Anggota DPRD Provinsi Lampung, Suparno menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kantor Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Selasa (26/1/2021).
Suparno mengatakan, masyarakat harus dapat memahami tentang peraturan daerah yang telah berlaku, baik sanksi-sanksi yang pidana maupun denda.
Hal itu dilakukan untuk dapat memberikan efek jera dan ketaatan kepada masyarakat dalam memakai masker.
Disampaikannya, Sosialisasi Perda ini dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 agar tetap menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, terus menaiknya angka penularan Covid-19 membuat pemerintah harus tegas dalam melindungi masyarakat dari penyakit ini.
“Sanksi sudah mulai diberlakukan, supaya masyarakat semakin menyadari dan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dari virus Covid-19,” tambahnya.
Suparno berharap dengan adanya sanksi dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membandel dengan tidak memakai masker, dan masih berkerumun. (*)
Leave a Comment