Kembali Lakukan Laga Persahabatan, Red Brother FC Unggul Atas Old Star Candipuro FC (7-2)

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto Bersama Tim Red Brother FC lakukan pertandingan sepak bola laga persahabatan melawan Old Star Candipuro FC, jum’at (03/02/2023) di Lapangan Sepak Bola RT. 21 RW. VI Dusun Sidoluhur Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro.

Pertandingan laga persahabatan melawan Old Star Candipuro FC itu, sengaja dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk silaturahmi dengan masyarakat di desa setempat.

Bupati Nanang Ermanto menyampaikan bentuk apresiasinya kepada Aparatur Desa Setempat yang telah mendukung pemerintah daerah dalam menggiatkan hidup sehat dengan berolahraga di desanya.

“Kami setiap jum’at sudah mengagendakan kegiatan main sepak bola di desa-desa di 17 kecamatan yang ada. Hari ini kita di candipuro, bertanding melawan tim dari Old Star Candipuro FC,” Ucapnya.

“Pemerintah Daerah akan terus mengajak masyarakat untuk melakukan hidup sehat dengan berolahraga, salah satunya dengan main sepak bola. Saya apresiasi pemerintah desa yang terus mengajak warganya untuk hidup sehat dengan berolahraga,” Terangnya.

Merujuk pada pertandingan Red Brother FC VS Old Star Candipuro FC, dimana kick off babak pertama dimulai.

Dari pantauan Tim Dinas Kominfo, terlihat jalannya pertandingan kedua kesebelasan yang terbilang seru, dimana saling serang terjadi pada pertandingan kali ini.

Pada menit ke 16, red brother berhasil membobol gawang lawang melalui tendangan yang dilakukan oleh Bibit Purwanto. Berlanjut dengan serangan-serangan yang susah di bendung oleh tim lawan Red Brother FC berhasil mencetak 4 goal pada babak pertama, sehingga skor kemenangan babak pertama dimiliki oleh Rd Brother FC 4-0.

Pada babak ke 2, Old Star FC mencoba membalas, strategi menyerang melalui umpan pendek dan terobosan terus dilakukan, dan membuahkan hasil goal pada menit ke 72 dan skor 4-1 untuk sementara.

berlanjut, Old Star FC tidak mengendurkan serangannya dengan bersusah payah dan akhirnya berhasil mencetak goal kembali sehingga skor berubah menjadi 4 -2.

Tak mau kalah Red Brother FC menaikkan tempo pertandingan yang membuat Tim lawan kewalahan, dan berhasil mencetak goal 5-2. berselang satu menit kemudian terjadi goal kembali untuk red brother dan skor berubah menjadi 6-2.

Memanfaatkan moment tim lawan yang sudah kehabisan tenaga, Red Brother FC kembali menyusun serangan-serangan tajam dan kembali mencetak goal pada menit akhir pertandingan. skor 7-2 bertahan hingga pluit panjang dibunyikan.

Jum’at Curhat, Program Polres Lamtim Bertujuan Dengarkan Keluhan Masyarakat

Lampung Timur – Untuk menampung segala keluhan masyarakat, Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelar program ‘Jum’at Curhat’ di Balai desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (3/2/23).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution diwakilkan Waka Polres Lampung Timur KOMPOL Sugandhi Satria Nugraha didampingi Pejabat Utama Polres Lampung Timur, hadir di tengah masyarakat Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur.

Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Sribhawono ini, Wakapolres Lamtim KOMPOL Sugandhi Satria Nugraha menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan tersebut.

“Untuk menampung aspirasi dari masyarakat yang nantinya akan kita tampung dan kita upayakan solusinya. Terlebih kami juga menerima masukan, saran maupun kritikan yang sifatnya membangun bagi Polres Lampung Timur,” ucap Wakpolres dalam sambutannya.

Hadir juga dalam Camat Bandar Sribhawono, Kapolsek Bandar Sribhawono beserta anggota, Danramil, Kepala Desa Sekecamatan Bandar Sribhawono, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.

Selain mendengar keluhan dari masyarakat, Jum’at curhat itu juga sebagai upaya mempererat silaturahmi, untuk menjaga komunikasi masyarakat dan Polri, mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat.

“Kita dengarkan keluhan – keluhan serta masukan dari masyarakat untuk kemajuan institusi Polri dan terjaganya situasi Kamtibmas yang di harapkan masyarakat” ujar Sugandhi

“Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat. Sehingga bisa benar-benar menjadi pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat.” tambahnya

Can Suatman selaku Camat Bandar Sribhawono, menyambut baik acara Jum’at Curhat ini dan memberikan apresiasi karena Wakapolres dan jajaran bersedia turun langsung ke tengah masyarakat untuk menampung aspirasi dan sambung rasa antara Polri dengan masyarakat. Beliau berharap warganya tidak ragu untuk menyampaikan curhatan dan unek-unek maupun permasalahan yang dihadapi agar dapat dicarikan solusi terbaik melalui forum ini.

Wakapolres mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kecamatan Bandar Sribhawono karena dengan senang hati memberi fasilitas dan waktunya, sehingga kegiatan Jum’at Curhat ini dapat berjalan dengan baik.

Kapolda Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Jumat Curhat

Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menghadiri pelaksanakan kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan secara serentak di Provinsi Lampung bertempat di Ladang Asri Homestay Perum Griya Abdi Negara Sukabumi Kota Bandar Lampung. Jumat (3/2/23).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dir Intelkam Kombes Pol Nowo Hadi Nugroho, Dir Reskrimum Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung, Dirlantas Kombes Pol. Medyanta, Dir Binmas Kombes Pol. Anang Triarsono dan Kabid Propam Kombes Pol. M. Syarhan, Ketua Dai Kamtibmas Provinsi Lampung Sulaiman Bardan, Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung Drs. Maskur, Camat Sukabumi M. Rahmat, para Lurah SeKecamatan Sukabumi dan Para Tomas , Toga, Toda, Todat Se-Kec. Sukabumi.

Kapolda Lampung dan beberapa pejabat utama Polda Lampung melaksanakan Jumat Curhat yang merupakan sebuah program dari  Kapolri dengan tujuan untuk menjalin Komunikasi yang baik terhadap masyarakat, Kegiatan ini dilaksanakan guna menampung apa yang menjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

“Kami harapkan kepada masyarakat yang hadir dalam Jumat Curhat ini untuk bisa memberi tanggapan dan masukan kepada Polri khususnya Polda Lampung tentang kinerja Polri saat ini” ucapnya.

Adapun pertanyaan atau keluhan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat hari ini adalah permintaan pengaktifan kembali Sub Sektor Sukabumi, kemudian adanya oknum Polri yang memperkeruh masalah tentang ada perkara hutang piutang, geng motor sekarang sudah sangat meresahkan, isu penculikan anak makin marak dan heboh di medsos, geng motor keluarnya jam 12 malam dan sudah ada dimana-mana, masalah pekat misalnya mercon yang mengganggu jelang bulan puasa, lapo tuak dan panti pijat semakin banyak dan bagaimana perijinannya, kost-kostan banyak yang bebas dijadikan tempat mesum.

Dir Binmas Polda Lampung menyampaikan Polda Lampung tetap laksanakan patroli yang mana kami laksanakan patroli berdasarkan kirka intel dan kerawanan daerah tersebut, bila pers Polsek Sukarame kurang akan kita back up Sabhara dari Polda. Mengenai pekat kami akan tertibkan sebelum giat ramadhan. Isu penculikan anak informasi yang di media tersebut kebanyakan hoax berita tersebut diciptakan untuk memperkeruh suasana. Kaitan genk motor kami sekarang fokus penanganannya Polresta sudah mengamankan 40 anak genk motor, Polresta sudah mengadakan M.O.U dengan pihak sekolah bila kedapatan siswa ikut genk motor akan dikeluarkan dari sekolah tersebut.

Kemudian menanggapi ada anggota Polri yang ada permasalahan hutang piutang malah memperkeruh situasinya, Kabid Propam Polda Lampung menyampaikan untuk minta nama pers tersebut ke Kapolsek Sukarame agar kami dalami dan klarifikasi terimakasih atas laporannya, kami juga membuka aduan dari masyarakat silahkan catat nomor hp saya, kami juga sudah banyak memberikan sanksi kepada pers yang bermasalah sesuai dengan kadar permasalahannya.

