Satu lagi pelaku curat tersungkur ditangan petugas

Bandar Lampung – Jajaran Polres Lampung Selatan tidak ingin membuat masyarakat kecewa kembali hingga bertindak main hakim sendiri seperti pembakaran Mapolsek Candipuro beberapa hari lalu.

Korps Bhayangkara di Lampung Selatan ini langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, Tim Resmob 308 Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) E. Sidauruk dan Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi berhasil melakukan upaya paksa terhadap IJ bin S (25) pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu (23/5/2021).

“Jadi pelaku IJ bin S ini spesialis pelaku curat rumah kosong, masuk kerumah korban Hasanuddin yang beralamat di jalan Pratu M. Amin Kalianda pada tanggal (15/1/2021) dengan cara merusak pintu rumah korban lalu mengambil barang barang milik korban, dengan taksiran harga kerugian korban sebesar Rp. 1.020.000.000, kata Pandra, Senin (24/5/2021).

Masih kata Pandra, pelaku IJ pada saat dilakukan upaya paksa oleh petugas, melakukan perlawanan, karena membahayakan keselamatan petugas, pelaku dilumpuhkan dengan timah panas dan saat ini pelaku berada di rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Dari pelaku barang bukti yang berhasil disita petugas berupa :
1 ( satu) unit TV merk LG
4 (tiga)  bilah senjata tajam
18 (delapan belas)  keping kayu Merbau
1 (satu) unit Kulkas
1 (satu) unit mesin cuci
1 (satu) unit kasur springbet merk Guhdo.

Pandra menghimbau bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semutpun pasti akan kami kejar”, tutup Pandra.(Red)

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Tekab 308 Polres Tanggamus Tindak Tegas pelaku curas

Bandar Lampung – Keberhasilan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Pantai Cuku Pandan Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Tanggamus mendapat apresiasi dari sejumlah pihak di Kabupaten itu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, salah satu pihak yang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Tanggamus yakni anggota DPR RI dari Komisi III Taufik Basari.

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai kinerja Polres Tanggamus sangat membanggakan, kata Pandra, Minggu (23/5/2021)

Lanjut Pandra, ucapan apresiasi itu di sampaikan melalui komentar di Instagram (IG) Humas Polres Tanggamus.
“Bravo Tekab 308, Selamat pak Oni dan pak Ramon”.

Diberitakan sebelumnya, buntut kejadian pengerusakan Mapolsek Candipuro, sesuai penekanan dari Kapolda Lampung kepada para Kapolres jajaran agar tindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat, tim Tekab 308 Polres Tanggamus dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima Laporan dari korban bergerak cepat merespon gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.

Pada hari Kamis (21/5/2021) Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan upaya paksa terhadap empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curas di pantai Cuku Pandan, keempat pelaku tersebut RY, SR, ED, IJ yang kesemuanya warga Pekon Sukabanjar Kota Agung.

Para pelaku menghentikan korban Alwi Husin yang akan ke pantai Cuku Pandan bersama teman wanitanya, lalu dengan menggunakan kekerasan merampas uang milik korban dan merusak kontak sepeda motor yang digunakan korban.
(gnd/penmas)

Ultimatum Kapolda Lampung tindak tegas pelaku C3 buahkan hasil

Bandar Lampung – Ultimatum Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta agar jajarannya menindak tegas pelaku kejahatan khususnya C3 (Curas, Curat, Curanmor) yang meresahkan masyarakat, membuahkan hasil.

Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polres Way Kanan dan Polres Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Asyad mengatakan, ” Ya benar, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memerintahkan jajaran fungsi Reserse baik yang di Polda maupun Polres jajaran untuk menindak tegas dan tidak memberi ruang kepada pelaku kejahatan khususnya C3, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama Polres Tubaba, Polres Way Kanan dan Polres Lampung Tengah telah menjabarkan perintah Kapolda tersebut dengan pengungkapan kasus”, kata Pandra, Sabtu (22/5/2021).

Lanjut Pandra, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tubaba dipimpin Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andre Tri Putra, pada hari Jumat (21/5/2021) berhasil melumpuhkan pelaku JH warga desa Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah dengan timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas dengan senjata tajam saat akan dilakukan penangkapan di jalan desa Haji Pemanggilan.

Diketahui pelaku JH ini telah dua kali melakukan pencurian kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Tubaba, korbannya Suyadi warga Kecamatan Pagar Dewa Tubaba kehilangan satu unit mobil Suzuki pickup pada hari Sabtu (6/3/2021) pukul (04.30) WIB yang diparkirkan di halaman rumah korban.
Korban yang satu lagi adalah Mustofa warga Tiyuh Panaragan Jaya Tubaba yang kehilangan satu unit mobil Carry pickup pada hari Kamis (1/4/2021) pukul (04.30) WIB di garasi rumahnya, kata mantan Kapolres Meranti ini.

