Sinergi OJK, Pemprov dan Lembaga Jasa Keuangan Wujudkan One Village One Agent di Provinsi Lampung

Bandar Lampung, 22 Februari 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Provinsi Lampung bersinergi dalam program perluasan akses keuangan dan pemulihan ekonomi daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Kepala OJK Provinsi Lampung selaku Wakil Koordinator TPAKD Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan tim TPAKD menyadari bahwasanya salah satu kunci untuk menuju Desa Mandiri Sejahtera adalah melalui pengembangan potensi dan fasilitasi bisnis desa, perluasan akses keuangan dan digitalisasi desa diantaranya melalui pendirian One Stop Service BUMDes Center. Layanan keuangan One Stop Service BUMDes antara lain Pembentukan Pusat Literasi dan Edukasi Keuangan (PELAKU), akselerasi pembentukan kelompok/komunitas usaha desa, akselerasi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Mikro dan Asuransi Mikro, fasilitasi pendirian Galeri Investasi, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Agen Laku Pandai serta pemanfaatan market place UMKMMU & BUMDes digital. Salah satu bentuk program yang mendukung pendirian One Stop Service BUMDes yang dilaksanakan bersama Pemprov Lampung adalah One Village One Agent (OVOA). “Melalui TPAKD, program OVOA ini dipercepat kehadiran dan penyebaran di seluruh desa/kelurahan. Salah satu cara menghadirkan satu agen di satu desa adalah dengan mendorong BUMDes/BUMADes sebagai Agen Laku Pandai,” katanya.

Pelaksanaan Kick Off pada hari ini sebagai salah satu upaya dalam menghadirkan satu agen Laku Pandai dari beberapa Bank pelaksana, khususnya BRI,BPD Lampung, BNI dan Bank Mandiri, di setiap desa/kelurahan di Lampung. Sesuai hasil survey OJK Lampung per Desember 2020 menunjukkan dari total 2.654 kelurahan/desa di Provinsi Lampung (sumber data BPS), 95,59% atau 2.537 kelurahan/desa telah memiliki Agen Laku Pandai yang 589 diantaranya dimiliki oleh BUMDes dan diharapkan dapat bertambah dan merata di setiap desa. “Masih terdapat beberapa wilayah desa yang belum dapat dilayani dengan Agen Laku Pandai karena masalah jaringan internet yang belum tersedia dengan baik dan memadai. Ini yang perlu didorong bersama-sama oleh semua pihak termasuk OJK, pemerintah daerah dan provider penyedia jaringan internet untuk menghadirkan layanan keuangan digital di pedesaan” lanjut Bambang dalam pemaparannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Dr Zaidirina mengapresiasi sinergi yang baik antara OJK Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperluas ketersediaan akses layanan jasa keuangan sampai ke seluruh kelurahan/desa melalui optimalisasi BUMDes sebagai agen Laku Pandai.

“Pemerintah Provinsi Lampung melalui program smart village akan memaksimalkan fungsi desa guna memajukan dan mensejahterakan warga, dengan mendorong menjadi desa mandiri, salah satunya melalui pendirian agen Laku Pandai di setiap desa. Sistem administrasi pemerintahan desa berbasis digital pada program smart village juga diharapkan dapat mendukung perkembangan layanan keuangan di desa” ujarnya.

Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Nugroho Setijo Nagoro menyampaikan pada tahun anggaran 2021, Kemendesa menetapkan output mencakup pendampingan desa, digitalisasi desa, penguatan investasi desa, pengembangan potensi unggulan untuk pengembangan ekonomi desa, serta pencegahan stunting di desa. Secara khusus akan dikembangkan desa wisata terutama yang dikelola oleh BUMDes. Pengembangan desa wisata ini diharapkan dapat didorong dengan pengembangan layanan keuangan digital, diantaranya melalui pendirian agen Laku Pandai.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan inisiasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara 4 industri perbankan di Lampung dengan 10 BUMDes. Inisiasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi seluruh BUMDes untuk dapat mengembangkan program Laku Pandai di masing-masing desanya sebagai penyediaan layanan keuangan masyarakat desa.

Kedepan, OJK akan melanjutkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui BUMDes melalui penguatan 3 pilar, yaitu pertama, kelembagaan dan bisnis, dengan mendorong pembentukan dan pengembangan bisnis BUMDes. Kedua, akses keuangan, peningkatan akses keuangan melalui pembiayaan/kredit bank dan Agen Laku Pandai Bank. Ketiga, Digitalisasi, dengan penyediaan marketplace UMKMMU untuk peningkatan aktivitas pemasaran usaha BUMDes sesuai dengan Nota Kesepahaman OJK dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 20 Juli 2020 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan serta Kesejahteraan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Kawasan Transmigrasi.

Sinergi OJK dan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus ditingkatkan dalam rangka membangun perekonomian desa melalui layanan sektor jasa keuangan yang inklusif.(Red)

OJK Optimis Industri Jasa Keuangan di Lampung Membaik di Tahun 2021

Bandar Lampung, mediarepublilka.com 17 Februari 2021. Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung optimis, pemulihan ekonomi yang sedang berjalan sudah berada pada jalur yang tepat (on the right track) dan perlu terus didorong termasuk peningkatan kinerja dari industri jasa keuangan. Pada tahun 2021, perekonomian nasional maupun daerah diprakirakan terus membaik didukung kemajuan penanganan Covid-19 termasuk vaksinasi, pemulihan ekonomi global, serta dukungan berbagai kebijakan strategis dari pemerintah, OJK dan otoritas terkait lainnya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui paket kebijakan terpadu.

