Realisasi ADD Desa Pamengkang Diduga Fiktif dan Tidak Transparan

Serang,Mediarepublika.com – Penyerapan Alokasi Dana Desa tahun 2022 sampai 2024 Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Banten diduga Fiktif dan tidak Transparan, hal ini menguatkan Desa Pamengkang terindikasi adanya dugaan kolusi korupsi dan nepotisme.

Pasalnya, saat Tim Media Republika menelusuri keberadaan beberapa Program Desa kepada ketua RT setempat sebagai narasumber, adanya Program di Desa, berapa Ketua RT dan RW tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan.

Adapun data yang telah terhimpun mengenai penyerapan Alokasi dana desa tahun 2022 Sampai 2023 yaitu Program Ternak Bebek Entog dan Kerbau diduga Fiktif.

Sebelumnya, Oknum Kepala Desa Pamengkang saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan atau alergi terhadap wartawan dengan cara menghindar dan memblokir Kontak WhatsApp awak Media ini.

Menanggapi hal ini, Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi GWI Pusat menduga bahwa Pihak Pemerintah Desa ataupun Oknum Kades tidak profesional dala mengelola anggaran dana desa dengan tidak melibatkan beberapa ketua RT setempat.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kesempatan itu, Heriadi menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Selanjutnya, heriadi akan segera melaporkan insiden ini kepada aparat penegak hukum serang untuk segera dilakukan audit kembali terkait dugaan tersebut.

Sampai tayangkan berita ini, Oknum Kepala desa Pamengkang serta APH serang belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.

Laporan : Ibnu/Heriadi

Deklarasi Kepengurusan  Ribuan Tenaga Propesi Pengurus KWBB Provinsi Banten

Cilegon,Bintangnusantaranews.com – Deklarasi Pengurus Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) merupakan organisasi yang dibentuk untuk menyatukan tenaga profesi di bidang pengelasan. Tujuan utama dari komunitas ini adalah menjalin silaturahmi antara para welder dan memperkuat hubungan di antara anggota. Acara peluncuran komunitas berlangsung di Aula Dinas Keminfo Kota Cilegon pada Sabtu (11/01/2025)

 

Bahrudin, Ketua Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB ) , mengatakan pentingnya saling mengenal di antara anggota. Saat ini, jumlah anggota KWBB telah mencapai 1.000 hingga 1.500 orang, dan diharapkan akan terus berkembang hingga ke skala nasional,”Jelasnya

 

Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB ) Provinsi Banten telah mendapatkan izin resmi SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bahrudin berharap agar pihak-pihak terkait, seperti perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta, dapat menjadi mitra dalam pengembangan Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB),” kata Bahrudin

 

Dalam acara tersebut, hadir pula perwakilan dari pemerintah, termasuk Dinas Kesbangpol dan Disnaker Kota Cilegon, serta Kementerian Pengawasan Industri Provinsi Banten.

 

KWBB berkomitmen untuk menjalankan program kerja jangka panjang yang bertujuan mengurangi angka pengangguran di Provinsi Banten. Salah satu langkah konkret adalah menyediakan pelatihan yang akan dijangkau di seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini, dengan koordinasi yang sudah ada di masing-masing wilayah.

 

Bahrudin menekankan dengan himbauan agar semua anggota tetap solid, menjalin komunikasi, dan berkomitmen untuk bersama-sama membangun komunitas Welder Banten Bersatu”, Tutupnya Bahrudin

*(Ibnu/red)*

Pembukaan Pordes Angsana, Kec.Mancak, Kab.Serang, Banten Di Ajang Olahraga Sepak Bola.

Serang,Mediarepublika.com-Pembukaan Pekan Olahraga Desa (Pordes) yang ke 3 (tiga) Cabang Olahraga Sepakbola digelar di Lapangan Kubang Perapatan, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten. Sabtu (11/01/2025) pukul 13.30 WIB.

 

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Angsana,Babinsa,Bhabinkamtibmas,Ketua Karang Taruna,Ketua Pelaksana dan segenap panitia.

 

Dalam Pordes ini akan ada 32 tim yang bertanding sebagai perwakilan dari Masing-masing RT dibagi menjadi dua grup.

Acara ini akan berlangsung dari tanggal 11 Januari sampai dengan 26 Januari 2025.

 

Jaenudin selaku ketua panitia pelaksana menjelaskan bahwa, tujuan dari diadakan Pordes ini sebagai ajang mencari bibit unggul dan memperat persaudaraan.

