Tidak ada ruang bagi pelaku C3 di tanah Sai Bumi Ruwa Jurai

Bandar Lampung – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak ingin membuat masyarakat kecewa.
Korps Bhayangkara di Lampung langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku Curas, Curat, Curanmor (C3) yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, dalam waktu 2 hari ini (26-27/5) Polres jajaran telah menindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung.

Berdasarkan data yang kami himpun sebanyak 6 kasus C3 berhasil diungkap Polres jajaran dengan 8 tersangka, kata Pandra, Kamis (27/5/2021).

Masih kata mantan Kapolres Meranti ini, dari 6 kasus C3 yang berhasil diungkap tersebut dapat kami rincian :
1. Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap 2 kasus C3 dengan 3 tersangka.
2. Polres Lampung Tengah mengungkap 1 kasus C3 dengan 2 tersangka (mengalami luka tembak karena melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap)
3. Polres Tanggamus mengungkap 1 kasus C3
dengan 1 tersangka.
4. Polres Tulang Bawang mengungkap 2 kasus C3 dengan 2 tersangka.

Pandra menghimbau bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semutpun pasti akan kami kejar”, tutup Pandra.

Satu lagi pelaku curat tersungkur ditangan petugas

Bandar Lampung – Jajaran Polres Lampung Selatan tidak ingin membuat masyarakat kecewa kembali hingga bertindak main hakim sendiri seperti pembakaran Mapolsek Candipuro beberapa hari lalu.

Korps Bhayangkara di Lampung Selatan ini langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, Tim Resmob 308 Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) E. Sidauruk dan Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi berhasil melakukan upaya paksa terhadap IJ bin S (25) pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu (23/5/2021).

“Jadi pelaku IJ bin S ini spesialis pelaku curat rumah kosong, masuk kerumah korban Hasanuddin yang beralamat di jalan Pratu M. Amin Kalianda pada tanggal (15/1/2021) dengan cara merusak pintu rumah korban lalu mengambil barang barang milik korban, dengan taksiran harga kerugian korban sebesar Rp. 1.020.000.000, kata Pandra, Senin (24/5/2021).

Masih kata Pandra, pelaku IJ pada saat dilakukan upaya paksa oleh petugas, melakukan perlawanan, karena membahayakan keselamatan petugas, pelaku dilumpuhkan dengan timah panas dan saat ini pelaku berada di rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Dari pelaku barang bukti yang berhasil disita petugas berupa :
1 ( satu) unit TV merk LG
4 (tiga)  bilah senjata tajam
18 (delapan belas)  keping kayu Merbau
1 (satu) unit Kulkas
1 (satu) unit mesin cuci
1 (satu) unit kasur springbet merk Guhdo.

Pandra menghimbau bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semutpun pasti akan kami kejar”, tutup Pandra.(Red)

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Tekab 308 Polres Tanggamus Tindak Tegas pelaku curas

Bandar Lampung – Keberhasilan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Pantai Cuku Pandan Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Tanggamus mendapat apresiasi dari sejumlah pihak di Kabupaten itu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, salah satu pihak yang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Tanggamus yakni anggota DPR RI dari Komisi III Taufik Basari.

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai kinerja Polres Tanggamus sangat membanggakan, kata Pandra, Minggu (23/5/2021)

Lanjut Pandra, ucapan apresiasi itu di sampaikan melalui komentar di Instagram (IG) Humas Polres Tanggamus.
“Bravo Tekab 308, Selamat pak Oni dan pak Ramon”.

Diberitakan sebelumnya, buntut kejadian pengerusakan Mapolsek Candipuro, sesuai penekanan dari Kapolda Lampung kepada para Kapolres jajaran agar tindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat, tim Tekab 308 Polres Tanggamus dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima Laporan dari korban bergerak cepat merespon gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.

Pada hari Kamis (21/5/2021) Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan upaya paksa terhadap empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curas di pantai Cuku Pandan, keempat pelaku tersebut RY, SR, ED, IJ yang kesemuanya warga Pekon Sukabanjar Kota Agung.

Para pelaku menghentikan korban Alwi Husin yang akan ke pantai Cuku Pandan bersama teman wanitanya, lalu dengan menggunakan kekerasan merampas uang milik korban dan merusak kontak sepeda motor yang digunakan korban.
(gnd/penmas)

10 orang ditetapkan tersangka pasca pengerusakan Polsek Candipuro

Bandar Lampung – Pasca pengerusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan telah menetapkan 10 orang tersangka.

Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro.

” Sampai dengan hari ini Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro”, kata Pandra, Jumat (21/5/2021).

Lanjut Pandra, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Kamis (20/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan, kata Pandra.

Masih kata Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut.

Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan, kata Pandra.

Lanjut Pandra, terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu
1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna silver milik tersangka JM.
1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK.
1 (satu) unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S.
1 (satu) buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J.
Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.
Pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J.
Batu batu yang di gunakan massa.
foto foto kerusakan Mapolsek Candipuro.
pakaian yang di gunakan oleh para tersangka dan Video live streaming tersangka S, kata Pandra.

Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat, tutup Pandra.(Red)

Pemeriksaan Terkait Giat Operasi Krakatau 2021, Sebanyak 1.046 Unit Kendaraan Diputarbalikkan

Bandarlampung – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) menyampaikan, Berdasarkan data operasi ketupat krakatau Tahun ini dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sampai dengan tanggal (17/5/2021 ), Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan kendaraan sebanyak 52.577 unit kendaraan.

Terkait giat di pos pengetatan, jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 15.976 kendaraan, jumlah orang yang diperiksa sebanyak 4.140 orang, untuk kendaraan yang diminta putar balik sampai dengan tanggal (17/5) pukul (00.00) WIB sebanyak 1.046 unit kendaraan, pelaksanaan rapid test antigen sebanyak 4.506 orang dengan hasil negatif sebanyak 4.484 orang sedangkan yang positif sebanyak 22 orang, untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 tilang dan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 814 buah, kata Pandra, Selasa (18/5/2021)

Lanjut Pandra, untuk kejadian kecelakan lalu lintas sampai dengan tanggal (17/5) terdata sebanyak 36 kejadian, dengan korban meninggal dunia 14 orang, luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan sebanyak 32 orang dengan kerugian materil sebesar Rp. 184.650.000.

Dengan berakhirnya Operasi Ketupat Krakatau 2021 ini, Polda Lampung dan jajaran akan melanjutkan dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) utk mengantisipasi arus balik. Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 antara lain Surat Keterangan Perjalanan,
baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi, kemudian Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen, sementara hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan, kata Pandra.

Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos pos pengetatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tutup Panda.(red)

115 Calon Taruna Akpol ikuti seleksi Kesamaptaan Jasmani

Bandarlampung – Polda Lampung saat ini sedang Melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Taruna Akpol T.A 2021. Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) AKBP Ahmad Sukiyatno, selaku ketua tim jasmansi menyampaikan sebanyak 115 Calon Anggota Taruna yang mengikuti test terdiri dari 105 pria dan 10 wanita. Kegiatan dilaksanakan di Stadion Pahoman dan kolam renang Pahoman , Senin (17/5/2021) pukul 07.00 WIB.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Kombes Pol Endang Widowati, selaku ketua Panitia penerimaan.

Dalam pelakasanaan test penerimaan Calon Taruna Akpol dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan.

Karo SDM mengatakan, dalam rangka kesiapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Akpol T.A 2021, Polda Lampung membentuk Tim Posko Kesehatan Dan Auditor Kesehatan, dimana didalam Posko Kesehatan terdapat serangkaian Protokol Kesehatan yang harus para peserta jalani, dan untuk Auditor Kesehatan mengevaluasi apakah Protokol Kesehatan selama penerimaan berjalan sesuai aturan yang ada.

Gebernur Lampung Arinal Djunaidi Tunjuk Kapolda Lampung Sebagai Ketua Satgasus

BANDARLAMPUNG—Gubernur Arinal Djunaidi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung menunjuk Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus (satgasus) Penanganan Pemeriksaan Covid-19 pada kegiatan Pengetatan Arus Transportasi Pasca Libur Nasional Keagamaan Idul Fitri 1442H/2021 M.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 825/47/SPT/POSKO/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pengendalian Transportasi Pasca Libur Nasional Keagamaan Idul Fitri 1442H pada tanggal 11 Mei 2021, Surat Satgas Penanganan Covid-19 No.B/KA.SATGAS/46/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Arus Transportasi Pasca Libur Nasional Keagamaan Idul Fitri 1442H.

Pada SPT tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Arinal Djunaidi juga menunjuk Danrem 043 Garuda Hitam sebagai Wakil I Satgasus dan Danlanal Lampung sebagai Wakil Ketua II Satgasus.

Adapun penunjukan Satgasus tersebut ditujukan untuk melaksanakan mandatory check atas dokumen RT-PCR, swab test antigen dan genose di Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung untuk semua pelaku perjalanan pasca Idul Fitri 1442 H/2021 sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Kemudian memperketat Pemeriksaan dengan teliti dan seksama berupa Mandatory Test (Rapid test Antigen) dan melakukan karantina jika ditemukan pemudik yang positif Covid-19 sesuai Standar operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Satgasus juga bertugas melakukan koordinasi dengan Instansi terkait guna mendukung peralatan mandatory test dan dukungan personil pemeriksaan. Waktu Pelaksanaan dimulai sejak tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan selesai.

Pada rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Polri-TNI, dan seluruh instansi terkait, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo selaku Ketua Penanganan Covid-19 menegaskan kembali pentingnya penyekatan di provinsi Lampung khususnya di bakahuni.

“Data yang diperoleh dari ASDP, ada 440 ribu orang yang telah melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni pada libur lebaran beberapa hari lalu,” ujar Doni.

Pada kesempatan itu Doni monardo juga memberikan bantuan berupa 11 tenda pengungsi dengan kapasitas 50 sampai 60 orang, kemudian untuk memperkuat imunitas personil diberikan pula bantuan 5000 botol minuman suplemen untuk petugas di lapangan.(Red)

Tinjau Arus Mudik di Bandara Soetta, Kapolri Minta Perketat Pengawasan Warga dari Luar Negeri

Tanggerang, – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh petugas di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) untuk memperketat pengawasan bagi WNI dan WNA yang datang masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Kapolri saat meninjau arus mudik di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (12/5/2021) bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menhub Budi Karya Sumadi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala BNPB Doni Monardo.

“Ada dua tugas pokok, pertama bagimana mengawasi kuat masyarakat yang datang dari luar negeri dan perketat protokol kesehatan bagi masyarakat dan WNA yang keluar ke Bandara Soetta,” kata Sigit.

Sigit menjelaskan, pengetatan pengawasan dalam rangka implementasi kebijakan pelarangan mudik Lebaran. Hal itu sebagaimana memutus mata rantai penyebaran virus corona dan melindungi masyarakat dari Covid-19.

Mantan Kapolda Banten ini juga menekankan soal proses karantina bagi seluruh orang yang dari luar negeri masuk ke Indonesia. Pasalnya, mereka yang tiba harus dilakukan karantina mandiri hingga dipastikan tidak terpapar virus corona.

“Pastikan mereka sudah vaksin atau belum yang dari luar negeri. Proses karantina tidak ada yang lolos, setiap bus ada petugasnya dalam menuju ke hotel yang sudah di tetapkan,” ujar Sigit.

Selain itu, Sigit juga meminta adanya pengawasan ketat di saat masa arus balik Lebaran 2021 nanti. Petugas harus memastikan masyarakat bisa menunjukan hasil Swab Antigen dan sudah di vaksinasi.

“Setelah masuk Bandara tetap protokol kesehata dilakukan secara ketat. Maka yang melintas Bandara bisa ditekan potensi penyebaran Covid-19,” ucap Sigit.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengungkap jumlah penumpang di Bandara Soetta pada Lebaran tahun ini menurun hingga 10 persen. Meski begitu, Ia berharap petugas terkait tetap melakukan pengawasan ekstra ketat terkait kebijakan pelarangan mudik.

