Kapolda Lampung Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023

Lampung Selatan – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H.,S.I.K.,M.Si., bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol Dr Umar Effendi S.IK.,M.Si., Mengikuti Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan hari Raya Idul Fitri 1444 H, bertempat di Gedung Ruppatama Polda Lampung. Selasa (11/4/23)

Kegiatan Rapat dihadiri oleh Sekda provinsi Lampung Fahrizal Darminto, kadindkes Prov Lampung Dr.dr. Reihana, Kasiops Danrem 043 Gatam Kolonel Inf Gede Setiawan, Kadishub Prov Lampung Bambang sumboro, Wadanbrigif 4 Marinir/BS Letkol Marinir Anugerah Auliadi, Kepala Kantor SAR Lampung Deden Ridwansah, Danlanal Kolonel Muhammad Nizarudin, Danlanud di Wakili Kapten Pom Chandra Putra, Para PJU Polda Lampung dan Kapolres Jajaran Polda Lampung

Kegiatan Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H di buka langsung oleh Kapolda Lampung yang baru Irjen Helmy Santika.

Beberapa arahan yang disampaikan Dalam Pelaksanaan Rakor Lintas Sektoral ini dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Lampung merupakan sebagai Pintu Gerbang Sumatera yang dimana akan dilewati oleh banyaknya Pemudik yang ingin menyeberang ke Pulau Jawa ataupun sebaliknya sehingga Lampung menjadi Atensi dalam hal Lalu lintas arus mudik pada setiap tahunnya.

Kapolda Menjelaskan “Bahwa Persiapan Pelaksanaan Ops Ketupat Krakatau 2023, kepada anggota yang terlibat untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dalam menjamin Keamanan dan Kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan Mudik termasuk dalam situasi perjalanan yang sering terjadi nya Laka Lantas perlu nya di antisipasi”

Lajutnya, “adapun lokasi yang rawan macet agar di antisipasi juga siapkan anggota untuk mengurai kemacetan dan apabila macet karena bencana alam agar dapat menyiapkan alat yang standby dilokasi tersebut, dalam pelaksanaan agar disiapkan Kantong-Kantong Parkir agar tidak terjadi Macet akibat masyarakat yang memarkirkan kendaraan sembarangan, lakukan pencegahan dengan Deteksi dini agar tidak terjadi nya tindak pidana dalam pelaksanaan Ops Ketupat Krakatau 2023”. Ujar Kapolda

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Buka Kegiatan Bakti Sosial Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung

Bandar Lampung — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal membuka acara Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung dalam rangka memperingati HUT ke-59 Provinsi Lampung,  di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Selasa (11/04/2023).

Dalam kesempatan tersebut  Riana Sari Arinal mengucapkan selamat atas terlaksananya acara Bakti Sosial Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting.

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti bahwa menurunkan stunting adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya sektor kesehatan, namun juga perlu keterlibatan lintas sektor dan masyarakat secara konvergen.

TP PKK Provinsi Lampung bersama OPD terkait telah menyusun program Desa Model Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) serta Konvergensi Penanganan dan Pencegahan Stunting di 15 Kabupaten/Kota yang diberi nama Desa SIGER.

Ketua TP PKK Riana Sari Arinal menyebutkan bahwa pada tahun 2023, desa Harapan Jaya merupakan desa SIGER Kabupaten Pesawaran yang diharapkan akan menjadi contoh ideal kelembagaan atau kegiatan yang seyogyanya ada di dalam suatu desa sebagai satuan unit pemerintah terkecil.

Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas Rencana Pembangunan Daerah dan serius mengupayakan penurunan stunting ditahun 2024 sebesar 14%, berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 Prevalensi Stunting Provinsi Lampung mencapai 15,2%.

Sementara itu Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan mengatakan bahwa saat ini Provinsi Lampung  menempati peringkat 3 besar nasional penurunan angka stunting.

“Lampung saat ini posisi Stuntingnya sudah 15,2% dan sudah menjadi 3 besar nasional untuk mencapai penurunan angka stunting,” ucap Mulyadi Irsan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Bupati Pesawaran beserta Ketua TP PKK Kabupaten Pesawaran, pengurus TP PKK Provinsj Lampung dan Pengurus TP PKK Kabupaten Pesawaran.

Pemprov Lampung Ikuti Rakor P3DN Bersama Kementerian Dalam Negeri, Sebagai Upaya Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Bandar Lampung, — Realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penyedia per 10 April 2023 sebesar 98,8% dan masuk kedalam lima Pemerintah Provinsi Tertinggi se-Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi pada Rakor Pusat dan Daerah Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (11/4/23). Rakor ini juga diikuti Pemerintah Provinsi Lampung secara daring.