Tak dipungkiri bahwa pandemi COVID-19 membawa pengaruh sangat besar terhadap perekonomian dan pasar keuangan global. Perekonomian nasional terkontraksi cukup dalam sehingga menekan kinerja sektor riil dan mengurangi pendapatan masyarakat. OJK pada 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan forward looking dan countercyclical policies yang ditujukan untuk mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk dapat bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Secara nasional kebijakan-kebijakan tersebut cukup efektif mengendalikan volatilitas inflow dan outflow dan secara bertahap kembali memperkuat IHSG di Pasar Modal, sektor perbankan mampu mengelola risiko kredit tercermin rasio Non Performing Loan (NPL) yang tetap rendah, permodalan terjaga dan likuiditas memadai serta tekanan di sektor Industri Keuangan Non Bank manageable dengan rasio Risk Based Capital (RBC) perusahaan asuransi dan Gearing Ratio Perusahaan Pembiayaan yang berada pada level terjaga di atas threshold ketentuan.

Dampak positif kebijakan-kebijakan nasional tersebut di atas juga berimbas di Daerah Provinsi Lampung. Data per Desember 2020 kredit yang diberikan perbankan Lampung tercatat Rp68,34 triliun tumbuh 3,57% (yoy) jauh lebih baik dibandingkan perbankan nasional yang pertumbuhannya tercatat -2,44%. Risiko kredit perbankan Lampung juga relatif sangat terjaga dengan rasio NPL sebesar 2,42% lebih rendah dari rasio NPL 2019 sebesar 2,64% dan rasio NPL nasional 3,06%. Pertumbuhan kredit UMKM perbankan masih tumbuh meskipun rendah yaitu 2,12% (yoy). Pelaksanaan program relaksasi kredit dan pemulihan ekonomi nasional di Provinsi Lampung pun tercatat cukup baik, jumlah debitur perbankan yang diberikan restrukturisasi kredit per Desember 2020 oleh perbankan lampung tercatat Rp6,87 triliun atau 10,05% dari total kredit perbankan dan jumlah debitur sebanyak 93.481 debitur. “Pertumbuhan kredit sektor perbankan di Lampung ini didorong oleh pertumbuhan kredit di sektor Konsumtif, , sektor Pertanian, sektor Perantara Keuangan, serta sektor Perdagangan Besar dan Eceran. Hampir 53% dari total kredit disalurkan kepada Sektor Konsumtif dan Pertanian yang relative kecil terdampak Covid 19, ini juga turut berperan menjaga pertumbuhan positif meskipun melambat”ujar Bambang Hermanto dalam paparan kinerja industri jasa keuangan di Lampung.

Di sisi lain dampak Covid 19 cukup memberikan tekanan pada kinerja sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) nasional maupun daerah. Penyaluran pembiayaan di Lampung pada Triwulan IV -2020 terkontraksi sebesar Rp 1,31 triliun atau -14,52% yoy, dengan pembiayaan multiguna menurun sebesar Rp780,74 miliar dan pembiayaan investasi menurun sebesar Rp491,84 miliar. Di tengah tekanan tersebut, Industri Perusahaan Pembiayaan juga telah turut meringankan beban nasabahnya yang mayoritas individu dan UMKM melalui pelaksanaan program relaksasi pembiayaan, selama tahun 2020, telah direstrukturisasi sebanyak 102.787 kontrak pembiayaan dengan total outstanding pokok sebesar Rp3,90 triliun. Sementara di industri Asuransi, data terupdate posisi September 2020 secara agregat, pendapatan premi menunjukkan kontraksi jika dibandingkan secara tahunan yakni menurun sebesar 16,52% (yoy) menjadi Rp1.147,12 milyar. Selanjutnya, perusahaan Modal Ventura secara YoY, total aset dan ekuitas pada triwulan IV 2020 juga mengalami penurunan masing-masing -10,64% dan -3,36%. Hal ini tidak terlepas dari kondisi perekenomian yang belum sepenuhnya membaik.

Untuk industri Dana Pensiun mengalami peningkatan aset sebesar Rp8,98 milyar atau naik 6,13% menjadi Rp155,53 milyar. Sejalan dengan hal tersebut, investasi Dana Pensiun juga mengalami peningkatan secara tahunan yakni meningkat sebesar Rp9,12 milyar atau naik 6,35% menjadi Rp152,63 milyar. Sementara untuk Lembaga Keuangan Mikro, Total aset LKM di Provinsi Lampung meningkat sebesar 19,19% (yoy) dengan peningkatan pinjaman/pembiayaan yang diberikan sebesar 9,88% (yoy) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga sebesar 41,98%.

Selanjutnya pada sektor pasar modal, posisi Desember 2020 menunjukkan rata-rata nilai transaksi efek di Provinsi Lampung mencapai Rp1.161,07 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 39,70%(yoy) dibandingkan tahun 2020 (Rp831,11 miliar). Jumlah investor di Provinsi Lampung berdasarkan Single Investor Identification (SID) hingga posisi Desember adalah sejumlah 66.659 investor atau meningkat sebesar 109,16% dibandingkan posisi Desember 2019 (31.870 investor). Sedangkan persentase porsi jumlah investor di Provinsi Lampung dibandingkan dengan jumlah investor nasional yaitu sebesar 1,75% dimana hingga Desember 2020 jumlah investor secara nasional berdasarkan SID mencapai 3.813.131 investor.

