Pelari dan Pesepeda Galang Donasi, Lebih dari 8 Ribu Keluarga Pra Sejahtera Nikmati Sambungan Listrik Gratis

Jakarta, mediarepublika.com —-  6 Januari 2021 – Donasi dari gelaran PLN Virtual Charity Run and Ride (VCRR) 2020 telah tersalurkan seluruhnya. Hal tersebut ditandai dengan penyambungkan listrik gratis bagi 600 Keluarga Pra Sejahtera senilai Rp 443.100.000 yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (Sulselrabar).

Sebelum di Sulselrabar, penyambungan juga telah dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Banten, Jawa Tengah, NTT, Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Jawa Timur. Secara keseluruhan, PLN telah sambungkan listrik gratis senilai Rp 6,1 Miliar untuk 8.417 keluarga pra sejahtera.

“Terimakasih PLN yang telah menyelenggarakan kegiatan PLN VCRR sekaligus bantuan sambungan listrik kepada kami. Alhamdulillah dengan adanya bantuan ini, keluarga kami bisa menikmati listrik yang selama ini kami dambakan,” salah seorang warga Dusun Pangondoang, Desa Tadui, Kecamatan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Mastur.

Rasa terima kasih juga diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amir. Dirinya berharap, kegiatan penyambungan listrik gratis ini bisa terus berkelanjutan kepada masyarakat pra sejahtera lainnya yang belum berkesempatan.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta PLN VCRR 2020 yang sangat antusias. Hasil kegiatan yang rekan-rekan semua ikuti kini menjadi senyum benderang bagi saudara-saudara kita yang dapat langsung merasakan manfaat listrik bagi kehidupan sehari-harinya,” ujar Executive Corporate Communications & CSR, Agung Murdifi.

Dirinya menambahkan, semarak VCRR 2020 semoga dapat berlanjut pada tahun-tahun selanjutnya sehingga terangnya listrik dapat dinikmati pada oleh segenap masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan melalui penyambungan listrik secara gratis.

Merupakan rangkaian dari peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-75, PLN VCRR 2020 adalah ajang donasi melalui olahraga (berlari dan bersepeda) yang telah diselenggarakan pada 16 Oktober hingga 1 November 2020 lalu. Diselenggarakan secara virtual, ajang tersebut dapat diikuti dimana saja di seluruh nusantara.

Setiap kilometer dalam berlari dikonversikan ke dalam rupiah yaitu sebesar Rp 40.000,- dan sepeda sebesar Rp 35.000,-. Nominal tersebut digunakan untuk biaya penyambungan listrik rumah masyarakat Pra Sejahtera yang tersebar di seluruh Indonesia dengan daya 450 VA. Pemilihan penerima bantuan dilakukan langsung oleh PLN dengan memastikan penerima bantuan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.(Red)

Pengurus Pujangga Periode 2020-2023 dikukuhkan, DR. Agus Fatoni Sebagai Ketua Umum

Jakarta. Mediarepublika.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN IKAPTK) Akmal Malik resmi mengukuhkan pengurus Purna Praja Angkatan 03 (Pujangga) Periode 2020-2023, Rabu (30/12/2020). Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pujangga Nomor 01/XII/PUJANGGA/2020 tentang Pembentukan Dewan Pengurus Pusat Purna Praja 03 (Pujangga) Periode 2020 – 2023. Pengukuhan berlangsung di Aula Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri dengan menerapkan protokol kesehatan, dan diikuti secara virtual oleh Pengurus dan anggota Pujangga di seluruh Indonesia.

Kepengurusan Pujangga saat ini, merupakan kelanjutan kepengurusan sejak Tahun 2012. Sesuai dengan Surat Keputusan tersebut, Ketua Umum Pujangga adalah Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. yang juga Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri. Fatoni terpilih secara demokratis dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Pujangga yang diikuti oleh anggota Pujangga dari seluruh Indonesia, bertempat di Aula Zamhir Islami, IPDN Kampus Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketua Umum DPN IKAPTK, Akmal Malik dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan Pujangga Periode 2020–2023. Menurutnya pengukuhan pada hari ini merupakan sebuah terobosan yang patut dicontoh oleh organisasi angkatan purna praja lainnya. “Terus terang, selama ini organisasi berbasis angkatan belum ada yg dikukuhkan oleh Ketua Umum IKAPTK. Pujangga ini pertama kali dan menjadi pelopor. Saya minta kepada Sekjen, untuk memprovokasi angkatan yang lain untuk meniru dan mengikuti jejak Pujangga,” ujar Akmal.

Dalam kesempatan itu, Akmal juga berpesan agar IKAPTK ke depan harus memiliki program yang lebih riil sehingga lebih terasa manfaatnya bagi seluruh anggota. Salah satu programnya yaitu pembentukan pit stop di setiap daerah, sebagai sarana berkumpul dan konsolidasi. Selain itu, IKAPTK juga akan membangun warung IKAPTK sebagai sumber ekonomi untuk pembiayaan operasional dalam mendukung program organisasi. Program tersebut merupakan bentuk kontribusi purna praja dalam mendukung UMKM. “Kita akan buat di 34 provinsi. Isinya macam-macam bisa merchandise, kuliner khas daerah. Intinya begini, kita ingin lebih menggerakkan ekonomi dari kegiatan yang purna lakukan,” ungkap Akmal.

Pada akhir sambutannya, Akmal berpesan agar purna praja diharapkan lebih inklusif dan saling membantu, saling mendukung satu dengan yang lain. Kepengurusan Pajangga diisi oleh 500 personil, dengan anggota organisasi hampir 1.000 orang yang tersebar diseluruh Indonesia dan Timor Leste. Semua pengurus dan anggota Pujangga adalah birokrat dan mantan birokrat. Tercatat, ada 2 Kepala Daerah Pengurus dan anggota Pujangga, yaitu Walikota Pariaman, Sumatera Barat dan Bupati Sikka, NTT. Banyak diantara pengurus sebagai Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Dinas, Camat dan sebagainya. Pengurus yang bekerja di Kementerian/Lembaga ada yang eselon I dan banyak juga eselon 2. Salah satu pengurus di Timor Leste adalah Ketua Komnas Ham dan Ombudsman Timor Leste.

Kepengurusan Pujangga yang dikukuhkan antara lain, sebagai berikut:

1. Ketua Umum: Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si.
2. Ketua Harian: Drs. Arifin, M.A.P.
3. Wakil Ketua Umum I: Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si.
4. Wakil Ketua Umum II: Drs. Baharuddin Pabba, M.Si.
5. Wakil Ketua Umum III: Agus Kuncoro S.Sos., M.Si.

Ketua-Ketua:
1. Ketua I (Yayasan, Riset dan Pengembangan Jaringan): Drs. Machmudan, M.Si.
2. Ketua II (Pendanaan, Koperasi dan Kesejahteraan): Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos., M.Si.
3. Ketua III (Kewirausahaan, Investasi dan e-Comerce): H. Agus Endang Hanafiah, S.Sos., M.A.P.
4. Ketua IV (Kaderisasi Politik, Kajian Pemerintahan dan Pengembangan Desa): DR. Drs. Mulyadin Malik, M.Si.
5. Ketua V (Pengembangan Jiwa Korsa, Reuni dan Jurnal Ilmiah): Drs. H. Isnawa Adji, M.A.P.
6. Ketua VI (Kaderisasi, Pengembangan Karier dan Tunas Pujangga): Drs. Tri Antoro, M.Si.
7. Ketua VII (Pengembangan Organisasi, Kearifan Lokal dan Wisata): Drs. Moushe Woria, M.Si.
8. Ketua VIII (Humas, Penerbitan dan Hubungan Antar Lembaga): Drs. Beni Irwan, M.Si., MA.
9. Ketua IX (Inovasi, Kerjasama dan Coorporate Social Responsibility): Drs. Andi Bataralifu, M.Si.
10. Ketua X (Diklat, Pengembangan IT dan Olah Raga): Valentinus Sudarjanto Sumito, S.IP., M.Si.
11. Ketua XI (Advokasi, Sosial dan Keagamaan): DR. H. Didik Chusnul Yakin, S.Sos., MSi.
12. Ketua XII (Pemberdayaan Perempuan, Seni dan Budaya): Dra. Lynda Kristiane, M.Si.

Sekretaris Jenderal: DR. Nurdin, S.Sos., M.Si.
Sekretaris Jenderal dibantu oleh para Wakil Sekjen.

Bendahara Umum: Dra. Suraidah, M.Si.
Bemdahara Umum dibantu oleh para Wakil Bendahara Umum.

