adalah penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan mal administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa opini pengawasan pelayanan publik.

Untuk Provinsi Lampung dan kabupaten/kota capaian nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022  berada di Zona Kuning (sedang), tentunya ini menjadi tantangan yang harus segera dibenahi dan ditingkatkan agar masyarakat benar-benar merasakan perbaikan yang telah dilakukan.

Hal tersebut dapat terwujud jika ada komitmen pimpinan daerah dan pimpinan Perangkat Daerah untuk perbaikan yang berkelanjutan sehingga dapat meraih nilai tingkat kepatuhan dalam katagori tinggi/Zona Hijau.

“Dalam rangka membantu kita selaku unit kerja pelayanan publik, maka dalam kesempatan ini telah hadir pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung untuk memberikan langkah – langkah terbaik dalam rangka perbaikan kinerja dan meningkatkan nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, yang pada gilirannya dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” ujar Sekdaprov

Sekdaprov berharap arahan dan bimbingan dari pihak Ombudsman dapat  diikuti dan dilaksanakan oleh para pimpinan Perangkat Daerah, baik Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kami berharap kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat terus kita tingkatkan sehingga benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambah Sekdaprov

Dalam kesempatan tersebut, Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hadir mendampingi Sekdaprov Lampung, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Lukman.

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Pemerintah Waspadai Inflasi Selama Ramadhan dan Lebaran 2023

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara Virtual di Ruang Command Center lt.II Gedung Diskominfotik Provinsi Lampung, Selasa (04/04/2023).

Deputi Bidang Statistik distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam paparannya menyampaikan bahwa sepanjang triwulan 3 tahun 2023, tingkat Inflasi di Indonesia relatif terkendali dan sejalan dengan proyeksi lembaga Internasional.

“IMF memproyeksikan inflasi global ini diperkirakan turun dari 8,8% di 2022 menjadi 6,6% di 2023 dan 4,3% di 2024. Sementara pada negara berkembang, IMF memproyeksikan bahwa inflasi tahunan akan turun dari 9,9% pada tahun 2022 menjadi 8,1% di 2023 dan 5,5% pada tahun 2024.” ucapnya.

“Berdasarkan rilis yang dilakukan BPS pada tanggal 3 April, senin lalu disampaikan bahwa inflasi tahun ke tahun yaitu dari maret 2023 terhadap maret 2022 adalah sebesar 4,97%  inflasi bulan ke bulannya Maret 2023 terhadap Februari 2023 adalah sebesar 0,18% kemudian inflasi tahun kalender Maret 2023 terhadap Desember 2022 adalah sebesar 0,68%.” lanjutnya.

Pudji Ismartini melanjutkan bahwa  Inflasi pada bulan maret 2023 yang bertepatan dengan awal Ramadhan juga lebih rendah dari inflasi April 2022 yang juga bertepatan dengan momen Ramadhan.

Pada Maret 2023, sebanyak 65 kota mengalami inflasi dan 25 kota mengalami deflasi dan secara umum komoditas utama penyumbang Inflasi di berbagai kota adalah tarif angkutan udara, beras dan cabai rawit.

Pudji Ismartini juga meminta kewaspadaan Tim Pengendali inflasi Daerah pada inflasi di bulan April nanti.

“Patut kita waspadai inflasi April yang didorong oleh kenaikan tarif angkutan udara, harga daging sapi, daging ayam ras, bawang merah, dan telur ayam ras sebagai akibat peningkatan permintaan selama Ramadhan menjelang Lebaran.” tegasnya.

Selanjutnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa menyampaikan bahwa ketersediaan pangan saat ini sangat mencukupi.

“Kami ingin menyampaikan bahwa posisi neraca pangan kita, posisi ketersediaan kita dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan sampai akhir April sampai Mei pun dalam keadaan bagus artinya ketersediaan cukup, sangat baik sehingga ini membuat kita bisa meyakinkan bahwa pelaksanaan ibadah mudah-mudahan bisa tenang, nyaman mengingat ketersediaan juga bisa baik.” ucapnya.