 

“Dengan pelaksanaan Pordes ini kita akan mencari bibit-bibit unggul.

 

 

 

“Selain itu kami mohon doa dan dukungan agar Pordes tahun ini berjalan dengan lancar. Mari tetap menjaga keamanan dan ketertiban.” tambahnya.

 

Ditemui di lapangan, Ahmad Nuriman Selaku Kepala Desa Angsana, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedekatan antar masyarakat Desa Angsana dan juga demi mencari bibit-bibit muda berkualitas yang harapannya dapat menjadi bqgian dari sepak bola antar Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Bahkan Nasional”, Ungkapnya

 

“Kegiatan Pordes ini  di biayai dari anggaran dana Desa untuk beberapa cabang olahraga dan salah satunya olah raga sepak bola, kami harapkan untuk tetap saling menjaga keamanan jangan sampai ada keributan, jika pordes kali ini tidak kondusif maka kami tidak akan mengalokasikan kembali di tahun berikutnya.” tegasnya.

 

 

Setelah acara sambutan dilanjutkan pemberian bola secara simbolis oleh Kepala Desa kepada Ketua Panitia Pelaksana, untuk selanjutnya diberikan kepada Ketua Panitia dan terakhir kepada Wasit.

 

Warga sangat antusias dengan adanya pordes ini, mereka memadati Lapangan Kubang Perapatan untuk menonton. Selain itu banyak warga yang berjualan, berjejer di sekitar lapangan.

 

Dalam Pembukaan ini sekaligus kick off pertama yang akan mempertemukan tim dari Tim PERSIKA dan  ARAXCI. Masing-masing tim membawa suppoter sehingga menambah padatnya lapangan.

 

Pertandingan pembukaan ini mempertemukan empat tim dari 32 tim yang berlaga dan akan di pilih berdasarkan poin sesuai ketentuan pantitia yang nantinya akan lanjut ke babak berikutnya sampai ke Final dan menjadi juara.

 

(Ibnu/red)

KPU Umumkan Penetapan Walikota Terpilih Periode 2025-2030 H. Robinsar Dan Fajar Segera Di Lantik

Cilegon,- Usai Pesta Demokrasi Pemilihan Walikota Cilegon 2024, H. Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo secara resmi di tetapkan oleh Komisaris Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih untuk periode 2025-2030

Penetapan itu di umumkan dalam sebuah acara di mana Faturochman Ketua KPU Kota Cilegon menyampaikan berita acara dan SK resmi, Kamis 09 Januari 2025, di Hotel Royal Krakatau.

Dalam pernyataannya, Faturochman menyampaikan bahwa surat akan segera dikirimkan kepada DPRD Kota Cilegon melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk memproses pelantikan. Meskipun semua pasangan calon diundang, beberapa dari mereka tidak dapat hadir karena kesibukan lain.

“Ketidakhadiran pasangan calon yang terpilih tidak menjadi masalah, asalkan proses pelantikan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Ketua KPU.

Pada kesempatan itu, H. Robinsar mengungkapkan rasa syukur atas penetapannya sebagai Walikota Terlipih Pada periode mendatang. Ia berterima kasih kepada masyarakat Kota Cilegon yang telah memberikan kepercayaan. Menurutnya, fokus utama adalah mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan kemajuan kota.

“Kita tidak membedakan nomor urut, tapi bekerja untuk kemajuan bersama. Semoga semangat ini terus berlanjut selama lima tahun ke depan,” kata H. Robinsar.

Ditambahkan Fajar Hadi Prabowo Wakil Walikota terpilih, bahwa program kerja untuk tahun 2025 akan disesuaikan dengan APBD Kota Cilegon. Mereka berkomitmen untuk merangkul semua pihak dalam pembangunan kota.

“Kita harus bekerja sama dengan semua stakeholder dan OPD terkait untuk membangun Kota Cilegon yang lebih baik,”pungkas Walikota Terpilih Periode 2025-2030.

Dengan penetapan ini, H. Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo siap untuk memimpin Cilegon dan berharap dapat bekerja sama dengan semua elemen masyarakat untuk mencapai kemajuan yang lebih baik.

Ibnu/Red

 

Polemik Sengketa Pertanahan 2 AJB di Mancak, Kades Sigedong Putuskan 200 m2 di Wakafkan Untuk Akses Jalan

Serang, – Menindaklanjuti adanya Polemik Pembatalan Sengketa Tanah antara penjual dan pembeli di Desa Sigedong Kecamatan Mancak berakhir pada Musyawarah antara kedua belah pihak serta di putuskan oleh Kepala Desa bayu pada Luas Lahan Tanah 200m2+_ di Wakafkan dan disetujui oleh para ahli waris serta Pembelinya.