Di kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan target capaian P3DN tahun 2023, diantaranya 95% target serapan APBN/APBD dan target minimal Rp 1002 Triliun untuk produk dalam negeri dengan turut memasukkan belanja BUMN/BUMD.

Selanjutnya, lima juta produk tayang di e-katalog dengan transaksi minimal 500 Triliun, meningkatkan permintaan domestik terhadap PDN dan meningkatkan jumlah onboarding UMKM/IKM ke ekosistem digital.

Guna mencapai target e-Purchasing P3DN tahun 2023, Sekjen Kemendagri menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Langkah-langkah tersebut diantaranya dengan meningkatkan komitmen kepala daerah dalam rangka perubahan mekanisme pengadaan barang/jasa, melakukan pendampingan kepada IKM dan UMKM untuk masuk kedalam e-Katalog, melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan P3DN, serta mendorong organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan belanja PDN melalui e-Purchasing di e-Katalog.

“Pak Bupati, Pak Gubernur, Pak Walikota, perintahkan OPD harus belanja disitu. Jangan lagi belanja diluar itu,” kata Sekjen Kemendagri.

Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam percepatan peningkatan produk dalam negeri serta menyukseskan target P3DN tahun 2023 adalah dengan meningkatkan sosialisasi P3DN dan produk UMKM kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan katalog elektronik lokal.

Kemudian mengoptimalkan jumlah etalase, jumlah produk tayang, dan jumlah UMKM sebagai penyedia dalam katalog elektronik lokal dengan menayangkan seluruh kebutuhan barang/jasa di perangkat daerah, mengalokasikan dan merealisasikan nilai transaksi e-purchasing paling sedikit 30% dari nilai belanja dan nilai transaksi belanja barang impor paling banyak 5% dari total nilai belanja pengadaan.

Selanjutnya, menginstruksikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM sejak tahap perencanaan, persiapan, pengadaan, persiapan pemilihan dan pelaksanaan kontrak.

Lalu mendorong pelaku usaha UMKM menayangkan kebutuhan barang/jasa ke dalam katalog elektronik, melakukan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa melalui metode pemilihan e-purchasing.

Terakhir, menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan SOP dan pengawasan pencapaian target nilai transaksi e-purchasing.

Gubernur Arinal Djunaidi Buka Kuliah Umum dan Seminar Nasional Pencegahan Gratifikasi

BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara resmi membuka kegiatan Kuliah Umum dan Seminar Nasional dengan tema “Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya”, di Gedung Pusiban, Selasa (11/04/2023).

Gubernur Arinal menyatakan dirinya menyambut baik dan menyampaikan terimakasih Kepada Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Lampung atas terselenggaranya kegiatan Kuliah Umum dan Seminar Nasional dengan tema “Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya”.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pedoman bagi pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi, memberikan kejelasan peran, tugas dan tanggung jawab para pihak serta aparatur terkait pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi,” ucap Gubernur.

Gratifikasi menurut Gubernur, adalah bagian dari korupsi yang merupakan kejahatan yang harus diberantas, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.

“Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Tanpa disadari, Gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/Aparatur atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasan ini lama kelamaan akan menjadi bibit korupsi yang nyata,” tegas Gubernur.

Gubernur juga mengimbau, dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan Gratifikasi yang secara umum berisikan tentang prinsip –  prinsip pengendalian gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan dan terkait kedinasan, maka setiap Pejabat Pemerintah harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat pada kapasitas jabatan dilevel manapun.

Menurut Gubernur, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

“Semoga dengan pelaksanaan sosialisasi ini, kita bersama semakin memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan gratifikasi seraya  berharap kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun bangsa dan negara,” tutup Gubernur.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, mengatakan bahwa Gratifikasi sarat keterhubungannya dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki itu tidak diperbolehkan, dan termasuk dalam tindak pidana orupsi.

“Karena memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan itu suatu saat pasti ada iming-iming balas budi yang akan dipetik dikemudian hari, ini tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Wawan Wardiana juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk pengusaha dan swasta agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada para pejabat, karena dapat berindikasi sebagai gratifikasi.

