Bupati Nanang Tinjau Jalan Rusak Desa Serdang dan Ajak Masyarakat Setempat Peduli Lingkungan

TANJUNG BINTANG – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto turun langsung kelapangan meninjau kondisi jalan rusak di Jln. Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (16/2/2021).

Kehadiran orang nomor satu di Lampung Selatan tersebut selain prihatin terhadap kondisi jalan rusak yang meresahkan masyarakat, juga untuk mencari solusi agar jalan yang ada di Lampung Selatan dapat terawat dengan baik. Terlebih, Jalan Raya Serdang sempat viral dimedia sosial karena ada salah satu warganya yang mandi lumpur di jalan tersebut.

Selain faktor alam serta kondisi drainase yang kurang baik, Jalan Raya Serdang yang perlintasannya diperuntukkan kendaraan bermuatan maksimal 8 ton, namun acapkali jalan tersebut dilalui oleh kendaraan dengan tonase diatas 8 ton.

Untuk Jalan Raya Serdang, beban berat yang diperbolehkan melintas tidak melebihi batas tonase 8 ton karena jalan tersebut masuk dalam kategori jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 8 (delapan) ton.

Nanang mengibaratkan, jika manusia disuruh mengangkat beban berat diatas batas kemampuannya, pasti tubuhnya tidak kuat. Demikian halnya dengan jalan yang ukurannya hanya mampu menahan berat maksimal 8 ton, dilintasi dengan kendaraan 20 ton keatas, tentu jalan akan lebih mudah rusak.

“Coba jika badan kita suruh mengangkat beban diluar batas kemampuan, pasti gak kuat. Demikian juga dengan jalan, jika hanya untuk kendaraan kecil dibawah tonase 8 ton, kemudian dilintasi kendaraan dengan beban 20 ton, jelas mudah rusak jalan tersebut,” tegas Nanang.

Pada kesempatan itu, Nanang Ermanto yang di dampingi Plt. Kepala Dinas PU&PR, Yani, sempat berdiskusi dengan warga sekitar mengenai penyebab genangan air dijalan tersebut.

Sudiasa, pemilik bengkel vespa yang tinggal persis di depan jalan yang rusak menjelaskan, setiap kali hujan yang cukup deras, jalan tersebut selalu digenangi air. Air yang menggenangi jalan tersebut, selain karena faktor hujan yang cukup deras, juga diakibatnya buruknya drainase.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kabid Bina Marga, Yudi Siswanto, mendampingi Kepala Dinas PU&PR menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan normalisasi “siring gajah” milik PTP sehingga ketika hujan turun, air tidak tumpah kejalan.

“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinsi dengan pihak PTP untuk melakukan normalisasi siring gajah, yang kemudian akan kami buatkan sodetan,” jelas Yudi Siswanto kepada Bupati Nanang Ermanto seraya memperlihatkan gambar rencana kerja.

“Pemerintah tidak ada niat untuk tidak memperbaiki jalan yang rusak, pasti akan kita perbaiki. Akan tetapi masyarakat juga harus peduli dengan jalan yang ada dilingkungannya. Jika drainase nya mampet, masyarakat harus bergotong-royong membersihkan selokan yang mampet,” pinta Nanang.

Selain menyoroti masalah drainase, Nanang Ermanto juga melakukan pembinaan dan pendataan kepada sopir yang mengendarai kendaraan diatas beban yang ditentukan. Dengan kegiatan ini, diharapkan para pengusaha/pemilik kendaraan memahami, mengerti dan peduli untuk bersama-sama merawat jalan agar tidak.mudah rusak.

“Para pengusaha juga harus peduli dan mengerti jika jalan ini bukan untuk dilalui kendaraan besar. Mereka harus memiliki kantong parkir, sehingga si sopir tidak perlu membawa kendaraan pulang kerumahnya,”kata Nanang.

“Sopir juga harus mengerti dan cinta dengan daerahnya, jika kendaraannya bukan diperuntukkan melintas dijaln ini, ya jangan dibawa pulang ke rumah, cukup diparkir pada kantong parkir yang tersedia,”tegas Nanang.(Red)

Dorong Implementasi Prinsip Kehati – hatian Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK Gelar Capacity Building Bagi Para Pengelola LKM di Provinsi Lampung

Bandar Lampung, 16 Februari 2021. Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Provinsi Lampung terkait Analisis dan Mitigasi Risiko Kredit, OJK Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Capacity Building kepada Pengelola Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Lampung.

Kegiatan yang diikuti oleh 30 jajaran pengelola dari 10 Lembaga Keuangan Mikro yang diawasi OJK Provinsi Lampung ini, dibuka dengan sambutan yang disampaikan Kepala OJK Provinsi Lampung – Bambang Hermanto. Dalam sambutannya Bambang mendorong para pengelola LKM untuk dapat menerapkan prinsip kehati – hatian (prudensial) sesuai yang telah diamanatkan pada Undang – Undang LKM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun peraturan koperasi dalam mengelola dana, dalam penyaluran pembiayaan maupun dalam mengelola likuiditas/solvabilitas, agar nasabah mendapatkan jaminan keamanan dana yang telah dipercayakan kepada LKM untuk dikelola.

Selanjutnya, para peserta Capacity Building diberikan pemaparan oleh 3 (tiga) orang narasumber, yaitu Sdr Yudi Permana Nugraha – Bagian Kredit Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Lampung dengan materi terkait Strategi Pemasaran dan Analisa Kredit Mikro dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan Sdr Aris Risdiana – Wakil Pemimpin Cabang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung dan Sdr Darmawan Hasyim (Reviewer Pembiayaan Cabang) terkait Mitigasi Risiko Kredit.

Data per Desember 2020, secara nasional terdapat 223 Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional maupun syariah yang berizin. 10 (sepuluh) Lembaga Keuangan Mikro diantaranya berada di Provinsi Lampung yang terdiri dari 7 Lembaga Keuangan Mikro Konvensional dan 3 Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Berdasarkan laporan keuangan LKM Kuartal II tahun 2020, total aset Lembaga Keuangan Mikro nasional tercatat sebesar Rp1.133M dengan total penyaluran pinjaman di masyarakat sebesar Rp.715 M (63,10% dari total aset). Sedangkan total aset Lembaga Keuangan Mikro di Provinsi Lampung tercatat sebesar Rp 28,03 M (2,47% dari total aset nasional) dengan jumlah penyaluran yang diberikan ke masyarakat Lampung sebesar Rp 19,69 M (69% dari total aset Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Lampung).

Sebagai lembaga alternatif pembiayaan mikro, LKM juga berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemic Covid-19, melalui penyaluran pembiayaan mikro kepada masyarakat desa dan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dalam rangka meringankan beban nasabahnya. Tahun 2020 tercatat LKM telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebanyak Rp992.204.000,- dengan total 97 Debitur.

“OJK akan terus mengembangkan peraturan dan kebijakan untuk mendukung perkembangan dan keberlangsungan usaha LKM sebagai penggerak perekonomian masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Salah satunya melalui rencana penerapan APU PPT bagi LKM. Selanjutnya, pengawasan baik offsite dan onsite terus kami lakukan untuk dapat menjaga kondisi usaha LKM agar semakin berkembang, menjadi lembaga yang semakin kuat dan dipercaya oleh masyarakat” tegas Bambang.

Kemenpan-RB Beri Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 ke-12 Polres

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan penghargaan predikat pelayanan prima kepada 12 Polres di Indonesia. Reward itu diberikan lantaran terciptanya pelayanan publik yang baik.

Dalam hal ini, Kemenpan-RB melakukan evaluasi tiap tahunnya. Pada 2020, kementerian itu menilai setidaknya 209 unit layanan yang ada di Polres, Polresta, Polrestabes dan Polres Metro.

