Partner Konsorsium Multimedia

Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi Sosilisasi Perda AKB di Lampung Tengah

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi ST melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (14/02/2021).
Dalam sosialisasinya, Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari virus Covid-19, masyarakat harus tetap merapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.
Dikatakannya, Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan. Karena di dalam Perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.
Perda ini telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD bersama Pemerintahan Provinsi Lampung pada bulan Desember tahun 2020 lalu Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.
Menurutnya, setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.
“Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara selama 2 bulan,” terangnya.
Sosper ini di hadiri oleh 50 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan, dan pemaparan Perda disampaikan oleh dua narasumber, juga turut di hadiri oleh Anggota DPR RI I Komang Koheri. (*)

Leave a Comment