Ribuan butir ektasi dan ribuan gram sabu berhasil disita Ditresnarkoba Polda Lampung*

Bandar Lampung— Jajaran Direktorat reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap 5 pelaku dan mengamankan berbagai jenis Narkotika dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP. Ujang Suprianto didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda AKBP Rahmad Hidayat dan Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP. Riza Pahlevi, saat melakukan Konferensi pers di Aula gedung Ditresnarkoba Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP. Ujang Suprianto mengatakan, bahwa kelima orang tersebut yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba, masing-masing berinisial, HS, MS, GS, YF, dan HP.

Tersangka HS (27), kami tangkap pada hari minggu tanggal 28 agustus 2022, di Pesona Hostel yang beralamat, di jalan Pramuka no. 40 Rajabasa Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti, 5 paket sabu berat 77,28 gram, 1 unit timbangan , 2 bdl plastik klip sabu , 1 buah serok, ujar Ujang.

Masing-masing peran mereka yaitu, tersangka HS, berperan sebagai kurir, dan tersangka SJ, berperan sebagai pengendali, ungkapnya.

Kemudian, masih di bulan agustus kata Ujang, Ditresnarkoba berhasil menangkap tersangka MS (27th) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap di dusun 7 Way Kekah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah

Dari tangan tersangka MS, petugas kita berhasil menyita 5 paket besar Daun Ganja seberat 4.086,24 gram dan 1 unit Handphone, kata Ujang.

“Tersangka MS kami tangkap pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib,” katanya lagi.

Selain itu kata Ujang, di bulan Juli dan awal Agustus kita telah berhasil menangkap 3 pelaku lainnya, yaitu tersangka, GS (35),YF (42), dan HP (42).

Saudara GS ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, di jalan Sultan Haji, simpang Telkom, Kedaton Bandar Lampung, dengan Barang bukti, 4 bks plastik berisi sabu berat 3,75 gram, 3 buah plastik kosong, 2 buah pipa kaca dan 1 buah tutup botol.

Selanjutnya tersangka YF, ditangkap pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022, di desa Kebagusan kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Dari tangan YF kami berhasil menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik merek guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.063 gram.

5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.024 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 65 (enam puluh lima) butir tablet bentuk segitiga warna merah muda diduga narkotika jenis pil ektasi.

1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening kosong, 1 bungkus plastik warna hijau merek milo, dan 1 buah keranjang plastik warna putih, ungkap Ujang.

Ujang menjelaskan, dari hasil penangkapan keenam tersangka dari bulan juli hingga Agustus, jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung telah berhasil menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 1.448,02 gram, Ganja 4.086,24 gram, pil Ektasi sebanyak 3.026 butir dan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.000.000.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Selanjutnya, Subsider pasal 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) , tutup Ujang.

Ungkap Kasus Perjudian Polda Lampung dan jajaran bekuk ratusan tersangka

BANDAR LAMPUNG— Polda Lampung, melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian diwilayah hukum Polda Lampung, dalam kurun waktu periode tahun 2022, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap tindak pidana perjudian sebayak 146 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 357 orang,dan barang bukti sebesar Rp 71.995.000.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto saat melakukan Konferensi pers di Aula GSG Presisi Polda Lampung, pada hari Jumat (26/8/2022) siang.

“Pengungkapan kasus perjudian ini sejak tahun 2021 sampai tahun 2022, dengan berbagai jenis kasus perjudian konvensional seperti judi sabung ayam, judi togel, judi kartu remi, sampai kasus judi online,”katanya.

Di tahun 2021 Polda Lampung dan jajaran menangkap 357 orang dengan 146 kasus. Pada tahun 2022 sampai bulan Agustus sebanyak 220 orang diringkus, dengan 96 kasus dengan total sedikitnya 357 orang tersangka, ujar Subiyanto.

Wakapolda menjelaskan, Adapun sampai kurun waktu tahun 2022, Polda Lampung beserta Polres Jajaran melakukan penegakan hukum dalam kasus perjudian sebayak 96 Kasus, Total tersangka sebayak 220 orang, dan barang bukti Rp. 35.081 820.

