Dalam Sepekan Polres Lamtim Tangkap 12 Pelaku Kejahatan

LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur Polda Lampung, melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus C3 selama 1 minggu dari 13 maret – 17 maret 2023, bertempat di Loby Depan, Mapolres Lampung Timur. Jum’at (17/3/23).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif Polres Lampung Timur dan Polsek Jajaran telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana C3 di wilayah Kabupaten Lampung Timur sebanyak 8 laporan Polisi, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang.

“Dengan rincian Pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang, pencurian sepeda motor sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang, pencurian dengan pemberatan 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang, pencurian biasa 1 kasus dengan tersangka berjumlah 1 orang dan pertolongan jahat/penadah berjumlah 1 orang,” ujar Kapolres.

“Dari semua kasus tersebut Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil (1 unit mobil r4 pickup grand max dan 1 unit mobil r4 xenia warna putih), 1 bilah pisau, 1 pasang plat kendaraan sepeda motor dengan nopol BE 4100 PC, 1 buah topi warna coklat merk deus, 5 batang pipa besi tarup, 1 buah magic com, 1 buah kompor gas merek rinai, 1 buah kompor gas merek rinai, 1 buah dvd, 1 buah kipas angin, 1 tape rekorder, 1 gulung kabel listrik dan 1 buah kenalpot” ucapnya.

Kapolres menambahkan untuk modus pelaku curat inisial AH dan W warga desa Batu Badak, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara rusak jendela kemudian mengambil berbagai merk HP dan 1 unit sepeda motor vario milik korban mahasiswa yang sedang praktek kerja lapangan.

Kemudian untuk modus pelaku curat inisial D warga desa tanjung sari, AP warga Jati Agung, EB warga Teluk Betung Bandar Lampung, mengambil 3 ekor kerbau di kecamatan Way Bungur dan 1 ekor sapi di kecamatan Batanghari dengan cara menyembelih hewan.

Lalu untuk pelaku inisial MA warga Garuntang Bandar Lampung, pelaku membeli barang hasil kejahatan berupa daging sapi dan kerbau.

Untuk pelaku curas inisial A, A dan AR warga Way Jepara dengan cara pelaku menampar pipi, meninju mulut, dan merampas uang milik korban.

Lalu untuk pelaku curanmor inisial BH, B dan EO warga Sukadana melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak lalu mengambil sepeda motor merk Beat dan Vixion.

Kemudian pelaku pencurian inisial WP warga Umbul Lima Way Kanan melakukan aksinya dengan cara mengambil barang barang korban yang berada didalam rumah.

“Para tersangka pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pertolongan jahat diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres

Jumat Berkah, Kapolres Metro Salurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan

Polres Metro Polda Lampung, Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK.,yang di dampingi oleh Kapolsek Metro Pusat AKP A.Pancarudin S.H, M.M menggelar kegiatan Bantuan Sosial ke masyarakat yang membutuhkan dan kaum Dhuafa di Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Jumat (17/03/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun bentuk kegiatan bansos yaitu silaturahmi dan pemberian bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu berupa Kebutuhan Pokok yang diserahkan langsung oleh Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK.

“Kami melakukan bansos kali ini langsung dengan door to door, karena warga yang mendapatkan bansos ini benar-benar warga yang kami kira memang kurang mampu dan kami berharap bansos kali dapat membantu dan meringankan beban masyarakat,” terang AKBP Heri usai memberikan bansos.

“Ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Polri khususnya Polres Metro Polda Lampung terhadap masyarakat. Mudah-mudahan bantuan yang telah kami berikan bisa sedikit membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu,” papar Kapolres Metro saat di mintai keterangan.

Di akhir kegiatan AKBP Heri mengatakan “Saya berpesan kepada Bhabinkamtibmas setempat, bahwa mereka merupakan tanggung jawab kita semua sebagai sesama sehingga prioritaskan sebagai warganya, apabila membutuhkan bantuan jangan sungkan sampaikan kepada kami”. ucap Kapolres.

” Semoga apa yang kita lakukan untuk kebaikan sesama disertai rasa ikhlas mendapatkan keberkahan dari Allah SWT” Tutup Kapolres.

Jumat Curhat: Polres Metro Dengar Aspirasi Warga

Polres Metro Polda Lampung – Sebagai upaya untuk menyerap secara langsung keluhan dari masyarakat, Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK menggelar kegiatan ‘Jumat Curhat’ yang bertempat di Kediaman Ketua Da’i Kamtibmas Ustadz Basirun Kel. Yosorejo M. Timur , Jumat (17/03/23).

‘Jumat Curhat’ sendiri merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilaksanakan dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek dan juga merupakan program lanjutan Quick Wins Presisi.