“Gratifikasi itu lebih berat hukumannya dibandingkan suap, suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau gratifikasi, jika terbukti maka hukumannya minimal 4 tahun. Oleh karenannya mulai tahun ini, setelah seminar ini, jangan lagi menerima gratifikasi, tolak saja, kalau tidak sempat ditolak, laporkan kepada KPK,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung, Penyuluh Anti Korupsi Utama Aris Supriyanto mengatakan bahwa Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring tersebut digelar atas kerjasama Pemerintah Provinsi Lampung dan Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung serta didukung oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan materi ini terkait Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya oleh KPK RI, yang disampaikan oleh Widyaiswara Madya KPK, Penyuluh Anti Korupsi Utama Muhammad Indra Furqon, dengan Moderator dari Penyuluh Anti Korupsi Lampung, Master Achmad Chrisna Putra.

Antisipasi Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023, Pemprov Lampung Tindaklanjuti Arahan Pemerintah Pusat Pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Bandar Lampung — Sebagai antisipasi menghadapi Hari Raya Idul Fitri, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan bahwa Kemendagri akan menerbitkan Surat Edaran kepada Kepala Daerah dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah bersama seluruh Kepala Daerah, Senin (10/04/2023).

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta Kepala Daerah untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik lebaran. Terutama posko pemda, agar bergabung dengan posko Forkopimda (Posko Gabungan).

“Posko pemda bisa bergabung dengan posko forkopimda, posko bersama atau posko gabungan, di stasiun, terminal, titik-titik rawan macet, rest area, dan lainnya,” kata Mendagri.

Sebagai alternatif guna mengurangi kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas, Mendagri mengimbau kepala daerah untuk mendata warganya dan membiayai Mudik Bersama, khususnya bagi daerah-daerah yang menjadi tujuan masyarakat seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung.

“Pak Gubernur, Pak Bupati atau Walikota untuk mengambil inisiatif membuat mudik bersama menggunakan kendaraan besar sehingga tidak banyak menggunakan kendaraan sepeda motor yang bisa memacetkan. Apalagi yang menggunakan kendaraan yang tidak layak, seperti bajaj,” ungkap Mendagri.

Kemudian menyiapkan pemadam kebakaran dan Satpol PP serta dinas kebersihan, pengaturan dan kesiapsiagaan tempat-tempat wisata (kebun binatang, pantai, dan taman kota, dan tempat-tempat berkumpul lainnya).

“Terutama pantai, hampir tiap tahun terjadi korban karena terseret ombak. Kemudian kerumunan di tempat wisata, tolong diatur betul kerjasama dengan pengelola, TNI Polri, supaya tidak terjadi desak-desakan seperti kasus di Korea (Selatan) di Itaewon,” kata Mendagri.

Selain itu, pengaturan pasar tumpah agar tidak terjadi kemacetan lalulintas, dan melakukan pengamanan lingkungan terutama menjaga rumah kosong yang ditinggal mudik.

Terakhir, Mendagri meminta Pemerintah Daerah untuk siaga dan mengantisipasi terjadinya bencana, baik bencana alam (banjir longsor) dan bencana non alam (wabah penyakit, gangguan kriminalitas, terorisme).

“Khusus angkutan laut, yakinkan betul untuk menyediakan pelampung untuk penumpang. Mohon pada daerah untuk menugaskan dinas perhubungannya agar SOP pengangkutan dilaksanakan dan wajibkan menyediakan pelampung untuk penumpang,” kata Mendagri.

Seusai rakor yang diikuti secara daring, Sekdaprov Fahrizal Darminto meminta untuk segera dilakukan upaya perbaikan jalan, dengan menutup lubang-lubang guna mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas.

“Jajaran PU supaya melakukan gerakan cepat dengan menutup lubang-lubang. Seperti di jalan Bypass, banyak itu lubang-lubang. Kalau hujan bahaya, sepeda motor bisa selip,” kata Sekdaprov.

Terkait antisipasi bencana, Sekdaprov meminta petugas untuk bersiapsiaga di ruas-ruas jalan yang rawan longsor, seperti pada ruas jalan di Lampung Barat, Tanggamus, dan Pesisir Barat.

Sekdaprov juga meminta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung agar memantau kepastian pemberian THR, sesuai ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Sudah ada ketentuannya dari Menteri Tenaga Kerja. Kabupaten Kota supaya ada posko untuk masyarakat melapor. Nanti kita siapkan surat edarannya,” kata Sekdaprov.

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Menteri Dalam Negeri RI

Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengikuti Rapat Pengendalian Inflasi Daerah secara daring, di Ruang Command Center Lt.II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (10/04/2023).

Sebagai antisipasi meningkatnya permintaan bahan pangan, barang dan jasa dalam dua minggu kedepan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan masa liburan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memimpin langsung rakor tersebut meminta kepala daerah untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi.