Kepala Sekretariat, Kepala Biro dan Direktur:
1. Kepala Sekretariat : Hery Purnama, S.Sos., M.Si.
2. Kepala Biro Keanggotaan: Walter Edward Malau, S.Sos., M.P.A.
3. Kepala Biro Teknologi Informasi: Sulaeman Samad, SIP, M.PSi.
4. Direktur Departemen Yayasan: Drs. Andrey Ikhsan Lubis, M.Si.
5. Direktur Departemen Riset: Dr. Drs. Sumanti Maku, M.Si.
6. Direktur Departemen Pengembangan Jaringan: Drs. Budi Hermawan, M.Si.
7. Direktur Departemen Pendanaan: Drs. Yusri, M.Si.
8. Direktur Departemen Koperasi dan UMKM : Diano Vela Ferry S., S.Sos., M.Si.
9. Direktur Departemen Kesejahteraan Anggota: Drs. Agus Winarto, M.Si.
10. Direktur Departemen Kewirausahaan: Timotius Suryadi, S.Sos., M.Si.
11. Direktur Departemen Investasi: Drs. Syarifudin, MM.
12. Direktur Departemen _E-Commerce:_ Drs. M. Nazarudin Fikri, M.Si.
13. Direktur Departemen Kajian Politik: Dr. Agus Supriadi Harahap, S.Sos., M.Si.
14. Direktur Departemen Kajian Pemerintahan: Dr. Drs. Andi Azikin M.Si.
15. Direktur Departemen Jurnal Ilmiah: M. Syarif Fajerian Noor, M.Si.
16. Direktur Departemen Pengembangan Desa: Drs. Muh. Jaun, M.Si.
17. Direktur Departemen Pengembangan Jiwa Korsa: Drs. Djoko Prasetyo, M.Si.
18. Direktur Departemen Reuni: Zulfisyah Yanda Siregar, S.Sos., M.Si.
19. Direktur Departemen Kaderisasi: Drs. M. Ishak Abdul Rauf, M.Si.
20. Direktur Departemen Pengembangan Karir: Drs. Umar Surya Suksmana, M.Kom.
21. Direktur Departemen Tunas Pujangga: Drs. H. Alamsyah HM, M.Si.
22. Direktur Departemen Pengembangan Organisasi: Drs. Ahmad Hariyanto, MM.
23. Direktur Departemen Kearifan Lokal: Drs. Arif Basari, M.Si.
24. Direktur Departemen Pariwisata: Drs. M. Yanuarto Bramuda, M.Si.
25. Direktur Departemen Humas: Dr. Bambang Pramusinto, SH,, S.IP., M.Si.
26. Direktur Departemen Penerbitan : Drs. Octavianus D. S. Mandagi
27. Direktur Departemen Hubungan Antar Lembaga: Drs. Irawan Pandu Negara, M.Si.
28. Direktur Departemen Inovasi: Drs. Matheos Than, MM.
29. Direktur Departemen Kerja Sama: Dr. Drs. Ismael Sinaga, M.Si.
30. Direktur Departemen _Corporate Responsibility:_ Drs. H. Doli Boniara, M.Si.
31. Direktur Departemen Diklat: La Mimi Adam, S.Sos., M.Si.
32. Direktur Departemen Dukungan Keahlian: Dini Ardianto S.IP, M.Si.
33. Direktur Departemen Olahraga: Drs. Sobraini, S.Sos., M.Si.
34. Direktur Departemen Advokasi: Abdul Wahid, SH., M.Si.
35. Direktur Departemen Sosial: Drs. Syarmadani, M.Si.
36. Direktur Departemen Keagamaan: Yosep Nugraha, S.Sos., M.Si.
37. Direktur Departemen Pemberdayaan Perempuan: Witri Yenny, M.Si.
38. Direktur Departemen Seni: Dra. Shelly Kalahatu, MM.
39. Direktur Departemen Budaya: Erson Gempa Afriandi, S.Sos., M.A.P.

Pada setiap Departemen, Biro dan Sekretariat, dilengkapi dengan Wakil Kepala Sekretariat, Wakil Kepala Biro, Wakil Direktur dan Sekretaris.

Kepala Badan Litbang Kemendagri Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan, Produktif dan Berprestasi

JAKARTA. Mediarepublika.com —- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, memberikan penghargaan kepada sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai yang berstatus tidak tetap (PTT) di lingkungan Badan Litbang Kemendagri, Rabu (30/12/2020). Penghargaan ini diberikan berdasarkan prestasi, setelah sebelumnya Badan Litbang melakukan evaluasi dan penilaian terhadap para pegawai.

Dalam sambutannya, Fatoni, menjelaskan, pemberian penghargaan merupakan bentuk perhatian terhadap kinerja para pegawai. Fatoni mengatakan, kegiatan serupa akan terus dilakukan setiap tahun sebagai motivasi agar pegawai terdorong untuk terus berprestasi, kreatif, dan inovatif dalam meningkatkan kinerjanya. “Belum sempurna apa yang kita lakukan, tetapi apa yang Bapak dan Ibu lakukan sudah cukup baik dan membanggakan,” katanya.

Fatoni berharap, pegawai yang mendapat penghargaan dapat mempertahankan prestasinya, bahkan meningkatkan kinerjanya. Kepada pegawai yang belum mendapat penghargaan, fatoni menegaskan, bukan berarti kinerjanya tidak baik. Penghargaan itu, kata Fatoni, dapat diraih dalam kesempatan lainnya. “Yang belum mendapat penghargaan terus semangat dan terus meningkatkan kinerja kita,” harapnya.