“Visi-misi Pak Jokowi dan Ma’ruf Amin adalah reformasi birokrasi. Yang diinginkan pak Presiden kecepatan aparatur pemerintah layani masyarakat, mulai Presiden, Kepala Desa, Lurah, Kapolri sampai Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Panglima TNI dengan tiga matra sampai Koramil, Babinsa,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam acara virtual ‘Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pengharhaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Tahun 2020’, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Adapun aspek yang menjadi penilaian predikat pelayanan prima itu adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, dan inovasi pelayanan publik.

Adapun 12 Polres, Polresta dan Polrestabes yang meraih predikat pelayanan prima antara lain;

1. Polresta Pekanbaru
2. Polrestabes Palembang
3. Polrestabes Bandung
4. Polresta Cirebon
5. Polres Malang
6. Polrestabes Surabaya
7. Polresta Sidoarjo
8. Polres Gresik
9. Polres Malang Kota
10. Polres Banyuwangi
11. Polres Kulonprogo
12. Polres Sleman

Sementara itu, 40 Polres, Polresta dan Polrestabes yang mendapat kategori sangat baik, yakni;

1. Polrestabes Semarang
2. Polresta Banda Aceh
3. Polresta Bandung
4. Polresta Banjarmasin
5. Polresta Barelang
6. Polresta Padang
7. Polresta Pontianak kota
8. Polresta Yogyakarta
9. Polres Banjar
10. Polres Banjarbaru
11. Polres Banjarnegara
12. Polres Cilacap
13. Polres Gowa
14. Polres Gunung Kidul
15. Polres Hulu Sungai Selatan
16. Polres Jepara
17. Polres Karawang
18. Polres Kendal
19. Polres Kendari
20. Polres Ketapang
21. Polres Kota Baru
22. Polres Lamongan
23. Polres Madiun
24. Polres Magelang
25. Polres Magelang Kota
26. Polres Mojokerto Kota
27. Polres Musi Banyuasin
28. Polres Ogan Komering Ulu
29. Polres Pasuruan
30. Polres Pasuruan Kota
31. Polres Payakumbuh
32. Polres Sambas
33. Polres Singkawang
34. Polres Solok Kota
35. Polres Subang
36. Polres Sukabumi Kota
37. Polres Tanah Laut
38. Polres Tapin
39. Polres Tuban
40. Polres Tulungagung

Terkait penghargaan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kemenpan-RB yang telah melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelayanan publik khususnya di internal Kepolisian.

“Kami berusahan terus tingkatkan pelayanan publik prima dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kemajuan digital, sehingga pelayanan publik betul-betul pelayanan apa yang diharapkan masyarakat khususnya memangkas birokrasi,” ujar Sigit dikesempatan yang sama.

Oleh sebab itu, Polri, kata Sigit sudah membuat Road Map terkait dengan implementasi reformasi birokrasi dalam rentang waktu 2020-2024.

“Inovasi bertujuan pelayanan Polri yang lebih baik di masyarakat, pelayanan publik online disajikan Samsat online, SIM online, SKCK online,” ujar Sigit.

Sigit pun berharap dengan diberikannya predikat pelayanan prima ini ke-12 Polres, Polresta dan Polrestabes, mampu menciptakan iklim persaingan sehat di internal untuk berlomba-lomba menciptakan inovasi yang jauh lebih baik lagi kedepannya.

“Saya ucapkan terima kasih ke-12 Polres upayakan inovasi dan dapatkan predikat prima semoga jadi pemicu rekan lain untuk lakukan hal yang sama,” harap Sigit(Red)

MK Tolak Gugatan Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan.

Kepastian itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Dari pantauan, MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang diajukan Pemohon.

Diketahui, perkara pertama diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 3, yakni H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya.

Mereka mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.

Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. Antara lain dengan tidak membagikan undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih. Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Pemohon, paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon. Sehinngga Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah.