Mendagri meminta para kepala daerah untuk turun ke bawah, memberikan bansos bagi yang tidak mampu baik tunai maupun non tunai. Kemudian, menggelar operasi pasar murah dengan mengalokasikan Belanja Tak Terduga (BTT) serta mengajak masyarakat yang mampu ataupun perusahaan untuk menggunakan dana CSR.

Selain itu, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk segera melakukan pengecekan guna memastikan kecukupan supply pangan.

“Pastikan supply pangan itu semua ada, jangan sampai kekurangan. Kalau kurang, segera cek dan lakukan kerjasama antar daerah atau koordinasi dengan kementerian perdagangan, Badan Pangan Nasional, Bulog, untuk mencukupi supply daerahnya masing-masing,” kata Mendagri.

Terakhir, Mendagri meminta kepala daerah melakukan intervensi jika terjadi kenaikan pada komoditas tertentu. Dalam rakor tersebut, Mendagri mencontohkan bahwa pada beberapa daerah telah melakukan intervensi berupa subsidi transportasi.

“Beberapa daerah memberikan bantuan bagi pengusaha yang memasukkan barangnya dari luar, dibantu subsidi transportasi, jadi (komoditas) dijual dengan harga yang sama dengan harga pembeliannya di daerah itu. Ini harus digencarkan dalam dua minggu ini menjelang lebaran,” kata Mendagri.

Sesuai arahan Mendagri, Sekdaprov Fahrizal Darminto seusai Rakor mengatakan akan menggelar pasar murah, melakukan pemberian bansos bagi kaum duafa, mengintervensi kenaikan harga dan mengecek kecukupan supply, serta memastikan tidak ada penimbunan bahan pokok

Pemprov Lampung Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1444 H/2023

Bandar Lampung, — Wakil Gubernur Lampung Chusnunia mengajak ASN dilingkungan Pemprov Lampung menjadikan Peringatan Nuzulul Qur’an 1444 H/2023 sebagai bahan Introspeksi dan Introprospektif.

Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, saat memberi sambutan pada acara Nuzulul Qur’an 1444 H/2023 M bersama Forkopimda dan jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, di _Islamic Center_ Bandar Lampung, Senin (10/04/2023).

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menambahkan, Introspeksi dimaksudkan sebagai bahan perenungan,  sudah sejauh mana membaca, menghafalkan dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam aplikasi kehidupan sehari-hari. Sedangkan Introprospektif bisa dimaknai upaya menjadikan Al-Qur’an terus sebagai penuntun menuju masa depan.

Al-Qur’an di turunkan kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW agar menjadi rahmat bagi semua umat manusia, menjadi sumber segala ilmu pengetahuan, dan membimbing untuk menjadi manusia yang lebih baik.

Al-Qur’an adalah petunjuk dan pelita kehidupan bagi umat Islam, yang mengarahkan manusia kepada jalan yang benar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Al-Qur’an tidak hanya dibaca, namun juga dipahami, dan ditanamkan dalam hati, serta diterapkan dalam kehidupan.

“Syukur Alhamdulillah pada hari ini kita sudah memasuki hari yang ke-19 Puasa Ramadan 1444 H.  Dan pada tahun ini, kita semua berharap dan berupaya untuk dapat melaksanakan puasa dengan tuntas dan penuh dengan keimanan,” ujar Chusnunia

Chusnunia juga berharap kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat terus bekerja secara profesional. Bulan puasa  tidak menjadikan kinerja para ASN menurun. Namun bulan Ramadan menjadi momentum untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Begitu pula, kepada seluruh masyarakat,  Chusnunia berharap untuk senantiasa meningkatkan kerukunan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan serta kekompakan antar seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Insya Allah, dengan situasi yang aman dan kondusif tersebut, roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan optimal, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil dari pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,” lanjut Chusnunia

Peringatan Nuzulul Qur’an bertepatan dengan hari ke-19 Ramadan 1444 H yang bertemakan “Implementasi nilai-nilai Al-Qur’an sebagai tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara”.

Acara diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185 dan Surah Al-Iqra ayat 9 dilakukan oleh Qori Ahmad Darwin dan Sari Tilawah Nurul Imanah,dan ceramah oleh Ustadz Dr. KH. Al-Bukhari Muslim.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Ria Andari dalam laporannya menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini juga diberikan santunan kepada anak yatim dan penyerahan  bantuan untuk Masjid  di 15 Kabupaten/Kota.

Hadir dalam acara, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah, Inspektur, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro, Ketua Persatuan Dharma Wanita Provinsi Lampung.

Gubernur Arinal Salurkan Bansos 100 Paket Sembako Kepada Masyarakat Tidak Mampu di Negeri Olok Gading

Bandar Lampung, — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat tidak mampu di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Rabu (5/4/2023).