Kapolres Metro menjelaskan, bahwa kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar secara langsung curhatan dari masyarakat mengenai saran, kritikan, masukan serta aduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian khususnya Polres Metro Polda Lampung.

“Program ‘Jumat Curhat’ ini merupakan bentuk interaksi secara langsung Polri dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan yang selama ini telah Polres Metro lakukan,” terang AKBP Heri.

Kegiatan ini, berlangsung santai dan penuh keakraban serta diisi dengan dialog interaktif dengan tokoh agama seraya menerima langsung curhat terkait situasi kamtibmas di wilayah Kota Metro.

“Pada intinya, kami sangat membutuhkan saran, kritik, dan informasi dari masyarakat. Hal ini sebagai bahan evaluasi kami dalam rangka membenahi, memperbaiki ataupun meningkatkan kualitas kinerja pelayanan,” ungkapnya.

“Selanjutnya, kegiatan ‘Jumat Curhat’ ini akan terus kami laksanakan rutin setiap hari Jumat dengan mengundang masyarakat bergantian dari beberapa wilayah di Kota Metro,” Tutupnya.

Nekad!! Pelaku Curas bersenpi tembak 3 karyawan Bank Arta, ini penjelasan Polda Lampung

Lampung Selatan (Polda Lampung)– Seorang pelaku bernama HG, nekad merampok seorang teller Bank Arta Kedaton ketika selesai mengambil uang dari bank Mayora menuju Bank Arta, tak main-main pelaku nekad tembak korbannya.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan kejadian tersebut.

“Waktu kejadiannya pada Hari pada hari Jum’at, 17 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 WIB yang berlokasi di Perbankan Bank Arta Kedaton No.139 di Jl. Laks Malahayati Kel. Kangkung Kec.Bumi Waras Bandar Lampung,”kata Kabid Humas di ruang kerjanya. (17/3)

Kabid Humas menjelaskan, Kejadiannya berawal ketika Satpam Perbankan Bank Arta Kedaton atas nama TITO ALEXANDER bersama seorang Teler atas nama AANGNES hendak mengambil uang di Bank Mayora.

Seteleh mengambil uang di Bank mayora tersebut dan kembali ke Bank Arta Kedaton dengan di Kawal Satpam Bank Mayora atas nama KISMANTO, Tiba – tiba datang seorang Pelaku datang merebut tas yang dipegang Satpam Atas nama TITO ALEXANDER.

Dan terjadi tarik menarik antara pelaku dengan Satpam An. TITO dan dibantu Satpam Bank Mayora An. KISMANTO, Kemudian Pelaku mengeluarkan Senjata Air Softgun di balik baju langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah Satpam An. TITO.

“mengenai Perut samping sebelah kiri,lalu menembakkan kembali ke satpam An.KISMANTO mengenai Tangan sebelah Kanan dan perut sebelah kanan,” ujar Kabid Humas.

Saat pelaku hendak kabur dengan membawa tas, lalu di hadang saudara RENDY lalu kemudian membekap pelaku dan merebut senjata air softgun yang dibawa Pelaku.

“Sesaat Kemudian Terjadilah pergumulan antara Pelaku dengan Saudara RENDY tiba – tiba datang Saudara HANCE dengan bermaksud ingin membantu saudara RENDY malah tertembak oleh pelaku mengenai dada sebelah kanan, imbuhnya.

Kemudian Senjata air softgun yang dipegang pelaku berhasil direbut, dengan dibantu Nasabah,Karyawan dan warga sekitar pelaku berhasil diamankan.

Pandra mengatakan, akibat dari kejadian tersebut 3 (tiga) orang menjadi korban akibat luka tembak, yaitu, Tito Alexander (36 TH) satpam Arta Kedaton, warga Jagabaya, mengalami Luka tembak perut samping sebelah kiri.

Kemudian, Kismanto (41 TH) warga Kota Karang, mengalami luka tembak Pada bagian perut Kanan dan tangan sebelah kanan, dan korban ketiga Hance Chandra (42 TH) warga perum Puri Hijau, mengalami Luka tembak bagian pada dada kanan.

Kabid Humas menambahkan, ketika perampokan terjadi, pihak Bank Arta Kedaton melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Betung Selatan, Polisi pun segera datang ke TKP dan melakukan penyelidikan dan olah TKP, kemudian melakukan penyelidikan apakah dalam kejadian tersebut masih ada pelaku lainnya, pasca kejadian situasi sudah normal beraktifitas seperti biasa & Himbauan kpd Masyarakat apb melihat pelaku kriminalitas yg mencurigakan segera lapor Polisi atau hub Bantuan Polisi 110 dan Aplikasi Super App.