Paket kebijakan terpadu sinergi diantara anggota KSSK beberapa diantaranya adalah akan dilakukan relaksasi ketentuan terkait bobot risiko kredit (ATMR) terhadap industry property dan otomotif, hal ini dilakukan untuk peningkatan akses pembiayaan bagi debitur dan mendorong pertumbuhan industry khususnya property dan otomotif. Sector kesehatan juga akan menjadi relaksasi berikutnya dengan pelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan penurunan bobot risiko kredit (ATMR) sector kesehatan. Diharapkan ini dapat membantu peningkatan kinerja Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Sektor Riil.

Pada bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, selama tahun 2020, OJK Provinsi Lampung menerima 588 layanan, yang terdiri dari 361 penerimaan informasi, 202 pemberian informasi dan 25 pengaduan dengan dominasi permasalahan yang disampaikan terkait masalah perbankan. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 4,70% (29 layanan) dibandingkan dengan layanan konsumen tahun 2019 yaitu sebanyak 617 layanan. Selain itu, selama tahun 2020, OJK Provinsi Lampung telah menindaklanjuti sebanyak 897 permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh masyarakat.

Selain melakukan edukasi dan perlindungan konsumen, OJK bersama anggota Satgas Waspada Investasi telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait berbagai entitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan bersama dengan 12 kementerian dan kelembagaan lainnya yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi. Hingga tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah menangani sebanyak 976 investasi ilegal, 2.923 pinjaman online ilegal serta 143 gadai ilegal. Sedangkan dari ribuan entitas pinjaman online ilegal, per 22 Januari 2021 terdapat sebanyak 149 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin resmi di OJK.

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
Pada awal tahun 2021, OJK mengimplementasikan sebuah sistem baru bernama Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). APPK akan memudahkan konsumen sektor jasa keuangan atau masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, informasi atau pengaduan terkait produk dan/atau layanan keuangan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain memudahkan penyampaikan pengaduan konsumen kepada PUJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan juga memiliki akses terhadap APPK untuk menerima permohonan sengketa apabila tidak terdapat kesepakatan antara konsumen dengan PUJK, sehingga konsumen dapat dengan mudah untuk meneruskan sengketa kepada LAPS SJK melalui APPK. Keseluruhan proses penanganan pengaduan dan penyelesaian pengaduan pada APPK pun dapat dilakukan pengecekan secara pribadi oleh konsumen dan termonitor langsung oleh OJK. Untuk mengakses APPK, konsumen dapat membuka website https://Kontak157.ojk.go.id melalui PC atau ponsel pintar masing – masing konsumen. Selanjutnya, APPK diharapkan dapat mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Dorong Implementasi Prinsip Kehati – hatian Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK Gelar Capacity Building Bagi Para Pengelola LKM di Provinsi Lampung

Bandar Lampung, 16 Februari 2021. Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Provinsi Lampung terkait Analisis dan Mitigasi Risiko Kredit, OJK Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Capacity Building kepada Pengelola Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Lampung.

Kegiatan yang diikuti oleh 30 jajaran pengelola dari 10 Lembaga Keuangan Mikro yang diawasi OJK Provinsi Lampung ini, dibuka dengan sambutan yang disampaikan Kepala OJK Provinsi Lampung – Bambang Hermanto. Dalam sambutannya Bambang mendorong para pengelola LKM untuk dapat menerapkan prinsip kehati – hatian (prudensial) sesuai yang telah diamanatkan pada Undang – Undang LKM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun peraturan koperasi dalam mengelola dana, dalam penyaluran pembiayaan maupun dalam mengelola likuiditas/solvabilitas, agar nasabah mendapatkan jaminan keamanan dana yang telah dipercayakan kepada LKM untuk dikelola.

Selanjutnya, para peserta Capacity Building diberikan pemaparan oleh 3 (tiga) orang narasumber, yaitu Sdr Yudi Permana Nugraha – Bagian Kredit Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Lampung dengan materi terkait Strategi Pemasaran dan Analisa Kredit Mikro dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan Sdr Aris Risdiana – Wakil Pemimpin Cabang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung dan Sdr Darmawan Hasyim (Reviewer Pembiayaan Cabang) terkait Mitigasi Risiko Kredit.

Data per Desember 2020, secara nasional terdapat 223 Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional maupun syariah yang berizin. 10 (sepuluh) Lembaga Keuangan Mikro diantaranya berada di Provinsi Lampung yang terdiri dari 7 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional dan 3 Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Berdasarkan laporan keuangan LKM Kuartal II tahun 2020, total aset Lembaga Keuangan Mikro nasional tercatat sebesar Rp1.133M dengan total penyaluran pinjaman di masyarakat sebesar Rp.715 M (63,10% dari total aset). Sedangkan total aset Lembaga Keuangan Mikro di Provinsi Lampung tercatat sebesar Rp 28,03 M (2,47% dari total aset nasional) dengan jumlah penyaluran yang diberikan ke masyarakat Lampung sebesar Rp 19,69 M (69% dari total aset Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Lampung).