Lanjut Pandra, dalam waktu yang hampir bersamaan Satreskrim Polres Way Kanan dipimpin Kasat Reskrim IPTU Des Herison melakukan penangkapan pada hari Jumat (21/5/2021) di kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Way Kanan terhadap pelaku H, I, SB, HS, RH, B, IB yang kesemuanya warga OKU Timur Sumatera Selatan, para pelaku kedapatan membawa senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif serta senjata tajam.

Masih di hari yang sama Satreskrim Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Qorinas juga berhasil melumpuhkan (DPO) pelaku spesialis Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atas nama ES alias Jarwo alias Ngapak als Wanto (41) warga kampung Surabaya Padang Ratu, pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, karena membahayakan petugas pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, namun pelaku meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Diketahui pelaku merupakan DPO curas toko emas di Padang Ratu, dan juga pelaku Curat toko MultiMart di Punggur, pelaku curas (dobrak rumah) di Kampung Sendang Agung dan pelaku curas (penodongan) mobil truck sales di jalan Tanjung Jaya Bangunrejo dan berhasil merampas uang sebesar Rp. 200 juta lebih.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 pucuk senpi rakitan berikut amunisi aktif, 2 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, tutup Pandra.(Red)

10 orang ditetapkan tersangka pasca pengerusakan Polsek Candipuro

Bandar Lampung – Pasca pengerusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan telah menetapkan 10 orang tersangka.

Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro.

” Sampai dengan hari ini Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro”, kata Pandra, Jumat (21/5/2021).

Lanjut Pandra, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Kamis (20/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan, kata Pandra.

Masih kata Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut.

Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan, kata Pandra.

Lanjut Pandra, terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu
1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna silver milik tersangka JM.
1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK.
1 (satu) unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S.
1 (satu) buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J.
Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.
Pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J.
Batu batu yang di gunakan massa.
foto foto kerusakan Mapolsek Candipuro.
pakaian yang di gunakan oleh para tersangka dan Video live streaming tersangka S, kata Pandra.

Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat, tutup Pandra.(Red)

Gubernur Arinal Ajak OJK dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Bersinergi dalam Pembangunan Lampung

BANDARLAMPUNG —- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) bersinergi dalam pembangunan Lampung.

Hal itu diungkapkan Gubernur saat menerima kunjungan dan audiensi dari OJK dan FK-IJK Provinsi Lampung di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur, Jumat (21/5/2021).

Kunjungan ini juga dalam rangka halalbihalal hari raya Idul Fitri 1442 H sekaligus membahas sinergi pembangunan terutama di sektor infrastruktur dan program Kartu Petani Berjaya (KPB).

Pada kesempatan itu, Gubernur Arinal juga mengajak pihak perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang tergabung FK-IJK berkontribusi penuh membangkitkan ekonomi di Lampung.

“Saya mengajak perbankan lebih pro aktif lagi dalam menghadapi situasi ekonomi di Lampung ini,” ujar Gubernur Arinal.

Arinal mengatakan pihak perbankan harus ikut andil mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya melalui ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, bank harus hadir untuk membantu masyarakat terutama para petani. Karena sebagian besar masyarakat di Lampung tinggal didesa dan bekerja sebagai petani.

“Para bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini harus ikut membangun Lampung melalui ekonomi kerakyatan. Salurkan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Ke depan, Arinal ingin komunikasi lebih terjalin lagi sehingga memberikan jawaban atas permasalahan yang dialami masyarakat Lampung.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan program-program yang ada pada FK-IJK siap disinergikan dengan Pemerintah Provinsi Lampug.

“Program-program Ojk dan FKIJK siap bersinergi bersama pemerintah,” ujar Bambang.

ACT Bandar Lampung Menyalurkan Air Minum Wakaf kepada Petugas Gabungan di Posko Penyekatan Wilayah Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, – ACT Bandar Lampung menyalurkan air minum wakaf botol sebanyak 16 dus kepada para petugas gabungan penyekatan wilayah di Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (20/05).

Petugas gabungan posko penyekatan wilayah Kota Bandar Lampung terdiri dari anggota Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan tim Satuan Gugus Tugas (Satgas). Posko penyekatan wilayah di Seremseng, Kota Bandar Lampung sudah berlaku sejak tanggal 6 Mei 2021 – 17 Mei 2021, kemudian diperpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021.

M. Akip selaku Pama Satlantas Polresta Bandar Lampung, menyampaikan untuk para pemudik yang ingin menyebrang ke pulau Jawa posko penyekatan ini sudah menyediakan fasilitas dan pemeriksaan swab serta pengecekan kelengkaptan surat menyurat. “Untuk pengecekan swab ini gratis tidak dipungut biaya dan diperbolehkan untuk semua masyarakat baik yang berasa dari Lampung maupun luar Lampung, syaratnya dengan menunjukkan KTP, SIM dan kelengkapan surat kendaraan.”, jelas pak Akip.

Hermawan Wahyu Saputra selaku Head of Marketing ACT Bandar Lampung mengatakan, Kami mengapresiasi atas program dari Pemerintah Kota Bandar Lampung yaitu posko pemeriksaaan wilayah guna mempermudah masyarakat yang melakukan arus balik dengan menyediakan pemeriksaan rapid test gratis dan pemberian stiker tanda dari kepolisian.

Pemerintah Provinsi Lampung Ikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 113 Tahun 2021

Bandar Lampung, —- Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 113 Tahun 2021 yang disiarkan secara virtual dari halaman Kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Kamis (20/05/2021).

Upacara yang dilaksanakan dalam masa Pandemi Covid-19 tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiarkan secara langsung serta diikuti secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kaban Kesbangpol, Kadis Pemuda dan Olah Raga, Kadis Kominfotik, Karo Kesra dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bertempat di Ruang Command Center lantai 2 Dinas Kominfotik Provinsi Lampung,

Bertindak sebagai Inspektur upacara, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate.

Dalam sambutannya Menkominfo mengungkapkan bahwa moment kebangkitan Nasional merupakan Cita – cita memerdekakan, memajukan Nusa dan bangsa serta upaya mewujudkan bangsa yang terhormat dan bermartabat di mata dunia.

Moment Kebangkitan Nasional bukan hanya acara ceremony, namun harus selalu ditumbuhkan dan menjadi peringatan Kebangkitan untuk bersatu tanpa memandang Suku, Agama dan golongan pada lintas generasi.

“Bukan ritual namun harus menjadi sebuah semangat yang terus menerus ditumbuhkan lintas generasi”, ungkapnya.

Pada masa perjuangan, Kebangkitan Nasional merupakan Gerakan perlawanan terhadap penjajah, pada masa kini sebagai inspirasi pembangunan Indonesia dan di masa yang akan datang merupakan Cita – cita untuk membawa bangsa Indonesia menuju pengelolaan negara yang lebih demokratis.

Sejarah dimulainya moment Kebangkitan nasional ini merupakan nasionalisme di Indonesia, saat itu mulai ada indikasi perpecahan di antara golongan di Negara Indonesia, semagat kebangkitan nasional digelorakan sebagai upaya melawan penjajah.

Bangsa yang tangguh, optimis untuk menghadapi tantangan secara bersama – sana dan dalam aktualisasinya dengan melawan Covid-19 yang saat ini melanda dunia.

Melalui sambutannya, Menteri Komunikasi dan Informatika berpesan agar bangsa Indonesia. Menjaga kesatuan bangsa yang dapat diaktualisasikan dengan memanfaatkan digital secara bijak dan
mengisinya dengan hal – hal yang bermanfaat dalam membangun ekonomi, terutama ekonomi digital.

Saat ini dunia nyata sudah mulai beralih menjadi dunia virtual,. dengan pemanfaatan teknologi digital diharapkan pembangunan akan semakin maju dan membawa bangsa Indonesia kearah kemajuan diberbagai bidang.

Diungkapkan bahwa disadari maupun tidak, saat ini seluruh dunia sudah melakukan perubahan besar dengan adanya teknologi, dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berbagai aspek.

Diakhir sambutannya, Menkominfo berpesan agar Peringatan Hari Kebangkitan Nasional hendaknya menjadi sarana untuk selalu menumbuhkan dan mengingatkan Bangsa Indonesia untuk terus bergerak maju membangun bangsa tanpa memandang suku agama dan golongan.

“Semakin digital, semakin maju”, pungkasnya.(Red)

Kapolda Lampung : Provokator Diminta Serahkan Diri Terkait Pembakaran Polsek Candipuro

Bandar Lampung – Polda Lampung menegaskan penyelidikan insiden pembakaran Mapolsek Candipuro dan akan melakukan penegakkan hukum kepada pelaku perusakan.

Terkait pengerusakan Polsek Candipuro tersebut Kapolda Lampung mengatakan, “saya tegaskan untuk pelaku begal akan ditindak tegas, mari sama sama menjaga, jangan merusak fasilitas negara”.

“Kejadian ini yg senang pelaku kejahatan dan yang rugi masyarakat karena fasilitas Polri dirusak maka pelayanan kepada masyarakat akan terhambat, saya minta agar provokator pengerusakan mapolsek ini menyerahkan diri dan Kapolres saya minta nomor handphone diberikan ke para kepala desa dan kepala dusun, tujuannya jika ada polisi yang bekerja tidak baik agar dilaporkan ke kapolres”, kata Kapolda, Rabu (19/5/2021).