Adapun penghargaan diberikan kepada lima kategori, yakni peneliti produktif, peneliti berprestasi, pegawai negeri sipil teladan, pegawai tidak tetap berkinerja baik, kategori karya tulis populer, tenaga kebersihan berkinerja baik. Dari lima kategori itu, sedikitnya, sebanyak 21 pegawai mendapat penghargaan.

Berikut daftar nama pegawai penerima penghargaan Badan Litbang Kemendagri:
a. Peneliti Produktif, yaitu Hari P. Sutanto, S.Si.,M.Dev.Prac., Dr. Hadi Supratikta, Ray Septianis Kartika dan Dra. Rosmawaty Sidauruk, M. Si.
b. Peneliti Berprestasi, yaitu Dr. Siti Aminah, Dr. Herie Saksono, Adi Suhendra M.Sosio, Drs. Tomo Hadi Saputro).
c. PNS Teladan terdiri dari Depi Ipran, M. Sohibul Iman, S. STP., Raden Kus Yoga Bimasakti, S. STP, Andi Muhammad Fauzan, S. STP.
d. Pegawai Tidak Tetap Berkinerja Baik adalah Danang Mardianto, Taufik Hidayat, Robinson Joel Togatorop.
e. Petugas Kebersihan Berkinerja Baik, penghargaan diberikan kepada Mudeli, Tukirman, Budiyanto.
f. Karya Tulis Terpopuler diraih oleh Ray Septianis Kartika, Mujaeni, Said Rifky.

OJK MENJAGA KETAHANAN PASAR MODAL DAN MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Jakarta,-

Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal sepanjang 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat gejolak perekonomian dampak pandemi Covid 19. Berbagai kebijakan tersebut juga selaras dengan upaya Pemerintah dalam menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“OJK telah mengeluarkan banyak kebijakan pre-emptive dan extraordinary untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk bertahan dan menjaga fundamental lembaga jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2020 di Bursa Efek Indonesia, Rabu.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan itu juga menyatakan apresiasi atas terjaganya stabilitas di Pasar Modal dalam menghadapi gejolak perekonomian dan mengharapkan ketahanan Pasar Modal menjadi salah satu instrumen yang bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja, vaksin Covid 19 dan resilient investor ritel serta transparansi dan akuntabilitas maka pasar modal Indonesia akan semakin stabil dan pulih di 2021,” kata Airlangga.

Selama periode Maret sampai dengan Desember 2020, OJK telah mengeluarkan 35 kebijakan Pasar Modal yang fokus pada tiga hal yakni:

1. Relaksasi bagi pelaku industri antara lain mengatur penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan secara elektronik dengan menerbitkan POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020, relaksasi terkait kewajiban pelaporan, dan relaksasi kebijakan dan stimulus SRO kepada stakeholder terkait dengan perubahan dan atau diskon pungutan atau biaya kepada pelaku industri, dan pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dengan menerbitkan POJK 37 /POJK.04/2020.

2. Pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, antara lain dengan pelarangan short selling untuk sementara waktu dan diperbolehkannya buyback saham tanpa melalui RUPS oleh Emiten; dan

3. Kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan, antara lain dengan Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan kemudahan Emiten/Perusahaan Publik serta pihak lain dalam menyampaikan laporan dan surat menyurat kepada OJK melalui SPE-IDX.

Kebijakan OJK tersebut mampu meredam volatilitas dan menjaga stabilitas pasar dengan IHSG yang kembali menguat dan meningkatnya kepercayaan investor ritel terhadap Pasar Modal Indonesia di masa pandemi.

Hingga akhir tahun 2020, pasar saham kembali stabil dan berangsur pulih dengan IHSG pada 29 Desember kemarin ditutup di level 6.036,17 atau secara year to date terkoreksi 4,18% atau mengalami kenaikan sebesar 53,7% dibandingkan level terendahnya pada 24 Maret lalu.

Per 29 Desember 2020, jumlah investor Pasar Modal juga tercatat naik sebesar 56% dari 31 Desember 2019 sebesar 2,48 juta menjadi sebanyak 3,87 juta. Peningkatan jumlah invetor ini didominasi oleh investor domestik yang berumur di bawah 30 tahun yang mencapai sekitar 54,79% dari total Investor.

Selain itu, nilai pengelolaan investasi di Pasar Modal juga tetap meningkat. Hingga 28 Desember 2020, terdapat peningkatan NAB Reksa Dana sebesar 6,85% dari sebelumnya pada 30 Desember 2019 tercatat Rp542,2 triliun naik menjadi Rp579,33 triliun.

Secara akumulatif per 29 Desember 2020, jumlah Asset Under Management (AUM) Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), KIK Efek Beragun Aset (EBA), dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) juga naik sebesar 2,28% dibandingkan posisi 30 Desember 2019 dari Rp802,65 triliun menjadi Rp820,98 triliun.