Sebagai lembaga alternatif pembiayaan mikro, LKM juga berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemic Covid-19, melalui penyaluran pembiayaan mikro kepada masyarakat desa dan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dalam rangka meringankan beban nasabahnya. Tahun 2020 tercatat LKM telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebanyak Rp992.204.000,- dengan total 97 Debitur.

“OJK akan terus mengembangkan peraturan dan kebijakan untuk mendukung perkembangan dan keberlangsungan usaha LKM sebagai penggerak perekonomian masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Salah satunya melalui rencana penerapan APU PPT bagi LKM. Selanjutnya, pengawasan baik offsite dan onsite terus kami lakukan untuk dapat menjaga kondisi usaha LKM agar semakin berkembang, menjadi lembaga yang semakin kuat dan dipercaya oleh masyarakat” tegas Bambang.

Selamat Hari Pers Nasional

mediarepublika.com, —-

Sobat OJK, pers adalah mitra strategis OJK yang sangat penting dalam menyampaikan kebijakan, informasi aktual, terpercaya dan mengedukasi masyarakat khususnya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dan membangkitkan semangat optimisme pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2021.
Jaya Selalu Pers Indonesia, Teruslah Berkontribusi Membangun Negeri.

OJK MENJAGA KETAHANAN PASAR MODAL DAN MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Jakarta,-

Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal sepanjang 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat gejolak perekonomian dampak pandemi Covid 19. Berbagai kebijakan tersebut juga selaras dengan upaya Pemerintah dalam menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“OJK telah mengeluarkan banyak kebijakan pre-emptive dan extraordinary untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk bertahan dan menjaga fundamental lembaga jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2020 di Bursa Efek Indonesia, Rabu.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan itu juga menyatakan apresiasi atas terjaganya stabilitas di Pasar Modal dalam menghadapi gejolak perekonomian dan mengharapkan ketahanan Pasar Modal menjadi salah satu instrumen yang bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja, vaksin Covid 19 dan resilient investor ritel serta transparansi dan akuntabilitas maka pasar modal Indonesia akan semakin stabil dan pulih di 2021,” kata Airlangga.

Selama periode Maret sampai dengan Desember 2020, OJK telah mengeluarkan 35 kebijakan Pasar Modal yang fokus pada tiga hal yakni:

1. Relaksasi bagi pelaku industri antara lain mengatur penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan secara elektronik dengan menerbitkan POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020, relaksasi terkait kewajiban pelaporan, dan relaksasi kebijakan dan stimulus SRO kepada stakeholder terkait dengan perubahan dan atau diskon pungutan atau biaya kepada pelaku industri, dan pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dengan menerbitkan POJK 37 /POJK.04/2020.

2. Pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, antara lain dengan pelarangan short selling untuk sementara waktu dan diperbolehkannya buyback saham tanpa melalui RUPS oleh Emiten; dan

3. Kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan, antara lain dengan Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan kemudahan Emiten/Perusahaan Publik serta pihak lain dalam menyampaikan laporan dan surat menyurat kepada OJK melalui SPE-IDX.

Kebijakan OJK tersebut mampu meredam volatilitas dan menjaga stabilitas pasar dengan IHSG yang kembali menguat dan meningkatnya kepercayaan investor ritel terhadap Pasar Modal Indonesia di masa pandemi.

Hingga akhir tahun 2020, pasar saham kembali stabil dan berangsur pulih dengan IHSG pada 29 Desember kemarin ditutup di level 6.036,17 atau secara year to date terkoreksi 4,18% atau mengalami kenaikan sebesar 53,7% dibandingkan level terendahnya pada 24 Maret lalu.

Per 29 Desember 2020, jumlah investor Pasar Modal juga tercatat naik sebesar 56% dari 31 Desember 2019 sebesar 2,48 juta menjadi sebanyak 3,87 juta. Peningkatan jumlah invetor ini didominasi oleh investor domestik yang berumur di bawah 30 tahun yang mencapai sekitar 54,79% dari total Investor.

Selain itu, nilai pengelolaan investasi di Pasar Modal juga tetap meningkat. Hingga 28 Desember 2020, terdapat peningkatan NAB Reksa Dana sebesar 6,85% dari sebelumnya pada 30 Desember 2019 tercatat Rp542,2 triliun naik menjadi Rp579,33 triliun.

Secara akumulatif per 29 Desember 2020, jumlah Asset Under Management (AUM) Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), KIK Efek Beragun Aset (EBA), dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) juga naik sebesar 2,28% dibandingkan posisi 30 Desember 2019 dari Rp802,65 triliun menjadi Rp820,98 triliun.

Jumlah total produk RDPT, KIK DIRE, KIK DINFRA, KIK EBA, dan KPD per 29 Desember 2020 sebanyak 597 dengan jumlah total nilai dana kelolaan Rp249,92 triliun.

Di tahun 2020, OJK telah mengeluarkan surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 169 emisi yang terdiri dari 48 Penawaran Umum Perdana Saham, 7 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, 16 Penawaran Umum Terbatas, 45 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tahap I, dan 53 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tahap II, dengan total nilai hasil Penawaran Umum sebesar Rp118,70 triliun.

Dari 169 aktivitas Penawaran Umum selama tahun 2020 tersebut, di antaranya merupakan 48 Emiten Efek bersifat Ekuitas baru dan 6 Emiten Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk baru.

*Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional*

Berbagai kebijakan Pasar Modal juga dikeluarkan OJK sejalan dengan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menerbitkan ketentuan yang mengakomodir kebutuhan permodalan UKM, dukungan implementasi UU Cipta Kerja dan kemudahan penerbitan obligasi daerah.

1. Penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Regulasi yang baru ini merupakan kebijakan OJK dalam mengakomodir kebutuhan UKM untuk memanfaatkan industri Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan dengan cara penerbitan Efek sehingga dapat membantu kebutuhan pengembangan UKM.

Melalui regulasi ini OJK membuat kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk. Selain itu juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer.

2. Penerbitan ketentuan dalam rangka mendukung implementasi UU Tapera. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 66/POJK.04/2020 yang mengatur pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta penyediaan sistem penunjang pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

3. Mendukung implementasi UU Cipta Kerja, terkait pasal 154 s.d. pasal 172 UU Cipta Kerja mengenai pelaksanaan investasi pemerintah pusat melalui pembentukan Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) /Souvereign Wealth Fund (SWF) serta pasal 300 ayat (2) mengenai kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dalam Pasal 300 ayat (2) telah memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, yakni hanya cukup mengajukan izin kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, tanpa perlu mengajukan izin terlebih dahulu kepada DPRD setempat.

Selain kebijakan tersebut, untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi investor Pasar Modal, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal.

Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum.

Kemudian OJK juga OJK telah menetapkan Keputusan Nomor KEP-69/D.04/2020 tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi Untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal. Keputusan ini mengatur ketentuan peningkatan besaran batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal yakni:

a. Batas maksimal ganti rugi per Pemodal naik dari Rp 100 juta per Pemodal menjadi Rp 200 juta per Pemodal.

b. Batas maksimal ganti rugi per Kustodian naik dari Rp 50 miliar per Kustodian menjadi Rp 100 miliar per Kustodian.

OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun

Jakarta- mediarepublika.com
Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19.

Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah.

Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, d iantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.

Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp382 triliun dan 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp569,2 triliun.

Sementara total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. Sedangkan nilai restrukturisasi di LKM mencapai Rp26,4 miliar termasuk Rp4,5 miliar di BWM.

Berbagai kebijakan lain yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional antara lain:

*Kebijakan Menjaga Fundamental usaha sektor riil:*

1. Melalui POJK 11/POJK.03/2020, pada Maret 2020 OJK mengeluarkan kebijakan kolektabilitas satu pilar melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar dan diprioritaskan untuk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online.
2. Masa berlaku kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021 diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember ini.
3. Untuk sektor industri keuangan non bank, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020. POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar.
4. Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2022 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini.

*Menjaga Stabilitas Pasar Keuangan:*

Sejak awal dampak pandemi ini mempengaruhi perekomian Indonesia, OJK langsung mengambil berbagai kebijakan:

1. Melarang short selling untuk sementara waktu.
2. Pemberlakuan asimetric auto rejection dan trading halt 30 menit untuk penurunan 5 persen perdagangan.
3. Peniadaan perdagangan di sesi pre-opening.
4. Pemberlakuan buy back saham tanpa melalui RUPS.

Selain itu dikeluarkan juga berbagai kebijakan lain khususnya di pasar saham seperti relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan, pemendekan jam perdagangan di bursa efek dan pelaksanaan fit and proper test virtual.

*Kebijakan stimulus lanjutan:*

Untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan seperti:

1. Penundaan pembelakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan.
2. Peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2,5 persen ATMR sampai dengan 31 Maret 2021, yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan ruang permodalan bagi industri perbankan.
3. Penurunan batas minimum rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85 persen sampai dengan 31 Maret 2022 yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran likuiditas perbankan.
4. Penundaan penilaian kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) menjadi berdasarkan kualitas terakhir sampai dengan 31 Maret 2022 untuk meningkatkan kapasitas permodalan.
5. Penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum bagi BPR dan relaksasi penempatan dana antarbank bagi BPR untk meningkatkan kapasitas permodalan dan memberikan kelonggaran likuiditas.
6. Pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital untuk menjaga penjualan produk asuransi.
7. Kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi LKM dan BWM untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro.

*Stabilitas sektor keuangan terjaga*

Perkembangan stabilitas sektor keuangan hingga November masih menunjukan kondisi yang positif dengan profil risiko yang tetap terjaga.

Informasi positif dari data sektor riil dan dimulainya vaksinasi mendorong pasar keuangan global termasuk Indonesia menguat di bulan Desember. Sampai dengan 18 Desember 2020, IHSG menguat sebesar 8,76% mtd dan kembali di atas level 6.000. Penguatan juga terjadi pasar SBN dengan rata-rata yield SBN turun sebesar 28.3 bps mtd.

Penguatan di pasar saham menjelang akhir tahun ditopang oleh investor domestik di tengah masih berlanjutnya net sell non resident sebesar Rp3,19 triliun mtd. Sementara, investor non residen mencatatkan net buy di pasar SBN sebesar Rp5,02 triliun mtd (ytd pasar saham: net sell Rp47,05 triliun; ytd pasar SBN: net sell Rp86,3 triliun).

Kinerja intermediasi keuangan juga masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan November 2020 masih tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55% yoy. Sementara itu, perbankan berhasil menyalurkan kredit baru sebesar Rp 146 triliun, namun pelunasan kredit dan hapus buku tercatat masih lebih besar dari kredit baru sehingga secara keseluruhan pertumbuhan kredit terkontraksi -1,39% yoy.