Hasil penyelidikan awal, 1 (satu) orang pelaku berhasil di identifikasi bernama HG, warga Tanjung Karang Timur. “Saat ini Polisi tengah intensif melakukan pemeriksaan Pelaku dan saksi – saksi,” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit motor Honda Vario warna merah, 2 (dua) pucuk senjata api Softgun jenis Revolver dan Glock.

“Terkait ada atau tidaknya pelaku lain, masih didalami pihak Kepolisian, kami mohon masyarakat bersabar kita doakan semoga peristiwa ini segera berhasil di ungkap Polisi,” tuturnya.

Kabid Humas, menjelaskan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus sangat mengatensi terhadap kasus ini, kemudian Kapolda juga akan memberikan penghargaan kepada Satpam tersebut atas keberaniannya telah berhasil menggagalkan aksi perampokan.

“Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, Polda Lampung berharap agar masyarakat, mendownload aplikasi Polri Super Apps, dalam aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah meminta bantuan Polri jika sewaktu-waktu ada kejadian tindak pidana di wilayahnya,” tutup Kabid Humas

Mulai Hari Ini Polres Lampung Timur, Gelar Operasi Cempaka Krakatau 2023

LAMPUNG TIMUR – Hari ini Polres Lampung Timur resmi menggelar Operasi Cempaka Krakatau 2023.

Polres Lampung Timur Polda Lampung menggelar Operasi Cempaka Krakatrau 2023. Operasi ini digelar untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat). “Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari 17 Maret 2023 sampai dengan 30 Maret 2023,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, Jum’at (17/3/23).

Rizal menambahkan, pihaknya menerjunkan sebanyak 45 personel. “Operasi ini memiliki tujuan untuk penegakkan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat serta sekarang ini ditambah tentang imbauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan,” katanya.

Hal yang menjadi fokus operasi yakni pemberantasan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa premanisme serta kejahatan lainnya di wilayah hukum Lampung Timur. Nantinya, Operasi Cempaka mengedepankan giat penegakkan hukum yang didukung dengan giat deteksi, preventif.

“Serta giat bantuan operasi dalam rangka menciptakan rasa aman serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Dengarkan Aspirasi Masyarakat Kelurahan Kedaung, Polresta Bandar Lampung Gelar Jumat Curhat

Bandar Lampung – Sebagai upaya menyerap dan mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat, Polresta Bandar Lampung melakukan kegiatan “Jumat Curhat” yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Kedaung Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, Jumat (17/03) siang.

Hadir dalam kegiatan ini Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, SH, S.I.K., Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung AKP Kurmen Rubiyanto, S.H, M.H, didampingi oleh Para Pejabat Utama Polresta Bandar Lampung, Kapolsek Kemiling Ipda Agus S, SH, Lurah Kedaung Bochari, SH, serta tokoh agama dan masyarakat di kelurahan Kedaung Kemiling Bandar Lampung.

Dengan tema “Membangun Kemitraan Dalam Memelihara Situasi Kamtibmas Serta Menjaga Kerukunan Untuk Mewujudkan Pemilu 2024 yang Aman, Damai dan Sejuk”, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., yang diwakilkan oleh Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung AKP Kurmen Rubiyanto, S.H, M.H., menjelaskan bahwa kegiatan “Jumat Curhat” ini merupakan salah satu Progam Polri dalam rangka mempererat silaturrahmi dengan masyarakat, melaksanakan sosialisasi serta berdiskusi untuk mengetahui situasi kamtibmas dan merespon persoalan-persoalan yang ada di tengah masyarakat.

“Terkait permasalahan kamtibmas, ini bukan serta merta menjadi tanggung jawab penuh dari pihak Kepolisian, peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas, mari kita guyub, kita bersinergi” Ucap AKP Kurmen Ruboyanto dalam sambutannnya.

Lebih lanjut, Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung AKP Kurmen Rubiyanto, S.H, M.H, mengatakan bahwa apa yang menjadi aspirasi dan masukan masyarakat, Jajaran segera akan segera menindak lanjuti hal tersebut.

Sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat diantaranya terkait permasalahan lampu jalan, parkir sembarang yang menggangu pengguna jalan dan terkait permasalahan penyalahgunaan narkoba.

Terkait permasalahan lampu jalan, Jajaran Polsek Kemiling akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar segara direalisasikan dan segera di pasang lampu jalan.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menyikapi terkait permasalahan narkoba, meminta peran serta orang tua, lingkungan, tokoh agama dan masyarakat untuk sama sama menjaga anak anaknya, untuk lebih peduli dan bisa melaporkan terkait permasalahan narkoba maupun peredaran narkoba kepada Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung.

Diakhir kegiatan Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga torenasi kerukunan antar umat beragama terlebih dalam menghadapi tahun politik Pemilu 2024.