Sesuai dari hasil Notulen yang telah di sepakati bersama, Perihal Penyelesaian Sengketa Tanah di Persil 27 Blok Jati Desa Sogedong. Kamis, (09/01/25) di kantor Aula Kecamatan Mancak.

Berdasarkan Hasil Musyawarah pada beberapa poin yang telah di Cap dan di tandatangani oleh Euis Camat Mancak, Bayu Kepala Desa Sigedong, Seliman Ahli Waris, Abdul Jalal Ahli Waris, Akmal Mewakili Alm. Bachtera Surya Pembeli Tanah dari Seliman, Rustam mewakili H. Nara Pembeli tanah dari Abdul Jalal, sebagai berikut.

1. Bahwa saat ini dari keluarga Seliman tidak bisa mengembalikan penjualan kepada pihak pembeli (Nurbaeti/Alm. Bachtera Surya).

2. Sisa dari luas Tanah yang dimiliki oleh keluarga saripin adalah milik ahli waris Abdul Jalal.

3. Masing-masing pembeli tidak akan menuntut kekurangan atau kelebihan tanah tersebut.

4. Bahwa tanah yang 200m2+_ menjadi milik bersama atau digunakan untuk kepentingan bersama-sama antara dua Pengusaha (hanya 200m2+_

5. Pada prinsipnya pembeli tidak akan menuntut kepada para pihak maupun baik Kepala Desa Sigedong maupun PPAT Kecamatan Mancak.

6. Dan kekurangan dari pembelian tanah menjadi tanggung jawab penjual.

Demikian isi perihal hasil dari Musyawarah tersebut di saksikan oleh Euis Camat Mancak, Bayu Kepala Desa Sigedong, dan para tokoh serta para pemuda karang taruna, dan lembaga Ormas BPPKB Banten setempat.

Sebelumnya, Euis menyampaikan hal bahwasanya pada hari ini ialah untuk menyaksikan Pembatalan Kepemilikan Tanah serta menyerahkan Uang dari Penjual atau Ahli Waris kepada Pembeli.

“Untuk pengembalian sejumlah uang antara Penjual kepada pembeli, salah satu dari ahli waris yaitu bapak seliman tidak bisa memenuhi perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati pada beberapa hari yang lalu di Desa Sigedong. untuk mengembalikan uang tersebut kepada saudara Akmal. Artinya untuk pembatalan ini sepenuhnya akan diserahkan dan diputuskan oleh Kepala Desa,” tegas Euis di ruangan rapat

Dalam perjanjian tempo lalu bahwa ahli waris telah siap dan sepakat akan mengembalikan uang kepada pembeli. Dalam hal ini, Akmal mewakili Alm Bachtera Surya, Pembeli Tanah dari Seliman ahli Waris memohon agar kepala desa memutuskan untuk memberikan jawaban pada tuntutannya terkait lahan tanah 200m2+_ untuk akses jalan.

“Saya rasa jika sepihak telah siap untuk mengembalikan, artinya pembatalan ini tidak akan terjadi, namun saya memohon kepada Kepala Desa agar dapat memutuskan terkait Lahan Tanah 200m2+_ untuk akses jalan utama bagi usaha saya,” tuturnya.

Lanjut Akmal menegaskan, jika permohonan tersebut tidak bisa diputuskan, maka Akmal dan pihak keluarganya akan menempuh kejalur Hukum.

“Kalau ini tidak ada Keputusan, maka saya akan tempuh ke jalur Hukum untuk di proses sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Karena saya merasa dirugikan dan dibohongi baik dari penjual ataupun Pemerintah yang telah mengeluarkan AJB pada Blok yang sama,”tegasnya.

Bayu menerangkan bahwa penyelesaian perihal Sengketa Tanah telah di putuskan dan disepakati oleh semua pihak.

“Kita putuskan untuk sengketa tanah ini, luas lahan tanah 200m2 +_ lahan di wakafkan untum akses jalan dan bukan menjadi pemilik dari pihak manapun. Keputusan ini akan menjadi tanggung jawab bersama dan disaksikan oleh berbagai pihak,’ Pungkas kades Bayu.

