SIARAN PERS OJK TINGKATKAN INKLUSI KEUANGAN PERCEPAT PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Jakarta, 5 Oktober 2020 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dan terus akan mendorong berbagai program untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan sejalan dengan upaya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dijalankan Pemerintah.

Beberapa program yang telah dilakukan OJK untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat ini dan program PEN iniantara lain program KUR klaster, Lakupandai, Jaring, Bank Wakaf Mikrodan Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) yang dikoordinasikan dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang saat ini telah berjumlah 195 di berbagai daerah di Tanah Air.

Selain itu, untuk menyambut Bulan Inklusi Keuangan 2020, OJK bersama kementerian/lembaga, regulator keuangan, dan industri jasa keuangan telah menyiapkan berbagai program sesuai Strategi Nasional keuangan Inklusif (SNKI) seperti meningkatkan jumlah penabung di masyarakat dengan meluncurkan program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segaramenjelaskan bahwa inklusi keuangan memiliki peranan penting dan strategis sehingga diharapkan dapat menjadi solusi jitu untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19

“Kami meyakini, dengan tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang lebih baik mengenai produk dan layanan keuangan diiringi kemampuan pengelolaan keuangan yang memadai akan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka dalam beraktivitas ekonomi,” kata Tirta dalam pembukaan Bulan Inklusi Keuangan 2020.

Tirta Segara menjelaskan bahwa inklusi keuangan memiliki tiga hal penting bagi perekonomian yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong proses pemulihan ekonomi nasional, dan untuk mendukung daya tahan ekonomi masyarakat dalam kondisi apapun.

Untuk mendukung upaya peningkatan inklusi keuangan ini, OJK juga terus mendorong pengembangan ekosistem digital akses produk dan layanan jasa keuangan sehingga mempermudah dan meningkatkan daya jangkaunya ke pelosok daerah. Beberapa proyek percontohan telah dibangun seperti digitalisasiaktifitas BWM, Kurbali.com dan juga UMKMMU yang berkerjasama dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Berbagai hal yang telah disiapkan untuk mendukung Bulan Inklusi Keuangan 2020 antara lain pemberian kredit atau pembiayaan bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil melalui kegiatan business matching; penjualan produk dan layanan jasa keuangan berinsentif (pemberian discount, cashback, point, bonus atau reward); kegiatan pameran virtual,  pembukaan rekening, polis, efek dan lainnya; termasuk kampanye dan publikasi program literasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen.

Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan yang diselenggarakan selama bulan Oktober 2020 mengambil tema “Satukan Aksi Keuangan Inklusif untuk Indonesia Maju (AKSESSKU)”. Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Kantor Regional/Kantor OJK, LJK dan pihak-pihakterkait di daerah.

Pembukaan Bulan Inklusi Keuangan ini diisi berbagai kegiatan antara lain peluncuran Buku Literasi Keuangan Tingkat PAUD,rebranding Keluarga Sikapi serta peluncuran program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang diikuti dengan pembukaan rekening tabungan pelajar di seluruh Indonesia yang berjumlah 500.000 rekening selama Bulan Inklusi Keuangan.

Dalam penyelenggaran tahun ini, telah disediakan laman internetBulan Inklusi Keuangan (www.BIK2020.id) sebagai sarana bagi Kementerian/Lembaga, LJK, dan penyedia platform e-commerce untuk mempromosikan berbagai produk maupun kegiatan lain secara masif dan terintegrasi, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk tetap mendapatkan informasi serta akses keuangan pada masa pandemi Covid-19.

Melalui kegiatan Bulan Inklusi Keuangandiharapkan bisa memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produkdanlayanan jasa keuangan, serta membuka akses keuangan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, Pergadaian, Dana Pensiun,Fintech, serta E-commerce.

Apresiasi Dari Bank Lampung Untuk Siswi SMPN 1 Pesawaran Juara Favorit SimPel Vlog Competition Nasional

Bandarlampung, mediarepublika.com – Direktur Bisnis Bank Lampung, Nurdin didampingi Harry Budiarjo selaku Kadiv Perusahaan dan Umum, UKK Markom, Apridalia, dan Pimpinan Cabang KCP Gedong Tataan, Kreshna Wijaya, memberikan apresiasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Pesawaran, Basataruli Simanjuntak, S.Pd, karena muridnya yang bernama Aneza Marcella berhasil meraih juara favorit SimPel Vlog Competition Nasional Kategori SLTP yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung pada 20 Agustus 2020. Kompetisi ini diperuntukkan bagi seluruh pelajar Indonesia mulai dari SD, SMP, SMA dan sederajat dengan tema ”Menabung itu Aku”, di SMPN 1 Pesawaran, Rabu (9/9).