“Terkait Kerukanan Umat Beragama di Bandar Lampung yang sempat tercoreng, saya minta semuanya kita guyub, ayo hidup rukun berdampingan, sama sama menjaga kerukunan antar umat beragama” pesan AKP Kurmen.

Universitas Teknokrat Mengapresiasi Gagasan Program Magang UMKM Merdeka

Bandar Lampung, – Rektor Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Dr. HM. Masrullah Yusuf, SE, MBA melakukan penandatanganan MOU Mitra kerjasama program magang UMKM merdeka Dengan Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung Ary Meizari Alfian, SE, MBA Yang Dilaksanakan di Gelanggang Mahasiswa. Kamis (16/03/2023).

“Terima kasih kepada Apindo Lampung dan LLDikti Wilayah 2 Sumatera Bagian Selatan yang dapat menyelenggarakan magang UMKM Merdeka” Ujar Nasrullah Yusuf.

Selanjutnya, Rektor UTI juga mengatakan, Kita sangat support untuk memfasilitasi kegiatan magang UMKM Merdeka.

“Dengan melibatkan mahasiswa juga membantu dalam berkembang UMKM di Daerah” Katanya.

Berikutnya, Nasrullah Yusuf juga melanjutkan, Karena peran mahasiswa yang memiliki keilmuan dan strategi dalam peningkatan pendapatan UMKM juga membantu pemerintah untuk membuat UMKM maju.

Rektor UTI Dr. HM. Nasrullah Yusuf, SE, MBA, mengapresiasi gagasan program Magang UMKM Merdeka oleh Apindo Lampung. Menurut Masrullah, program ini dapat memotivasi para mahasiswa untuk tidak sekadar menjadi pencari pekerjaan setelah lulus kuliah, tetapi menciptakan lapangan pekerjaan.(Red)

teknokrat.ac.id

Berkas lengkap, Polda Lampung limpahkan perkara tindak pidana KSDA ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Lampung Selatan (Polda Lampung)– Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, merampungkan penyidikan kasus tindak pidana KSDA menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk / kucing hutan, dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada hari Rabu Tanggal 15 Maret 2023.

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut,” hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo, bahwa pada hari ini, penyidik subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Pandra.

Dalam kasus ini, Penyidik Subdit IV Tipidter, telah menetapkan Ivan Putra (24 Th) warga Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana KSDA memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk / kucing hutan, jelas Pandra.

Pandra menjelaskan Ivan Putra ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada hari rabu, tanggal 25 januari 2023 yang kegiatan penangkapanya terjadi di areal parkir minimarket Fitrinope yang beralamat di jalan raja hajimena nomor 125 desa Hajimena Kec. Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 3 (tiga) ekor kucing kuwuk, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dan 1 (satu) buah Handphone, imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Dalam berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dimana berkas perkara yang sudah di kirimkan ke kejaksaan tinggi lampung, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan tinggi lampung, dan hari ini penyidik telah menyerahkan administrasi untuk pelimpahan / penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi lampung, tutupnya.

Terlibat Penganiayaan dan Pemerasan, 3 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 3 orang warga, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, pada Rabu (15/3/23), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AS (24), AY (26) dan AK (19) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, para tersangka pada tanggal (26/1) malam, diduga terlibat penganiayaan, dan pemerasan terhadap beberapa pelajar, pada sebuah warung, di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.

Peristiwa kejahatan diduga diawali para tersangka, dengan cara mendatangi korban, untuk meminta rokok, lalu korban sempat dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya, dan diambil paksa topi serta uang didalam sakunya, yang jumlahnya mencapai 70 ribu rupiah.

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.

Para tersangka dan barang bukti berupa Topi milik korban, kini telah diamankan di Mapolsek Way Jepara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 Jo 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya

Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim Terpaksa Lakukan Tindakan Tegas Terukur Dalam Penangkapan Pelaku Curat

LAMPUNG TIMUR – Team Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada Rabu (15/3/23) mengatakan, kedua tersangka berinisial AH (27) dan WI warga desa Batu Badak kecamatan Marga Sekampung kabupaten Lampung Timur.

Kejadian bermula pada Jum’at (27/1/23) sekira pukul 04.00 Wib di desa peniangan kecamatan Marga Sekampung, para pelaku yang diperkirakan berjumlah 4 orang masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela rumah dan berhasil menggasak 6 unit telepon genggam dan 1 sepeda motor merk Honda Vario.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.

Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (15/3/23) sekira pukul 02.30 Wib, Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung melakukan penangkapan dirumah tersangka didesa Batu Badak kecamatan Marga Sekampung kabupaten Lampung Timur.

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil meringkus 2 pelaku dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap AH karena pelaku melakukan perlawanan aktif kepada petugas Kepolisian, sedangkan 2 pelaku NB dan BM saat ini berstatus sebagai DPO.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam, untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Timur.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya