Oknum Kades Pasar Kemis Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Pasar Kemis Kacamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Pasar Kemis yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Pasar Kemis terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

Berikut informasi Dana Desa

Pasar Kemis

Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603122001

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

8.401

Jumlah Penduduk

29.836

 

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : –

Rp. 1.093.897.000

Pagu

Rp. 1.093.897.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 701.078.800 64.09

2 Rp 261.878.800 23.94

3 Rp 130.939.400 11.97

Detail data penyaluran

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 134.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 23.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 81.000.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.200.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 12.000.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 44.850.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 20.464.700

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 32.788.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 36.420.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 15.362.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 73.725.600

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 25.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 81.232.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 63.855.300

Keadaan Mendesak Rp 439.200.000

 

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 7 Desember 2024

Rp. 1.278.039.000

Pagu

Rp. 1.278.039.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 528.719.100 41.37

2 Rp 341.519.100 26.72

3 Rp 407.800.800 31.91

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 27.150.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 65.256.680

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 61.545.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 14.354.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 38.846.200

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 21.960.700

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 18.929.380

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 151.577.700

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 100.354.400

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 46.178.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 146.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 141.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 29.182.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 20.000.000

Keadaan Mendesak Rp 187.200.000

Penanggulangan Bencana Rp 9.500.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 10.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 81.521.300

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 79.241.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 21.562.150

 

2024

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 7 Desember 2024

Rp. 1.469.002.000

Pagu

Rp. 1.469.002.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MANDIRI

1 Rp 881.401.200 60.00

2 Rp 587.600.800 40.00

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 4.925.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 3.811.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 14.650.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 61.651.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 46.956.800

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 6.025.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 44.904.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 51.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 93.388.300

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 180.308.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 40.625.150

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 39.547.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** Rp 53.598.400

Keadaan Mendesak Rp 46.800.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 147.480.000

 

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan  meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Pasar Kemis, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Pasar Kemis belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Oknum Kades Cireundeu Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Cireundeu  Kacamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Cireundeu yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Cireundeu terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

Berikut informasi Dana Desa

Cireundeu

Solear, Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603312004

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

1.197

Jumlah Penduduk

4.679

 

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : –

Rp. 1.111.735.000

Pagu

Rp. 1.111.735.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 712.534.000 64.09

2 Rp 266.134.000 23.94

3 Rp 133.067.000 11.97

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 37.070.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 116.478.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 116.478.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 49.847.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 124.817.500

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 26.050.200

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 106.890.000

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 79.500.000

Keadaan Mendesak Rp 446.400.000

 

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.428.542.000

Pagu

Rp. 1.428.542.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 784.962.600 54.95

2 Rp 428.562.600 30.00

3 Rp 215.016.800 15.05

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 22.547.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 123.216.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 49.305.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 72.874.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 47.766.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 86.687.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 42.618.700

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 108.371.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 7.500.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 7.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 72.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 40.500.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 25.000.000

Keadaan Mendesak Rp 356.400.000

Penanggulangan Bencana Rp 9.500.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 280.400.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 42.570.000

 

2024

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.433.064.000

Pagu

Rp. 1.433.064.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 703.714.000 49.11

2 Rp 729.350.000 50.89

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 115.719.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 51.291.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 76.924.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 81.403.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 70.543.500

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 42.060.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 45.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 51.841.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 7.028.600

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 41.660.839

Keadaan Mendesak Rp 109.800.000

 

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan  meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Cireundeu, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Cireundeu belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Oknum Kades Dangdeur Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Dangdeur Kacamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Dangdeur yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Dangdeur terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

 

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

 

Berikut informasi Dana Desa

Dangdeur

Jayanti, Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603022007

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

1.697

Jumlah Penduduk

5.923

 

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : –

Rp. 1.168.898.000

Pagu

Rp. 1.168.898.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 748.359.200 64.02