Nurdin sangat mengapresiasi pihak sekolah yang telah berpartisipasi mengikuti lomba SimPel Vlog Competition Nasional.

“Lomba yang digelar selama 2 tahun ini, di tahun pertama langsung menang, dan kami berharap apa yang telah diraih dapat dipertahankan, karena mempertahankan (Juara) lebih sulit dari pada merebut,” tandasnya.

Ditempat yang sama Kepala Sekolah SMPN 1 Pesawaran Basataruli Simanjuntak, S.Pd mengucapkan terima kasih kepada Bank Lampung.

“Kami tidak menyangka bisa menjadi juara favorit, mengingat lawan-lawan kami sangat berat, seperti dari Jakarta, pesan saya kepada tim, apapun bentuknya (Kompetisi ini) harus dikerjakan dengan serius, dan kami bersyukur dapat meraih juara favorit”, ujarnya.

ia juga menambahkan bahwa prestasi ini dapat mengharumkan nama sekolah dan dapat memacu kreatifitas siswa-siswi lain pada lomba-lomba berikutnya, ujar kepala sekolah yang memimpin 1050 murid di SMPN 1 Pesawaran dan terkenal aktif dalam membina hubungan baik dengan mitra kerjanya.(Red)

Apresiasi Diberikan Bank Lampung Terhadap Pelajar SMAN7 Dalam Meraih Juara 2 Simple Vlog Competition

Pemberian apresiasi dilakukan Direktur Bisnis Bank Lampung Nurdin didampingi Harry Budiarjo Kadiv Perusahaan dan Umum, kepada Kepala Sekolah SMAN 7 Linda Krisnawati Mpd di SMAN 7 Bandarlampung, Selasa (8/9).

“Kami bersyukur Lampung berhasil mendapat juara 2 SimPel Vlog Competition Nasional. Kami mengucapkan selama kepada Fikri,” ujar Direktur Bisnis Bank Lampung Nurdin.

Menurut Nurdin, ini merupakan awal yang baik bagi SMAN 7 Bandarlampung dan harus terus dijaga. “Apa yang kami berikan hari ini merupakan bentuk apresiasi Bank Lampung kepada sekolah dan juga Muhammad Fikri. Apalagi SMAN 7 adalah sekolah binaan Bank Lampung, ” katanya.

Ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Bank Lampung diungkapkan langsung Kepala Sekolah SMAN 7 Linda Krisnawati Mpd. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Lampung atas apresiasinya dan untuk anak kami Fikri Ahmad untuk selalu menjaga sikap dan menjadi pribadi yang memiliki karakter, ” jelasnya.

SimPel Vlog Competition sendiri digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung pada 20 Agustus 2020. Kompetisi ini diperuntukkan bagi seluruh pelajar Indonesia mulai dari SD, SMP, SMA dan sederajat dengan tema ”Menabung itu Aku.” (Red)

SIARAN PERS OJK GELAR UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-75 SECARA VIRTUAL Diikuti 3.805 Pegawai di Seluruh Indonesia

Jakarta, mediarepublika.com 17 Agustus 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 yang dilakukan secara virtual dan diikuti sekitar 3.805 pegawai di semua kantor OJK di seluruh Indonesia.

Upacara dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang bersama Anggota Dewan Komisioner lainnya berada di Kantor OJK Menara Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia Jakarta. Sementara komandan upacara serta petugas upacara lainnya berada di halaman Kantor OJK Gedung Radius Prawiro Kompleks Kementerian Keuangan Jakarta.

Upacara ini digelar OJK untuk tetap menunjukkan semangat persatuan dan kesatuan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 meski dalam suasana pandemi Covid 19.

“Peringatan HUT Kemerdekaan RI pada tahun ini kita laksanakan di tengah pandemi Covid-19. Daya juang kita sebagai satu bangsa dalam menghadapi momen ini, mengingatkan kita akan perjuangan dan semangat para pejuang kemerdekaan yang pada 17 Agustus 1945 berhasil mengantarkan Indonesia menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia,” kata Wimboh Santoso dalam sambutan di upacara tersebut.

Wimboh mengatakan, langkah menuju cita-cita Indonesia Maju tidak akan terhenti dengan adanya pandemi Covid-19 ini. Hal ini terlihat dari kondisi kondisi stabilitas sektor jasa keuangan yang masih solid melewati paruh pertama tahun 2020 dan juga berperan optimal dalam percepatan pemulihan ekonomi di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid 19.

Ke depan, lanjut Wimboh OJK dituntut untuk senantiasa hadir dan siap berada di garda depan dalam membawa Indonesia bertahan melewati masa sulit ini dan berperan besar mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Wimboh, ada tiga hal fokus OJK dalam program pemulihan ekonomi nasional, yaitu peningkatan kapabilitas dan fleksibilitas untuk mampu bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini membutuhkan perubahan yang fundamental dalam cara OJK bekerja, dibarengi dengan etos kerja yang cepat dan berorientasi pada hasil terbaik.

Kedua, mengarahkan kebijakan untuk menjaga aspek prudensial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan peran besar sektor jasa keuangan dalam memberikan jump start dan engine of growth bagi upaya pemulihan ekonomi nasional.

Ketiga, mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan berbasis teknologi informasi khususnya di era pandemi ini.

“Kita juga harus segera menyiapkan ekosistem keuangan berbasis teknologi informasi ini dengan cepat, komprehensif dan tepat sasaran, terutama bagi upaya penyediaan akses keuangan bagi masyarakat di kawasan terpencil dan kalangan UMKM agar dapat bertahan dan segera bangkit kembali,” kata Wimboh.(Red)

SIARAN PERS PROGRAM RELAKSASI OJK MEMBANTU DUNIA USAHA DI PROVINSI LAMPUNG, OJK DORONG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Medirepublika.com

Bandar Lampung, 13 Agustus 2020. Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi tetap terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

Kebijakan relaksasi baik yang dinisiasi oleh OJK berupa pemberian relaksasi kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak COVID maupun yang bekerjasama dengan pemerintah melalui pemberian subsidi bunga maupun penempatan dana PEN pada Bank HIMBARA berjalan cukup efektif khususnya di Provinsi Lampung. Hal ini tercermin dari mulai kembali membaiknya penyaluran kredit oleh perbankan sampai dengan Periode Juni 2020, yang diikuti dengan perbaikan kredit bermasalah.

Sektor Industri Jasa Keuangan – Perbankan
Data OJK Provinsi Lampung pada Semester I-2020 menunjukan, kredit perbankan pada awal masa pandemi COVID19 yaitu April-Mei 2020 sempat mengalami penurunan, yaitu masing-masing turun 0,14% pada April 2020 dan kembali menurun sebesar 1% pada Mei 2020. Namun demikian sejalan dengan mulai diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru dan beberapa program pemulihan ekonomi nasional, pada Juni 2020 penyaluran kredit perbankan kembali tumbuh positif meskipun masih relatif rendah yaitu 0,64%.

Kredit bermasalah perbankan pada awal masa pandemi COVID19 (April-Mei 2020) sempat mengalami peningkatan yaitu dari 2,22% per Maret 2020 menjadi 2,64% pada April dan meningkat kembali menjadi 2,94% pada Mei 2020. Namun pada Juni 2020 jumlah kredit bermasalah kembali menurun menjadi 2,79%. Penurunan NPL perbankan pada Juni 2020 ini menunjukkan bahwa program relaksasi baik yang diinisiasi oleh OJK maupun bekerjasama dengan pemerintah berjalan cukup efektif.

Beberapa sektor ekonomi yang mengalami penurunan kredit cukup tinggi pada masa awal pandemi (April s.d Mei 2020) dan menurun cukup signifikan pada Mei 2020 antara lain sektor real estate, persewaan dan jasa perusahaan (-4,99%); jasa perdagangan besar dan eceran (-3,57%); jasa konstruksi (-2,85%) dan jasa transportasi, , pergudangan dan komunikasi (-2,05%). Sementara sektor ekonomi yang cukup stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan selama masa pandemi Covid 19 antara lain sektor pertanian, sektor perikanan dan sektor bukan lapangan usaha lainnya (konsumtif).

Berdasarkan Data pelaksanaan relaksasi kredit perbankan per 30 Juli 2020, dari 130.596 debitur yang mengajukan restrukturisasi, tercatat sebanyak 124.490 pengajuan yang telah disetujui dengan nilai mencapai Rp 6,79 triliun. Sedangkan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Lampung, dari Rp 471,33 miliar alokasi dana pada 4 (empat) Bank Himbara, OJK mencatat sebesar Rp 173,48 Miliar total dana telah disalurkan kepada 939 debitur atau sebesar 36,81%.

Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
Selama semester I-2020 kinerja IKNB sangat terdampak pandemi Covid 19. Perusahaan pembiayaan mengalami penurunan dalam penyaluran pembiayaan sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 dengan rata-rata penurunan  mencapai -1,26% tiap bulannya. Adapun nilai piutang perusahaan pembiayaan Provinsi Lampung pada posisi Desember 2019 yaitu Rp.9,011 triliun dan mengalami penurunan di Mei 2020 yaitu Rp.8,45 triliun.

Untuk LKM, hingga April 2020 total pinjaman yang disalurkan masih meningkat meski hanya sebesar 1,93% dari Desember 2019 (Rp.17,61 miliar) dan pada April 2020 sebesar Rp.17,95 miliar.

Penyaluran kredit program UlaMM, Umi, dan Mekar hingga Juli 2020 ini masih menunjukkan peningkatan sejak awal tahun dimana untuk posisi Juli 2020 nilai pembiayaan UlaMM, Umi dan Mekar masing-masing mencapai Rp. 162 Miliar, Rp. 343 Miliar dan Rp.462 Miliar

Rasio NPF perusahaan pembiayaan pada Januari 2020 – April 2020 mengalami peningkatan dengan rata-rata peningkatan 1% tiap bulannya. Namun posisi Mei 2020, NPF mengalami penurunan yaitu dari 5,06% (April 2020) menjadi 4,87%.

Hingga Juli 2020 jumlah relaksasi kredit yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan di Provinsi Lampung telah mencapai Rp 3,9 triliun dengan jumlah kontrak mencapai 108.613 kontrak, Perusahaan Modal Ventura 67 debitur dengan nilai pinjaman mencapai Rp.8,29 miliar. Bentuk relaksasi yang dilakukan lembaga pembiayaan adalah melalui perpanjangan tenor atau grace period 3-6 bulan, partial payment (sesuai kemampuan), holiday payment (3-6 bulan).

Tiga besar sektor ekonomi yang dibiayai oleh lembaga pembiayaan di Provinsi Lampung yaitu sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (33%), Rumah Tangga (14%),  Transportasi dan Perdagangan (10%).

Dalam upaya terus mendukung pelaksanaan program PEN khsusnya di Provinsi Lampung, OJK Provinsi Lampung melakukan konsolidasi dengan seluruh Lembaga Jasa Keuangan di daerah untuk menyampaikan informasi dan pelaksanaan program PEN (baik virtual maupun secara langsung), berkoordinasi dengan stackholder di daerah seperti Pemprov, Pemkab/Pemkot, Bank Indonesia, Kadin, DJPN, dan lainnya serta tetap memonitoring penyaluran kredit/pembiayaan secara periodik.

“Debitur-debitur yang telah mendapat relaksasi kredit/pembiayaan diharapkan dapat bergerak kembali menghidupkan sektor riil sembari pemerintah dan pihak-pihak terkait berupaya untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, meningkatkan daya beli masyarakat dan belanja pemerintah untuk meng-create demand di pasar” kata Bambang, menutup penjelasan mengenai kinerja dan implementasi PEN.

Satgas Waspada Investasi
Di masa Pandemi Covid-19 ini, penawaran investasi ilegal dan fintech peer to peer lending ilegal tetap marak di masyarakat. Pada bulan Juli 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 99 entitas investasi ilegal, sehingga pada tahun 2020 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 160 entitas. Dan sejak tahun 2017, OJK telah menghentikan sebanyak 787 entitas investasi

Selain itu, Satgas Waspada investasi juga telah menemukan kembali 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam, sehingga selama tahun 2020 Satgas Waspada Investasi telah menemukan 693 perusahaan fintech peer to peer lending illegal dan menjadikan total sebanyak 2.591 perusahaan yang telah dihentikan sejak tahun 2018.

Sementara itu, berdasarkan data per 5 Agustus 2020, terdapat 158 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar/berizin di OJK sesuai POJK No.77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi, dengan rincian sebanyak 33 perusahaan yang telah mengantongi izin OJK dan 125 perusahaan yang telah terdaftar (website : www.sikapiuangmu@ojk.go.id )

OJK selaku salah satu anggota Satgas Waspada Investasi terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai banyaknya tawaran investasi tak berizin melalui kegiatan sosialisasi serta publikasi kepada masyarakat.