Jumlah total produk RDPT, KIK DIRE, KIK DINFRA, KIK EBA, dan KPD per 29 Desember 2020 sebanyak 597 dengan jumlah total nilai dana kelolaan Rp249,92 triliun.

Di tahun 2020, OJK telah mengeluarkan surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 169 emisi yang terdiri dari 48 Penawaran Umum Perdana Saham, 7 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, 16 Penawaran Umum Terbatas, 45 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tahap I, dan 53 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tahap II, dengan total nilai hasil Penawaran Umum sebesar Rp118,70 triliun.

Dari 169 aktivitas Penawaran Umum selama tahun 2020 tersebut, di antaranya merupakan 48 Emiten Efek bersifat Ekuitas baru dan 6 Emiten Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk baru.

*Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional*

Berbagai kebijakan Pasar Modal juga dikeluarkan OJK sejalan dengan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menerbitkan ketentuan yang mengakomodir kebutuhan permodalan UKM, dukungan implementasi UU Cipta Kerja dan kemudahan penerbitan obligasi daerah.

1. Penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Regulasi yang baru ini merupakan kebijakan OJK dalam mengakomodir kebutuhan UKM untuk memanfaatkan industri Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan dengan cara penerbitan Efek sehingga dapat membantu kebutuhan pengembangan UKM.

Melalui regulasi ini OJK membuat kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk. Selain itu juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer.

2. Penerbitan ketentuan dalam rangka mendukung implementasi UU Tapera. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 66/POJK.04/2020 yang mengatur pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta penyediaan sistem penunjang pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

3. Mendukung implementasi UU Cipta Kerja, terkait pasal 154 s.d. pasal 172 UU Cipta Kerja mengenai pelaksanaan investasi pemerintah pusat melalui pembentukan Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) /Souvereign Wealth Fund (SWF) serta pasal 300 ayat (2) mengenai kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dalam Pasal 300 ayat (2) telah memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, yakni hanya cukup mengajukan izin kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, tanpa perlu mengajukan izin terlebih dahulu kepada DPRD setempat.

Selain kebijakan tersebut, untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi investor Pasar Modal, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal.

Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum.

Kemudian OJK juga OJK telah menetapkan Keputusan Nomor KEP-69/D.04/2020 tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi Untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal. Keputusan ini mengatur ketentuan peningkatan besaran batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal yakni:

a. Batas maksimal ganti rugi per Pemodal naik dari Rp 100 juta per Pemodal menjadi Rp 200 juta per Pemodal.

b. Batas maksimal ganti rugi per Kustodian naik dari Rp 50 miliar per Kustodian menjadi Rp 100 miliar per Kustodian.

OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun

Jakarta- mediarepublika.com
Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19.

Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah.

Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, d iantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.

Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp382 triliun dan 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp569,2 triliun.

Sementara total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. Sedangkan nilai restrukturisasi di LKM mencapai Rp26,4 miliar termasuk Rp4,5 miliar di BWM.

Berbagai kebijakan lain yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional antara lain:

*Kebijakan Menjaga Fundamental usaha sektor riil:*

1. Melalui POJK 11/POJK.03/2020, pada Maret 2020 OJK mengeluarkan kebijakan kolektabilitas satu pilar melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar dan diprioritaskan untuk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online.
2. Masa berlaku kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021 diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember ini.
3. Untuk sektor industri keuangan non bank, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020. POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar.
4. Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2022 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini.

*Menjaga Stabilitas Pasar Keuangan:*

Sejak awal dampak pandemi ini mempengaruhi perekomian Indonesia, OJK langsung mengambil berbagai kebijakan:

1. Melarang short selling untuk sementara waktu.
2. Pemberlakuan asimetric auto rejection dan trading halt 30 menit untuk penurunan 5 persen perdagangan.
3. Peniadaan perdagangan di sesi pre-opening.
4. Pemberlakuan buy back saham tanpa melalui RUPS.

Selain itu dikeluarkan juga berbagai kebijakan lain khususnya di pasar saham seperti relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan, pemendekan jam perdagangan di bursa efek dan pelaksanaan fit and proper test virtual.

*Kebijakan stimulus lanjutan:*

Untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan seperti:

1. Penundaan pembelakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan.
2. Peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2,5 persen ATMR sampai dengan 31 Maret 2021, yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan ruang permodalan bagi industri perbankan.
3. Penurunan batas minimum rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85 persen sampai dengan 31 Maret 2022 yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran likuiditas perbankan.
4. Penundaan penilaian kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) menjadi berdasarkan kualitas terakhir sampai dengan 31 Maret 2022 untuk meningkatkan kapasitas permodalan.
5. Penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum bagi BPR dan relaksasi penempatan dana antarbank bagi BPR untk meningkatkan kapasitas permodalan dan memberikan kelonggaran likuiditas.
6. Pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital untuk menjaga penjualan produk asuransi.
7. Kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi LKM dan BWM untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro.

