Bantu Sambung Listrik Warga Tidak Mampu, PLN Gelar Virtual Charity Run and Ride

Jakarta, 15 Oktober 2020, mediarepublima.com – Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional ke-75, PLN menggandeng Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) menggelar kegiatan virtual charity run and ride pada 16-28 Oktober 2020. Virtual Charity Run and Ride sendiri merupakan ajang lari dan bersepeda yang bisa dilakukan di mana saja kapan saja dan dapat “dicicil” jarak lari dan bersepedanya untuk tujuan beramal.

Dengan mengangkat tema “Energimu Cahaya Bagiku”, peserta akan diajak untuk menerapkan gaya hidup sehat melalui olahraga lari dan sepeda. Setiap kilometer yang ditempuh oleh pelari dan pesepeda nantinya akan dikonversikan dalam bentuk rupiah yang nantinya akan digunakan untuk membiayai penyambungan listrik masyarakat tidak mampu.

“Di tengah pandemi, kami ingin mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat. Tak hanya itu, langkah kaki dan kayuhan sepedanya pun ini akan berguna bagi saudara-saudara kita yang tidak mampu,” tutur Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberikan mandat oleh pemerintah untuk menyediakan listrik. PLN terus berupaya melistriki hingga ke seluruh pelosok negeri. Data rasio elektrifikasi (perbandingan kepala keluarga berlistrik dengan total kepala keluarga) secara nasional, dalam lima tahun terkahir meningkat cukup signifikan. Pada tahun 2015, rasio elektrifikasi baru sekitar 88 persen, sementara pada bulan Juni 2020 lalu sudah mencapai 99 persen.

Selain kondisi geografis daerah terpencil. Salah satu tantangannya untuk mewujudkan rasio elektrifikasi 100 persen adalah keterbatasan masyarakat kurang mampu untuk melakukan penyambungan listrik. Sebagai informasi, tanggung jawab PLN dalam menghadirkan listrik adalah hingga membangun jaringan-jaringan listrik ke sekitar rumah pelanggan. Sementara untuk instalasi dalam rumah dan biaya penyambungan listrik menjadi tanggung jawab pelanggan.

“Masyarakat yang tidak mampu inilah yang akan kita bantu. PLN bersama MKI menggagas acara ini, mengajak masyarakat ikut serta, berbagi energi untuk menerangi nusantara. Tidak dengan uang, masyarakat cukup berolahraga melalui lari atau bersepeda,” tambah Agung.

Masyarakat yang ingin ikut serta dalam kegiatan ini dapat melakukan pendaftaran melalui http://plncharity.gofit.id/ mulai tanggal 15 Oktober 2020 dan tidak dipungut biaya apapun (GRATIS). Peserta akan diberikan pilihan kategori jarak, baik lari ataupun sepeda yang akan diselesaikannya selama periode tertentu yaitu tanggal 16 Oktober 2020 sampai tanggal 28 Oktober 2020. Jarak lari ataupun sepeda tersebut dapat diselesaikan lebih dari satu kali aktivitas.

Setiap kilometer lari akan dikonversikan ke dalam rupiah yaitu sebesar Rp 40.000,- dan sepeda sebesar Rp 35.000,-. Uang tersebut akan digunakan untuk biaya penyambungan rumah masyarakat tidak mampu tersebar di seluruh Indonesia dengan daya 450 VA. Pemilihan penerima bantuan dilakukan langsung oleh PLN dengan memastikan penerima bantuan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sebagai informasi, biaya penyambungan listrik satu rumah termasuk dengan instalasi listrik dalam rumah dan sertifikat laik operasi sebesar Rp 750.000,-.

Ketua Umum MKI, Wiluyo Kusdwiharto menambahkan bahwa melalui kegiatan ini PLN dan MKI juga ingin semangat Hari Listrik Nasional tidak hanya dirasakan oleh insan yang ada di dunia kelistrikan, tetapi juga menjadi milik seluruh masyarakat Indonesia.