Dalam hal ini, I Gusti Ketut Astawa menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalu aksi dan kebijakan untuk pengendalian inflasi pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Pertama, Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan pemantauan penyaluran bantuan pangan CBP beras bekerjasama dengan Pimwil Perum BULOG. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan pasokan dan harga pangan di lapangan.

Selanjutnya, pemerintah daerah dapat melakukan gerakan pangan murah dan penguatan cadangan pangan Pemerintah Daerah. Dukungan Pemerintah Daerah kepada Perum BULOG juga sangat diperlukan dalam penyerapan gabah atau beras saat panen raya.

Menyetujui hal yang disampaikan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir meminta Kepala daerah untuk menggalakkan gerakan pangan murah.

“Mohon untuk bisa digalakkan dan dilaksanakan atau diperbanyak Gerakan Pangan Murah. Yang kedua berkaitan dengan harga eceran tertinggi ini ditetapkan dan kita harus hargai, apabila ada yang menjual melebihi HET, mohon kepada Tim TPID dan Polri untuk ditindaklanjuti dengan penekanan jangan sampai mengganggu distribusi, sekali lagi jangan sampai mengganggu distribusi.” tegasnya.

Tomsi Tohir dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih atas tercapainya penurunan inflasi dari 5,47% menjadi 4,97%.

“Kami dari seluruh teman-teman kementerian lembaga yang hadir pada pagi hari ini mengucapkan banyak-banyak terimakasih, dimana atas jerih payah kita bersama, kita berusaha sekuat-kuatnya berupaya sehingga pada pengumuman BPS kemarin inflasi kita turun dari 5,47 menjadi 4,97.” ucapnya.

“Penurunan tersebut merupakan suatu prestasi tentunya atas jerih payah kita bersama, namun demikian mohon diwaspadai berkaitan dengan situasi menjelang hari raya idul Fitri ini terus harga – harga bergejolak, kita jangan sampai kendor sampai sekitar 2 Minggu setelah hari raya.” lanjutnya.

Dalam hal ini, Tomsi Tohir meminta seluruh Tim Pengendali Inflasi Daerah untuk terus melakukan upaya-upaya dalam rangka menjaga Inflasi.

“Upaya-upaya antisipasi agar tetap kita lakukan bersama bahkan lebih kuat lagi sehingga tujuan yang kita harapkan untuk menjaga inflasi ini dan juga untuk menjaga masyarakat kita bersama dapat kita capai.” pungkasnya.

Gubernur Arinal Djunaidi Berikan Dukungan Kepada Yoshi Dwi Ayu Melynie Dalam Ajang Pencarian Bakat Dangdut Akademi Indosiar

BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendukung penuh Yoshi Dwi Ayu Melynie atau yang akrab dipanggil Amel, peserta asal Lampung dalam ajang pencarian bakat Dangdut Akademi (DA) 6 Indosiar. Dukungan tersebut disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan Amel beserta keluarga di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Selasa (04/04/2023).

Amel merupakan salah satu dari 2 orang peserta yang mendapatkan Golden Tiket untuk mengikuti ajang DA 6 Indosiar. Kisah Amel bermula saat dirinya sedang bernyanyi kemudian direkam oleh seseorang dan akhirnya viral di media sosial. Amel kemudian mendapatkan undangan dari Indosiar dan mendapatkan golden ticket tanpa ikut audisi seperti peserta lainnya, melainkan langsung ke penjurian.

Gubernur Arinal menyatakan bahwa dirinya mendukung semua potensi-potensi yang ada di masyarakat Lampung, terutama generasi muda yang bisa membawa harum nama Lampung di kancah Nasional maupun Internasional.

“Dukungan saya ini tidak sekedar dukungan, tapi juga pembinaan, cuma yang saya sayangkan, kan dapat golden tiketnya tahun lalu 2022 untuk mengikuti DA 6 2023, kenapa laporan kesayanya baru sekarang, besok sudah mau berangkat, jadi waktu kita sangat terbatas untuk mempersiapkan apakah latih vokal atau yang lainnya,” ucap Gubernur.