Mengutip pada berita Sebelumnya terkait “Sengketa Pertanahan Rekayasa Pemerintahan Menimbulkan Kerugian Hak Pembeli Tanah”.

Sengketa pertanahan milik Alm. Bachtera  Surya, membeli Tanah dengan saudara Seliman Hak Waris serta H. Nara Pembeli Tanah dengan Abdul Jalal Hak Waris merujuk pada perselisihan antara kedua belah pihak Pembeli. Pasalnya, Penjual Tanah tersebut diduga melakukan Kecurangan dengan membohongi luas tanah yang telah di beli oleh Alm. Bachtera Surya. berkisar 2.500 meter luasnya dengan harga Rp. 80.000per-meternya, namun tanah yang dimiliki oleh Penjual hanya seluas 1.600 meter +_. kemudian tanah tersebut kembali dijual oleh Abdul Jalal kepada H. Nara seluas 1.600 m2 +_ tanpa ada kesepakatan yang jelas.

Sebelumnya Perselisihan Sengketa tersebut ditengahi oleh pihak Pemerintah Desa, baik Bayu Kepala Desa Sigedong, Euis Camat Mancak bersama jajaran Uspika, serta beberapa tokoh Masyarakat. Senin (06/01/25) di ruangan Kantor Desa  Sigedong.

Pada kesempatan itu, Camat Mancak memutuskan agar membatalkan AJB kepada kedua belah pihak agar memberikan solusi terbaik dan tanah tersebut tidak bertuan atau tanpa pemilik.

“Kita akan batalkan semua AJB ini, baik milik Akmal dari Seliman ataupun milik H. Nara dari Abdul Jalal dan kita beri waktu kepada Seliman juga Abdul jalal agar mengembalikan uang yang telah diberikan baik dari saudara Akmal ataupun H. Nara sampai Kamis (09/01) mendatang,”kata Euis didalam ruang forum.

Akan tetapi, Akmal Mewakili Alm. Bachtera Surya, memohon agar adanya pembatalan tersebut pihak Seliman mengembalikan uang lambatnya 2 hari.

“Saya harap Seliman bisa mengembalikan uang lambatnya 2 hari, kalau tidak tanah tersebut akan saya garap,”ujar Akmal.

Menanggapi ini, H. Nara merasa keberatan dengan permohonan akmal, jika Seliman tidak bisa mengembalikan uang maka tanah tersebut milik Akmal.

“Kalau begitu, saya tidak sepakat dengan poin permohonan saudara Akmal, karena itu akan merugikan saya juga, sedangkan saya juga sudah beli tanah tersebut. Intinya kalau saudara Seliman tidak mengembalikan uang dan tanah itu menjadi hak saudara Akmal saya tetap tidak sepakat,’ Ungkap H. Nara.

Atas insiden ini, Akmal akan menindaklanjuti perkara tersebut ke Proses Hukum Wilayah Cilegon jika tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya.

“Kalau tidak ada solusi, maka saya akan melaporkan perkara ini kepada APH wilayah Cilegon agar diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,’ tegas Akmal dengan kesal.

Sebelumnya, Tanah tersebut ialah milik Sarifin orang tua dari Seliman dan Juga Abdul Jalal yang terletak di wilayah Desa Sigedong. Singkatnya, tanah tersebut telah diserahkan oleh Seliman dan dijual kepada Alm Bachtera Surya, sesuai dengan kesepakatan harga 80ribu per meter dan luas tanah 2.500 meter pada Desember 2023 lalu dan diketahui oleh Kepala Desa Sigedong juga Camat Mancak.

Namun, setelah berjalannya waktu, tidak diketahui oleh pihak Alm. Bachtera Surya, bahwa Abdul Jalal, menjual tanah dengan blok yang sama kepada H. Nara seluas 1.600m2 +_ dengan membuat AJB baru diduga Asli tapi Palsu (Aspal) yang di setujui oleh Pemerintah baik Desa maupun Kecamatan pada Febuari 2024 lalu.

Setelah diselidiki, Akmal mewakili Alm. Bachtera Surya, menuntut kepada hak waris pemilik awal agar dikembalikan uang yang telah diberikan kepada Seliman. Selain itu, saat mengukur ulang luas tanah tersebut hanya terdapat 1.700 m2. Akmal merasa dibohongi dan dirugikan sehingga timbul permasalahan sengketa tersebut.