OJK pun tetap berperan aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya entitas yang melakukan penawaran penghimpunan dana tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dalam proses tindak lanjut tersebut, OJK berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait yang juga merupakan anggoata Satgas Waspada Investasi, salah satunya Kepolisian RI, dalam rangka percepatan penanganan laporan masyarakat.(Red)

SIARAN PERS OJK SETUJUI KOOKMIN MENJADI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI BUKOPIN

Jakarta, mediarepublika.com, 4 Agustus 2020. Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan persetujuan
masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank
Bukopin yang merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan beberapa
waktu lalu.
Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020. Selain itu, induk usaha KB
yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan group finansial terbesar di Korea
Selatan, juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin.
Dengan keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu KB
Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen dan Bosowa Corporindo sebesar
23,40 persen. Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen,
dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5%, mencapai 36,33%.
Masuknya Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali diharapkan menjadi
dukungan positif bagi perkembangan Bank Bukopin serta industri perbankan
nasional sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi.
OJK juga menyambut baik rencana Bank Bukopin untuk menggelar RUPS LB pada
25 Agustus mendatang guna mengambil berbagai keputusan dalam pengembangan
kelembagaan dan bisnis Bukopin ke depan.

SIARAN PERS SATGAS WASPADA INVESTASI MINTA PT JOUSKA HENTIKAN KEGIATAN OPERASIONAL

mediarepublika.com

[SP 07/SWI/VII/2020]

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Minta-PT-Jouska-Hentikan-Kegiatan-Operasional.aspx

Jakarta, 24 Juli 2020. Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, pada hari ini telah memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu:

1. PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

2. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

3. Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.

Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan rapat:

a. Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

b. Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

c. Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

d. Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.

e. PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

Tongam menjelaskan, bahwa Saudara Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.

“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” katanya.

Tongam menambahkan bahwa jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

*
Direktorat Hubungan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan
www.ojk.go.id

11 KEBIJAKAN YANG OJK TERBITKAN DEMI JAGA PEREKONOMIAN NASIONAL SAAT PANDEMI

mediarepublika.com

Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat mengeluarkan 11 kebijakan stimulus bagi industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Semua kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat, selama pandemi Covid-19.

OJK dipastikan senantiasa mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Serta mendukung langkah Pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bentuk nyata mendukung terwujudnya PEN, OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020. OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sejak kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan keluar pada Maret, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 769,55 triliun dari 6,72 juta debitur, hingga sampai 6 Juli 2020. Khusus di sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur. Kemudian non UMKM nilai restrukturisasi Rp 443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta. Kemudian pada perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun.

Berikut daftar 11 kebijakan yang sudah dikeluarkan OJK demi menjaga perekonomian di tengah pandemi, seperti dikutip dari keterangan OJK, Kamis (16/7/2020):

Kebijakan Stimulus Perbankan

1. OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.

POJK ini mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid 19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar sampai dengan 31 Maret 2021.

2. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020.

POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.

3. POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020.

Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS di masa Covid 19, antara lain dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas BPR/BPRS lain, serta pengurangan persentase dana pendidikan dan pelatihan SDM.

Kebijakan Stimulus di Pasar Modal

4. OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik pada tanggal 9 Maret 2020.

Surat Edaran OJK kepada para emiten dan perusahaan publik ini mengatur pelaksanaan buyback atau pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Total keseluruhan pembelian kembali ditetapkan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen modal disetor. Ketentuan ini dikeluarkan untuk menjaga volatilitas harga saham tidak terlalu tinggi di tengah tekanan pelemahan ekonomi global.

5. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sahan Perusahaan Terbuka pada tanggal 20 April 2020.

Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan secara elektronik (e-RUPS), sebagai upaya membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid -19. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

6. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik pada tanggal 20 April 2020.

POJK ini mengatur teknis pelaksanaan e-RUPS sehingga bisa berjalan secara efektif dan efisien serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS. Bentuk partisipasi dan interaksi tersebut dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.

7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada tanggal 20 April 2020.

POJK ini untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Lembaga Jasa Keuangan dalam kondisi tertentu yang melakukan Transaksi Material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, namun tetap wajib lapor ke OJK.

8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/POJK.04/2020 tentang Tata cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan pada tanggal 10 Juni 2020.

POJK ini bertujuan untuk memberikan pengecualian bagi pelaksanaan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan Stimulus di Industri Keuangan non Bank

9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) pada tanggal 14 Maret 2020.

POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Ketentuan ini antara lain mengatur batas waktu penyampaian laporan, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi Syariah dsb.

10. POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada tanggal 18 Juni 2020.

POJK ini memberikan kewenangan bagi OJK untuk dapat memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi.

11. OJK juga mengeluarkan POJK yang berlaku bagi semua sektor jasa keuangan di di masa pandemi Covid-19 yaitu: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 2 Juni 2020.

POJK ini menetapkan pemberian relaksasi kepada para pelaku industri jasa keuangan Republik Indonesia atas keterlambatan pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga dalam keadaan tertentu darurat bencana akibat penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia.(Red)

Serah Terima Jabatan Kepala OJK Lampung, Pemprov Ajak OJK Bergandengan Tangan Wujudkan Rakyat Lampung Berjaya

Mediarepublika.com

BANDAR LAMPUNG ——
Pemerintah Provinsi Lampung mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bergandengantangan membangun Lampung dengan mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat menghadiri Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala OJK Provinsi Lampung dari Indra Krisna kepada Bambang Hermanto di Kantor OJK Provinsi Lampung, Selasa (7/7/2020).

“Semoga Rakyat Lampung Berjaya bisa kita wujudkan bersama,” ujar Wagub Nunik.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso secara virtual.

Selain Kepala OJK Provinsi Lampung, pelantikan juga dilakukan kepada Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Departemen di lingkungan OJK.

“Kami segenap keluarga besar di Pemerintah Provinsi Lampung dan juga mewakili Kabupaten/Kota mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Indra Krisna atas pengabdian yang diberikan kepada Provinsi Lampung,” ujar Wagub Nunik.

Nunik mengatakan meski Indra Krisna sudah tidak lagi menjabat di OJK Provinsi Lampung, namun diharapkan terus menjalin tali silaturhami.

“Kita tidak terputus silaturahmi meskipun tidak lagi di Provinsi Lampung, Insya Allah selalu menjadi keluarga seterusnya. Semoga ditempat yang baru nanti akan mendapatkan kelancaran dalam bertugas,” katanya.

Nunik juga mengucapkan selamat datang kepada Kepala OJK Provinsi Lampung yang baru Bambang Hermanto.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pelantikan ini merupakan hal yang biasa dilakukan dan merupakan salah satu proses regenerasi.

“Sehingga kita bisa memberikan kesempatan pada generasi muda untuk nantinya siap menjadi pengganti generasi yang lebih senior,” ujar Wimboh.

Wimboh meminta agar pimpinan satuan kerja OJK untuk terus tetap profesional dan menjaga integritas.

“Selamat kepada para pimpinan satuan kerja yang dilantik dan sertijab, selamat mengemban amanah pada posisi jabatan yang baru. Tetap profesional, jaga integritas dalam koridor perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Wimboh mengajak seluruh insan OJK untuk lakukan monitoring mengenai kebijakan apalagi yang bisa dilakukan untuk menangani dampak Covid-19 dan memulihkan ekonomi.

“Insan OJK sehingga bisa mengeluarkan kebijakan yang nantinya akan memberikan kontribusi terbaik untuk ekonomi dan sektor keuangan agar bangkit kembali,” katanya.

Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiharto Setyawan.(Red)

OJK Lampung Akan Memberikan Sangsi Kepada Leasing Yang Nakal

Mediarepublika.com – BANDARLAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung memastikan telah banyak memberikan sanksi terhadap leasing nakal, saat pendemi COVID-19.Hal itu dijelaskan oleh Ketua OJK Lampung Indra Krisna, kepada wartawan, dalam kegiatan Virtual Gathering Media OJK Lampung, mendukung kebijakan pemerintah pada pandemi COVID-19, Selasa (19/05).

“ Untuk mengansitipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi terhadap kebijakan pemerintah terkait PSBB dan social distanting, selama pandemi COVID-19, dengan berbagai kebijakan. Terkait lesing yang tidak patuh atas kebijakan OJK, sudah banyak yang disangsi, kewenangan ada di Jakarta,” Ujar Indra Krisna saat melakukan telekonferensi bersama awak media.

Indra Krisna menyatakan terkait kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) tahun 2020, sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Krisna menjabarkan POJK 2020 ini, untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional. Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 21 April 2020 telah menetapkan lima POJK yaitu:

Pertama, POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB.

Kedua, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.

Ketiga, POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Keempat, POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha POJK ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b Perppu No. 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Dan kelima, POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus COVID-19.