Pada kesempatan tersebut Gubernur juga langsung memanggil Kanjeng Andi Ahmad ketua PAPPRI Lampung untuk dapat memberikan pendampingan dan pembinaan, termasuk latihan olah vokal kepada Amel sebelum berangkat mengikuti DA 6 Indosiar.

Selain itu Gubernur juga meminta kepada seluruh dinas terkait serta pemerintah Kabupaten Kota untuk dapat memberikan dukungan kepada Amel di ajang tersebut.

“Satu bulan kedepan Amel akan mendapatkan pendampingan langsung oleh Kanjeng Andi Ahmad, saya juga akan bersurat kepada seluruh Bupati/Walikota untuk turut memberikan dukungan, kalau sampai masuk 5 besar, saya akan dukung langsung datang ke Jakarta,” ucap Gubernur.

Gubernur Lampung Membuka kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Pada Pemerintah Provinsi Lampung

Bandar Lampung— Gubernur Lampung diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung Fredy,  membuka kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Gedung Pusiban Provinsi Lampung, Rabu (05/04/2023).

Gubernur  dalam sambutan tertulis yang dibacakan Inspektur Provinsi Lampung Fredy menyampaikan bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.

Berpedoman pada azas penyelenggaraan pemerintahan tersebut, maka pada tanggal 25 Januari 2023 telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/ lembaga yang ada.

“Dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang telah ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.” ucapnya.

“Implementasi Nota Kesepahaman sangat penting dengan tidak mengesampingkan prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara. Sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,  untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat.” lanjutnya.

Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, sedangkan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Dalam Negeri telah mengkoordinasikan Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional.

“Pembinaan dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawasan telah dilaksanakan.” lanjut Fredy.

Kegiatan menghadirkan PPUPD Irjen Kementerian Dalam Negeri, Azwan sebagai pembicara.

Dorong Peningkatan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Riana Sari Arinal Terima Penghargaan Wiyata Dharma Pratama Dari Kemendikbud Ristek RI

Bandar Lampung — Bunda PAUD Provinsi Lampung Riana Sari Arinal menerima penghargaan Wiyata Dharma Pratama (Apresiasi Bunda PAUD Nasional Tingkat Provinsi) dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi di Kantor TP PKK Provinsi Lampung Jl. Dokter Susilo No 35 Bandar Lampung, Rabu,(05/04/2023).

Penghargaan ini diberikan oleh Kemendikbudristek Pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Kemendibudristek Nomor 219/P/2022 sebagai apresiasi atas kinerja dan perjuangan Riana Sari Arinal sebagai Bunda PAUD Provinsi Lampung dalam mendorong peningkatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Provinsi Lampung.

Dari 38 Provinsi di Indonesia hanya 15 Provinsi yang mendapatkan penghargaan ini dan untuk kategori penghargaan Wiyata Dharma Pratama hanya 5 Provinsi, salah satunya Bunda PAUD Provinsi Lampung.

Terdapat 3 Kategori Bunda PAUD penerima penghargaan Nasional Tngkat Provinsi yaitu : 1. Wiyata Dharma Utama (masa pengabdian 5 tahun), 2. Wiyata Dharma Madya (masa pengabdian 3 tahun), 3. Wiyata Dharma Pratama (masa pengabdian 1 tahun).

Penghargaan diserahkan kepada Riana Sari Arinal melalui Kepala Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar di Kantor TP PKK Provinsi Lampung.

“Saya atas nama Kemendikbudristek menyampaikan selamat kepada Bunda PAUD Provinsi, Ibu Riana Sari Arinal atas diterimanya penghargaan ini,” ucap Sulpakar.

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik

Bandar Lampung,  — Gubernur Lampung yang diwakili  Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,  Fahrizal Darminto, membuka rapat koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (05/04/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengatakan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik adalah penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan mal administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa opini pengawasan pelayanan publik.