“Saya hanya menuntut hak bapak Alm. Bachtera Surya kepada Seliman, karena dari awal bilangnya 2.500 m2 akan tetapi, setelah di ukur ulang, tanah tersebut hanya seluas 1.700 m2, selain itu pihak Pemerintah Desa Sigedong dan juga Kecamatan mancak tidak memberi tahu kepada saya jika ada jual beli baru di tanah tersebut dan sudah dibuatkan AJB nya. Saya harap Seliman bisa mengembalikan uang yang telah diberikan dengan kurung waktu maksimal 2 hari, kalau tidak tanah tersebut akan saya garap,,’ ujar Akmal saat dikonfirmasi kembali.

Menurut Akmal, berdasarkan Rincikan dari leter ‘C’ dengan pemilik ahli waris akta tanah bernama Seliman dijual kepada Alm. Bachtera Surya, akan tetapi tanah milik Abdul jalal yang dijual oleh H. Nara berupa SPPT Kohir 179.

“Kalau memang tidak ada solusi ataupun Seliman tidak bisa mengembalikan uang secara penuh, saya hanya menuntut hak 200m2+_ untuk akses jalan itu saja,”kata Akmal.

Merujuk pada aturan Jual-beli tanah di Indonesia berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) harus dilakukan secara terang dan tunai. Sifat terang dan tunai merupakan sifat jual-beli tanah menurut hukum adat yang diakui berdasarkan pasal 5 UUPA yang berbunyi, Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang- undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Terang dan tunai artinya penyerahan hak atas tanah dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pembayarannya dilakukan secara tunai dan bersamaan.

Kemudian, Sertifikat hak atas tanah itu sendiri merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

(Ibnu)

Pembatalan Sengketa Tanah di Sigedong Menjadi Ricuh

SERANG,Mediarepublika.com– Sengketa pertanahan di Desa Sigedong Kecamatan Mancak antara Seliman dan Abdul Jalal para ahli waris Tanah yang menjual kepada Alm Bachtera Surya dan H. Nara pembeli Tanah merujuk pada proses pembatalan transaksi jual beli.

Pasalnya, tanah yang menjadi milik ahli waris tidak sesuai dengan ukuran yang telah disepakati antara Seliman dan Alm Bachtera Surya.

Sebelum terjadi adanya sengketa tersebut, perjanjian jual beli antara Seliman kepada Alm. Bachtera surya berjalan dengan lancar dan diketahui oleh Pemerintah Desa Sigedong berdasarkan Rincikan dari leter C kohir 47 dan akta jual beli tanah atas nama Seliman seluas 2500m2 +_. Sementara kepemilikan tanah milik Abdul Jalal yang di beli oleh H. Nara SPPT Kohir 179.

Proses sengketa jual beli tanah tersebut disaksikan langsung oleh Camat Mancak, Uspika dan Kepala Desa Sigedong dan beberapa tokoh lainnya, Senin (06/01/25) di ruangan Kantor desa Sigedong, kabupaten serang.

Adapun sengketa tersebut meruncing pada beberapa tuntutan terkait kesalahan akta jual beli tanah, dimana tata letak ukuran tanah tidak sesuai dengan akta tersebut sehingga kedua belah pihak pembeli harus mempertahankan tanahnya yang telah di beli ke pihak ahli waris tersebut.

Pada kesempatan itu, Akmal mewakili Alm.Bachtera Surya menuntut hak tanah yang menjadi milik Alm Bachtera tersebut, bahwa Seliman harus mengembalikan Uang tunai dari tangan kepribadian tanpa ada dukungan dari pihak manapun.

“Saya khawatir, ketika Seliman sudah mengembalikan uang, disitu ada intimidasi dari pihak H. Nara, karena saya tidak terima jika benar perjanjian jual beli tanah ini di batalkan dan tanah tersebut tidak bertuan atau kembali ke hak waris, kedepannya ahli Waris atau Seliman ini menjual kepada H. Nara, disini tidak ada keadilan bagi kami. Yang menjadi tuntutan saya, jika memang tidak mau di kembalikan uang tersebut, saya minta lahan tanah saya untuk akses jalan yang mana dengan luas 200m2 +_ nya dan saya tidak akan memakan lahan tanah yang dimiliki H. Nara, saya hanya menuntut hak yang menjadi milik saya sesuai perjanjian jual beli awal, meskipun ada kesalahan dalam pendataan tata letak ukuran dalam akta tanah tersebut,” tegas Akmal.

lanjut Akmal, sebenarnya saya tidak ingin panjang lebar dalam permasalahan ini saya hanya menuntut hak kami. dan saya tidak merasa mengambil haknya haji Nara, kalau memang tidak trima dalam hal ini silahkan haji Nara menuntut ke Abdul Jalal yang sudah menjual kepada haji Nara.

