Empat Kali Cabuli Keponakan, Seorang Paman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bandarlampung — Seorang paman berinisial L (35) warga Lampung Selatan (Lamsel) tega empat kali mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur di kamar mandi.

Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri dengan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap korban berinisial MRF (8) berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2022.

“Tersangka L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022,” kata Hamid, saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022) siang di Mapolda Lampung.

Adapun modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara mengiming-imingi dan membujuk korban akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu – Rp10 ribu supaya korban mau melakukan perbuatan cabul.

“Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar mandi rumah bukde, kedua ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban dan keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di Lamsel,” ujarnya.

Hamid menerangkan, sudah ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. Dimana, tersangka mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.

“Masih dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orangtuanya, sehingga melapor ke kepolisian,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana pendek warna cokelat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.

“Minggu depan akan kita limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus kita lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” pungkasnya.

Team tekab 308 Polres Lamtim, berhasil lumpuhkan pelaku residivis curas berinisial M

LAMPUNG TIMUR — Team Tekab 308 Polres Lamtim berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Para tersangka tersebut berhasil lumpuhkan di tempat persembunyiannya pada Rabu (13/4/2022).

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana Curas terhadap korban berinisial I, yang tinggal di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung timur, pada hari Kamis (7/4).

Sedangkan satu tersangka yg berinisial M, diamankan dalam kondisi meninggal dunia, dikarenakan melawan petugas, pada saat dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya, ujar Pandra.

“Menurut petugas di lapangan, dalam melakukan aksinya para tersangka kerap kali membahayakan korban dan petugas di lapangan sehingga petugas kami, melakukan tindakan tegas terukur”, jelas Pandra.

Sementara itu Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, Para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/65/IV/2022/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG UDIK/RES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tgl 07 April 2022.

Ia menjelaskan, para tersangka melancarkan aksinya pada hari Kamis, tgl 07 April 2022, sekira jam 03.00 Wib, dengan cara dua orang pelaku masuk melalui pintu belakang yg kebetulan pintu tersebut tidak terkunci.

selanjutnya para pelaku masuk dan langsung mengacak – acak isi kamar korban, pelaku berhasil mangambil uang dan Hp milik korban, sehingga korban terbangun, kemudian pelaku melakukan pemukulan menggunakan batu mengenai kepala korban dan kepala istrinya serta melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan korban melawan, ujar Zaky

Lanjut Zaky, korban berteriak minta tolong, namun istri korban ditusuk oleh pelaku M menggunakan pisau milik pelaku sendiri dibagian paha atas sebelah kiri sampai sembilan jahitan, dari aksi pelaku yg sadis tersebut, pelaku sempat membawa dan menyandera adik korban inisial N berumur 11 tahun dimana hal tersebut diketahui, setelah beberapa saat di sisir anggota Polsek Sekampung Udik dan massa, akhirnya adik korban ditemukan di peladangan jauh dari TKP rumah korban, tuturnya.

Dari aksinya, para pelaku berhasil menggasak barang – barang milik korban berupa, uang tunai sebesar dua juta rupiah dan satu unit Hp Merk Realme tipe C11, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar empat juta rupiah, ungkap Zaky.

Dari kejadian tersebut, tim tekab 308 polres Lamtim bersama sat Reskrim Polsek Sekampung Udik, melakukan penyilidikan di lapangan, kemudian dari hasil penyelidikan di lapangan, tim Tekab 308 berhasil menangkap para pelaku, tuturnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka inisial M merupakan Residivis, pada tahun 2015, yang telah melakukan tindak pidana Curas disertai pemerkosaan di wilayah Sekampung Udik dengan Nomor : LP/182-B/2015 Polda Lampung, Res Lamtim/ Sektor Sekampung Udik, tanggal 4 Oktober 2015 silam, dengan putusan hukuman 10 tahun.

Saat pelarian kejakarta tersangka melakukan lagi tindak pidana Curanmor di Jakarta, pada tahun 2016 dan ditangkap oleh massa, dan di putus oleh pengadilan 1 tahun penjara, setelah itu baru dilanjutkan dengan hukum kasus curas yg terjadi di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik Polres Lamtim, ungkap Zaky.

“Jadi saat ini ketiga tersangka sudah diamankan oleh Polres Lamtim yaitu tersangka S (24 th), H (49 th), dan tersangka M (38 th) meninggal dunia pada saat penangkapan”, ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu buah batu, satu bilah pisau milik tsk M, satu buah Hp Realme C11 dan satu buah kotak Hp Realmi C11 milik korban dan satu helai baju berlumuran darah milik korban.

“Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Pos Yan JTTS KM 20 dan Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan — Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto cek kesiapan pelayanan gerai vaksinasi Presisi di rest area km 20 A dan B, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Selain cek gerai vaksinasi Presisi di rest area Bakauheni, Wakapolda juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni.

“Pengecekan kesiapan gerai vaksinasi Presisi di rest area km 20 A dan B ini, untuk melihat kesiapan petugas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan,” kata Subiyanto, Senin (11/4).

“Diharapkan dengan adanya gerai vaksinasi Presisi di beberapa titik di wilayah Lampung Selatan ini dapat membantu pengendara yang belum melakukan vaksin, agar segera divaksin,” katanya lagi.

Subiyanto menjelaskan kunjungan ini juga untuk melihat kesiapan petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.

“Sehingga dalam perjalanannya, pelaku perjalanan ini nantinya akan aman dan nyaman hingga sampai di tempat tujuan,” pungkasnya. (Red)

Polda Lampung Pantau Langsung Vaksin Serentak di Unila

BANDAR LAMPUNG — Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno diwakili Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad beserta pejabat utama Polda Lampung pantau pelaksanaan vaksinasi serentak di Universitas Lampung (Unila), Rabu (30/3/2022) pagi.

Kegiatan vaksinasi serentak ini dipantau langsung oleh Kabareskrim Polri dari wilayah Polres Blora Jawa Tengah melalui sarana Zoom meeting dan diikuti oleh Kapolres/Ta jajaran Polda Lampung.

Pandra mengatakan, pelaksanaan vaksinasi hari ini bekerja sama dengan Biddokkes Polda Lampung dan tenaga kesehatan Unila.

“Vaksinasi hari ini kita laksanakan dengan sasaran masyarakat sekitar, mahasiswa Unila, BEM dan OKP wilayah Bandar Lampung, dengan target 500 dosis vaksin tahap pertama, kedua maupun ketiga (dosis Booster),” tuturnya.

Kegiatan vaksinasi serentak ini merupakan program pemerintah untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi, agar masyarakat secara keseluruhan dapat melaksanakan vaksin guna mencegah dan menangkal virus covid-19, imbuhnya.

Apresiasi terhadap kegiatan ini disampaikan oleh Wakil Rektor II Unila, Prof. Asep yang turut hadir dalam kegiatan vaksinasi tersebut.

“Kami dari staf dan mahasiswa Unila serta masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Polda Lampung, berjalan dengan lancar dan rapi serta masyarakat yang ingin di vaksin, mematuhi protokol kesehatan,” kata Asep. (Red)

Narkoba Berbagai Jenis Dalam Jumlah Besar Dimusnahkan Polres Lamsel


Mediarepublika.com – Lamsel
 – Pembeeantasan tehadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polres Lampung Selatan.Baik pemakai, bandar maupun pengedar diringkus satu per satu Dan diberikan hukuman berat.Terbaru, sebanyak  101 Kg Sabu,  52,4 Kg Ganja 400 butir pil Extacy,  dan 150 pil Elimij 5 dimusnahkan oleh Polres Lampung Selatan, Selasa (21/12/2021) di halaman polres setempat.

Ratusan kilogram yang berhasil.diamankan selama bulan Nopember – Desember 2021 lalu ini, dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Lamsel, khususnya di area pintu masuk Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lamsel AKBP  Edwin, SIK, SH, MSi dalam sambutanya mengatakan, bahwa ratusan kilo gram narkoba yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut, adalah hasil penangkapan selama dua bulan yakni Nopember dan Desember 2021.Kapolres.menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Lamsel.

“Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penangkapan selama 2 bulan terakhir,  termasuk 15 tersangkanya, “jelasnya.Pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan Narkoba dan  tetap menyatakan perang terhadap Narkoba ” Pungkasnya. (***)

 

Jumat Berkah, KMI Dan Ditlantas Polda Lampung Kolaborasi Bagi Bagi Sembako

Bandar Lampung, – Antusias Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam membantu menyelasaikan Problem Pamdemi Covid-19 yang dinilai belum usai, tentunya Masyarakat khususnya Generasi Penerus Bangsa tidak pernah habis mengupayakan pergerakan dalam membantu mengevakuasi penyebaran Covid-19.