Bantuan Sosial di bulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri tersebut  disampaikan melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Aswarodi M.Si menyampaikan, pemberian bansos Gubernur Lampung bertujuan dapat memperkuat daya tahan masyarakat dan potensi inflasi menekan laju inflasi tetap terkendali.

Mendorong daya beli masyarakat yang tidak mampu dan melindungi kelompok rentan, agar berlangsung hidup dan dapat terpenuhi, sesuai dengan kebutuhan dasar minimal pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Pemberian bansos kepada masyarakat tidak mampu disalurkan sebanyak 100 paket, di kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat.

Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sosial sembako ini dengan sebaik-baiknya, dan untuk membantu kebutuhan rumah tangga.

Sementara itu, Junaidi Irwan selaku Ketua RT 07 Negeri Olok Gading menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas bantuan yang diberikan kepada warganya yang tidak mampu.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang diberikan pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, sembakonya sudah diterima langsung oleh penerima manfaat. Mudah-mudahan bantuan yang diberikan bisa bermanfaat bagi warga kami apalagi di bulan puasa ini, dan bantuan ini dicatat sebagai amal ibadah pak Gubernur,” kata Ketua RT setempat mewakili warganya.

Sumber : _Dinas Sosial Provinsi Lampung_

Sekdaprov Lampung Menghadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman MCP dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas

Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman _Monitoring Centre for Prevention_(MCP) Tahun 2023 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 (Batch II), di Ballroom Hotel Radison, Rabu (05/04/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) memiliki tiga strategi/jurus dalam memberantas korupsi atau yang dikenal dengan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi, yaitu melalui upaya pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan.

Terkait pemberantasan korupsi melalui pendidikan, Sekdaprov mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung berkomitmen dalam membangun masyarakat yang memiliki integritas.

Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, guna mendidik anak-anak agar memiliki visi, sikap jujur dan berintegritas.

“Sekarang di Provinsi Lampung, dari tingkat SD sampai SMA itu sudah ada muatan lokal di kurikulum sekolah untuk menanamkan integritas pada anak-anak didik kita,” ungkap Sekdaprov.

Dalam kesempatan yang sama, Sekdaprov juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah mengadakan kegiatan bimtek anti korupsi yang diikuti oleh suami – isteri pejabat eselon 2 di lingkungan Pemprov Lampung, guna mewujudkan Keluarga Berintegritas.

Terkait strategi pencegahan, Sekdaprov mengatakan bahwa korupsi bisa terjadi karena terdapat dua unsur yaitu niat dan kesempatan.

“Supaya tidak ada kesempatan, maka upaya kita adalah memperbaiki sistem untuk semakin memperkecil kesempatan-kesempatan untuk menyalahgunakan wewenang,” kata Sekdaprov.

Di akhir, Sekdaprov menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada KPK RI yang secara terus menerus telah melakukan pendampingan dan monitoring sehingga upaya pemberantasan korupsi di daerah telah mengalami banyak kemajuan.

Kasatgas KPK RI Wilayah Lampung, Sumsel dan Babel Andy Purwana menyampaikan apresiasi karena skor rata-rata MCP pada 6 provinsi yang berada di wilayah II (DKI, Banten, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung) bisa tercapai diatas angka 75%.

“Ini cukup bagus bila dibandingkan dengan wilayah yang lain,” kata Andy Purwana.

Andy Purwana juga berharap, di tahun 2023, MCP Provinsi pada wilayah II bisa lebih meningkat dan tata kelola pemerintah daerah bisa lebih baik lagi.

Gubernur Lampung Membuka kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Pada Pemerintah Provinsi Lampung

Bandar Lampung— Gubernur Lampung diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung Fredy,  membuka kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Gedung Pusiban Provinsi Lampung, Rabu (05/04/2023).

Gubernur  dalam sambutan tertulis yang dibacakan Inspektur Provinsi Lampung Fredy menyampaikan bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.

Berpedoman pada azas penyelenggaraan pemerintahan tersebut, maka pada tanggal 25 Januari 2023 telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/ lembaga yang ada.

“Dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang telah ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.” ucapnya.

“Implementasi Nota Kesepahaman sangat penting dengan tidak mengesampingkan prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara. Sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,  untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat.” lanjutnya.

Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, sedangkan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Dalam Negeri telah mengkoordinasikan Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional.

“Pembinaan dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawasan telah dilaksanakan.” lanjut Fredy.

Kegiatan menghadirkan PPUPD Irjen Kementerian Dalam Negeri, Azwan sebagai pembicara.