“adapun hak kami sudah membeli kepada Seliman yang katanya seluas 2500m2 saya hanya mengambil untuk akses jalan seluas 200m2 +_ saja untuk akses jalan usaha kami, adapun kekurangan nya itu nanti saya musyawarah kepada Seliman untuk bisa dipertanggung jawabkan kekurangan nya. apabila hal tersebut dipenuhi maka permasalahan ini selesai dan tidak ada kaitannya dengan saudara haji Nara.

Akmal berharap kepada Muspika yang ada didesa Sigedong ini untuk bisa menegaskan apabila tuntutan saya ini tidak dipenuhi berarti kami merasa dibohongi, kalau memang tidak ada keadilan buat kami maka saya akan menempuh ke jalan Hukum. dan kami proses terus sampai pengadilan,’ Pungkasnya.

(Ibnu/Red).

Oknum Kades Panyirapan Arogan Rampas HP Milik Wartawan

Serang,Mediarepublika.com – Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Panyirapan Kecamatan Baros Alergi terhadap Wartawan, pasalnya saat Iwan Jurnalis Media Republika bersama Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi GWI Pusat ingin silaturahmi ke Desa Setempat, Oknum Kepala Desa menolak dan mengusir serta menepis Handpone milik Iwan.

Insiden itu bermula saat Heriadi bersama Iwan mengunjungi Desa setempat, Senin (06/01/25), bertemu dengan Oknum Kades, Oknum tersebut tidak membenarkan bahwa dirinya seorang Kepala Desa akan tetapi dirinya mengakui ialah seorang Sekdes.

“Pertama ketemu sama Kades saya tanya keberadaan Kades, Akan tetapi Kades itu menyebut bahwa dirinya bukan Kades melainkan Sekdes. Setelah saya lihat foto Kades di salah satu baleho atau Banner, raut wajahnya sama, nah, saya coba tanya lagi sama Kades itu, akan tetapi Kades itu masih menyebut bahwa dirinya Sekdes, “saya sekdes, mungkin foto itu sama dengan saya” (tiru suara Kades),” terang Heriadi.

Kemudian Heriadi mempertanyakan langsung kepada tetangga terkait Oknum tersebut, salah satu Warga yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa Oknum tersebut ialah Kades Panyirapan.

“Warga menyebut bahwa itu Kades, setelah itu saya izin Konfirmasi terkait dirinya yang enggan bertemu dengan kami dan terkesan menghindar dengan membuat pernyataan bahwa dirinya bukan Kades, tidak lama setelah saya bertanya dan di rekam oleh Iwan kerabat saya, Kades itu mencoba merampas Handpone dan enggan menyampaikan klarifikasi tersebut,” ujar Heriadi.

Dalam video berdurasi 22 detik dan 12 detik, terlihat Oknum Kades mengancam Iwan supaya tidak merekam dan merampas Handpone milik Iwan.

“Saya merasa terancam, karena selama ini saya baru pertama kali bertemu dengan Kades yang Arogan seperti itu,” ucap Iwan.

Atas insiden ini, Heriadi akan melaporkan kejadian ini kepada Aparat penegak Hukum Polres Serang untuk segera di proses secara Hukum.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Ibnu/Fernando)

SPBE Digitalisasi Mempermudah Layanan Masyarakat Desa se – Kabupaten Serang

Serang, – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah proses administrasi sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta percepatan penerapan tanda tangan elektronik pada Pemerintah Kabupaten Serang melalui penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

 

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Dan Statistik menyelenggarakan Pendaftaran dan Perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Desa yang di Fasilitasi oleh Pihak Kecamatan Mancak, Kamis (03/01/25). Digedung Aula Kecamatan Mancak.

 

Muhtar Lutfi atau biasa di sapa Boy Kepala Desa Winong Kecamatan Mancak saat dikonfirmasi menerangkan, adanya Program tersebut mempermudah Kepala Desa dalam mewujudkan Adminitrasi yang Cepat dan akurat.

Muhtar Lutfi Kepala Desa Winong saat pendaftaran TTE di Kecamatan Mancak

“Bagi saya ini sangat berguna, karena dengan adanya tanda tangan elektronik bisa mempermudah segala urusan administrasi dalam pelayanan masyarakat,” ujarnya.