Tanggapan dari Dir Krimum Polda Lampung kaitan dengan genk motor pencegahan lebih baik mengantisipasi dari pada penegakan hukumnya sehingga kami Polda mengoptimalkan preventif yakni patroli walet, kita juga memanfaatkan pokdar di masyarakat untuk penanganan pencegahan genk motor. Kaitan panti pijat dan lapo tuak kami akan kordinasikan dengan Pemda karena dalam perijinannya dan waktu kerjanya dari Pemda yang memberikan ijin namun bila ada kerawanan kejahatan kami akan hadir disana. Isu penculikan anak kami sudah sampaikan ke jajaran Polsek kaitan isu tersebut bila ada isu penculikan anak segera laporkan di wilayah mana, sampai skrg isu-isu tersebut yang berseliweran di medsos kebanyakan hoax atau belum bisa dipertanggung jawaban. Kaitan genk yang kebanyakan anak remaja, anak-anak tersebut adalah anak kita sedangkan kita tau bahwa Sim harus berumur 17 terkadang kita orang tualah yang memberikan anak kita sepeda motor meski kita tau anak kita tersebut belum berumur17 tahun dan belum punya Sim.

Kapolda Lampung menanggapi kaitan Sub Sektor Sukabumi, apa yang dirasakan masyarakat saya juga merasakan saya janjikan hari Senin sudah ada pers Polri di Sub Sektor tersebut, agar masyarakat disini merasakan tupoksi Polri” Ungkapnya.

Kapolda Lampung menyampaikan tupoksi Polri adalah perlindungan masyarakat, semua masyarakat berhak dilindungi Polri baik itu pelapor dan terlapor semua dilindungi Polri dalam konteks yang berbeda. Pengayoman sebagai contoh mungkin masyarakat belum mengerti apa yang dilakukannya melanggar hukum kita harus menjelaskan dulu bahwa itu adalah melanggar hukum itulah yang dinamakan pengayoman. Penegakan hukum bahwa tidak semua permasalahan hukum di proses kita ada namanya Restoratis Justice yang mana bila masalah tersebut bisa diselesaikan bersama ya kita akan menyelesaiakan permasalhan tersebut di luar proses hukum. Untuk pelayanan mungkin masyarakat sudah tau tentang tupoksi Polri sebagai pelayanan, kita akan mempermudah semua bentuk pelayanan kepada masyarakat. Penertiban panti pijat dan lapo tuak agar Dir Krimum segera action, patroli walet sudah saya perintahkan gabungan dengan patroli Brimob. Kost kostan agar Dir Binmas kordinasikan dengan pemerintah setempat dengan pak Camat. kaitan pers Polri agar Kabid Propam segera tindak lanjuti bila ada pers Polri yang bertindak tidak pantas, terimakasih masyarakat untuk laporannya bila perlu laporkan nama personil tersebut lengkap kapan kejadiannya.

Jum’at Curhat, Wakapolda Lampung Dengar Keluhan Masyarakat Kota Metro

Metro – Guna mendukung Program Kapolri untuk lebih dekat dengan masyarakat dengan Jumat Curhat Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Dr. Umar Effendi, S.IK, M.Si bertempat di Taman Edukasi Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro, Jumat 03/02/2023

hadir dalam kegiatan tersebut yaitu PJU Polda Lampung, Kapolres Metro, Walikota Metro, Ketua Pokdar Kota Metro, Tomas,Toga dan Toda Kota Metro.

Kegiatan Jumat Curhat di Taman Edukasi Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro kali ini, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Dr. Umar Effendi, S.IK, M.Si mendengarkan keluh kesah masyarakat Kota Metro secara langsung, mengenai kepuasan pelayanan Polri dan situasi kamtibmas di masyarakat Kota Metro. Lewat kegiatan ini Polri membuka ruang komunikasi dengan masyarakat Kota Metro, sehingga bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus diperbaiki ke depan agar terwujudnya Polri yang Presisi.

“kegiatan Jumat Curhat ini merupakan kegiatan yang strategis yang di selenggarakan guna mendengarkan permasalahan, keluhan serta aspirasi dari masyarakat secara langsung”, ujar Wakapolda Lampung.