Adapun kasus Perjudian yang berhasil di ungkap yaitu jenis Togel 13 Kasus, tersangka 44 orang,barang bukti Rp 2.223 000, Perjudian konvensional seperti Judi Koprok,sabung ayam,kartu remi dan judi togel sebanyak 83 Kasus, tersangka 176 orang, barang bukti Rp 28.865.820, kemudian barang bukti perjudian kartu Remi sebanyak Rp 3. 983 000, ungkap Subiyanto.

Kemudian kata Wakapolda, kurun waktu 16 Agustus sampai 26 Agustus 2022, Polda Lampung telah berhasil mengamankan para pelaku perjudian jenis Online dan perjudian Konvensional dgn laporan polisi 7 laporan, dgn tersangka sebanyak 12 orang dengan rincian, kasus Perjudian Togel Online 4 kasus Tersangka 7 orang, kemudian kasus perjudian konvensional jenis kartu Remi sebayak 1 kasus ,tersangka 3 orang, dengan barang bukti uang sebanyak Rp 442.000, dan 2 Set kartu Remi, jelasnya.

Subiyanto menambahkan dalam kasus perjudian tersebut, ratusan para tersangka di ancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Jenderal bintang satu ini menyampaikan, bahwa perjudian ini adalah salah satu bentuk penyakit masyarakat ,Mungkin banyak di sekitar kita pelaku tindak pidana perjudian baik judi online maupun judi Konvensional, oleh karena itu kami meminta kepada rekan-rekan media untuk kerjasamanya disampaikan kepada masyarakat, jika ada diwilayahnya terdapat bentuk perjudian apapun bentuknya, segera laporkan ke pihak Kepolisian.

Informasikan pada Polsek, Polres, maupun Polda Lampung jika terdapat ada tindak pidana perjudian, segera lapor dan akan segera kami tindak, namun apabila sudah di laporkan berkali-kali ke Polsek atau Polres, tetapi tidak di tindak lanjuti, Polda akan melakukan langkah turun langsung ke lapangan untuk mengambil tindakan tegas pelaku perjudian tersebut, kata Wakapolda.

“Sekali saya tegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan mentolerir setiap kejahatan-kejahatan ataupun kasus perjudian yang ada di wilayah provinsi Lampung , Baik judi online maupun judi konvensional, akan kami tindak tegas”, tutupnya. (dn/penmas)

Polda Lampung hadiri kegiatan gebyar budaya

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung turut menghadiri kegiatan Gebyar Budaya yang mengusung tema “Merajut Kebhinekaan, Memperoleh Persatuan, dab Kesatuan Bangsa” di Lapangan Desa Margo agung, Jati Agung, Lampung Selaran, Sabtu (30/7/22).

“Polda Lampung yang diwakili Irwasda turut hadir dalam kegiatan Gebyar Budaya dalam rangka menciptakan Harkamtibmas yang kondusif menuju Lampung Berjaya,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu.(30/7/22)

Dia melanjutkan acara Gebyar Budaya tersebut di gagas oleh DIT Binmas Polda Lampung bekerja sama dengan Paguyuban Trunggono Cipto Manunggal (TCM). Kegiatan tersebut juga bertujuan sebagai ajang silahturahmi antar anak bangsa yang ada di Lampung melalui budaya dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Lampung.

“Juga dengan tujuan untuk melestarikan dan menjaga budaya-budaya nusantara yang tumbuh dan berkembang di Lampung,” kata dia.

Pandra menambahkan peserta dalam kegiatan tersebut antara lain dari perwakilan masyarakat pencinta seni dan budaya dari berbagai suku yang ada di Lampung. Mereka katanya, akan menampilkan dan menetaskan kesenian dan tarian daerah dalam kegiatan tersebut.

“Disamping acara Gebyar Budaya ini seluruh pencinta seni budaya yang ada Lampung berikrar bersama untuk selalu menjaga dan melestarikan seni budaya yang ada,” kata dia lagi.