Seperti yang dilakukan oleh salah satu Organisasi Konsorsium Multimedia Indonesia (KMI) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama rekan Tim Kerja Jurnalis lainnya didampingi Ditlantas Polda Lampung, menggelar Bakti Sosial (Baksos) dengan berbagi Masker gratis kepada masyarakat yang bertujuan untuk saling mengingatkan dan menjaga keselamatan kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 saat ini. (26/11/2021).
Menurut Reza Ketua DPP KMI, kegiatan ini sudah berjalan untuk yang ke 4 (Empat) kalinya di hari Jum’at Berkah, saat ini Jajaran DPP KMI melakukan kegiatan dengan membagikan nasi kotak secara gratis kepada warga masyarakat di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya. Terutama kepada supir angkot, ojol, tukang rongsok, baik didatangi ke rumah-rumah maupun secara on the road ditengah masyarakat tepatnya di Jalan Lintas.
“Insyaallah, kegiatan rutinitas ini akan terus berjalan pada Jum’at berkah. Pada intinya kegiatan ini adalah ibadah kepada sesama warga yang membutuhkan seperti para pekerja keras dijalanan yang minim ekonomi dan lebih lagi supaya warga akan lebih sadar akan pentingnya kesehatan dimasa Pandemi,” kata Reza.
Lanjutnya, Hal ini sebagai wujud kepedulian Konsorsium Multimedia Indonesia ( KMI ) beserta Tim kepada masyarakat yang membutuhkan.
Reza berharap, ditengah situasi pandemi seperti ini, apa yang dilakukan dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar.
“Semoga dengan cara ini dapat bermanfaat untuk warga, mudah-mudahan KMI dilancarkan rezekinya dan bisa membuat acara lebih besar” tukasnya.
Turut hadir, AKP. Ade Irma Kepala Seksi SIM (Kasisim) mewakili Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma yang berkolaborasi membantu KMI dalam kegiatan bakti sosial Jum’at Berkah.
“Kegiatan ini kami start dari pukul 06.30 wib sampai selesai, mulai dari kampus Darma Jaya dan sampai dipesisir dan panti asuhan” ujar AKP Ade Irma.
AKP Ade Irma juga mengatakan paket sembako yang di bagikan itu 300 nasi kotak telor 3 peti beras 500 kg, mie instan 4 kardus 150 paket alat kesehatan dan 5 ember sabun.
“Yang kami harapkan, supaya dapat mengetuk hati bagi para warga yang mampu, untuk saling berbagi tidak hanya hari jumat saja tapi juga dihari hari yang lain” tuturnya.
Sementara, Riski Ketua Pelaksana juga menyampaikan terkait berlangsungnya kegiatan tersebut, bahwa keberadaan KMI dapat memberi manfaat terhadap masyarakat yang membutuhkan dalam mencukupi pasok ekonomi.
“Selain nasi kotak, Konsorsium Multimedia Indonesia ( KMI ) juga memberikan berupa, beras, mie instan, masker, sabun, dan handsanitezer. Semoga semua ini bermanfaat,” ujarnya.
Lebih lanjut, kalau ini kali ke empat nya melakukan bakti sosial dan KMI sepakat untuk menyusuri daerah pesisir untuk mengadakan bakti sosial bedah rumah. Untuk dana kami gak bisa sebutkan dana untuk pembangunan darimana kami hanya kelapangan cocok langsung eksekusi,” tegas Risky penuh semangat.
“semoga apa yang dilakukan KMI semoga terlaksana lancar dan tercapai,” tambahnya.
Selain itu, KMI dan Ditlantas Polda lampung yang dibantu oleh Kasat Lantas Polres Pesawaran Iptu Amsyar yang mewakili Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo juga kunjungi panti asuhan sholawatul falah, karena sangat mendukung program yang dilakukan KMI dan Ditlantas Polda Lampung
“Kami Satuan Lantas Polres Pesawaran yang mewakili Kapolres Pesawaran sangat antusias dalam kegiatan yang di adakan KMI dan Ditlantas Polda Lampung,” kata Amsyar.
Diakhir kegiatan, Kelaurga besar Panti Asuhan Sholawatul Falah mengucapkan berbagai terimakasih atas kepedulian KMI dan Jajaran Polisi dalam membantu sesama dimasa pandemi saat ini tepatnya di hari Jum’at Berkah.
“Kami selaku keluarga besar mengucapkan banyak terimakasih terutama kepada KMI dan Ditlantas Polda Lampung mudah-mudahan apa yang diberikannya dan apa yang disampaikan semoga Allah SWT memberikan balasan yang setimpal, dan semoga tercapai segala urusan dan tujuan,” ujar perwakilan dari yayasan.
(Keluarga Besar KMI)

Lomba Bhayangkara Mural Festival 2021 Piala Kapolri Tingkat Polda Lampung Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Bandar Lampung — Polda Lampung akan menggelar Bhayangkara Mural Festival 2021 piala Kapolri dengan hadiah puluhan juta rupiah dalam rangka memberikan inspirasi semangat pergerakan dalam menyampaikan pesan positif melalui media mural.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Bhayangkara Mural Festival (BMF) 2021 ini adalah festival/lomba yang diselenggarakan oleh Mabes Polri yang akan dilaksanakan secara serentak oleh Polda-Polda se-Indonesia untuk mempertemukan berbagai komunitas dan pegiat mural ke dalam budaya mural Indonesia.