 

Ditempat yang sama, Iqbal Bagian Persandian Dinas Kominfotik Kabupaten Serang menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bukan hanya untuk kepala desa di kecamatan mancak akan tetapi menyeluruh ke semua Kepala Desa se – Kabupaten Serang.

 

“Alhamdulillah, kecamatan ini yang ke 27 dan masih ada 2 kecamatan lagi yang akan kita kerjakan sesuai arahan Pimpinan, dan ini kita khususkan kepada Kepala Desa selalu Stakholder Pemerintah,” jelasnya.

 

Menurutnya, di era Digitalisasi ini Presiden Republik Indonesia telah mengatur tentang SPBE guna mempermudah akses pelayanan Pemerintahan Daerah. “Kalau kita lihat Peraturan Presiden ini sudah ada, dan disini kita lakukan percepatan untuk mempermudah pelayananan masyarakat tingkat Pemerintah Desa, kedepannya Pemerintah Desa bisa melakukan pelayanan secara Digital, dan memudahkan masyarakat agar tidak jauh datang ke kantor desa cukup menggunakan layanan Digital dari rumah,” tuturnya.

 

Iqbal berharap dengan adanya langkah ini, Pemerintah desa bisa memberikan pelayanan yang terbaik dan Cepat. “Untuk sementara, TTE berfungsi untuk pelayanan masyarajat terkait pembuatan administrasi masyarakat seperti surat menyurat. Dan TTE ini belum berfungsi untuk pertanahan dan lainnya sebagainya, mudaha mudahan kedepannya Pemerintah Desa bisa lebih capat dalam melayani administrasi Masyarakat melalui Digitalisasi,”harapnya.

 

Selanjutnya, Euis Linda Mutia Camat Mancak mendukung penuh adanya Program Pemerintah Kabupaten Serang dalam membantu percepatan SPBE tersebut.

 

“Kami sangat mendukung dan tentunya program yang sangat positif ini pasti kita Fasilitasi untuk kemajuan palayanan Desa Era Digital ini, dan Semoga Pemerintah Desa dapat melayani masyarakat dengan baik, tepat dan cepat,” pungkasnya. (Ibnu)

Tournament Piala Bergilir 2024 tingkat Desa yang digelar oleh Pemerintah Desa Ciwarna Kecamatan Mancak di Lapangan Volley Ball Kampung Kambangan

Serang,Mediarepublika.com- Tournament Piala Bergilir 2024 tingkat Desa yang digelar oleh Pemerintah Desa Ciwarna Kecamatan Mancak di Lapangan Volley Ball Kampung Kambangan, Rabu, 01/01/25. Berakhir dengan meriah dengan tema mewujudkan generasi sehat dengan berolahraga, serta Tahun Baru di Rumah Saja.

 

Adapun kegiatan diikuti oleh 26 peserta tim bola voli dari 16 RT, dan di Akhiri oleh 4 pemenang liga bergilir. Kemeriahan terliahat di laga final antara tim Kampung Palembang vs Kampung Kambangan dengan merebutkan juara 1 dan 2, dan pada akhirnya dimenangkan oleh tim Kampung Palembang Skor 25-19.

 

Rahmat Dayat Kepala Desa Ciwarna saat dikonfirmasi menerangkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah pemuda pemudi untuk beraktifitas diluar rumah.

 

“Ditahun baru ini kita adakan tournament untuk meredam pemuda pemudi agar dapat menikmati kegiatan didesa dan juga agar kita dapat menciptakan generasi unggul tim Bola Voli. Selain itu, kita juga tetap waspada terhadap cuaca alam agar masyarakat terhindar dari bencana dan lain sebagainya,”ujarnya.

 

Dayat berharap, adanya tournament ini masyarakat dan pemuda pemudi karang taruna bisa bertanding pada tingkatan liga selanjutnya.

 

“Semoga kedepannya kita dapat mewujudkan pemuda yang hebat dan terus berjuang untuk merebut liga liga besar hingga nasional. Dan satu kebanggan bagi kami bahwa sebelumnya Tim Bola Voli dari Desa kami pernah ikut mengharumkan Kecamatan Mancak dalam laga tingkat Kabupaten Serang. Dan seterusnya kami harap kedepan bisa ikut kontestan pada liga yang lebib menantang,”pungkasnya.

(Ibnu/Mugiono)

Sambut Tahun 2025, Desa Labuan Mancak Menggelar Acara MTQ Dengan Meriah!