Pada saat sesi tanya jawab beberapa hal yang menjadi curhatan dan informasi kamtibmas warga Kota Metro yang langsung disampaikan kepada Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Dr. Umar Effendi, S.IK, M.Si yaitu terkait kelompok teroris di Kota Metro , untuk penertiban music hiburan remix yang mengganggu di malam hari saat pesta hajatan, curanmor, untuk meningkatkan patroli dimalam hari karena Kota Metro merupakan titik kumpul pemuda dari luar Kota Metro pada malam hari.

Mendengar Curhatan dari beberapa warga, Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Umar Effendi, S.IK, M.Si mengintruksikan langsung kepada Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K. untuk menindak lanjuti dengan meningkatkan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum diwilayah hukum Kota Metro terkait adanya curhatan warga mengenai kamtibmas Curanmor, Hiburan musik malam hari, geng motor dan antisipasi kegiatan klompok Radikal yang berkembang di Kota Metro.

Sambung Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K. “Terimakasih atas masukan dan curhatan dari beberapa warga Kota Metro yang telah disampaikan, saya selaku Kapolres Metro Polda Lampung akan segera menindak lanjuti beberapa permasalahan yang telah disampaikan, saya mohon dukungan dan bantuan kepada masyarakat Kota Metro untuk membantu Polres Metro dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Metro dengan turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggal masing-masing”, Ungkapnya

Jumat Curhat, Polsek Teluk Betung Utara Serap Aspirasi dan Masukan Dari Komunitas Ojek Online

Bandar Lampung, Kepolisian Sektor Teluk Betung Utara Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menggelar kegiatan “Jumat Curhat” bersama para Ojek online, Jumat (2/3/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud keterbukaan dan kepedulian Polri dalam menerima aspirasi serta masukan dari masyarakat.

Dihadiri langsung oleh Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Trisnadi Putra, S.H.,M.H, didampingi oleh Jajaran Polsek Teluk Betung Utara, kegiatan Jumat Curhat kali ini dilaksanakan di sebuah pangkalan ojek online yang ada di kelurahan Gulak GalikTeluk Betung Utara Bandar Lampung.

“Ini adalah ruang komunikasi dengan masyarakat, sehingga kami bisa mengetahui apa yang perbaiki kedepannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat” Imbuh Kompol Trisnadi.

Dalam kegiatan tersebut berbagai persoalan disampaikan kepada masyarakat terkait situasi kamtibmas dan geng motor yang cukup dikhawatirkan oleh para ojek onilne.

“Aspirasi dan koreksi yang telah disampaikan oleh kawan kawan ojek online akan segera kami tindak lanjuti” tambah Kompol Trisnadi.

Program “Jumat Curhat” merupakan Program Polri yang bertujuan menyerap aspirasi dan masukan masyarakat terhadap berbagai permasalahan kamtibmas yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Kuasa Hukum Meminta Agar RN dan SL Dibebaskan Karena Penahanannya Cacat Hukum

Bandar Lampung, – Kantor Hukum Thamrin Law Firm yang beranggotakan Dedi Sembowo, S.H., M.H., Lutfi Fadila, S.H., Zahyan, S.H., dan Rio Riansyah Arsyad, S.H., yang bertidak selaku Kuasa Hukum dari RN (32) dan SL (55) menerangkan kepada media ini terkait Pengajuan Penangguhan Penahanan yang bersangkutan.hal ini seperti yang di ungkapkan Dedi Sembowo.

“Yang bersangkutan pada saat ini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan oleh polda lampung dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau turut serta melakukan pencurian dengan pemberatan dan disangkakan pasal 363 KHUP Jo. PASAL 55 KUHP.”Ujar Dedi kepada media ini. Jumat (03/02/2023).

Selanjutnya, Dedi juga mengatakan sebagai bahan pertimbangan pengajuan permohonan penangguhan penahanan dengan ini kami menyampaikan beberapa alasan kepada pihak penyidik.

“Pertama bahwasanya tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami, bermula dari adanya persengketaan lahan atau bidang tanah beserta tanam tumbuh berupa pohon kelapa sawit antara klien kami dengan pelapor” Kata Dedi kembali.

Berikutnya, Dedi juga melanjutkan bahwa pada saat RN dan SL ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, persengketaan antara RN dan SL dengan pelapor telah dan sedang berlangsung gugatan perdata Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dan pada tanggal 31 Januari diputuskan bahwasanya sertifikat atas nama pelapor dibatalkan.