Dalam sambutan Kapolda Lampung yang di Bacakan oleh Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Sustri Bagus, lanjut Pandra, sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan Gebyar Budaya tersebut sebagai bentuk semangat kebersamaan masyarakat untuk tetap menjaga dan memelihara budaya bangsa sebagaimana yang telah diwariskan oleh para pendahulu bangsa yang senantiasa menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila di dalam hidup berbangsa dan bernegara.

“Bapak Kapolda Lampung mengatakan bahwa tugas kita semua untuk memberikan pemahaman bahwa kita saling menghargai perbedaan suku, agama, adat istiadat, dan budaya yang ada dimasyarakat sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika. Tentu terwujudnya partisipasi aktif dan kebersamaan antar anak bangsa yang ada di Lampung saling menghargai dalam perbedaan dan toleransi serta selalu mengedepankan musyawarah dan mufakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif menuju Lampung berjaya,” katanya.

Acara juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Dir Binmas Polda Lampung Kombes Pol Anang Triarsono, beberapa PJU Polda Lampung, Kapolres Lampung Selatan, Camat Jati Agung, Kades Jati Agung, Ketua Adat Paduka Mangkubumi, Ketua Paguyuban Turunggo Cipto Manunggal (TCM), Ketua TIM Penggerak PKK Lampung Selatan, Ketua TCM Lampung, seluruh Ketua TCM se-Kabupaten Lampung, dan penggiat dan pelaku seni budaya se-Lampung.

Pada kegiatan tersebut turut dilaksanakan Bakti Sosial (Baksos) seperti pelaksanaan donor darah, vaksin bosster yang diperuntukan bagi masyarakat desa Jati Agung, dan menyediakan pasar murah melayani kebutuhan masyarakat sekitar.

Polda Lampung rekontruksi kematian salah satu ABH di LPKA Lampung

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimun) Polda Lampung, menggelar rekontruksi terhadap kematian salah satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RF (17) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tegineneng Pesawaran Lampung, Rabu (27/7/22)

“Hari ini telah dilakukan adegan rekontruksi untuk mengetahui peristiwa kejadian kematian ABH (RF17) di LPKA,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan kegiatan rekonstruksi diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi dan adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti sebanyak 32 adegan di LPKA Tegineneng Pesawaran.

“Sebagaimana peristiwa pada tanggal 28 Juni 2022 lalu telah dilakukan sebanyak 11 adegan dan
kejadian tanggal 09 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan,” kata dia.

Pandra menambahkan kegiatan rekontruksi tersebut dilaksanakan bersama jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, lembaga bantuan hukum (LBH), Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Lampung, dan Dinas Sosial (Dinsos) Lampung

“Dari Polda Lampung dihadiri oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung yang mewakili Dir reskrimum Kombes pol Reynold Hutagalung, beserta penyidik, Si Identifikasi Ditreskrimum Polda Lampung, dan Kepala dari LPKA,” kata dia lagi.

Untuk selanjutnya, lanjut Pandra, dengan pembuktian Scientific Crime Investigation akan menjadi terang suatu peristiwa pidana, maka giat rekontruksi akan melengkapi berkas perkara tersebut dan penyidik melakukan koordinasi dengan JPU sehingga berkas dikirim ke JPU dan dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan empat ABH di LPKA sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian satu ABH setempat berinisial RF

Empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.

Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancamam kurungan penjara selama 15 tahun

Upaya yang telah dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut yakni pemeriksaan terhadap 21 saksi, ahli, pra rekontruksi pada tanggal 15 Juli 2022 di LPKA Pesawaran, melakukan ekshumasi dan otopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura pada tanggal 20 Juli 2022 yang dilakukanTim Forensik RS Bhayangkara yang diketuai oleh dr Jims Ferdinan Tambunan dibantu 10 dokter coas dan hari ini sudah dilakukan rekontruksi. Kata dia.

Polda Lampung melakukan penyidikan kematian ABH (RF) di LPKA secara ilmiah

Jajaran Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dipimpin Dirkrimum, Kombes Pol Reynold Hutagalung terus memantau perkembangan penyidikan kasus atas dugaan kematian anak berhadapan dengan hukum (ABH) di LPKA Pesawaran Lampung.

“Ditreskrimum juga telah melakukan pra rekonstruksi terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal dunia beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa malam.

Dia melanjutkan perkembangan penyidikan dilaksanakan secara maraton dan didukung oleh semua pihak termasuk Kakanwil Kumham Lampung, pihak Petugas LPKA, pihak keluarga, serta pihak rumah sakit.

“Proses penyidikan sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi Saksi dan saksi ahli termasuk mendalami hasil rekam medis RF(17). Proses Pra-rekonstruksi sudah dilakukan guna memastikan kembali peran masing-masing dari para saksi bahkan hasil koordinasi gelar perkara oleh tim penyidik diputuskan seijin pihak keluarga dilakukan proses otopsi jenazah RF,” kata dia.

Pandra menambahkan semua kegiatan yang dilakukan penyidik Polda Lampung bertujuan untuk adanya kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan.

“Selain itu, guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti sesuai UU No.35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan UU No.17 Tahun 2016 tanggal 09 November 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU,” kata dia lagi.

Dir Binmas Polda Lampung Pimpin Tabur Bunga di Laut

BANDAR LAMPUNG— Polda Lampung menggelar upacara tabur bunga di laut, bertempat di Dermaga B Pelabuhan Panjang, dan memberikan perhormatan atas jasa pahlawan yg telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, Rabu (29/6/2022).

Upacara tersebut dipimpin oleh Direktur Binmas Polda Lampung Kombes Pol. Anang Triarsono, dan dihadiri oleh pejabat utama Polda Lampung dan tamu undangan.

Kegiatan diawali dengan upacara dan penghormatan kepada arwah pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa Indonesia dan tanah Lampung, Selanjutnya penaburan bunga di laut, dimana kegiatan tabur bunga dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-76.

Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-76, mari kita wujudkan Polri yang Presisi guna mendukung ekonomi dan reformasi Indonesia tumbuh, Indonesia tangguh, ujar Anang.

“Kita sebagai generasi penerus leluhur, kita wajib meneruskan perjuangan para pahlawan dengan cara menjaga situasi kamtibmas di wilayah tanah Lampung ini dengan cara memberikan keamanan, kenyamanan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Mari kita teruskan perjuangan pahlawan bangsa Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab, dengan cara terus memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat di sekitar kita, kita sebagai anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, tutupnya.

Pimpin Sertijab, Kapolda Lampung :Jaga Marwah Polda Lampung Dengan Baik Dan Layani Masyarakat

Mediarepublika.com – BANDAR LAMPUNG, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, pimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) empat pejabat utama di Polda Lampung, Senin (27/6/2022). Ada pun pejabat yang sertijab yakni Karo Ops, Direktur Intelkam, Kabid Dokkes dan Kapolres Lampung Barat.

Para pejabat yang diserah terimakan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor /Kep/762,763,764/VI/ 2022/ Tanggal 20 Juni 2022. Ada pun nama-nama yang dilantik yakni Kombes Pol Nowo Hadi Nugroho, dilantik menjadi Direktur Intelkam Polda Lampung, menggantikan Kombes Pol Susilo Rahayu Irianto, yang diangkat dalam jabatan baru Pamen Polda Lampung, dalam rangka pensiun.

Kemudian Kombes Pol Amiludin Roemtaat, dilantik dalam jabatan barunya sebagai Karo Ops Polda Lampung, menggantikan Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono. Sementara Kombes Pol Wahyu, dilantik dalam jabatan baru sebagai Kabagjiansis Rojianstra Sops Polri.

Selanjutnya AKBP Mardi Sudarman, dilantik dalam jabatan baru sebagai Kabid Dokkes Polda Lampung, menggantikan Kombes Pol Andri Bandarsyah, yang dilantik sebagai Ahli Utama Rumkit Bhyangkara TK I Pusdokes Polri .

Terakhir ada Kapolres Lampung Barat, dijabat AKBP Heri Sugeng Priyantho, yang sebelumnya menjabat Kasi Tapstandar Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri. Sementara pejabat lama yakni AKBP Hadi Saepul Rahman, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Banten.

“Kepada pejabat yang memasuki masa pensiun, saya ucapkan selamat, karena telah lulus menjalankan tugas di Polda Lampung. Kepada pejabat baru, maka laksanakan tugas dengan baik, pelajari situasi di Lampung ini, agar bisa cepat menyesuaikan diri,” kata Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Khusus untuk Kapolres Lampung Barat, Kapolda meminta pejabat baru agar bisa memanajemen tugasnya dengan baik. Sebab wilayah Polres Lampung Barat meliputi dua kabupaten yakni Lampung Barat dan Pesisir Barat.

“Jaga kondisi yang aman, nyaman, dan berbuat baiklah dalam bekerja. Jaga marwah Polda Lampung dengan baik, layani masyarakat sebagaimana mestinya,” ujar Hendro Sugiatno.

Disisi lain, Hendro Sugiatno juga meminta maaf, apabila selama kepemimpinannya di Polda Lampung, ada perbuatan yang tidak berkenan. Sebab dirinya juga kena mutasi jabatan oleh Mabes Polri. (dn/penmas)

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

Polres Tulang Bawang Bersama FKPP Gelar Doa Bersama

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berkolaborasi dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) menggelar doa bersama, serta pelatihan dan bimbingan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

 

Kegiatan tersebut berlangsung hari Jumat (17/06/2022), pukul 10.30 WIB s/d pukul 14.00 WIB, di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas 5, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Pengasuh Ponpes Nurul Ikhlas sekaligus Ketua FKPP Kabupaten Tulang Bawang, KH. Dr (Cand), Masykur Al Faruq, M.Pd, dalam sambutannya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Tulang Bawang khususnya Sat Lantas atas dukungannya sehingga kegiatan ini bisa terlaksana.

 

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Tulang Bawang khususnya Kasat Lantas yang telah mendukung sehingga kegiatan doa bersama, serta pelatihan dan bimbingan kepada para supir kyai ini bisa terlaksana dengan lancar,” kata KH. Masykur.

 

Menurutnya, supir itu memiliki tugas yang mulia karena supir ini membawa para kyai yang merupakan orang-orang yang sangat mulia dan kita hormati dalam agama. Jadi keselamatan para kyai ini ada di tangan supir-supirnya.

 

Untuk itu, para supir-supir ini sangat membutuhkan bimbingan serta arahan dari Polri khususnya Sat Lantas sehingga mereka benar-benar faham dan mengerti aturan di dalam berlalu lintas.

 

Ditempat yang sama, Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan ucapan terima kasih dari Pak Kapolres.

 

“Pak Kapolres memberikan apresiasi kepada para kyai yang ada di Kabupaten Tulang Bawang atas kontribusinya dalam menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” ucap Iptu Glend.

 

Lanjutnya, kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022 yang saat ini sedang berlangsung dan juga untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-76.

 

Kasat Lantas menjelaskan, kegiatan pelatihan dan bimbingan pembuatan SIM ini sebagai sarana pendidikan kepada masyarakat khususnya para supir kyai.

 

“Sebanyak 35 orang supir kyai yang hadir dan mengikuti kegiatan ini. Diharapkan nantinya mereka (para supir kyai) dapat menjadi lebih mahir lagi dalam berkendaraan sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelas Iptu Glend.

 

Kegiatan ini, menurutnya merupakan suatu kehormatan bagi kami karena para kyai turut hadir dan mendoakan keselamatan para pengendara di jalan. Selain itu, juga mendoakan kinerja serta pelayanan dari Polres Tulang Bawang serta Polri pada umumnya, agar lebih baik dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Polda Lampung Libas Insan Pers 3-1 Dalam Pertandingan Persahabatan Mini Soccer

Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengikuti kegiatan syukuran lapangan mini soccer Presisi di Mapolda Lampung, Rabu (25/5/2022) sore.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pejabat Utama Polda Lampung (PJU), Ketua dan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Lampung.

Syukuran lapangan mini soccer Presisi itu ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Irjen Sugiatno dan diberikan kepada PJU senior Dir Intelkam Kombes Pol Susilo Rahayu Irianto. Setelah giat syukuran tersebut, dilanjutkan pertandingan persahabatan sepak bola mini soccer antara tim PJU Polda Lampung versus tim insan pers.

Dalam pertandingan persahabatan tersebut, tim sepak bola PJU Polda Lampung berhasil menumbangkan Insan Pers 3-1.

Untuk susunan pemain tim sepak bola PJU Polda Lampung, yakni Kapolda Lampung, Wakapolda, Dirkrimum, Karo Rena, Kepala SPN, Kabid Propam, Dirpamobvit, Dansat Brimob, Wadirlantas.

Sementara susunan pemain dari insan pers terdiri dari para pimpinan redaksi, seperti Radar Lampung, Radar Lampung TV, Tribun Lampung, Lampung Post, TVRI, Antara, Rilis.ID, RRI, Pos Kota, dan Sinar Lampung.

Gol pertama di babak pertama dicetak oleh Dirkrimum Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung pada menit ke-lima. Hasil pertandingan bertahan 1-0 hingga babak pertama berakhir.

Meski ditengah rintik hujan, para pemain tetap fokus bermain, terlihat Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mencoba menembus pemain belakang tim Insan Pers, namun sayang tendangan yang mengarah ke gawang berhasil ditepis kiper tim Insan Pers.

Masuk pada babak kedua, tim PJU Polda Lampung masih menguasai permainan. Hingga akhirnya pada menit ke-35 kembali Dirkrimum Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung menjebol pertahanan kiper insan media kedua kalinya.

Selanjutnya pada menit ke-39 PJU Polda Lampung mempernauh ketinggalan insan media dengan mencetak gol ke-tiga. Gol itu dicetak oleh Dirkrimum Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, sehingga pada pertandingan kali ini Dirkrimum mencetak hattrick.

Meski sempat tertinggal, tim insan pers memperkecil ketinggalan dengan berhasil mencetak gol pada menit terkahir. Gol itu dicetak oleh Agus TVRI yang mendapat umpan bola lambung dari Ridho Saburai TV.

Hingga wasit meniup peluit tanda berakhir babak kedua, skor tetap 3-1 untuk kemenangan tim PJU Polda Lampung.

Pastikan Tempat Hiburan Malam Mematuhi Peraturan Dimasa Pandemi Polsek Teluk Betung Selatan Laksanakan Patroli

TBS,- Dalam upaya antisipasi penyebaran virus Covid – 19 diwilayah hukum Kota Bandar Lampung, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dalam Hal Ini Polsek Teluk Betung Selatan yang dipimpin oleh Plh Kapolsek Kompol Aswar melakukan patroli pengecekan dan memastikan Tempat Hiburan Malam mematuhi aturan selama pandemi Covid – 19 baik Jam Operasional Maupun Protokol Kesehatan, Jumat ( 20/05/2022) malam.

Dalam kegiatan kali ini Polsek Teluk Betung Selatan Melakukan Patroli di Semua Lokasi Hiburan Malam Yang ada di wilayahnya Sekaligus memberikan himbauan kepada pengelola untuk mematuhi jam operasional, membatasi jumlah pengunjung dan kepada pengunjung dilokasi tersebut harus mematuhi protokol kesehatan dan bila ada yang melanggar akan langsung diberikan sanksi.

” Patroli Kali ini tidak hanya kami lakukan himbauan kepada pemilik atau pengelola cafe saja, melainkan himbauan kami lakukan kepada pengunjung karena masih kami temukan beberapa pengunjung yang lalai dengan tidak memakai masker didalam ruangan.” ujar Kompol Aswar, Sabtu (21/5/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Teluk Betung Selatan menghimbau serta mengajak kepada masyarakat khususnya para pemilik atau pengelola cafe dan hiburan malam untuk bersama – sama mematuhi akan Instruksi Walikota tentang jam operasional selama masa pandemi covid-19 ini guna antisipasi penyebaran Virus Covid – 19 maupun Omicron.

” Penanganan pandemi ini merupakan tanggung jawab kita bersama, maka dari itu kami dari Polsek Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengajak kepada masyarakat tetap mematuhi peraturan yang masih berlaku selama pandemi ini dengan tetap mematuhi jam operasional serta disiplin mematuhi akan protokol kesehatan agar kita semua sehat dan perekonomian disegala sektor bisa normal kembali ” harapnya.