2 Rp 280.359.200 23.98

3 Rp 140.179.600 11.99

Detail data penyaluran

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 5.222.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 19.200.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 7.450.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 8.850.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 9.786.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 11.100.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 17.831.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 14.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 22.796.300

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 60.477.500

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 74.416.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 55.235.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 80.150.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 40.000.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 47.681.750

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 48.766.304

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 27.207.500

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 34.956.350

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 57.934.000

Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 5.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15.000.000

Keadaan Mendesak Rp 468.000.000

 

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.439.996.000

Pagu

Rp. 1.439.996.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 788.398.800 54.75

2 Rp 431.998.800 30.00

3 Rp 219.598.400 15.25

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 38.453.000

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 16.744.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 70.061.850

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 21.801.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 75.446.250

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 9.081.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 39.501.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 90.858.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 90.312.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 47.350.000

Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 14.886.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 120.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 36.406.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 25.000.000

Keadaan Mendesak Rp 356.400.000

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 17.310.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 60.885.350

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 67.258.300

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 34.317.500

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 63.372.500

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 60.360.500

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 34.033.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.375.000

 

2024

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.804.728.000

Pagu

Rp. 1.804.728.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 875.943.800 48.54

2 Rp 928.784.200 51.46

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 15.000.000

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 32.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 87.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 21.125.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 30.152.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 56.100.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 74.508.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 79.937.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 55.021.400

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 58.486.200

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 93.501.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 56.722.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 43.154.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 31.784.700

Keadaan Mendesak Rp 91.800.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 32.203.000

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa dangdeur, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Dangdeur belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Kolaborasi Baksos BPPKB Banten DPAC Mancak Berasma GWI Membantu Junariah Warga Mancak

SERANG,Mediarepublika.com – Bentuk Kepedulian terhadap sesama, Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten DPAC Mancak bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menggelar Bhakti Sosial (baksos) membantu Junariah warga Kampung Gunung Kepuh Rt 07 Rw 02 Desa Winong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten. Selasa (03/12/2024)

 

Pada Baksos kali ini, Dedi Kelana Ketua Ormas BPPKB Banten DPAC Mancak didampingi jajarannya bersama Welly Supratman Ketua GWI memberikan bantuan berupa sembako dan lainnya kepada Junariah dihadiri Herman Ketua RT 07 RW 02 Kampung Gunung Kepuh.

 

Sebelumnya, telah diberitakan dibeberapa media bahwa Junariah (48) warga Desa Winong yang kesehariannnya hanya pekerja serabutan dengan minim penghasilan, tinggal bersama anaknya Saefudin (37) yang mengalami cacad fisik atau disabilitas, sulitnya kehidupan Junariah ini setelah di tinggal oleh almarhum suaminya, selama 3 tahun dirinya bertahan hidup dengan berjualan sapu lidi yang dihargai sebesar 2.500 rupiah per ikatnya, itu pun jika ada yang membeli kerumahnya dan apabila tidak ada yang membeli sapu lidi tersebut maka untuk kebutuhan makan dirinya dan anaknya terpaksa menunggu bantuan dari tetangga.

 

Sa’at tim BPPKB Banten DPAC Mancak bersama GWI melihat situasi dan kondisi kediaman rumah Junariah, dibenarkan bahwa kondisi tersebut sangat miris dan perlu perhatian lebih dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

 

Dedi Kelana saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa dirinya sangat miris melihat kondisi atap rumah yang hampir roboh dan di topang dengan kayu seadanya untuk mempertahankan agar atapnya tidak runtuh, sehingga rumah Junariah ini perlu perhatian kita semua khususnya pemerintah agar secepatnya memberikan bantuan perbaikan rumah tersebut.’’ungkapnya

 

 