“Di waktu yang bersamaan klien kami ditahan hampir dengan waktu yang berdekatan juga keluarlah putusan PTUN Bandar Lampung yang teregister dengan nomor 38/G/2022/PTUN.BL yang telah diputus pada tanggal 31 Januari 2023 yang mana bunyi Amar putusannya membatalkan sertifikat hak milik pelapor” Lanjut Dedi kembali.

Selanjutnya, Dedi juga menjelaskan, bahwa dengan dibatalkannya legal standing pelapor berupa sertifikat hak milik maka Dedi memohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Kapolda Lampung) untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Tersangka sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

“Kami berdasarkan pedoman kepada pasal 1 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” jelasnya kembali.

Berikutnya, Dedi juga berharap agar Kapolda Lampung mengabulkan permohonannya supaya tersangka RN dan SL dapat penangguhan penahanan karena berdasarkan berbagai alasan yang masuk akal.(Rilis/Tim)

HADAPI TANTANGAN DI 2023, DENDI IMBAU KADES PAHAMI ISU ISU GLOBAL

Sebanyak 2 Desa di Kecamatan Gedong tataan dan 8 Desa di Kecamatan Negeri Katon hasil Pilkades Serentak se-Kabupaten Pesawaran Tahun 2022  dilantik Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, jumat (3/2).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengimbau Kepala Desa (Kades) agar mulai memahami isu-isu global guna menghadapi berbagai tantangan di Tahun 2023.

Dirinya mengatakan, tugas kepala desa sangatlah berat, terlebih akan banyak aspirasi masyarakat yang harus direalisasikan.

“Namun, tetap saja harus dipilah-pilah, mana yang harus harus masuk skala prioritas dan mana yang tidak,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bupati Dendi juga mengingatkan agar para kades tersebut dapat mulai memahami isu-isu global yang sedang berkembang saat ini guna mengantisipasi berbagai tantangan di tahun 2023 ini.

“Begitupun juga dengan Dana Desa, tolong diatur seefektif mungkin, sehingga penyalurannya dalam tersasar dengan cepat dan tepat,” ingatnya.

Dendi Ramadhona juga meminta kepada kepala desa untuk selalu memperhatikan masalah administrasi, sehingga terwujud tertib administrasi. Hal ini penting guna menunjang roda pemerintahan yang baik di tingkat desa.

Dendi, menekankan agar seorang kades sebagai garda terdepan pemerintahan dituntut melaksanakan peran dan fungsinya melayani masyarakat secara baik dan maksimal. Langkah ini penting, agar proses pembangunan desa yang merupakan ujung pembangunan akan berjalan lancar.

Oleh sebab itu, dirinya berharap, selain kepada warga namun juga kepada ibu-ibu kades/ibu-ibu PKK agar dapat turut membantu tugas yang diemban kepala desa selama enam tahun kedepan.

“Jadi, tolong juga kepada ibu-ibu, meskipun belum dilantik menjadi ibu-ibu PKK, namun tetap saja harus segera mulai membantu tugas-tugas yang dilakukan pak kades nantinya,” pungkasnya.

KOMITMEN OJK SELESAIKAN PERMASALAHAN DI INDUSTRI ASURANSI PENINGKATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Jakarta, 2 Februari 2023. Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Beberapa kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022.

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS.

Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, Dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah

menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang

Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama

Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka,

dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP

untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia

untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, OJK akan melakukan

tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan

Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.

Kresna Life

Untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK sudah memeriksa Rencana

Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang

menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan

transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko,

dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti

konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para

pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK. OJK kemudian akan

mereviu kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas

catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life

OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang

komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pada

kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan

tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil

tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas.

AJB Bumiputera 1912

Untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan

secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental

Perusahaan. Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya

perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang

disusun.

Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap

melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan

menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana

diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB. Sebagai konsekuensinya, manfaat polis

mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif

sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan. AJBB juga merencanakan

optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui

kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep

segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite

Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan.

Kajian terhadap RPK tersebut diantaranya didasarkan atas perhitungan aset dan

kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset

independen dengan asistensi dari The World Bank.

OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya

penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan

perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara

lebih luas.

Jiwasraya

Untuk penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan

atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan

hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan

modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah

dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari

Jiwasraya ke IFG life.

Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah

meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis

yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga

mencerminkan keadaan terkini. Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan

portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham

sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke

IFG Life.

Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio

bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan

modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan

dimaksud.

Implementasi UU P2SK

Dengan telah diundangkannya UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor

Keuangan (UU P2SK), sebagai momentum reformasi sektor keuangan sehingga dapat

menjadi lebih inklusif, dalam dan stabil, OJK berkomitmen mengimplementasikan UU

dimaksud bersama-sama dengan pemangku kepentingan, termasuk segera menyusun

peraturan pelaksanaan dari UU P2SK dimaksud.

Sebagai pelaksanaan UU P2SK di sektor asuransi dan sebagai bentuk peningkatan

perlindungan pemegang polis, OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS

dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis. Untuk perusahaan

asuransi berbentuk usaha bersama, OJK akan memastikan penerapan governance bagi

usaha bersama telah sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK.

Penguatan Pengawasan

Untuk terus memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen, OJK

terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi antara lain dengan

menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong

perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan

Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK

PAYDI (SEOJK 5/2022).

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan

usaha sesuai dengan international standard and best practices, antara lain dalam hal

penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.

OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat

tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan

permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan

tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.

OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan

perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan

asuransi.

Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016

mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

Dalam menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransi

untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary), Kepala Eksekutif Pengawas

IKNB telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban

memiliki appointed actuary tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2023. OJK juga

mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang

dilakukan oleh aktuaris independen.

Akhirnya, guna meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai

antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong impelemntasi LPP (Lembaga

Penjamin Pemegang Polis), maka Otoritas Jasa Keuangan akan semakin

mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka

identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-

perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt

corrective action).

Diharapkan, bahwa dengan tindakan korektif segera tersebut dapat mencegah

penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak

berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.

Pelindungan Konsumen

Pelindungan Konsumen OJK terus memperkuat upaya pelindungan konsumen antara

lain dengan menerbitkan pengaturan pelindungan konsumen yang seimbang, melalui

penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan

Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus

memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang

Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen

untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif. Sepanjang tahun

2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta

orang peserta.

Di industri asuransi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat

mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan/keluhan konsumen

dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi

risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional.

Sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk

14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang

masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen

merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Selain itu, sepanjang tahun 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa

keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam

kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian

pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai

dengan ketentuan.

Terkait dengan PT WAL, OJK sebelumnya telah meminta perusahaan tersebut untuk

menindaklanjuti pengaduan, termasuk memberikan sanksi peringatan tertulis karena

terlambat/tidak menindaklanjuti pengaduan. OJK juga telah melakukan serangkaian

pertemuan dengan konsumen PT WAL, baik sebelum maupun setelah Cabut Izin Usaha

(CIU) untuk memberikan penjelasan proses penyelesaian bagi Pemegang Polis.

Sementara itu, OJK juga telah meminta kepada Kresna Life untuk menindaklanjuti

setiap pengaduan yang masuk, termasuk telah memberikan sanksi peringatan tertulis.

OJK juga telah mempertemukan konsumen dengan manajemen Kresna Life, termasuk

meminta perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Polis tentang

Rencana Penyehatan Keuangan perusahaan.

OJK juga terus meminta manajemen AJBB dan Jiwasraya untuk menanggapi dan

menyelesaikan pengaduan konsumen

Musrenbang Penengahan, Bupati Lampung Selatan Ajak Masyarakat Wujudkan Kemandirian Daerah

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengajak masyarakat Kecamatan Penengahan mewujudkan kemandirian daerah melalui potensi yang ada ditengah inflasi global saat ini.

Hal itu disampaikan Nanang Ermanto dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Penengahan yang digelar di Lapangan Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kamis (2/2/2023).

Nanang menyampaikan, selama tahun 2022 beberapa hal yang menjadi fokus pekerjaan Pemkab Lampung Selatan diantaranya, pembangunan insfrastruktur jalan, percepatan penurunan stunting, perbaikan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan penanganan inflasi.

“Pemanfaatan pekarangan rumah merupakan salah satu strategi penting yang bisa diterapkan setiap keluarga. Hal ini untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan memberdayakan potensi pangan lokal yang dimiliki masing-masing daerah,” kata Nanang.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, pemerintah telah melakukan pengembangan dari berbagai bidang untuk mendongkrak kembali perekonomian daerah. Seperti dari sektor pariwisata, dengan menggali potensi wisata, dengan menggelar event-event besar di lokasi objek wisata.

