Soroti Kenaikan TP Pegawai, DPRD Lampung Minta Ketegasan Punishment dan Kenaikan Kinerja

DPRD Lampung angkat bicara terkait informasi kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov yang nilainya fantastis.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengatakan, memang perubahan kenaikan TPP ini menjadi kewenangan pemprov Lampung, dengan tentunya harus melalui tahapan-tahapan yang dibahas oleh tim.

“Jika pun ada perubaham seharusnya juga melalui kajian yang panjang. Dan jika memang untuk kesejahteraan ASN agar terhindar dari tindak penyelewengan ya sah. Asalkan kondisi keuangannya cukup,” tegasnya.

Dia mengaku memang belum mengetahui rinci terkait ini. Namun yang jelas, menurutnya jika ada penambahan yang nilainya tinggi, tentu harus ada komitmen yang dipertimbangkan. Misalnya, dalam peningkatan kinerja dan ketegasan punishment.

“Tentu harus ada. Jangan sampai malah tambahan dikasih tapi malah kinerjanya kendor. Kemudian punishment jika melakukan kesalahan juga harus ditegakkan dengan aturan yang ada. Ini hal wajib dong,” kata dia.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, berdasarkan Perpes nomor 33 tahun 2020 memang pemda diminta agar melakukan pengetatan anggaran belanja individu. Di mana ada pengurangan pos-pos anggaran mulai dari perjalanan dinas baik dalam danbluar daerah.

“Perpes ini tidak menjadi soal jika untuk meningkatkan kinerjanya. Tapi, tidak juga diarahkan ke TPP ASN. Tapi bagaimana agar penggunaan anggaran bisa maksimal,” kata dia.

Dia menekankan harus ada konsultasi yang pasti dari Kemendagri dan Kemenkeu terkait hal ini. “Kalau memang sudah, tentunya kita juga meminta agar kinerja ASN di lingkungan pemprov tidak kendor. Sebab jika memang sudah di-ACC dan dianggap tidak mengganggu secara struktur anggaran oke, namun PNS-nya yang harus meningkatkan kinerja dan kepatuhan,” katanya.

Dia mengaku juga akan mempertanyakan ke OPD terkait. “Pasca reses pekan depan, akan kami jadwalkan. Kita juga mau tau apa alasannya dari perangkat daerah. Logis atau tidak,” katanya

Sementara, terkait kenaikan TPP ini, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah nomor 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari hal pemberian persetujuan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov.

“Ya, pergub yang dibentuk itu sesuai dengan ketetapan yang ada di dalam Surat Dirjen Bina Keuda,” ujarnya.

Dijelaskan Marindo, untuk implementasi Pergub tersebut, mulai dari Januari 2021. “Ya sudah berlaku dari Januari dan tetap dibayarkan sesuai dengan pergub yang berlaku,” kata dia.

Untuk besaran-besarannya jika merujuk regulasi sebelumnya, secara umum TPP bergantung dari pangkat, jabatan, serta absensi kehadiran. Namun, dia mengaku untuk teknisnya dia mengarahkan untuk meminta keterangan dari Biro Hukum dan Biro Organisasi.

“Kemarin pembahasan dilakukan oleh tim. Unsurnya, Biro Hukum, Bappeda, Biro Organisasi, dan BPKAD. Kalau untuk jumlahnya sesuai lah,” kata dia.

Komisi II DPRD Lampung Tanggapi Anjloknya Harga Singkong dan Kelangkaan Pupuk

Menanggapi anjloknya harga singkong, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan membuat standar harga singkong.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Angga Satria Pratama yang akan menindak lanjuti dengan memanggil dinas-dinas terkait untuk membuat standar harga singkong. Selasa (02/02/2021)

“Kedepan kita akan memanggil dinas-dinas terkait untuk membuat standar harga, minimal tidak anjlok harganya,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan komisi I terkait kelangkaan pupuk. Karena masalah kelangkaan pupuk ini sudah bertahun-tahun terjadi, setiap petani mau menanam pasti pupuk hilang.