*Stabilitas sektor keuangan terjaga*

Perkembangan stabilitas sektor keuangan hingga November masih menunjukan kondisi yang positif dengan profil risiko yang tetap terjaga.

Informasi positif dari data sektor riil dan dimulainya vaksinasi mendorong pasar keuangan global termasuk Indonesia menguat di bulan Desember. Sampai dengan 18 Desember 2020, IHSG menguat sebesar 8,76% mtd dan kembali di atas level 6.000. Penguatan juga terjadi pasar SBN dengan rata-rata yield SBN turun sebesar 28.3 bps mtd.

Penguatan di pasar saham menjelang akhir tahun ditopang oleh investor domestik di tengah masih berlanjutnya net sell non resident sebesar Rp3,19 triliun mtd. Sementara, investor non residen mencatatkan net buy di pasar SBN sebesar Rp5,02 triliun mtd (ytd pasar saham: net sell Rp47,05 triliun; ytd pasar SBN: net sell Rp86,3 triliun).

Kinerja intermediasi keuangan juga masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan November 2020 masih tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55% yoy. Sementara itu, perbankan berhasil menyalurkan kredit baru sebesar Rp 146 triliun, namun pelunasan kredit dan hapus buku tercatat masih lebih besar dari kredit baru sehingga secara keseluruhan pertumbuhan kredit terkontraksi -1,39% yoy.

Kontraksi pertumbuhan kredit dipicu masih lemahnya permintaan kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi khususnya di daerah-daerah yang termasuk dalam high risk penyebaran Covid-19.

Di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan juga terkontraksi sebesar -17,1% yoy didorong oleh kontraksi pembiayaan jenis multiguna yang menjadi penyumbang terbesar dalam piutang pembiayaan.

Sementara, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp22,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp18,1 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp4,7 triliun) dan fintech P2P Lending November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp14,10 triliun atau tumbuh sebesar 15,7% yoy.

Hingga 22 Desember 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 164, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp117,42 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 49 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 57 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp15,05 triliun.

Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,18% (NPL net: 0,99%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,5%. Di tengah penguatan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) November 2020 sebesar 1,90%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39% dan 34,14%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,19 % serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%.

*Sinergi Kebijakan untuk Pemulihan Ekonomi*

Sedari dini berkembangnya dampak pandemi, OJK terus melakukan berbagai kebijakan sinergi dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sektor riil dan sektor jasa keuangan sehingga bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi. Berbagai kebijakan dilakukan sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional antara lain:

1. Pertukaran data dan informasi debitur perbankan untuk pemberian subsidi bunga.
2. Koordinasi perumusan pelaksanaan penjaminan kredit perbankan.
3. Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Penempatan Dana Pemerintah dalam rangka PEN di berbagai bank.
4. Koordinasi dan mendorong pelaksanaan pemberian KUR khusus pandemi serta pelaksanaan restrukturisasi KUR.

Ke depan, OJK menilai perekonomian nasional dan sektor jasa keuangan masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang cukup berat di tengah masih tingginya ketidakpastian berakhirnya pandemi. Untuk itu perlu terus dilakukan optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan

Pemerintah Provinsi Lampung Raih Top Digital Award 2020, Bidang Implementasi dan Pemanfaatan Teknologi Digital

mediarepublika.com

Jakarta, —- Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Budhi Martha Utama menghadiri acara penyerahan penghargaan Top Digital Award 2020 bertempat Hotel Rafles Jakarta, Selasa (22/12).

Acara dihadiri secara virtual oleh Menteri Kominfo Republik Indonesia dan juga secara langsung oleh perwakilan BPKP, Ditjen Pajak, Perwakilan Kemensos, Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pimpinan Perusahaan dan Instansi dari beberapa Provinsi di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Lampung adalah salah satu penerima anugerah dibidang Teknologi Digital tersebut bersama dengan Perusahaan dan Instansi Pemerintah lain di Indonesia yang mendapat penilaian terbaik dalam implementasi dan pemanfaatan Teknologi Digital.

Tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah Top Digital Inovation & Implemantation on New Normal yang diselenggarakan oleh majalah It Works yang sekaligus memberikan support untuk mewujudkan Indonesia Maju

Dalam laporannya, Ketua penyelenggara M. Lutfi Handayani mengungkapkan sejak Tahun 2014 kegiatan ini telah digelar dan terus berkembang hingga saat ini telah memasuki penyelenggaraan yang ke 7.

Penyelenggaraan Top Digital Award diharapkan mendorong inovasi – inovasi dibidang teknologi digital, sehingga meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dapat memberikan dampak yang signifikan bagi organisasi.