Selain itu, melalui pemberdayaan dan pengembangan UMKM yang ada di setiap kecamatan, yang dibarengi dengan event Kecamatan Fair, termasuk event besar berskala nasional atau internasional seperti event kejuaraan motorcross.

“Seluruh kegiatan tersebut termasuk menjadi solusi peningkatan ekonomi kita di tengah inflasi saat ini. Saya sangat optimis, dengan jalinan sinergitas semua pihak dapat meningkatkan perekonomian kita,” katanya.

Sementara,  Camat Penengahan Jaelani, S.STP., M.H., memaparkan, bahwa program bupati yang terserap di Kecamatan Penengahan pada tahun 2022 sebesar Rp.35.457.674.414.

“Serapan pada bidang infrastruktur seperti peningkatan jalan di sejumlah dusun, perbaikan jembatan dan pembangunan irigasi,” tutur Jaelani dalam paparannya.

Jaelani menambahkan, terkait usulan program RKPD 2024, pada bidang infrastruktur terdiri dari peningkatan jalan hotmix dan rabat beton di lingkungan dusun, kemudian rehab bangunan GSG Radin Inten Kecamatan Penengahan.

Selanjutnya pembangunan talud atau drainase sebanyak 22 titik lokasi, dan pembuatan embung. Selain itu usulan program juga menyasar bidang perternakan, perikanan, pertanian dan bidang kesehatan.

“Pada bidang infrastruktur peningkatan jalan menuju wisata Air Terjun Way Kalam, peningkatan jalan lingkungan di sejumlah desa, rehabilitasi jembatan dan pembangunan drainase dan rehab irigasi,” papar Jaelani.

Diakhir acara Musrenbang, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto turut meresmikan Mobil Siaga Desa dan Gedung Olahraga Mini Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan dan dilanjutkan dengn meninjau stand pelayanan publik.

Musrenbang RKPD 2024, Kecamatan Rajabasa Prioritaskan Pembangunan Rest Area

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.

Mengusung tema “Pemantapan Daya Saing dan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Unggul dengan Semangat Gotong Royong”, Musrenbang kecamatan hari ketiga berlangsung di Kecamatan Rajabasa bertempat di Pantai Banding Resort, Desa Banding, Kamis (2/2/2023).

Pada Musrenbang perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 kali ini, Kecamatan Rajabasa memprioritaskan usulan pembangunan infrastruktur rest area guna mendukung dan menunjang sektor pariwisata di Rajabasa.

“Karena selama ini para wisatawan yang membawa bus besar tidak ada tempat parkir dan putar balik. Oleh karenanya di Kecamatan Rajabasa perlu dibangun rest area termasuk pelebaran jalan,” ujar Camat Rajabasa Sabtudin dalam Musrenbang Kecamatan Rajabasa.

Lebih lanjut Sabtudin menyampaikan, sebagai salah satu kecamatan penyangga sektor pariwisata di Kabupaten Lampung Selatan, rest area yang diusulkan pada Musrenbang RKPD 2024 rencananya akan dibangun di sekitar Desa Sukaraja.

“Terkait pariwisata, ada dua desa yang berpotensi menjadi desa wisata. Yaitu Desa Kunjir dan Desa Sukaraja,” ungkap Camat Rajabasa, Sabtudin.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan, bahwa usulan desa/kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan harus sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah.

“Mari kita merumuskan pembangunan sesuai prioritas dan apa yang dibutuhkan masyarakat. Manfaatkan kekayaan alam yang ada di Kecamatan Rajabasa,” ujar Nanang.

Nanang menuturkan, saat ini pemerintah daerah juga sedang menggali potensi yang ada. Baik itu pengembangan pariwisata, pengembangan UMKM, ketahanan pangan dan peningkatan daya saing sumber daya manusia untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Nanang berharap, semua usulan-usulan yang disampaikan dalam Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tahun 2024 dapat terealisasi demi kepentingan masyarakat.

“Mengenai usulan pembangunan yang telah direncanakan, kalau untuk kepentingan rakyat maka harus diutamakan,” kata Nanang.