“Kita juga akan memanggil semua distributor-distributornya, produksi-produksi pupuk dan juga kelompok-kelompok petani, ditakutkan nanti ada orang-orang yang memanfaatkan situasi ini,” ungkapnya. (*)

Ketua Komisi II DPRD Lampung WFS Bagikan Masker Ke Hansip

Percepatan penanganan Covid-19 di Lampung dilakukan berbagai pihak. Termasuk DPRD Lampung. Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) turun langsung melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (30/1/2021).

“Sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian DPRD karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti bahaya Corona. Makanya kita lakukan sosialisasi Perda ini,” ujar Wahrul usai sosialisasi Perda.

Selain melakukan sosialisasi perda, dia juga membagikan 500 masker kepada para hansip yang bertugas. “Ada masker juga kita bagikan. Untuk memastikan setiap warga (Hansip) memakai masker pada saat patroli. Kita juga sosialisasi untuk sering cuci tangan dan menjaga hidup bersih,” tambah ketua DPD Partai Nasdem Lampung Selatan ini.

Wahrul menyampaikan, masker menjadi salah satu barang penting mencegah penularan Covid-19 saat ini. Pembagian masker ini salah satu bentuk untuk menyadarkan masyarakat agar selalu menggunakan masker dalam memutus rantai penularan Covid-19.

Dia menambahkan, pihaknya selalu menyosialisasikan untuk tetap bermasker saat beraktivitas di luar rumah. Apalagi di sarana umum semacam balai desa atau pasar.

“Karena kalau dia tidak bermasker dan ternyata positif Covid-19, nanti penyakitnya bisa cepat menyebar di sarana umum seperti ini. Dengan kondisi saat ini, tanpa masker di ruang publik merupakan hal yang membahayakan, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain,” ujar Wahrul. (*)

Anggota DPRD Lampung Yose Rizal Sosialisasi Perda AKB di Lampung Utara

Anggota DPRD Lampung, Yose Rizal, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Desa Mulang Maya, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, Jumat (29/1/2021).

ose Rizal mengatakan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari virus Covid-19, masyarakat harus tetap merapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

Dikatakannya, Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan. Karena di dalam Perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.

Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.

Menurutnya, setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.

“Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara selama 2 bulan,” terang Yose Rizal. (*)

Anggota DPRD Lampung Budhi Condrowati Sosper AKB di Tubaba

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tiyuh Margo Mulyo, Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba). Rabu (28/1/2021)

Hadir pada acara tersebut Camat Erwan Sahroni, Kepalo Tiyuh Didik Subroto, Romo Tenden, dan Kepala Puskesmas Panaragan Tulangbawang Barat sebagai narasumber.

Budhi Condrowati mengatakan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari virus Covid-19, masyarakat harus tetap merapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

Dikatakannya, Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan. Karena di dalam Perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.

Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.

Sanksi pidana maupun denda mencapai Rp 1 juta rupiah, untuk masyarakat yang tidak memakai masker di harapkan supaya memberi efek jera terhadap masyarakat. (*)

Anggota DPRD Lampung Yusirwan Minta Masyarakat Patuhi Perda AKB

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusirwan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Enggal, Bandarlampung. (27/1/2021)

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Disampaikan Yusirwan, sosialisasi peraturan daerah dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dipaparkannya, Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.

Menurutnya, setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.

“Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara selama 2 bulan,” terangnya. (*)

DPRD Lampung Ajak Masyarakat Lebih Disiplin Prokes Covid

Anggota Komisi V DPRD Lampung dr. Asih Fatwanita menggelar sosialisasi perundang-undangan di Balai Desa Gunung Agung, Lampung Tengah (Lamteng), yang masuk dalam dapilnya.

Materi yang disampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Namun fokus materi juga kepada Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2021Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Masyarakat merespon positif dengan kegiatan ini karena kesadaran masyarakat untuk bersama pemerintah dalam upaya pencegahan Covid-19 mulai meningkat. Salahsatu buktinya 100 persen peserta menggunakan masker dengan kesadaran sendiri,” kata dia, Selasa (26/10).