“Point utamanya yaitu untuk komunitas dan pegiat mural agar bisa mempresentasikan karya mereka ke panggung yang tepat”, kata Pandra di ruang kerjanya, Rabu (29/9/2021).

Lanjut Pandra, tema BMF 2021 ini yaitu “Peran generasi muda untuk berkreasi dalam penyampaian informasi yang positif di masa pandemi covif-19”.

Sedangkan untuk sub temanya adalah :
1. Peduli sesama di masa pandemi covid-19.
2. Bersama menjalankan Prokes.
3. Indonesia sehat dan kuat.
4. Bebas dari covid-19.
5. Bersama menjaga Indonesia.

BMF Polda Lampung 2021 ini akan dilaksanakan pada 30 hingga 31 Oktober 2021 bertempat di area PKOR Way Halim Bandar Lampung.

Pendaftaran akan dibuka pada 27 September hingga 17 Oktober melalui online ataupun offline di ruang Subbid Multi Media Bid Humas Polda Lampung Teluk Betung, untuk kategori kelompok maksimal 2 orang.

Pada saat mendaftar, peserta wajib mengirimkan konsep mural (design) dalam bentuk PDF dalam satuan ukuran pixel maksimal 2.500 pixel dengan rasio media ukuran 2.44 m x 3.66 m ke panitia untuk diseleksi oleh dewan juri yang berkompeten.

“Karena media tembok untuk peserta lomba terbatas jadi tidak semua peserta dapat diakomodir untuk mengikuti lomba BMF 2021, dewan juri akan melakukan tahap seleksi penyisihan”, kata Pandra.

Pada tanggal 18-20 Oktober, design yang dikirim peserta akan diseleksi oleh dewan juri untuk di pilih 5 terbaik utk dikirim dan diseleksi pada tingkat Mabes.

Pada 24 Oktober, Mabes Polri akan memilih 1 yang terbaik untuk di ikut sertakan pada lomba BMF 2021 tingkat Mabes bersama peserta dari 34 Polda lainnya.

Sedangkan 4 peserta yang tidak terpilih di tingkat Mabes akan mengikuti lomba BMF Polda Lampung 2021 bersama peserta yang lolos seleksi dewan juri di area PKOR Way Halim Bandar Lampung pada tanggal 30-31 Oktober dan pada tanggal 1 November, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama Waka Polda Lampung Brigjen Pol Subiyanto dan Pejabat Utama Polda Lampung akan meninjau karya mural peserta sekaligus menyerakan hadiah lomba kepada pemenang.

Untuk lebih jelasnya dipersilahkan kepada masyarakat pegiat mural yang ingin mendaftar menghubungi contact person Kompol Andre (WA : 0821-7996-9633), tutup Pandra. (Red)

Danyon B Pelopor Tingkatkan Patroli Sinergitas dan Sambang di Kampung Anak Tuha

Mediarepublika.com – Patroli terus ditingkatkan oleh Personel Brimob di Kampung Anak Tuha. Kali ini Patroli dilaksanakan Secara Dialogis dengan Metode Sambang ke Kampung-kampung yang berada di seputaran Kecamatan Anak Tuha Kab. Lampung Tengah.

Patroli sambang kali ini dipimpin oleh Komandan Batalyon B Pelopor Kompol Saifullah, S.E., M.M., M.H., setalah mengimplementasikan Perintah Dansat Brimob Polda Lampung KBP Wahyu Widiarso Suprapto, S.Ik., M.Si., untuk terus Ciptakan Kondisi yang aman dan kondusif di Kecamatan Anak Tuha, dimana kita sudah hadir ditengah-tengah mereka setelah dibukanya Sosialisasi Mako Kompi 1B Pelopor Anak Tuha oleh Bapak Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad.

Tak hanya Patroli Cipta Kondisi, namun metode Patroli Sambang kali ini merupakan Patroli yang sifatnya lebih humanis untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dan masyarakat semakin merasa dekat dengan Satuan Brimob. Dan Patroli kali ini juga melibatkan unsur TNI/Polri dalam hal ini Babinsa Koramil Padang Ratu dan Babinkamtibmas Subsektor Anak Tuha sebagai wujud Sinergitas TNI/Polri.