Terpisah Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Polda Lampung akan melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan pengerusakan terhadap fasilitas negara tersebut.

“Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan pengerusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” jelas Pandra

Masih kata Pandra, saat ini pihak Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan orang diduga pelaku secara bersama sama melakukan pengerusakan, dan saat ini terhadap kedelapan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kedelapan diduga pelaku tersebut berinsial DT bin W (40) warga desa Beringin Kencana, ASB (16) warga desa Beringin Kencana, SH (36) warga desa Titiwangi, S bin K (29) warga desa Sinar Pasemah, JH bin S (23) warga desa Cinta Mulya, AS bin N (37) warga desa Candirejo, MS bin M (26) warga desa Beringin Kencana, AS bin S (35) warga desa Titi Wangi.

Kronolologis Pembakaran Mapolsek Candipuro

Bermula dari kedatangan sekira 20 warga desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan ke mako Polsek Candipuro terkait maraknya aksi kriminalitas C3 (curat, curas dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Para warga tersebut bermaksud bertemu dengan Kapolsek Candipuro untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya tindak pidana C3 tersebut.

Kapolsek Candipuro yang pada saat kejadian sedang melaksanakan dinas di desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro diwakilkan Kanit Intelkan Polsek Candipuro untuk menerima kedatangan warga tersebut dan melakukan audiensi.

Kapolsek Candipuro meminta kepada warga untuk sabar karena Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana C3.

Para warga Kecamatan Candipuro lainnya yang sudah tidak dapat lagi diredam emosinya langsung mengambil tindakan yang tidak dapat dicegah dengan melakukan pelemparan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro menggunakan batu dan melakukan pengerusakan mako.(Red)

Pemeriksaan Terkait Giat Operasi Krakatau 2021, Sebanyak 1.046 Unit Kendaraan Diputarbalikkan

Bandarlampung – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) menyampaikan, Berdasarkan data operasi ketupat krakatau Tahun ini dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sampai dengan tanggal (17/5/2021 ), Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan kendaraan sebanyak 52.577 unit kendaraan.

Terkait giat di pos pengetatan, jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 15.976 kendaraan, jumlah orang yang diperiksa sebanyak 4.140 orang, untuk kendaraan yang diminta putar balik sampai dengan tanggal (17/5) pukul (00.00) WIB sebanyak 1.046 unit kendaraan, pelaksanaan rapid test antigen sebanyak 4.506 orang dengan hasil negatif sebanyak 4.484 orang sedangkan yang positif sebanyak 22 orang, untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 tilang dan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 814 buah, kata Pandra, Selasa (18/5/2021)

Lanjut Pandra, untuk kejadian kecelakan lalu lintas sampai dengan tanggal (17/5) terdata sebanyak 36 kejadian, dengan korban meninggal dunia 14 orang, luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan sebanyak 32 orang dengan kerugian materil sebesar Rp. 184.650.000.

Dengan berakhirnya Operasi Ketupat Krakatau 2021 ini, Polda Lampung dan jajaran akan melanjutkan dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) utk mengantisipasi arus balik. Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 antara lain Surat Keterangan Perjalanan,
baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi, kemudian Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen, sementara hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan, kata Pandra.

Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos pos pengetatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tutup Panda.(red)

Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung Kunjungi Kantor ACT Lampung

Bandar Lampung, – Dalam rangka halal bihalal pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung Kompol Riki Ganjar Gumilar, S.IK didampingi Kasubnit 2 Bidang Keamanan Negara Aipda Aprizal Utama, SH berkunjung ke Kantor ACT Bandar Lampung pada Selasa (18/05).

Dalam kunjungan tersebut Kompol Riki Ganjar Gumilar, S.IK bertemu dengan Kepala Sub Regional ACT Sumbagsel Dian Eka Darma Wahyuni dan Kepala Cabang ACT Bandar Lampung Fajar Yusuf Dirgantara di Ruang Meeting Lantai 2 Kantior ACT Bandar Lampung.

Pertemuan selama kurang lebih satu jam tersebut membahas tentang beberapa hal terkait kegiatan sosial dan kemanusiaan ACT Lampung di Kota Bandar Lampung.

Kepala Cabang ACT Bandar Lampung Fajar Yusuf Dirgantara mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi antara Lembaga Kemanusiaan dan Polri dengan harapan kedepan akan terus terjalin sinergi dalam menangani permasalahan sosial dan kemanusiaan di Provinsi Lampung.

“Bentuk apresiasi atas kunjungan Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung semoga kedepan kegiatan ACT Bandar Lampung akan lebih masif lagi, kedepan setiap kegiatan akan terus berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandar Lampung,” tutupnya.