“Sekarang hampir seluruh aktivitas membutuhkan listrik. Jadi mari kita rayakan bersama Hari Listrik Nasional ke-75 yang akan jatuh pada tanggal 27 Oktober 2020. Semoga listrik membawa hidup kita menjadi lebih baik,” tutur Wiluyo.(Red)

SIARAN PERS OJK TINGKATKAN INKLUSI KEUANGAN PERCEPAT PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Jakarta, 5 Oktober 2020 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dan terus akan mendorong berbagai program untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan sejalan dengan upaya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dijalankan Pemerintah.

Beberapa program yang telah dilakukan OJK untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat ini dan program PEN iniantara lain program KUR klaster, Lakupandai, Jaring, Bank Wakaf Mikrodan Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) yang dikoordinasikan dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang saat ini telah berjumlah 195 di berbagai daerah di Tanah Air.

Selain itu, untuk menyambut Bulan Inklusi Keuangan 2020, OJK bersama kementerian/lembaga, regulator keuangan, dan industri jasa keuangan telah menyiapkan berbagai program sesuai Strategi Nasional keuangan Inklusif (SNKI) seperti meningkatkan jumlah penabung di masyarakat dengan meluncurkan program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segaramenjelaskan bahwa inklusi keuangan memiliki peranan penting dan strategis sehingga diharapkan dapat menjadi solusi jitu untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19

“Kami meyakini, dengan tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang lebih baik mengenai produk dan layanan keuangan diiringi kemampuan pengelolaan keuangan yang memadai akan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka dalam beraktivitas ekonomi,” kata Tirta dalam pembukaan Bulan Inklusi Keuangan 2020.

Tirta Segara menjelaskan bahwa inklusi keuangan memiliki tiga hal penting bagi perekonomian yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong proses pemulihan ekonomi nasional, dan untuk mendukung daya tahan ekonomi masyarakat dalam kondisi apapun.

Untuk mendukung upaya peningkatan inklusi keuangan ini, OJK juga terus mendorong pengembangan ekosistem digital akses produk dan layanan jasa keuangan sehingga mempermudah dan meningkatkan daya jangkaunya ke pelosok daerah. Beberapa proyek percontohan telah dibangun seperti digitalisasiaktifitas BWM, Kurbali.com dan juga UMKMMU yang berkerjasama dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Berbagai hal yang telah disiapkan untuk mendukung Bulan Inklusi Keuangan 2020 antara lain pemberian kredit atau pembiayaan bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil melalui kegiatan business matching; penjualan produk dan layanan jasa keuangan berinsentif (pemberian discount, cashback, point, bonus atau reward); kegiatan pameran virtual,  pembukaan rekening, polis, efek dan lainnya; termasuk kampanye dan publikasi program literasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen.

Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan yang diselenggarakan selama bulan Oktober 2020 mengambil tema “Satukan Aksi Keuangan Inklusif untuk Indonesia Maju (AKSESSKU)”. Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Kantor Regional/Kantor OJK, LJK dan pihak-pihakterkait di daerah.

Pembukaan Bulan Inklusi Keuangan ini diisi berbagai kegiatan antara lain peluncuran Buku Literasi Keuangan Tingkat PAUD,rebranding Keluarga Sikapi serta peluncuran program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang diikuti dengan pembukaan rekening tabungan pelajar di seluruh Indonesia yang berjumlah 500.000 rekening selama Bulan Inklusi Keuangan.

Dalam penyelenggaran tahun ini, telah disediakan laman internetBulan Inklusi Keuangan (www.BIK2020.id) sebagai sarana bagi Kementerian/Lembaga, LJK, dan penyedia platform e-commerce untuk mempromosikan berbagai produk maupun kegiatan lain secara masif dan terintegrasi, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk tetap mendapatkan informasi serta akses keuangan pada masa pandemi Covid-19.

Melalui kegiatan Bulan Inklusi Keuangandiharapkan bisa memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produkdanlayanan jasa keuangan, serta membuka akses keuangan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, Pergadaian, Dana Pensiun,Fintech, serta E-commerce.

PLN Jalankan Keputusan Menteri ESDM Terkait Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah Turun

Jakarta, mediarepublika.com — 1 Oktober 2020,- Sesuai dengan arahan Menteri ESDM terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah,terhitung per hari ini hingga desember tarif listrik turun.

Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan oktober sampai desember 2020.

Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.

Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Dan berikut kami sampaikan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7.P-3 /TR

Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.(Red)

PLN Siap Jalankan Keputusan Menteri ESDM Terkait Penurunan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah

Jakarta, mediarepublika.com – PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan oktober sampai desember 2020.

Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.

Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Dan berikut kami sampaikan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA

Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.(Red)

SIARAN PERS OJK GELAR UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-75 SECARA VIRTUAL Diikuti 3.805 Pegawai di Seluruh Indonesia

Jakarta, mediarepublika.com 17 Agustus 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 yang dilakukan secara virtual dan diikuti sekitar 3.805 pegawai di semua kantor OJK di seluruh Indonesia.

Upacara dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang bersama Anggota Dewan Komisioner lainnya berada di Kantor OJK Menara Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia Jakarta. Sementara komandan upacara serta petugas upacara lainnya berada di halaman Kantor OJK Gedung Radius Prawiro Kompleks Kementerian Keuangan Jakarta.

Upacara ini digelar OJK untuk tetap menunjukkan semangat persatuan dan kesatuan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 meski dalam suasana pandemi Covid 19.

“Peringatan HUT Kemerdekaan RI pada tahun ini kita laksanakan di tengah pandemi Covid-19. Daya juang kita sebagai satu bangsa dalam menghadapi momen ini, mengingatkan kita akan perjuangan dan semangat para pejuang kemerdekaan yang pada 17 Agustus 1945 berhasil mengantarkan Indonesia menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia,” kata Wimboh Santoso dalam sambutan di upacara tersebut.

Wimboh mengatakan, langkah menuju cita-cita Indonesia Maju tidak akan terhenti dengan adanya pandemi Covid-19 ini. Hal ini terlihat dari kondisi kondisi stabilitas sektor jasa keuangan yang masih solid melewati paruh pertama tahun 2020 dan juga berperan optimal dalam percepatan pemulihan ekonomi di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid 19.

Ke depan, lanjut Wimboh OJK dituntut untuk senantiasa hadir dan siap berada di garda depan dalam membawa Indonesia bertahan melewati masa sulit ini dan berperan besar mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Wimboh, ada tiga hal fokus OJK dalam program pemulihan ekonomi nasional, yaitu peningkatan kapabilitas dan fleksibilitas untuk mampu bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini membutuhkan perubahan yang fundamental dalam cara OJK bekerja, dibarengi dengan etos kerja yang cepat dan berorientasi pada hasil terbaik.

Kedua, mengarahkan kebijakan untuk menjaga aspek prudensial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan peran besar sektor jasa keuangan dalam memberikan jump start dan engine of growth bagi upaya pemulihan ekonomi nasional.

Ketiga, mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan berbasis teknologi informasi khususnya di era pandemi ini.

“Kita juga harus segera menyiapkan ekosistem keuangan berbasis teknologi informasi ini dengan cepat, komprehensif dan tepat sasaran, terutama bagi upaya penyediaan akses keuangan bagi masyarakat di kawasan terpencil dan kalangan UMKM agar dapat bertahan dan segera bangkit kembali,” kata Wimboh.(Red)

PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri untuk Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi

mediarepublika.com

(Jakarta, 29 Juli 2020) – PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya.

Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.

“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril.

Adapun program ini diberikan bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.

PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.

11 KEBIJAKAN YANG OJK TERBITKAN DEMI JAGA PEREKONOMIAN NASIONAL SAAT PANDEMI

mediarepublika.com

Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat mengeluarkan 11 kebijakan stimulus bagi industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Semua kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat, selama pandemi Covid-19.