Untuk Provinsi Lampung dan kabupaten/kota capaian nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022  berada di Zona Kuning (sedang), tentunya ini menjadi tantangan yang harus segera dibenahi dan ditingkatkan agar masyarakat benar-benar merasakan perbaikan yang telah dilakukan.

Hal tersebut dapat terwujud jika ada komitmen pimpinan daerah dan pimpinan Perangkat Daerah untuk perbaikan yang berkelanjutan sehingga dapat meraih nilai tingkat kepatuhan dalam katagori tinggi/Zona Hijau.

“Dalam rangka membantu kita selaku unit kerja pelayanan publik, maka dalam kesempatan ini telah hadir pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung untuk memberikan langkah – langkah terbaik dalam rangka perbaikan kinerja dan meningkatkan nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, yang pada gilirannya dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” ujar Sekdaprov

Sekdaprov berharap arahan dan bimbingan dari pihak Ombudsman dapat  diikuti dan dilaksanakan oleh para pimpinan Perangkat Daerah, baik Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kami berharap kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat terus kita tingkatkan sehingga benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambah Sekdaprov

Dalam kesempatan tersebut, Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hadir mendampingi Sekdaprov Lampung, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Lukman.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Luncurkan Panduan Perjalanan Mudik

Mudik aman, nyaman dan penuh makna menjadi dambaan bagi mereka yang hendak melakukan tradisi tahunan, pulang kampung jelang Lebaran. Mewujudkan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun meluncurkan panduan perjalanan mudik melalui buku elektronik atau e-book, “Mudik Aman Berkesan 2023”.

Hanya dengan meng-klik tautan s.id/mudiklebaran masyarakat akan disajikan berbagai informasi penting yang akan membuat perjalanan lancar, terukur dan aman.

Pemerintah Provinsi Lampung Berkomitmen Membangun Masyarakat Yang Berintegritas Melalui Implementasi Pendidikan Anti Korupsi

Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman MCP Tahun 2023 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022, di Ballroom Hotel Radison, Selasa (04/04/2023).

Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi. Kemendagri, KPK dan BPKP telah bersinergi dalam melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan di 8 area intervensi dalam Program _Monitoring Centre for Prevention_(MCP).

Sekdaprov mengungkapkan, pada tahun 2021 Skor MCP Lampung 91,79 dan pada tahun 2022 mencapai skor 93,53. Sekdaprov berharap di tahun 2023 capaian MCP Lampung menjadi lebih baik lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov menginformasikan bahwa dua bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dilantik, Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.

Hal ini menggambarkan komitmen dari Pemprov Lampung untuk membangun masyarakat yang berintegritas. Salah satunya dengan menanamkan pentingnya memiliki sikap integritas kepada para pelajar dan nilai-nilai anti korupsi sejak dini melalui pendidikan.

Di kesempatan yang sama, Sekdaprov menyampaikan apresiasi kepada KPK RI karena sejak 2017 telah membangun koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi secara terintegrasi di sektor-sektor strategis di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

Melalui dukungan supervisi tersebut, Sekdaprov mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung adalah Provinsi yang termasuk berhasil dalam menerapkan prinsip-prinsip perencanaan penganggaran.

“Alhamdulillah dengan dukungan kerja keras teman-teman semua, di Tahun 2022 Provinsi Lampung mencapai realisasi (belanja) anggaran 97,3 persen dan realisasi pendapatan 100,6 persen,” kata Sekdaprov.

Sekdaprov juga mengungkapkan bahwa sampai 31 Maret 2023, seluruh wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yaitu sebanyak 1362 (100%), telah melakukan pelaporan LHKPN.

“Kami memberikan surat edaran dari januari kepada seluruh instansi di Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh pejabatnya melaporkan LHKPN, kalau tidak maka tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan. Ternyata cukup efektif,” jelas Sekdaprov.

Di sisi lain, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Brigjen Pol. Yudhiawan Wibisono menjelaskan, terdapat 30 indikator yang dijabarkan lebih detail ke dalam 63 sub indikator pada 8 area intervensi yang menjadi fokus MCP di tahun 2023.