Kontraksi pertumbuhan kredit dipicu masih lemahnya permintaan kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi khususnya di daerah-daerah yang termasuk dalam high risk penyebaran Covid-19.

Di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan juga terkontraksi sebesar -17,1% yoy didorong oleh kontraksi pembiayaan jenis multiguna yang menjadi penyumbang terbesar dalam piutang pembiayaan.

Sementara, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp22,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp18,1 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp4,7 triliun) dan fintech P2P Lending November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp14,10 triliun atau tumbuh sebesar 15,7% yoy.

Hingga 22 Desember 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 164, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp117,42 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 49 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 57 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp15,05 triliun.

Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,18% (NPL net: 0,99%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,5%. Di tengah penguatan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) November 2020 sebesar 1,90%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39% dan 34,14%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,19 % serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%.

*Sinergi Kebijakan untuk Pemulihan Ekonomi*

Sedari dini berkembangnya dampak pandemi, OJK terus melakukan berbagai kebijakan sinergi dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sektor riil dan sektor jasa keuangan sehingga bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi. Berbagai kebijakan dilakukan sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional antara lain:

1. Pertukaran data dan informasi debitur perbankan untuk pemberian subsidi bunga.
2. Koordinasi perumusan pelaksanaan penjaminan kredit perbankan.
3. Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Penempatan Dana Pemerintah dalam rangka PEN di berbagai bank.
4. Koordinasi dan mendorong pelaksanaan pemberian KUR khusus pandemi serta pelaksanaan restrukturisasi KUR.

Ke depan, OJK menilai perekonomian nasional dan sektor jasa keuangan masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang cukup berat di tengah masih tingginya ketidakpastian berakhirnya pandemi. Untuk itu perlu terus dilakukan optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan

SIARAN PERS HUT KE-9 OJK, TINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN MANFAAT BAGI MASYARAKAT Gelar Konser Amal Bantu Pelajar Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid 19

Jakarta, 22 November 2020. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh
Santoso meminta semua pegawai OJK untuk terus bekerja keras dan
menjaga integritas guna menjadikan OJK sebagai lembaga yang kredibel
dan bermanfaat bagi pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat di
usianya yang mencapai 9 tahun.

“OJK harus mendayagunakan soliditas internal untuk meningkatkan bakti
dan kontribusi OJK bagi kemajuan sektor jasa keuangan Indonesia dan
pemulihan ekonomi nasional,” kata Wimboh saat perayaan HUT ke-9 OJK
yang digelar secara virtual di Jakarta, dan diikuti seluruh pegawai OJK di
seluruh Indonesia, Minggu (22/11/2020).

Presiden RI Joko Widodo dalam videonya menyampaikan ucapan selamat
ulang tahun ke-9 kepada OJK dan meminta OJK untuk mengambil
tanggung jawab yang lebih besar, berbagi beban untuk membantu para
pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif
menggerakkan roda perekonomian.

“Selamat ulang tahun ke-9 bagi OJK. Selamat bekerja keras dan
memberikan dedikasi terbaiknya bagi kemajuan negeri,” kata Presiden.
Sementara itu Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan OJK memiliki
peran yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan dan pengawasan
yang terintegrasi untuk tumbuh dan berkembangnya sektor keuangan
termasuk yang berskala ultra mikro, mikro dan kecil.

“Kiranya OJK dapat terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas sektor
keuangan di Indonesia. Tingkatkan kapasitas dan kolaborasi dengan
seluruh pemangku kepentingan di Pusat dan Daerah sehingga hadirnya
OJK dapat menjadi solusi bagi permasalahan dan tantangan industri
keuangan di masa kini dan masa yang akan datang terutama dalam masa
pemulihan ekonomi sebagai dampak dari Covid 19,” kata Wakil Presiden.

Perayaan HUT ke-9 OJK kali ini diramaikan dengan konser amal yang
menghadirkan beberapa artis ternama untuk mengumpulkan bantuan dana
untuk dibagikan kepada pelajar dan mahasiswa yang terdampak pandemi
Covid 19.

Sebelumnya, untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid
19, pegawai OJK sudah mengumpulkan dana sebesar Rp20,6 miliar yang
berasal dari gaji pegawai yang disisihkan sejak Maret tahun ini.
OJK juga sudah menyalurkan bantuan sebesar Rp4,7 miliar berupa
bantuan untuk perbaikan sarana dan infrastruktur bagi masyarakat dan
lingkungan di sekitar Kantor OJK di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Wimboh juga meluncurkan aplikasi UMKM-MU,
yaitu platform digital dalam bentuk website dan mobile app yang
dikembangkan oleh OJK untuk membantu UMKM binaan dalam
memperluas akses pasar secara digital.

UMKM-MU ini merupakan program yang istimewa karena melibatkan
partisipasi seluruh Kantor Regional/Kantor OJK di seluruh Indonesia dalam
melakukan pembinaan dan pendampingan bagi UMKM, serta melakukan
pencarian, pemilihan dan kurasi produk unggulan yang berkualitas di
setiap daerah.

“Harapan kami, UMKM-MU ini dapat menjadi bahtera yang mampu
membawa UMKM Indonesia menjadi usaha yang berdaya saing tinggi dan
terus tumbuh menopang perekonomian Indonesia,” kata Wimboh.