OJK dipastikan senantiasa mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Serta mendukung langkah Pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bentuk nyata mendukung terwujudnya PEN, OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020. OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sejak kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan keluar pada Maret, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 769,55 triliun dari 6,72 juta debitur, hingga sampai 6 Juli 2020. Khusus di sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur. Kemudian non UMKM nilai restrukturisasi Rp 443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta. Kemudian pada perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun.

Berikut daftar 11 kebijakan yang sudah dikeluarkan OJK demi menjaga perekonomian di tengah pandemi, seperti dikutip dari keterangan OJK, Kamis (16/7/2020):

Kebijakan Stimulus Perbankan

1. OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.

POJK ini mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid 19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar sampai dengan 31 Maret 2021.

2. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020.

POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.

3. POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020.

Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS di masa Covid 19, antara lain dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas BPR/BPRS lain, serta pengurangan persentase dana pendidikan dan pelatihan SDM.

Kebijakan Stimulus di Pasar Modal

4. OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik pada tanggal 9 Maret 2020.

Surat Edaran OJK kepada para emiten dan perusahaan publik ini mengatur pelaksanaan buyback atau pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Total keseluruhan pembelian kembali ditetapkan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen modal disetor. Ketentuan ini dikeluarkan untuk menjaga volatilitas harga saham tidak terlalu tinggi di tengah tekanan pelemahan ekonomi global.

5. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sahan Perusahaan Terbuka pada tanggal 20 April 2020.

Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan secara elektronik (e-RUPS), sebagai upaya membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid -19. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

6. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik pada tanggal 20 April 2020.

POJK ini mengatur teknis pelaksanaan e-RUPS sehingga bisa berjalan secara efektif dan efisien serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS. Bentuk partisipasi dan interaksi tersebut dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.

7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada tanggal 20 April 2020.

POJK ini untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Lembaga Jasa Keuangan dalam kondisi tertentu yang melakukan Transaksi Material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, namun tetap wajib lapor ke OJK.

8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/POJK.04/2020 tentang Tata cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan pada tanggal 10 Juni 2020.

POJK ini bertujuan untuk memberikan pengecualian bagi pelaksanaan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan Stimulus di Industri Keuangan non Bank

9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) pada tanggal 14 Maret 2020.

POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Ketentuan ini antara lain mengatur batas waktu penyampaian laporan, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi Syariah dsb.

10. POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada tanggal 18 Juni 2020.

POJK ini memberikan kewenangan bagi OJK untuk dapat memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi.

11. OJK juga mengeluarkan POJK yang berlaku bagi semua sektor jasa keuangan di di masa pandemi Covid-19 yaitu: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 2 Juni 2020.

POJK ini menetapkan pemberian relaksasi kepada para pelaku industri jasa keuangan Republik Indonesia atas keterlambatan pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga dalam keadaan tertentu darurat bencana akibat penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia.(Red)

PLN Beri Diskon Tambah Daya “Super Wow” Lewat Gebyar Kemerdekaan 2020

mediarepublika.com

Jakarta, 15 Juli 2020 – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dan memudahkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan listrik saat pandemi virus corona atau Covid-19, PLN memberikan potongan harga atau diskon tambah daya “Super Wow”. Melalui program Gebyar Kemerdekaan ini, pelanggan cukup membayar Rp 170.845,- dari harga normal bisa mencapai Rp 4.893.450,-.

“Sejak pandemi Covid-19 terjadi, kebutuhan listrik rumah tangga meningkat karena seluruh aktifitas dilakukan di rumah. Melalui semangat hari kemerdekaan, diskon ini kami berikan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan listriknya yang meningkat,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril.

Program Gebyar Kemerdekaan diberikan khusus untuk pelanggan golongan tarif Rumah Tangga tegangan rendah mulai dari daya 450 Volt Ampere (VA) sampai daya 4.400 VA dengan pilihan daya akhir adalah daya 2.200 VA sampai daya 5.500 VA. Diskon ini dapat dinikmati PLN sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020.

“Jika sudah tambah daya, pelanggan tentu dapat lebih nyaman menggunakan listrik di rumah untuk melewati hari-hari dengan kegiatan produktif. Pelanggan di rumah, PLN yang urus listriknya,” imbuh Bob.

Bagi pelanggan yang ingin menikmati promo Gebyar Kemerdekaan 2020 dapat menghubungi PLN melalui Contact Center PLN 123, yang dapat diakses melalui ponsel (kode area+123), telepon 123, e-mail pln123@pln.co.id, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, website www.pln.co.id, aplikasi PLN MOBILE, serta melalui Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

Kontak Person
Agung Murdifi
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059

(Red)

Sinergi Dukung Pencegahan Covid-19, PLN Salurkan Bantuan Senilai Rp 42,9 Miliar Melalui Kementerian BUMN

mediarepublika.com

Jakarta, 09 Juli 2020 – PLN terus berkomitmen untuk mendukung penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Selain menjaga pasokan listrik yang andal untuk masyarakat dan rumah sakit, Tim Manajemen Krisis Covid-19 PLN terus menyalurkan bantuan untuk penanganan Covid-19 melalui Kementerian BUMN. Total bantuan yang telah disalurkan oleh Tim Manajemen Krisis Covid 19 PLN melalui Yayasan BUMN mencapai Rp 42,9 Miliar.

Menteri BUMN, Erick Thohir mendorong BUMN untuk terus meningkatkan kinerjanya dan terus sinergi memberikan bantuan guna menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan BUMN tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk terus memerangi Covid-19 hingga tuntas,” tutur Erick.

Pada tahap 5, PLN kembali menyerahkan bantuan senilai Rp 2,7 Miliar. Secara simbolis bantuan ini diserahkan langsung oleh Direktur Human Capital dan Management PLN, Syofvi F. Roekman selaku Ketua Tim Manajemen Krisis (Covid-19) kepada Ketua Yayasan BUMN, Harjawan Balaningrath, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/7).

“Kami komitmen untuk membantu penanganan Covid-19 di Indonesia. Mudah-mudahan sinergitas PLN dengan BUMN ini dapat membantu menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” jelas Direktur Human Capital dan Management PLN, Syofvi F. Roekman.

Pada tahap 5, bantuan yang disalurkan melalui Kementerian BUMN antara lain 13.865 baju hazmat, 50.060 masker, 11.500 sarung tangan, 1.595 kacamata, 3.026 pelindung wajah, 1.000 rapid test kit, 3.900 PCR tes kit, 6 ventilator, hand sanitizer, dan sebagainya.

“Kami prioritaskan membantu tenaga kesehatan dan rumah sakit sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 yang berjuang mengobati para pasien Covid-19,” tutur Syofvi.

Bantuan yang diberikan ini merupakan hasil penggalangan dana yang dilakukan oleh Tim Manajemen Krisis Covid-19 PLN kepada pegawai PLN Grup dan mitra kerja PLN.

PLN berharap seluruh upaya yang dilakukan dapat membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kontak Person
Agung Murdifi
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059(Red)

Butuh Keberanian Untuk Menciptakan UU Pelaksanaan Ideologi Pancasila

mediarepublika.com

JAKARTA- Berbagai persoalan yang timbul saat ini di Republik Indonesia bersumber dari penyelewengan Pancasila. Dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat di berbagai daerah, di kota maupun desa. Menciptakan Undang-Undang Pelaksanaan Pancasila membutuhkan keberanian revolusioner karena akan secara cepat membangun sebuah tatanan masyarakat yang baru yang memiliki tujuan dan cara yang jelas dalam bernegara dan berbangsa menuju cita-cita dalam Preambule UUD’45. Hal ini disimpulkan dalam webinar Focus Group Discussion yang bertemakan ‘Memastikan RUU Pelaksanaan Ideologi Pancasila’ yang diselenggarakan Bergelora.com dan Rich & Famous Institute di Jakarta, Rabu (8/7).

Pengamat politik dari UNILA Lampung, Maruly Hendra Utama S.Sos, M.Si. menjelaskan, Pancasila sebagai ideologi diterima semua pihak. Namun, dalam praktek bernegara seringkali ditemukan berbagai kenyataan yang justru tidak menunjukkan nilai Pancasila. Hal-hal seperti ini, katanya, yang seharusnya menjadi perhatian semua. Dia mengatakan, Pancasila tidak boleh hanya sekadar diucapkan dan ditulis, tapi harus benar-benar dilaksanakan.

“Tapi tidak ada lembaga yang berani memastikan pelaksanaan Pancasila secara konsisten. Kemana harus diadukan kalau ada praktek yang dianggap tidak sesuai Pancasila. Saya kira, harus ada lembaga yang dijadikan tempat untuk mengadu, untuk mengawasi dan memastikan setiap praktek bernegara sejalan dengan Pancasila,” tegas Dosen Fisipol Universitas Lampung (UNILA) di Lampung ini.

Kalau tidak ada lembaga yang kuat, katanya, ketika ditemui praktek atau kebijakan yang tidak sesuai Pancasila, maka tidak ada yang bisa persoalkan. Untuk itu, kata Maruly, sangat dibutuhkan lembaga yang dapat memastikan operasionalisasi Pancasila, sehingga warga negara bisa mengadukan kalau ada persoalan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Kita butuh lembaga yang kuat untuk operasional Pancasila. Kalau tidak ada, ya tidak bisa kita memastikan itu,” tegasnya.

Selain Maruly Hendra Utama, Webinar Focus Group Discussion menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan dari beberapa kota seperti Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono, Salamuddin Daeng dari Peneliti dari Universitas Bung Karno (UBK) di Jakarta, dan Mazmur Simamora dari Front Aksi Mahasiswa Semanggi (FAMSI) di Jakarta.

Puluhan peserta yang terlibat diantaranya Isroil Samiharjo, Mantan Direktur Nubika, Badan Intelejen Negara (BIN) di Jakarta, Calvin G. Eben Haezer dari Universitas Atma Jaya dan Fendry Panomban, Aktivis 98, Sekjen Komite Perjuangan Rakyat untuk Perubahan (KPRP) di Luwuk Sulawesi Tengah. Acara dipandu moderator Roy Pangharapan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR)

Dalam kesempatan itu, Isroil Samiharjo, Mantan Direktur Nubika, Badan Intelejen Negara (BIN) di Jakarta menegaskan agar yang dibentuk adalah Undang-Undang Pelaksanaan Pancasila.

“Undang-undang ini yang akan memastikan semua aspek kehidupan, kebijakan, peraturan sampai Undang-Undang yang ada selaras dan senafas dengan Pancasila. Agar ke depan ada kepastian dalam negara Pancasila. Bukan sekedar sumber hukum tapi rujukan hukum,” tegasnya.

Salamuddin Daeng, peneliti Universitas Bung Karno (UBK) dalam kesempatan itu menegaskan yang terpenting adalah rakyat harus segera bisa merasakan manfaat dari undang-undang yang memastikan pelakanaannya.

“Undang-undang semacam ini yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat. Kita semua sadar harus fokus kesitu,” tegasnya.

Sementara itu, Mazmur Simamora mengatakan dinamika pro-kontra terhadap RUU HIP telah memberikan kemajuan yang sangat strategis dalam membangun demokrasi dan sistim perundang-undangan di Indonesia.
“Akhirnya semua kita sadar, bahwa kita semua membutuhkan Pancasila bukan hanya sekedar sebagai haluan tetapi sebagai rujukan sistim hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kita membutuhkan pelaksanaan Pancasila, bukan sekedar slogan atau jargon kosong seperti selama ini,” ujarnya.

Fendry Panomban, meyakini bahwa dengan adanya Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila, maka semakin jelas arah dan tujuan bangsa dan negara ini melangkah.

“Semakin pasti juga perlindungan terhadap kepentingan masyarakat umum ditengah-tengah pembangunan dimasa depan. Karena semua merujuk pada Pancasila sebagai rujukan hukum tertinggi,” tegasnya. (Red)