Dia mengatakan, sosialisasi ini penting ditengah isu terkonfrmasi yang masih harus diperhatikan jika dilihat dari kuantitatifnya. Di mana, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih mengerti tentang penerapan prokes.  “Tujuannya supaya kita saling bisa menjaga. Sebab, tanpa suport masyarakat program pemerintah sebagus apapun hasilnya tidak akan maksimal. Makanya kita semua turun untuk menyosialisasikan perda ini. Supaya kita terhindar dari virus covid bisa saling menjaga bertanggung jawab untuk keselamatan kita masing-masing masing dan keluarga kesadaran untuk 3 m bisa ditumbuhkan,”katanya.

Anggota DPRD Lampung AR Suparno Minta Masyarakat Patuhi Perda Adapatasi Kebiasaan Baru

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Suparno menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kantor Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Selasa (26/1/2021).

Suparno mengatakan, masyarakat harus dapat memahami tentang peraturan daerah yang telah berlaku, baik sanksi-sanksi yang pidana maupun denda.

Hal itu dilakukan untuk dapat memberikan efek jera dan ketaatan kepada masyarakat dalam memakai masker.

Disampaikannya, Sosialisasi Perda ini dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 agar tetap menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, terus menaiknya angka penularan Covid-19 membuat pemerintah harus tegas dalam melindungi masyarakat dari penyakit ini.

“Sanksi sudah mulai diberlakukan, supaya masyarakat semakin menyadari dan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dari virus Covid-19,” tambahnya.

Suparno berharap dengan adanya sanksi dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membandel dengan tidak memakai masker, dan masih berkerumun. (*)

Anggota Komisi I DPRD Lampung Sosialisasi Peraturan Daerah di Kecamatan Penawartama

Anggota Komisi I DPRD Lampung Fraksi Partai Gerindra Mikdar Ilyas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease19.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Tri Rejomulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (26/1/2021).

Di kesempatan tersebut, masyarakat mempertanyakan besarnya biaya tes pemeriksaan rapid dan tes swab. Selain itu masyarakat juga mengeluhkan  anjloknya harga hasil pertanian di masa pandemi covid-19.

Menyikapi hal tersebut, Mikdar menanggapi besaran biaya tes tersebut nantinya akan diusulkan kepada pemerintah provinsi Lampung.

Anggota legislatif dari Dapil 6 ini menambahkan, bahwa kesuliatan para petani di masa pandemi ini sangat terasa ketika harga hasil panen mereka rendah, dan dirinya akan terus memperjuangkan hal tersebut. (*)

DPRD Lampung soroti tertundanya pembayaran insentif nakes

Bandar Lampung, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyoroti tertundanya pembayaran insentif tenaga kesehatan di Provinsi Lampung selama lima bulan terakhir.

“Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas efektivitas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki,” ujar Juru Bicara Pansus DPRD Provinsi Lampung, Darlian Pone, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan sesuai hasil penilaian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan tercatat bahwa tenaga kesehatan penanganan COVID-19 belum menerima insentif dalam beberapa bulan terakhir.

“Tenaga kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19 belum menerima insentif untuk lima bulan terakhir yakni pada Agustus hingga Desember 2020,” katanya.

Menurutnya, selain tenaga kesehatan, tenaga pendukung seperti petugas kebersihan dan supir ambulans pun belum mendapatkan insentif penanganan COVID-19.

“Diharapkan pemerintah Provinsi Lampung dapat menindaklanjuti mengenai permasalahan ini,” ucapnya lagi.

Di sisi lain menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan telah melaporkan mengenai mekanisme penyaluran insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan.

“Penyaluran dana insentif bagi tenaga kesehatan pada bulan Agustus telah kita laporkan ke pusat karena semua langsung di transfer ke rekening masing-masing,” ujar Reihana.

Ia mengatakan mekanisme penyaluran semua diatur oleh pemerintah pusat dan sebelumnya telah tersalurkan insentif bagi tenaga kesehatan sebanyak 60 persen.

“Sebelum Agustus telah tersalurkan sebanyak 60 persen, dan hingga saat ini belum ada transfer dari pusat kalau sudah ada akan langsung disalurkan,” ujarnya lagi.*