Top Digital Award Diikuti oleh 800 perusahaan dan Instansi Pemerintahan yang telah diseleksi menjadi 200 kandidat dan selanjutnya mengerucut hingga menjadi 160 dan dilanjutkan penilaian lemgkap.selama 3 bulan.

“Kami mengucapkan selamat dan apresiasi kepada para pemenang Top Digital Award 2020, semoga keberhasilan ini menjadi motivasi dan contoh bagi instansi dan Perusahaan lainnya”, ungkap Lutfi.

Sementara itu Menteri Kominfo, Johny G. Plate dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kondisi pandemi Covid -19 saat ini mendorong inovasi – inovasi disektor teknologi digital yang ditunjukkan dengan adanya peningkatan yang sangat signifikan penggunaan internet dan bisnis IT.

“Tentu dibutuhkan sinergi dibidang pemanfaatan teknologi komunikasi untuk mendukung pemulihan ekonomi,” ujar Menkominfo.

Dukungan layanan akses internet pada layanan kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia saat ini tengah dilakukan percepatan pemenuhannya, sehingga di tahun 2021 diharapkan sudah dapat tercover wilayah – wilayah blankspot.(red)

Lebih Dekat Dengan Pelanggan, PLN Luncurkan Aplikasi New PLN Mobile

mediarepublika.com

Jakarta, 20 Desember 2020 – PLN meluncurkan aplikasi layanan pelanggan New PLN Mobile. Menghadirkan fitur dan tampilan baru, New PLN Mobile hadir sebagai platform digital unggulan untuk memenuhi semua kebutuhan pelanggan, memberikan kemudahan serta pengalaman layanan listrik yang berbeda.

“Ini merupakan bagian dari transformasi yang kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. Tak hanya sekadar aplikasi, melalui New PLN Mobile ini, kami ingin memberikan pengalaman baru serta kemudahan kepada pelanggan,” ucap Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Saat ini, PLN Mobile memiliki beberapa fitur utama, yaitu pembelian token bagi pelanggan pra bayar, pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan paska bayar, monitor penggunaan listrik dan pembelian token. PLN Mobile juga hadir dalam kemudahan transaksi untuk pembayaran tagihan dan pembelian token listrik yang bekerja sama dengan beberapa Bank dan Fintech.

Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pelanggan untuk mengajukan layanan pengubahan daya, swadaya catat angka meter ( Swacam ) , serta layanan pengaduan pelanggan.

“PLN Mobile juga menjadi alat komunikasi PLN dengan pelanggannya. Saat mengajukan pengaduan, pelanggan akan mendapatkan informasi progres penyelesaian gangguan,” tutur Darmawan.

Dirinya menambahkan, PLN Mobil juga telah dicustomized hanya pada pelanggan yang terdampak saja informasi diberikan.

“Kami gunakan teknologi geospatial, sehingga posisi setiap pelanggan dapat diketahui, dan informasi apa yang paling mereka butuhkan dapat dikelola secara akurat,” jelas Darmawan.

Semua upaya ini kami lakukan demi memberikan pelayanan prima kepada para pelanggan kami, demi kepuasan pelanggan PLN.

SIARAN PERS HUT KE-9 OJK, TINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN MANFAAT BAGI MASYARAKAT Gelar Konser Amal Bantu Pelajar Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid 19

Jakarta, 22 November 2020. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh
Santoso meminta semua pegawai OJK untuk terus bekerja keras dan
menjaga integritas guna menjadikan OJK sebagai lembaga yang kredibel
dan bermanfaat bagi pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat di
usianya yang mencapai 9 tahun.

“OJK harus mendayagunakan soliditas internal untuk meningkatkan bakti
dan kontribusi OJK bagi kemajuan sektor jasa keuangan Indonesia dan
pemulihan ekonomi nasional,” kata Wimboh saat perayaan HUT ke-9 OJK
yang digelar secara virtual di Jakarta, dan diikuti seluruh pegawai OJK di
seluruh Indonesia, Minggu (22/11/2020).

Presiden RI Joko Widodo dalam videonya menyampaikan ucapan selamat
ulang tahun ke-9 kepada OJK dan meminta OJK untuk mengambil
tanggung jawab yang lebih besar, berbagi beban untuk membantu para
pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif
menggerakkan roda perekonomian.

“Selamat ulang tahun ke-9 bagi OJK. Selamat bekerja keras dan
memberikan dedikasi terbaiknya bagi kemajuan negeri,” kata Presiden.
Sementara itu Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan OJK memiliki
peran yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan dan pengawasan
yang terintegrasi untuk tumbuh dan berkembangnya sektor keuangan
termasuk yang berskala ultra mikro, mikro dan kecil.

“Kiranya OJK dapat terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas sektor
keuangan di Indonesia. Tingkatkan kapasitas dan kolaborasi dengan
seluruh pemangku kepentingan di Pusat dan Daerah sehingga hadirnya
OJK dapat menjadi solusi bagi permasalahan dan tantangan industri
keuangan di masa kini dan masa yang akan datang terutama dalam masa
pemulihan ekonomi sebagai dampak dari Covid 19,” kata Wakil Presiden.