Selain konser amal, OJK pada Minggu pagi juga menggelar lomba lari dan
sepeda virtual yang diikuti oleh pegawai, pelaku jasa keuangan, jurnalis
dan masyarakat umum.

OJK Mencatat Bahwa Data Sektor Jasaa Keuangan

Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung menilai,sejalan dengan perkembangan secara nasional, kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung pada triwulan III 2020 tetap terjaga sehingga mampu menopang pemulihan ekonomi yang berangsur membaik.

OJK mencatat bahwa berdasarkan data sektor jasa keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasi meningkat dan indikator rasio keuangan utama tetap terjaga pada level yang terkendali. Sementara menurut data BPS, pertumbuhan ekonomi Lampung meskipun masih terkontraksi namun telah menunjukkan tren perbaikan. Untuk terus mendukung tren positif ini OJK juga telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022.

Berdasarkan data pengawasan OJK di wilayah Provinsi Lampung, Kredit Perbankan per September 2020 tumbuh 0,71% yoy dan 1,95% ytd, lebih tinggi jika dibandingkan dengan nasional yang tumbuh 0,12% yoy dan lebih tinggi dari bulan Agustus 2020 yang tumbuh 1,22%ytd. Total kredit perbankan posisi September 2020 sebesar Rp67,26 T meningkat dibanding bulan Agustus 2020 sebesar Rp66,78 T. Kredit UMKM per September 2020 tumbuh 3,64% yoy dan 1,49% ytd, , lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan per Agustus 2020 yang tumbuh 0,24% ytd. Sedangkan NPL di bulan September 2020 sebesar 2,69%, mengalami sedikit kenaikan dibandingkan Agustus 2020 sebesar 2,63%. Untuk dana pihak ketiga, mengalami pertumbuhan Per September 2020 sebesar Rp54,22 T dibandingkan bulan Agustus 2020 sebesar Rp53,20 T.

“Perkembangan kinerja keuangan sektor perbankan yang positif ini dan adanya perbaikan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat nasional maupun Daerah Provinsi Lampung menunjukkan kebijakan-kebijakan counterclycical yang diambil OJK bersama Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS mampu meredam dampak pandemi covid 19 dan program pemulihan ekonomi nasional telah on the right track” ungkap Bambang Hermanto, Kepala OJK Provinsi Lampung pada Kegiatan pemaparan kinerja sektor jasa keuangan wilayah Lampung Triwulan
III 2020.

Dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Perusahaan Pembiayaan per posisi September
2020 memiliki jumlah Piutang sebesar Rp7,90 T dengan 483.686 Kontrak, terdapat penurunan jumlah piutang sebesar Rp378 Milyar (4,56%) dibanding posisi Juni 2020 sebesar Rp8,28 T.

Akibat pandemic Covid-19 ini, tingkat NPF posisi September 2020 sebesar 5,27% atau terdapat perbaikan NPF sebesar 0,64% jika dibandingkan dengan NPF posisi Juni 2020 yang sebesar 5,91%.

Untuk pelaksanaan program relaksasi kredit diperbankan per posisi Oktober 2020, jumlah
debitur yang direstrukturisasi sebanyak 114.213 Debitur (112.339 Debitur Bank Umum dan 1.874 Debitur BPR) dengan total outstanding sebesar Rp6,93 T (Rp6,52 T Bank Umum dan Rp412,41 M BPR). Terdapat peningkatan sebanyak 108.441 Debitur (1.878,9%) dan outstanding sebesar Rp6,08 T (723,28%) dibanding pelaksanaan restrukturisasi per posisi April 2020.

Hal ini menunjukkan program relaksasi di perbankan berjalan dengan baik.Untuk Perusahaan Pembiayaan, per Oktober 2020 jumlah Piutang yang direstrukturisasi
sebesar Rp3.919 Milyar dengan 96.233 Kontrak. Terdapat peningkatan jumlah piutang yang direstrukturisasi sebesar Rp1.260 Milyar (47,38%) dan sebanyak 19.778 Kontrak (25,87%) jika dibanding posisi bulan Juni 2020 (Rp2.659 Milyar dengan 76.455 kontrak). Lembaga Keuangan Mikro (LKM) relaksasi sebesar Rp848 Juta dengan 90 Debitur. Modal Ventura terdapat 67 Debitur dengan total relaksasi Rp8,29M.

Kondisi Kinerja Sektor Jasa keuangan di Daerah tidak terlepas dari Kondisi kinerja Sektor Jasa Keuangan secara nasional yang juga menunjukkan tren positif. Ketahanan sektor jasa keuangan nasional masih dalam kondisi yang baik dan terkendali ditunjukkan oleh permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Secara nasional, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang kuat dan memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,39% lebih tinggi dari CAR regulasi 12%, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120% serta Gearing Ratio industri Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,35 kali, jauh dibawah batas maksimal 10 kali.

Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga dengan ditunjukkan oleh indikator Rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) hingga September 2020 menguat menjadi 152,50 persen sementara triwulan II 2020 tercatat sebesar 122,59 persen.

Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2020 tumbuh sebesar 12,88% (yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan pada bulan Agustus 2020 yang sebesar 11,64% yoy. Sementara itu, kredit perbankan tumbuh sebesar 0,12% yoy sedikit menurun dibandingkan bulan Agustus 2020 yang sebesar 1,04% yoy. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 juga masih terjaga dengan rasio NPL gross Perbankan tercatat sebesar 3,15% dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,9%.

OJK menjaga kinerja sektor jasa keuangan dari sisi permodalan, likuiditas dan NPL serta
membantu masyarakat melalui kebijakan pemberian restrukturisasi kredit dan pembiayaan.

Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Di masa pandemi Covid–19 ini, OJK terus mendukung dan fokus dalam upaya percepatan
pemulihan ekonomi di daerah antara lain mencakup :
1. Melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai
langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi
akibat kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif
berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
2. Mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang
diantaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.
3. Mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan
pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier
effect tinggi terhadap ekonomi.(Red)

SIARAN PERS OJK PERPANJANG RELAKSASI RESTRUKTURISASI KREDIT SELAMA SETAHUN

Jakarta, mediarepubllikan.com — 22 Oktober 2020. OJK menegaskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.(Red)

SIARAN PERS OJK PROVINSI LAMPUNG BERSAMA INDUSTRI JASA KEUANGAN MELAKUKAN KICK OFF BULAN INKLUSI KEUANGAN 2020

Bandar Lampung, mediarepublika.com — 8 Oktober 2020. Otoritas Jasa Keuangan mendorong dan terus mengupayakan program bagi masyarakat untuk meningkatkan inklusi keuangan khususnya di Provinsi Lampung.  Rangkaian kegiatan dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan sepanjang bulan Oktober 2020 yang dilakukan oleh OJK Provinsi Lampung dan Industri Jasa Keuangan, diawali dengan kick off Bulan Inklusi Keuangan, yang dilaksanakan serentak pada tanggal 8 Oktober 2020 diseluruh wilayah provinsi Lampung.

Kegiatan kick off Bulan Inklusi Keuangan ini dilakukan secara serentak pada tanggal 8 oktober 2020 baik melalui metode online (webinar) ataupun pertemuan langsung dengan tetap memperhatikan protokol dan prosedur kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Edukasi terkait produk industri jasa keuangan disampaikan oleh Pimpinan masing-masing industri kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat teredukasi dan lebih memahami produk dan layanan jasa keuangan khususnya di wilayah provinsi Lampung.

Otoritas Jasa Keuangan menyemarakkan Kick Off Bulan Inklusi Keuangan Provinsi Lampung 2020 dengan melaksanakan kegiatan webinar yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa/i Universitas Islam Negeri (UIN) Radin Intan Lampung dan peserta lain yang berasal dari masyarakat umum. Pada webinar tersebut, Kepala OJK Provinsi Lampung – Bambang Hermanto menyampaikan informasi mengenai Program Bulan Inklusi Keuangan yang pada tahun 2020 ini bertema AKSESSKU (Satukan Aksi Keuangan Inklusif Untuk Indonesia Maju). Selanjutnya, Bambang memberikan pemaparan terkait “Peran OJK Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dan Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi COVID-19”.

Selain OJK, sejumlah lembaga jasa keuangan di Provinsi Lampung pada tanggal tersebut juga turut serta melaksanakan berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat di wilayah Lampung. Berdasarkan data yang dihimpun OJK, tercatat sebanyak 41 kegiatan siap dilaksanakan dari 32 lembaga jasa keuangan. Beberapa diantaranya adalah PT Permodalan Nasional Madani (Persero), , PT Bank China Construction Bank Indonesia, PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk, PT Bank Danamon Indonesia, PT Jamkrindo, LKMS Attaya Mandiri Berkah, LKM UPK DAPM Mandiri Sejahtera, J Trust Bank, PT Bank Mayapada, PT Bank Negara Indonesia (persero), Tbk, Bank BJB, Bank BCA Syariah, Bursa Efek Indonesia, PT Pegadaian, PT BPR Eka Bumi Artha, Bank BNI Syariah, Bursa Efek Indonesia (BEI) KP Lampung, Bank Sinar Mas UUS KC Bandar Lampung, PT Bank IBK Indonesia, Bank Mega Syariah KC Lampung, Bank BRI Cabang Metro, Bank HSBC Bandar Lampung, Bank BRI KC Teluk Betung, Bank National Nobu, PT Bank Mandiri Taspen, Bank Mandiri Area Lampung, BPRS Mitra Agro Usaha, dan Bank BCA Bandar Lampung.

Selama Bulan Inklusi Keuangan berlangsung di bulan Oktober ini, seluruh Lembaga Jasa Keuangan telah mempersiapkan berbagai kegiatan/program/promo yang ditujukan kepada masyarakat. Sebanyak lebih dari 200 kegiatan/program/promo yang siap dilaksanakan selama bulan Oktober 2020 yang akan mentarget 10.000 orang peserta kegiatan, dimana masyarakat Lampung dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan informasi serta penawaran – penawaran menarik lembaga jasa keuangan tersebut.

“Sejalan dengan tujuan dilaksanakannya program Bulan Inklusi Keuangan, saya mengharapkan bahwa program ini dapat mempermudah masyarakat mendapatkan informasi serta akses keuangan sehingga dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan produk/layanan keuangan, baik melalui jaringan kantor, layanan elektronik maupun layanan digital, yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam beraktifitas ekonomi. Selain itu, dengan tersedianya dan dimanfaatkannya produk/layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, akan dapat menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat untuk dapat bangkit dari kondisi ekonomi saat ini..” ucap Bambang. (red)