Tekan Kerusakan Jalan, Pemkab Lamsel Lakukan Pembinaan Kendaraan Overload dan Overdimention

TANJUNG BINTANG – Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan lakukan pembinaan terhadap pengguna jalan yang membawa kendaraan barang overdimention dan overload.

Pembinaan tersebut dilaksanakan di Jln. Raya Serdang, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (15/2/2021).

Sejumlah kendaraan berat yang diperkirakan bermuatan melebihi tonase dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi dimensi kendaraan, seperti panjang kendaraan, maupun lebar kendaraan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

Kepala Dinas perhubungan Lampung Selatan, H. Mulyadi Saleh mengatakan, kegiatan yang dilakukan hari ini bukan semata karena terkait aksi protes warga terhadap rusaknya sejumlah ruas jalan, akan tetapi merupakan salah satu bagian tugas Dinas Perhubungan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : AJ 504/1/2 PHB 2020 tentang peningkatan pengawasan angkutan barang overdimention dan overload.

“Sesuai dengan Kepmen Perhubungan, kami melakukan pembinaan bukan hanya di sini saja, tapi nanti disejumlah titik kita akan lakukan kegiatan yang sama,” terang Mulyadi .

“Tujuan kegiatan ini selain untuk menjaga umur jalan, dalam arti kata dengan jalan digunakan oleh kendaraan yang di ijinkan, secara otomatis akan menekan kerusakan jalan. Dengan kondisi jalan baik, dapat menekan angka kecelakaan lalulintas, masyarakat pengguna jalan juga nyaman,” tambah Mulyadi.

“Kegiatan hari ini hanya dilakukan oleh unsur Pemda, Dinas Perhubungan dibantu dengan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan. Kami belum melibatkan unsur Kepolisian, karena hanya sebatas pembinaan, tidak melakukan penindakan. Bagi yang melanggar ketentuan, kita berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Akan tetapi jika nanti kita temukan mereka melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya jika kita melakukan penindakan, sudah pasti melibatkan unsur Kepolisian,”jelas Mulyadi lagi.

“Pembinaan saja, tidak ada yang kita tangkap, tidak ada yang kita sita. Hanya pengarahan dan pembinaan saja agar mereka memahami bahwa peruntukan jalan ini bukan untuk kendaraan berat lebih dari 8 ton,”imbuh Mulyadi menjelaskan.

Pada bagian lain, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meminta kepada masyarakat untuk peduli menjaga jalan dilingkungannya agar jalan tidak mudah rusak.

Kerusakan jalan, selain disebabkan faktor alam, disinyalir jalan rusak diakibatkan banyak melintasnya kendaraan yang melebihi tonase yang ditentukan sehingga ruas jalan tak mampu menahan berat beban yang mengakibatkan jalan menjadi cepat rusak.

“Masyarakat harus peduli dengan jalan yang ada di lingkungannya. Bagi kendaraan yang melebihi tonase, ingatkan, sebab dapat menimbulkan kerusakan jalan,”kata Nanang Ermanto.

“Ini jalan untuk rakyat. Pihak pengusaha harus mengerti, kendaraan yang melebihi tonase jangan melintas dong,” tegas Nanang.(Red)

Gubernur Arinal Lakukan Kunjungan Kerja Tinjau Gudang Bulog

Bandar Lampung – Gubernur Arinal Djunaidi melakukan Peninjauan Gudang Bulog di Campang Raya, Senin (15/02). Didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Ketahanan Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Biro Perekonomian, Gubernur mendapat penjelasan dari Kepala Bulog Kanwil Lampung, Faisal, sekaligus diperkenalkan produk unggulan dari Bulog yaitu beras grade premium dan beras fortyvit.

Gubernur menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kanwil Bulog Lampung dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan. Gubernur berharap agar Bulog Lampung terus meningkatkan perannya dalam menjaga ketersediaan, distribusi, dan stabilitas pangan di Provinsi Lampung.

Gubernur menegaskan bahwa di Provinsi Lampung diharapkan tidak menerima import beras. Hal itu ditegaskan Gubernur Arinal agar kesejahteraan petani di Provinsi Lampung dapat meningkat.

Sesuai data dari BPS, bahwa saat ini di Provinsi Lampung terdapat 544.000 Ha lahan panen, dengan produksi panen mencapai 79.000 ton atau naik sebesar 17,2% dari Tahun 2019 yang hanya seluas 464.000 Ha.

Menurut Gubernur, kata kunci dari keberhasilan petani untuk meningkatkan produktivitasnya apabila Pemerintah hadir dan menyiapkan unit processing di daerah penghasil beras.

“Tidak ada alasan untuk petani Lampung tidak bangkit, karena Pemerintah Provinsi Lampung telah memfasilitasi dengan adanya Kartu Petani Berjaya,” terang Gubernur.

Gubernur juga berharap agar Sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Perum Bulog Kanwil Lampung terus dibangun dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dan memperkuat posisi Lampung sebagai Lumbung Pangan Nasional.

“Dengan kehadiran saya disini saya harapkan dapat memberikan semangat dan dukungan penuh kepada Bulog. Saya berharap agar Bulog Lampung lebih giat dibandingkan dengan Bulog di Provinsi yang lain. Saya juga berharap sektor pertanian di Provinsi Lampung bangkit, Bulognya maju, dan petaninya sejahtera,” pungkas Gubernur.(Red)

Swasembada Gizi, Bunda Winarni Lakukan Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Konvergensi Stunting

LAMPUNG SELATAN – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto, yang juga Duta Swasembada Gizi hari ini melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan konvergensi stunting di kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari (15-02-2021).

Road show pelaksanaan monev stunting ini merupakan salah satu program pokok swasembada gizi yang akan dilakukan diseluruh kecamatan yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan.

Turut hadir dalam Kegiatan monev stunting ini beberapa pejabat dan kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Anggota Forkopimcam Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, Kepala UPT serta seluruh Kepala Desa di 2 Kecamatan tersebut dan diikuti juga oleh para Ketua TP PKK Desa serta para Kader Swasembada Gizi masing-masing desa melalui daring dan zoom meeting.

Winarni pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa stunting merupakan masalah besar yang harus diselesaikan dan ditangani dengan cepat dan pencegahannya sedini mungkin harus dilakukan, sebab menurutnya stunting ini sangat berpengaruh pada kesehatan dan taraf kecerdasan anak. Jika hal ini tidak ditangani secara serius dan benar maka masa depan generasi kita akan buruk, tegasnya.

Selain itu, Winarni juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk dapat mendukung penuh program swasembada gizi. Sebab menurut Winarni, dengan program ini percepatan pencegahan dan penurunan tingkat stunting di Kabupaten Lampung Selatan akan cepat berhasil apabila menjadi tanggung jawab bersama. Harapan kita semua pada Tahun 2020 sampai dengan 2024 program swasembada gizi ini dapat menekan stunting sampai 5% dari target nasional 14%. (Red)

Danrem 043/Gatam Sambut Tim Itjenad Dalam Rangka Pengawasan Post Audit TA. 2021

Bandar Lampung – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Toto Jumariono,S.S.,M.I.Kom. Sambut Tim Itjenad Dalam Rangka Pengawasan Post Audit TA. 2021 Bertempat di Aula A. Yani Makorem 043/Gatam, Senin 15/02/2021.

Adapaun kehadiran Tim Itjenad memiliki arti penting dan nilai manfaat yang besar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi kegiatan pengawasan merupakan aplikasi dari salah satu pungsi manajemen yaitu pungsi kontrol dan sebagai alat kendali bagi penyelengara mekanisme kerja.