Danyon B Pelopor juga berpesan kepada personel patroli, dalam pelaksanaannya harus menjaga kesehatan dan keselamatan dalam perjalan. Selain itu perintah dari Bapak Dansat Brimob, kita juga harus menerapkan Protokol kesehatan dan tak lupa selalu beri himbauan Protokol kesehatan kepada masyarakat agar kita semua terhindar dari Wabah Virus Covid 19.

Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan izin pertandingan sepak bola Liga 1 dan Liga 2 tahun 2021. Kendati begitu, kompetisi tersebut nantinya harus diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19 atau virus corona yang disiplin dan ketat.

Sigit menjelaskan, meskipun izin kompetisi tersebut diberikan, namun seluruh pihak harus tetap mengutamakan azas Salus Populi Supreme Lex Esto atau keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Sehingga, tidak terjadi penyebaran virus corona.

“Karena itu dari hasil diskusi kami memutuskan memberikan izin keramaian dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Menurut Sigit, pihak kepolisian bakal melakukan pengawasan dan evaluasi berkala saat nanti bergulirnya kompetisi Liga 1 dan Liga 2 itu. Pasalnya, apabila di perjalanannya ditemukan pelanggaran maka aparat tak segan untuk memberikan sanksi yang pastinya akan menyangkut dari pertandingan itu sendiri.

“Kegiatan akan kami evaluasi sehingga pelanggaran prokes berpengaruh terhadap proses pelaksanaan liga,” ujar Sigit.

Disisi lain, Sigit menyebut, izin Liga 1 dan Liga 2 dikeluarkan lantaran dalam evaluasi pelaksanaan Piala Menpora dinilai cukup berjalan dengan baik. Meskipun, diakui Sigit, di akhir-akhir masih terdapat adanya sedikit pelanggaran yakni konvoi sekelompok suporter usai kompetisi tersebut.

Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, seluruh pihak penyelenggara harus memastikan peristiwa konvoi suporter sepak bola tidak akan kembali terulang di pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2.

“Maka penyelenggaran liga sepak bola beberapa waktu lalu tentu menjadi bagian dari evaluasi kami. Beberapa waktu lalu penyelenggaraan sudah cukup bagus, tapi yqng kami sayangkan masih terjadi arak-arakan di akhir pertandingan yang potensial menimbulkan klaster Covid-19,” ucap Sigit.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali memastikan terkait dengan pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2 seluruh terkait bakal berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan.

Salah satunya, kata Zainudin, pelaksanaan pertandingan bakal dilaksanakan terpusat di Pulau Jawa yang angka penyebaran virus coronanya rendah atau dikategorikan sebagai zona hijau.

“Semua pertandingan dipusatkan di Pulau Jawa dengan beberapa klaster. Dari penjelasan itu kami merasa apa yang sudah direncanakan dan dipaparkan saat rapat koordinasi sudah siap kami rekomendasikan kepada Bapak Kapolri umtuk permohonan izin keramaian. Itulah mengapa sore hari ini saya datang memenuhi undangan beliau,” tutup Zainudin.(Red)

12 tersangka dari 9 kasus C3 berhasil diungkap Polda Lampung dan Jajaran

Bandar Lampung – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam dua hari ini terus menekan dan memburu pelaku kejahatan C3 (curas, curat, curanmor) untuk menciptakan rasa aman di tengah tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, dalam waktu 2 hari ini (27-28/5) Polres jajaran telah melakukan upaya paksa dan menindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung.

Berdasarkan data yang kami himpun sebanyak 9 kasus C3 berhasil diungkap Polres jajaran dengan 12 tersangka, kata Pandra, Sabtu (29/5/2021).

Masih kata mantan Kapolres Meranti ini, dari 9 kasus C3 yang berhasil diungkap tersebut dapat kami rincian :
1. Polresta Bandar Lampung mengungkap 2 kasus C3 dengan 5 tersangka.
2. Polres Lampung Tengah mengungkap 2 kasus C3 dengan 2 tersangka.
3. Polres Lampung Utara mengungkap 1 kasus C3
dengan 1 tersangka.
4. Polres Lampung Barat mengungkap 2 kasus C3 dengan 2 tersangka.
5. Polres Pesawaran mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka.
6. Polres Mesuji mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka.

Adapun pelaku yang kita lakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas pada saat ditangkap sebanyak 7 orang pelaku mengalami luka tembak dan saat ini sudah mendapatkan pertolongan medis.

Pandra menghimbau bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas.

“Jangankan bersembunyi di Lampung, bersembunyi di luar wilayah Lampungpun akan kita kejar seperti pelaku C3 diwilayah Lampung Tengah yang sudah kita tangkap di Sumatera Utara”, tutup Pandra.