“Jangan sampai penyebaran covid tidak terkendali. Bagaimana mengantisipasi arus balik pengendalian protokol kesehata harus dijaga,” tutup Puan.(Red)

Waka Polda Lampung kunjungi Pos Pam dan Pos Yan Ops Ketupat Krakatau 2021 di wilayah Lamteng, Way Kanan dan Lambar

Polda Lampung, – Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto melaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayanan (Posyan) dan Pos Penyekatan Operasi Ketupat Krakatau 2021 di Wilayah Hukum Polda Lampung. Senin (10/5/2021)

Dalam kegitan pengecekan ini, Wakapolda Lampung didampingu oleh Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Lampung, Kepala bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung, Kasubbid Peliputan dan Dokumentasi Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung dan Kepala Bagian Pembinaan Operasi Polda Lampung.

Ada tiga wilayah yang dilakukan pengecekan langsung oleh Wakapolda dan rombongan antara lain wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Polres Way Kanan dan Polres Lampung Barat.

Untuk wilayah hukum Polres Lampung Tengah, lokasi pengecekan ada di Pos Penyekatan Tol Lamteng, Pospam Bandar Jaya dan Pospam PJR Lamteng.

Untuk wilayah hukum Polres Lampung Utara, lokasi pengecekan ada di Pospam Lamut dan Pospam Bukit Kemuning.

Untuk wilayah hukum Polres Waykanan, lokasi pengecekan ada di Pospam Way Kanan dan untuk wilayah hukum Polres Lampung Barat pengecekan ada di Pospam Vinus Lambar, Pospam Sekincau dan Pospam Lambar.

Pada kunjungannya, BrigJen Pol Subiyanto memeriksa kesiapan Pos dan personil, juga mengarahkan anggota agar melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Selain itu Wakapolda Lampung juga memberikan bingkisian berupa makanan dari Kapolda Lampung yang langsung di berikan kepada Kaposko dan personil yang melakukan pengamanan.

Hari keempat Operasi Ketupat Krakatau 2021, Polda Lampung

Bandarlampung – Hari keempat pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2021 berjalan lancar. Polda Lampung memutarbalikkan delapan kendaraan yang hendak melewati pos penyekatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Kepala Satuan Tugas Bantuan Operasi (Kasatgas Banops) mengatakan, “hari keempat Operasi Ketupat Krakatau Tahun 2021 ini, kita dari Polda Lampung dan jajaran telah memutarbalikan 8 kendaraan yang hendak melewati pos penyekatan guna melakukan mudik lebaran,” ujar Pandra, Minggu (9/5/2021).

Berdasarkan data dari Posko Operasi Ketupat Krakatau 2021 Polda Lampung pada hari keempat tanggal (9/5/2021) mulai dari pukul (18.00) WIB sampai dengan pukul (06.00) WIB pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2021, jumlah volume kendaraan yang melintas jalan tol trans Sumatera (Pos penyekatan exit tol Baksel) yang keluar dari pelabuhan Bakauheni sebanyak 1.188 kendaraan dan yang menuju pelabuhan Bakauheni sebanyak 1.064 kendaraan, sedangkan jumlah penumpang dan kendaraan bermotor yang menggunakan angkutan penyeberangan di pelabuhan Bakauheni, penumpang yang turun sebanyak 49 orang dan yang naik sebanyak 9 orang, untuk kendaraan pribadi yang turun sebanyak 286 kendaraan dan yang naik sebanyak 194 kendaraan, sedangkan kendaraan angkutan barang dan kendaraan khusus yang turun sebanyak 1.228 kendaraan dan yang naik sebanyak 712 kendaraan, kata Pandra.

Masih kata Pandra, untuk data jumlah penumpang di Bandara Raden Inten dan stasiun Kereta Api (KA) yang tiba dan yang berangkat nihil, sedangkan jumlah kendaraan yang disertai dokumen perjalanan sebanyak 12 kendaraan dan jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 8 kendaraan.

Lanjut Pandra, “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih sangat tinggi”.

“Sosialisasi penerapan protokol kesehatan terus kami lakukan dan juga pembagian masker gratis kepada masyarakat”, ucapnya.