Secara kelembagaan keberadaan Tim Pengawas Post Audit memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara program kerja dan anggaran TA.2020 yang telah dilaksanakan Korem 043/Gatam.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Tim Pengendali Mutu 2 Brigjen TNI Hasan, Ketua Tim Irlog Itben Itjenad Brigjen TNI Denny Herman, Kasi Ren Korem  043/Gatam Kolonel Arh Tri Adrijayanto .S, Para Kasi Kasrem 043/Gatam, Para Dandim Jajaran Korem 043/Gatam, Para Komandan/Ka Satdisjan Korem 043/Gatam, Para pasi Korem 043/Gatam, Danyonif 143/TWEJ Mayor Inf Triano Igbal, Rombongan Tim Audit Itjenad Kolonel Inf Teddy Sudjarwo, Kolonel Inf Hery Setiono, Kolonel Inf Agung Dwi Kuncoro, Kolonel Inf Feksy Dimunry Angi, Kolonel Cku Muharram Belle, Letkol Inf Bambang Kurnia Eka, Letkol Inf Sugiarto, Pns Cahyo Wibowo.

Pemkab Tanggamus Ikuti Penilaian Tahap II PPD Tahun 2021

Mediarepublika.com,Kotaagung — Pemkab Tanggamus mengikuti Penilaian Tahap II PPD Tahun 2021, melalui virtual meeting di Ruang Rapat Utama Pemkab Tanggamus, Senin (15/2/2021).

Hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wakil Bupati Hi AM Syafi’i, Sekdakab Hamid H Lubis, para Asisten dan sejumlah Kepala OPD terkait.

Selain itu penilaian ini juga diikuti oleh Forkopimda, Akademisi, BUMD, Swasta, Ormas, LSM dan insan Pers, melalui virtual meeting.

PPD adalah penghargaan yang diberikan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota yang menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan terbaik, serta prestasi dalam pencapaian pembangunan daerah yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk Kabupaten Tanggamus sendiri, pada penilaian tahun ini telah lolos Penilaian Tahap I, dan mengikuti Penilaian Tahap II dari 5 besar Kabupaten yang terpilih di Provinsi Lampung.

Adapun Tim Penilai terdiri dari Tim Penilai Utama (TPU), yakni
Dra. Evie Fatmawaty, M.Si., Ir. Marlina Emidianti, M.Si., Ir. Ahmad Lianurzen, MT., Bobby Irawan, SE., M.Si., Eka Yuslita Dewi, ST., MT., Belli Pahlupi, ST., MT., serta Tim Penilai Independen (TPI), yakni Teguh Endaryanto, SP., M.Si., dan Asrian Hendicaya, SE.,MS.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hj Dewi Handajani menyampaikan terima kasih kepada Tim Penilai atas penilaian, saran dan masukan yang diberikan.

“Semoga melalui penilaian ini, akan didapati indikator yang lebih baik atas capaian yang telah ada, serta memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Bupati.

Bupati berharap, Kabupaten Tanggamus dapat mempertahankan prestasi yang diraih pada tahun sebelumnya.

“Mudah-mudahan Tanggamus dapat mempertahankan prestasi tahun sebelumnya, dan kembali meraih Juara I PPD Tahun 2021,” tandas Bupati. ( andi jaya)

Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi Sosilisasi Perda AKB di Lampung Tengah

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi ST melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (14/02/2021).
Dalam sosialisasinya, Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari virus Covid-19, masyarakat harus tetap merapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.
Dikatakannya, Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan. Karena di dalam Perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.
Perda ini telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD bersama Pemerintahan Provinsi Lampung pada bulan Desember tahun 2020 lalu Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.
Menurutnya, setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.
“Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara selama 2 bulan,” terangnya.
Sosper ini di hadiri oleh 50 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan, dan pemaparan Perda disampaikan oleh dua narasumber, juga turut di hadiri oleh Anggota DPR RI I Komang Koheri. (*)