Delapan area intervensi tersebut diantaranya yaitu Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengawasan APIP, Manajemen Aset Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pajak Daerah dan Tata Kelola Desa.

Salah satu isu tematik terkait Pengelolaan BMD, Brigjen Pol. Yudhiawan Wibisono meminta pemerintah daerah memiliki komitmen dalam mempercepat dan menyelesaikan sertifikasi BMD di tahun 2025, kemudian penertiban BMD sesuai dengan potensi permasalahan masing-masing daerah.

“Bagaimana mengoptimalisasi pemanfaatan, bagaimana memulihkan dari penguasaan pihak ketiga, tumpang tindih dan penyelesaian BMD ketika pemekaran, serta pencegahan atau penyalahgunaan BMD,” kata Brigjen Pol. Yudhiawan Wibisono.

Yudhiawan Wibisono meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan BMD seperti tanah, kendaraan, serta rumah dinas.

Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Pemberdayaan UMKM Melalui Program UMKM Merdeka

BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan mendukung pemberdayaan UMKM melalui program UMKM Merdeka yang diusung oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menerima Audiensi dari APINDO Provinsi Lampung di Mahan Agung, Selasa (04/04/2023).

Ketua Umum DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian menerangkan bahwa UMKM Merdeka merupakan kolaborasi dunia usaha dan dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi dengan tujuan agar ada sinergisitas antara kebutuhan UMKM dan dunia pendidikan.

“Dalam perkembangannya, UMKM memerlukan sentuhan sistem pengelolaan keuangan, pemasaran, permodalan, produksi, pengemasan, dan lainnya, sementara itu Perguruan tinggi yang secara nasional memiliki program Kampus Merdeka, Merdeka Belajar juga membutuhkan ruang dalam pelaksanaanya, disitulah Apindo berperan mensinergikan,” ujar Ary.

“Begitupun dengan maksud kedatangan Apindo Lampung mengunjungi Pak Gubernur, kami mohon dukungan Pak Gubernur dan Pemerintah Daerah untuk turut mendukung program UMKM Merdeka,” sambung Ary.

Saat ini Apindo Lampung telah meluncurkan program UMKM Merdeka Batch 3 di Kampus Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) yang diikuti ratusan mahasiswa dari 13 perguruan tinggi Se-Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Arinal menyatakan bahwa UMKM memang memerlukan daya dukung dari berbagai stake holder terkait, termasuk pemerintah daerah agar dapat lebih berkembang.

Pengembangan UMKM menurut Gubernur, telah termaktub dalam 33 Program Kerja Gubernur, yakni mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan koperasi melaui pengembangan sentra-sentra industri kreatif berbasis sumberdaya dan keunggulan lokal, mengembangkan UMKM melalui penyedian pelatihan usaha, bantuan permodalan serta pendampingan usaha dan pemasaran, merevitalisasi fungsi koperasi sebagai basis ekonomi kerakyatan, serta merevitalisasi pasar tradisional (bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota).

“Potensi di Lampung ini masih sangat besar, semua komoditinya laku, tapi tolong dipelajari, dukungan apa saja yang UMKM butuhkan, daya dukung apa saja, apa pemasaran, permodalan, pendampingan dan lain sebagainya, jangan sampai sudah kita bantu, daya dukungnya bagus ternyata pasarnya tidak ada, akan jadi bumerang nanti,” ucap Gubernur.

Saat ini, menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Lampung sedang melakukan pengembangan UMKM bekerjasama dengan BUMDes, sehingga semua sektor dapat tersentuh manfaatnya, terutama pada sektor pertanian.

“Kolaborasi mulai dari petani, BUMDes, UMKM, hingga ke Perusahaan, sehingga menjadi rantai pasokan komoditas, kita sama-sama pelajari, agar harapan tidak bersinggungan dengan kebijakan, sehingga memberikan dampak yang positif kepada UMKM,” pungkasnya.