“Alhamdulillah, kita langsung bertemu dengan ibu Junariah dan kita membawakan sedikit bantuan sembako serta uang tunai untuk ibu Junariah. Kita (BPPKB) harus membantu ibu junariah ini dalam bentuk apapun bahkan insya allah kita akan berusaha memperbaiki atap rumah ibu junariah yang dinilai akan ambruk, kita lihat sendiri saat cuaca hujan begini, rumah bagian dalam ibu junariah ini bocor penuh dengan air hujan, begitu juga dengan anaknya Junariah yang perlu perhatian dari pemerintah.’’tuturnya

“Saya harap Pemerintah dapat melihat kondisi saudara kita yang sedang dalam kesulitan di desa Winong, dan kedepannya kita akan perhatikan juga terhadap warga yang minim ekonomi selain di Desa winong ini, dan Pemerintah harus cepat dalam mengurangi angka kemiskinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”imbuhnya

 

‘’Mukthar Lutfi atau yang biasa di sapa Boy selaku Kepala Desa Winong pada sa’at ditemui di kediamannya menyatakan kepada awak Media dan juga Ormas BPPKB bahwa, dirinya mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian dan kepeduliannya dengan sukarela membantu warga saya, dan sayapun akan mendukung penuh terkait kegiatan bakti sosial yang sangat positif ini, untuk saat ini ibu Junariah sudah mendapatkan bantuan BLT DD dan insya allah kedepannya akan kita masukan ke Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) sehingga ibu Junariah bisa mendapatkan bantuan PKH dan juga BPNT.’’punggkasnya

 

(Mugiono)

Serah Terima SK GWI DPD Provinsi Banten Kepada GWI DPC Kota Cilegon Banten

KOTA TANGERANG,Mediarepublika.com – Sekjen DPD GWI Provinsi Banten suhardiman menyerahkan SK kepada Ketua DPC GWI Kota Cilegon Welly di Sekretariat GWI Kota Tangerang Banten, Minggu (01/12/2024)

DPC GWI Cilegon beserta jajarannya secara resmi menerima Surat Keputusan dari Sekjen DPD GWI Provinsi Banten yang diterima lansung oleh Ketua DPC GWI Kota Cilegon Welly periode 2024-2025.

Ketua DPC GWI Kota Cilegon Welly beserta jajarannya mengucapkan banyak terima kasih kepada DPD GWI Provinsi Banten beserta jajarannya yang telah menyambut kedatangan kami dengan baik.,” paparnya.

Adapun GWI ini adalah merupakan lembaga profesi yang merupakan wadah untuk tempat silaturahmi, berbagi pengalaman dan informasi terkait Publikasi.

“Semoga ke depan GWI Kota Cilegon bisa bekerja dengan cara profesional, maju, di percaya oleh Publik dalam hal menyajikan pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” pungkas Welly

(Ibnu/Mugiono)

Kunker Mendes PDT Yandri Susanto Ke Desa Cikedung Melintasi Jalanan Yang Rusak Parah

SERANG,Mediarepublika.com-Yandri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Indonesia, beserta jajarannya melakukan kunjungan kerjanya ke Desa Tertinggal di Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten. Pada hari minggu  24 november 2024.

Dalam kunjungan kerjanya, Yandri menyatakan bahwa kunjungan kerja ini adalah kunjungan kerja khusus di Desa Cikedung, Kabupaten Serang, Banten. untuk meninjau langsung kondisi  jalan Desa dan Sumberdaya Manusia di Desa tersebut.

“Setelah saya cek, jalannya sangat memprihatinkan dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan roda dua maupun roda empat, tadi saya langsung kirim video ke Pak Menteri Pekerjaan Umum (PU) Ir. Dody Hanggodo M.P.E sekaligus sahabat saya, dan akan segera menghadap Pak Mentri PU untuk berkoordinasi agar jalannya segera diperbaiki dan menjadi prioritas,” ujarnya

‘’Yandri mempertanyakan kepada Kepala Desa Cikedung, kenapa jalan ini tidak dibangun padahal Negara sudah mau 80 tahun Merdeka tapi jalan di Desa Cikedung, Kabupaten Serang masih seperti ini.