Perayaan HUT ke-9 OJK kali ini diramaikan dengan konser amal yang
menghadirkan beberapa artis ternama untuk mengumpulkan bantuan dana
untuk dibagikan kepada pelajar dan mahasiswa yang terdampak pandemi
Covid 19.

Sebelumnya, untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid
19, pegawai OJK sudah mengumpulkan dana sebesar Rp20,6 miliar yang
berasal dari gaji pegawai yang disisihkan sejak Maret tahun ini.
OJK juga sudah menyalurkan bantuan sebesar Rp4,7 miliar berupa
bantuan untuk perbaikan sarana dan infrastruktur bagi masyarakat dan
lingkungan di sekitar Kantor OJK di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Wimboh juga meluncurkan aplikasi UMKM-MU,
yaitu platform digital dalam bentuk website dan mobile app yang
dikembangkan oleh OJK untuk membantu UMKM binaan dalam
memperluas akses pasar secara digital.

UMKM-MU ini merupakan program yang istimewa karena melibatkan
partisipasi seluruh Kantor Regional/Kantor OJK di seluruh Indonesia dalam
melakukan pembinaan dan pendampingan bagi UMKM, serta melakukan
pencarian, pemilihan dan kurasi produk unggulan yang berkualitas di
setiap daerah.

“Harapan kami, UMKM-MU ini dapat menjadi bahtera yang mampu
membawa UMKM Indonesia menjadi usaha yang berdaya saing tinggi dan
terus tumbuh menopang perekonomian Indonesia,” kata Wimboh.

Selain konser amal, OJK pada Minggu pagi juga menggelar lomba lari dan
sepeda virtual yang diikuti oleh pegawai, pelaku jasa keuangan, jurnalis
dan masyarakat umum.

Gelar Festival PLN Peduli, Dorong Pengembangan UMKM Tangguh dan Berdaya Saing

Jakarta, 5 November 2020 – Guna mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), PLN kembali menggelar Festival PLN Peduli 2020. Bedanya, di tengah pandemi Covid-19, tahun ini kegiatan digelar secara daring, mulai tanggal 4 November 2020 hingga 9 November 2020.

Pembukaan festival PLN Peduli dilakukan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diwakili oleh Sekretaris Kementerian BUMN, Susyanto dan Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Sekretaris Menteri BUMN, Susyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi telah memberikan dampak sangat serius bagi perekonomian negara, khususnya bagi UMKM.

“Kementerian BUMN sangat mendukung kegiatan Festival PLN Peduli ini, karena ini dapat mendorong berputarnya kembali kegitan usaha dari para pelaku UMKM,” ucap Susyanto.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menjelaskan bahwa ajang ini adalah dukungan nyata perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara terhadap UMKM terutama yang menjadi mitra binaan PLN.

“Ini wujud nyata dukungan kami untuk menggerakan UMKM yang ada di Indonesia. PLN menyadari UMKM memiliki peran yang sangat strategis, baik bagi perekonomian daerah maupun nasional. Sektor UMKM yang tangguh dan berdaya saing diyakini mampu menyejahterakan masyarakat,” tutur Zulkifli.

Mengangkat tema “Terangi Negeri untuk Pencapaian SDG’s”, pada ajang Festival PLN Peduli kali, PLN mengajak 100 Mitra Binaan untuk menampilkan 1000 lebih produk berkualitas dari seluruh Indonesia. PLN juga menggelar Webinar tentang CSR untuk mendukung Sustainable Development Goals yang disingkat SDG’s, serta pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan UMKM dalam mengelola usahanya agar mampu bersaing di pasaran.

Selain itu, festival ini juga menjadi marketplace yang memberikan ruang bagi para pengunjung untuk bertransaksi secara langsung. Festival ini menampilkan lebih dari 1.000 produk UMKM berkualitas.

Festival PLN Peduli ini merupakan event tahunan Corporate Social Responsibility (CSR) PLN yang
menggambarkan berbagai program kegiatan CSR PLN yang sejalan dengan 7 subjek ISO 26000
tentang Panduan Pelaksanaan CSR dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG’s.

Pelaksanaan Program CSR sekarang ini telah bertransformasi, dari yang dulu bersifat charity menjadi program-program yang memiliki manfaat berkelanjutan (sustainability) dan memberi nilai manfaat bagi perusahaan atau CSV (Corporate Social Value).

SIARAN PERS OJK PERPANJANG RELAKSASI RESTRUKTURISASI KREDIT SELAMA SETAHUN

Jakarta, mediarepubllikan.com — 22 Oktober 2020. OJK menegaskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.(Red)