Serang, – Menyambut Tahun 2025, Pemerintah Desa Labuan Kecamatan Mancak Menggelar Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) perdana tingkat desa Labuan dengan tema Mewujudkan Cinta Masyarakat terhadap Al-Qur’an, Selasa (31/12/24) di halaman Kantor desa Labuan.

Selain itu, Pemerintah Desa Labuan juga menerapkan kepada masyarakat sekitar agar terhindar dari perayaan yang menimbulkan kericuhan dengan menggelar kegiatan yang positif.

 

Antusias warga Terlihat dari pantauan media, Kegiatan tersebut sangat direspon dan di dukung penuh dari berbagai pihak, baik tokoh agama, masyarakat, maupun pedagang kaki lima.

 

Adapun kegiatan Lomba yang digelar sejak dini pagi hingga petang, bersumber dari Dana BHPRD. Dan diikuti oleh puluhan masyarakat sekitar khususnya Desa Labuan dengan melibatkan seluruh warga disetiap RT nya, baik Lomba Tilawah dan Tahfidz sebanyak 88 (Delapan puluh delapan) peserta, sampai lomba Pidato RT sebanyak 22 (Dua puluh dua) peserta.

 

Info : Iwan Kepala Desa Labuan saat di konfirmasi acara MTQ

Iwan Kepala Desa Labuan sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Mancak, menerangkan bahwa adanya kegiatan tersebut ialah salah satu bentuk kecintaannya kepada masyarakat sekitar.

 

“Saya sangat mengapresiasi untuk kegiatan MTQ tingkat Desa ini yang melibatkan seluruh warga disetiap RT. Kemudian yang kita inginkan kegiatan MTQ ini supaya Masyarakat lebih cinta dan perduli terhadap lingkungan yang agamis dan nyaman, dan adanya kegiatan ini juga kita bisa melibatkan berbagai pihak dalam pemberdayaan masyarakat,”jelasnya.

 

Menurutnya, kegiatan ini digelar untuk pertama kalinya (perdana) dalam menyambut tahun baru. “Ya kalau sebelumnya kita agendakan peringatan HUT Kemerdekaan RI disetiap bulan Agustus dengan berbagai lomba yang meriah baik karoke, tarik tambang dan lain sebagainya. Kali ini saya ingin Desa Labuan terkhusus bisa mewujudkan keinginan masyarakat dalam kecintannya terhadap Al-Qur’an dan bisa menciptakan bibit unggulan MTQ tingkat desa,”ujarnya.

 

Berlanjut pada agenda petang yang akan datang, Iwan juga mengundang tokoh ulama penceramah untuk mengisi acara penutupan. “Nanti malam kita akan isi acara dengan mengundang Ki Apung sebagai penceramah dan Insyaallah kalau tidak ada halangan, kita juga akan kedatangan bapak Menteri Desa,”ucapnya.

 

Iwan berharap adanya kegiatan ini dapat memicu kegiatan MTQ tingkat kecamatan sampai ketingkat nasional. “Dengan digelarnya MTQ tingkat desa ini bisa menciptakan bibit unggulan agar dapat memicu kegiatan MTQ ketingkatan selanjutnya, karena ini adalah hal yang sangat positif,” harapnya.

 

Pada kesempatan itu, pedagang kaki lima juga merasa diuntungkan dengan adanya acara tersebut. “Sangat Positif dan menguntungkan bagi kami, karena acara seperti ini pastinya sangat ramai pembeli. Dan saya harap acara seperti ini dapat berlanjut dan kami juga bisa mendapat penghasilan untuk menafkahi anak istri dirumah,” pintanya.

 

Selanjutnya, warga setempat sangat merespon dan mendukung kegiatan MTQ dengan harapan Desa Labuan bisa menciptakan generasi yang agamis.

 

“Kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah Desa dan Panitia yang sudah menggelar acara ini, mudah mudahan acara ini selalu ada disetiap tahunnya,”pungkasnya.

Tamu undangan, Bupati Terpilih Kabupaten Serang, Yandri Menteri Desa PDT, Uspika Kecamatan Mancak, Jajaran Kepala Desa yang tergabung di Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Se-Kecamatan Mancak, BPD Desa Labuan, LPM, Kader, RT dan RW, Tokoh agama Ustadz Edi Suhedi, Ustadz Jumroni dan Ustadz Syaefulloh serta masyarakat. (Ibnu/GWI)