Menurut keterangan Herman selaku Kepala Desa Cikedung, tadinya jalan ini mau dibangun oleh Desa, akan tetapi Pemerintah Kabupaten melarangnya dan mengakui jalan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Serang, namun sampai saat ini Pihak Pemerintah Kabupaten tidak melakukan pembangunan jalan yang di akuinya.’’ ungkapya

‘’Yandri mengintruksikan kepada Herman agar segera melengkapi data dan menghitung lebar dan panjang jalan yang rusak, karna akses jalan desa akan menjadi prioritas utama dalam pembangunan desa tertinggal, agar potensi desa dapat berkembang seperti potensi wisata dengan keindahan alam yang ada di desa cikedung ini.’’Imbuhnya

Sebelumnya berita jalan rusak parah ini beredar luas di masyarakat baik melalui Media online yang diterbitkan oleh beberapa Awak Media yang hendak melakukan kontrol sosial di desa cikedung maupun melalui Media Sosial yang di unggah oleh masyarakat desa cikedung dan sekitarnya.

“Kami sangat berharap dengan adanya kunjungan kerja bapak Yandri di desa Cikedung mudah mudahan dapat segera melakukan pembangunan jalan tersebut, karena waktu itu kami sempat terjatuh saat melintasi akses jalan yang sangat curam dan rusak parah,” pungkasnya.

(Ibnu)

Ketua Apdesi Kecamatan Mancak Memberi Apresisi Yang Se Tinggi-Tingginya Terhadap Masyarakat Kecamatan Mancak Di Pilkada 2024

SERANG,Mediarepublika.com-Ketua Apdesi Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten, mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat yang telah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada rabu 27 november 2024 dalam menggunakan hak suaranya dengan hati nurani. Jum’at (29/11/2024).

Ketua Apdesi Kecamatan Mancak., Iwan Kobok, dalam keterangannya kepada Media, mengatakan, Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Mancak yang telah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Serang serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024, dalam menggunakan hak suaranya di TPS, dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik.”ujarnya”

(ibnu/mugiono)

Akibat Dibohongi Timses Banyak Masyarakat Yang Tidak Datang Ke TPS

SERANG,Mediarepublika.com– masyarakat mancak serta tim yang bagian pendataan untuk 01 dan 02, banyak yang merasa kecewa sekali, diduga mereka merasa dibohongi oleh oknum kader,” 01 dan 02. kecamatan Mancak kabupaten serang Rabu (27/11/24).

masyarakat se-kecamatan mancak rata-rata kecewa berat dengan calon 01 dan 02. padahal mereka masing-masing pengemar 01 dan sebagian 02, apa lagi yang sudah banyak mendata warganya masing-masing. ketika sudah mendekati hari H. ternyata putus hubungan alias miskomunikasi dengan para tim Sukses.

menurut informasi tim Edison DPR (RI) berikan serangan fajar ke masyarakat desa telaga, sebesar 25.000 ribu ada yang menerima 20.000 ribu rupiah, ini tidak masuk akal sekelas gebernur dan bupati hanya diberikan segitu jangan-jangan di potong lagi itu pak, ucap salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya.

“Memang kalau kita mengikuti peraturan pemerintah itu dilarang keras yang namanya politik Money/uang, akan tetapi dari dulu sudah berjalan dan sudah umum dalam hal itu, ibaratnya kita Bawak anak dua kan pengen jajan di lokasi TPS tersebut, masa kami sebagai orang tua kebobolan demi membela orang mau jadi pejabat. pada intinya kami merasa kecewa sebagai pengemar 02. yang tadinya di suruh mendata masyarakat mancak,’ Ungkap Warga.

hasil pantauan awak media di TPS 3. Seraga desa Mancak sepi-sepi saja kemungkinan tidak banyak yang hadir untuk penjoblosan. ada yang nyoblos iya mengaku di kasi 50.000 ribu rupiah sama pak Ade namanya, untuk nyoblos 02.
Sehingga banyak yang cemburu sosial, padahal untuk penduduknya se-kecamatan mancak ini bisa mencapai Ribuan untuk hak pilihnya bukan ratusan lagi.

“Endang korlap dari lembaga Ormas BPPKB Banten, juga merasa kesal dan kecewa iya merasa malu dengan saudara dan tetangganya karna hasil datanya sudah di setorkan sama ketua Dedi kelana, teryata apa yang di harapkan Hoax alias Zonk.

“Endang berharap jangan seperti ini lagi kalau memang tidak ada dana jangan pernah bermain politik dengan orang kampung atau membodohi masyarakat dengan cara janji-janji manis. yang bikin kesal saya mendengar ada yang namanya serangan fajar, lah kami yang capek-capek mendata malah tidak ada sama sekali serangan fajar tersebut, ini namanya tidak seportif saya duga pilih kasi,’ tegas Endang dengan kesal.

sama halnya Welly warga kampung Cipanas RT 07. Iyapun menjadi korban pendataan oleh para tim sukses di pilkada kali ini. Dan dirinya menginginkan diadakan pemungutan suara ulang khususnya di kecamatan mancak, dan harus seportif Tanpa ada serangan fajar dari pihak 01 maupun 02 agar tidak menimbulkan cemburu sosial terhadap yang lain. Sehingga tidak ada money politic di pilkada ini, Harapannya kepada KPU,’’ pungkasnya.

(Red)

Oknum Kades Tobat Balaraja Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Tobat diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.

Sebelumnya, Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tanggerang yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Tobat terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Pada data yang telah dihimpun, Desa Tobat menganggarkan Penyediaan bantuan bibit ikan senilai Rp 80.250.00 pada tahun anggaran 2022. Kemudian pada tahun 2023 Desa Tobat Kembali menggelontorkan anggaran untuk Program Ketahanan Pangan berupa Bantuan Sarana dan Prasarana Peternakan Ayam Petelur senilai Rp 57.335.000, Bantuan Sarana dan Prasarana Bibit Pertanian senilai Rp 42.090.500, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) senilai Rp 21.960.000, serta Pembuatan/Peningkatan Tempat Wisata Memancing senilai Rp 165.051.550.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan meminta kepada seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Tobat, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Tobat belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Sosialisasi Warga Kurang Mampu, Kades (BOY) Winong Harapkan Pemkab Serang Bantu Warganya

Serang, – Mukhtar Lutfi Kepala Desa Winong atau biasa disapa Kades BOY mengunjungi kediaman Junariah warganya yang sedang mengalami kerusakan pada dinding dan atap rumah di Kampung Gunung Kepuh. Kunjungan tersebut sekaligus membantu Junariah dalam mengatasi kendala rumahnya, Kamis (21/11/24).

 

Melihat kondisi rumah Junariah, Mukhtar Lutfi menilai bahwa keadaan tersebut layak mendapatkan bantuan dari pemerintah Daerah, atas dasar itu Mukhtar Lutfi besama jajaran pemerintahan Desa Winong serta pendamping Desa mengusulkan Junariah supaya mendapatkan dorongan dan bantuan yang layak.

 

“Junariah itu tinggal bersama anaknya yang mengalami kekurangan atau disabilitas, kita patut membantu warga yang memang layak untuk dibantu, atas dasar ini pemerintah Desa Winong akan berusaha membantu Junariah dalam segi apapun,” Ucap Mukhtar Lutfi.

 

Menyikapi hal ini, Mukhtar lutfi berharap kepada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang agar dapat membantu warganya tersebut. Selain itu, turut hadir jajaran Kasi Pemdes dan Kesos Pemerintah Kecamatan. (Mugiono)