Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Raih Penghargaan dari Kementerian Pertanian

Bandar Lampung–Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, meraih prestasi Peringkat I Nasional, Realisasi  Satuan Kerja (Satker) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pagu Anggaran diatas 10 Miliar.

Penghargaan dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, tersebut diterima Sekretatis Dinas, drh. Anwar Fuadi. MPH, mewakili Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Lampung, Ir  Lili Mawarti, MSi.

Penghargaan yang diterima  sebagai Satker OPD terbaik (peringkat pertama) Realisasi anggaran pagu diatas 10 M TA 2021.

Peringkat ke-2  diraih satker OPD Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan peringkat 3 Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah.

Penyerahan Penghargaan oleh Dirjen PKH yg diwakili oleh Koordinator Keuangan dan Perlengkapan, Drh. Nursapto Hidayat  pada  kegiatan Apresiasi Pengelolaan Keuangan Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian di Yogyakarta, 21 – 23 Maret 2022.

Diharapkan dengan apresiasi ini semakin memacu kinerja Dinas Peternakan dan Keswan Prov Lampung kedepan sebagai salah satu lumbung ternak nasional dan memperjelas kiprah Lampung sebagai lokomotif peternakan nasional untuk mewujudkan Lampung Berjaya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Gubernur Arinal Serahkan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 Kepada BPK RI Perwakilan Lampung

Mediarepublika.com – Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi didampingi Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, dan Inspektorat Provinsi Lampung serta Tim Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 ke BPK RI Perwakilan Lampung.

 

Penyerahan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung, Andri Yogama di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Kamis (17/3).

 

LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 telah mampu diselesaikan tepat waktu dan diserahkan sesuai amanat PP 12 Tahun 2019, yaitu paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir.

 

Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sudah mendapat 7 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut.

 

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya dan berharap agar opini WTP tersebut dapat terus diraih dan dipertahankan tidak hanya untuk LKPD TA 2021, namun juga pada tahun-tahun yang akan datang. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Tingkatkan Layanan Publik Kepada Masyarakat, Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Penerapan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Media Republika.com – BANDARLAMPUNG -Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung melakukan Sosialisasi Kebijakan Penerapan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Se-Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Selasa (22/03).

 

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, yang pertama Cahyono Tri Birowo Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana.

 

Kemudian yang kedua Hamzah Fansuri Analis Kebijakan Muda pada Asisten Deputy Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Yang ketiga Syopiansyah Jaya Putra Staf Ahli Gubernur Lampung, dengan moderator Ganjar Jationo Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung.

 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Minhairin saat membuka kegiatan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya melaksanakan percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu dari pusat hingga ke daerah.

 

Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Ir. Joko Widodo, agar Pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat dan efektif.

 

Menurut Gubernur terdapat empat sektor strategis akselerasi tranformasi digital sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

 

“Pemprov Lampung melalui Dinas Kominfo berusaha mencakup berbagai bidang secara komprehensif, salah satunya dalam pelaksanaan SPBE untuk mengembangkan pemerintahan digital,” ucapnya

 

“Kita harus mampu melakukan transformasi digital dalam rangka mencapai tujuan reformasi birokrasi yaitu mewujudkan pemerintahan yang terbuka partisipatif, inovatif, dan akuntable, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” lanjutnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Minhairin juga menyampaikan pesan Gubernur Lampung agar peserta Sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga pengetahuan dan wawasan yang diperoleh dapat dijadikan sebagai wahana untuk meningkatkan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di daerahnya masing-masing.

 

Menurut Ganjar Jationo, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta dari berbagai Dinas yang terkait langsung dengan penerapan SPBE, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

 

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan penerapan tata kelola SPBE, memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang apa yang diamanatkan Perpres No. 95 tahun 2018 tentang SPBE, kemudian memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan-kebijakan SPBE di Provinsi Lampung sesuai Peraturan Gubernur No. 51 tahun 2020, menjelaskan peranan perangkat daerah dalam melakukan SPBE, dan terakhir menjelaskan progres pelaksanaan SPBE di Provinsi Lampung.

 

Cahyono Tri Birowo Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dalam paparannya menjelaskan materi terkait Pemerintahan digital menuju satu data Indonesia dan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan melalui perkembangan dan penerapan SPBE dari tahun 2020 hingga tahun 2024.

 

Dengan tahapan pada tahun 2020 dilakukan penguatan tata kelola, tahun 2021 Penguatan Layanan SPBE, tahun 2022 penguatan infrastruktur SPBE, tahun 2023 pembangunan Tik 4.0, dan tahun 2024 pengembangan Tik 4.0

 

Sementara itu, Hamzah Fansuri Analis Kebijakan Muda pada Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE memaparkan materi terkait Pemantauan dan Evaluasi SPBE tahun 2021 Provinsi Lampung.

 

Adapun sasaran dan tujuan evaluasi SPBE dilakukan untuk mengukur capaian penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemda serta indek SPBE Nasional. Mendorong instansi pusat dan pemda menerapkan SPBE dan melakukan Transformasi Digital. Serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerapan pelayanan administrasi dan publik.

 

Adapun Syopiansyah Jaya Putra Staf Ahli Gubernur Lampung pada paparannya menerangkan hal-hal terkait Reformasi Birokrasi, SPBE, Satu Data Indonesia, Keamanan Informasi, dan Evaluasi SPBE di Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Antar Pemangku Kepentingan Pusat dan Daerah, Perkuat Stabilitas Nasional

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Kaban Kesbangpol menghadiri Rapat Koordinasi antar Pemangku Kepentingan Pusat dan Daerah Guna Memperkuat Stabilitas Nasional secara Daring, di Ruang Command Center Lt.II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (21/3).

Hadir dalam Rakor Kadis Perindag Provinsi Lampung, Sekdis PMDes & Transmigrasi.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri ini, dibahas beberapa hal untuk menciptakan stabilitas dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri, Imran, mengharapkan melalui kegiatan rakor ini, Pemerintah Daerah dapat memperoleh informasi dan pemahaman menyeluruh dalam menciptakan ketahanan ekonomi.

Menurut Imran, beberapa langkah kebijakan dapat diambil Pemerintah Daerah guna menciptakan stabilitas dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat diantaranya, Menetapkan harga dasar pangan yang menguntungkan para petani dan konsumen, Memberikan insentif harga kepada para petani komoditas pangan, terutama beras, kedelai, jagung, singkong, gula dan minyak goreng.

Kemudian Memperlancar dan memperpendek arus distribusi hasil pertanian, sehingga dapat tersalurkan ke masyarakat dengan harga yang terjangkau serta Memberi dukungan pelembagaan organisasi petani komoditas pangan, seperti kelompok tani, koperasi dan ormas tani. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Gubernur Arinal Minta Kepala OPD Pahami Program Pengungkapan Sukarela

Bandarlampung– Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta  para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagai wajib pajak, dapat memahami tujuan Program Pengungkapan Sukarela.

Pernyataan Gubernur tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Di Gedung Pusiban, Senin (21/3/2022).

Program Pengungkapan Sukarela, Sekdaprov, adalah sebuah program berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka reformasi peraturan perpajakan.

“Program ini telah resmi dimulai oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022,” ujarnya.

Program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Masih, Kata Sekdaprov, Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang hari ini hadir sebagai peserta sosialisasi adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melewati seleksi tata cara pengisian jabatan dan dianggap memiliki kompetensi serta memenuhi kriteria dan kualifikasi sehingga dapat duduk di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Dalam setiap jabatan yang diemban terdapat peran, fungsi, serta amanah yang harus mampu dilaksanakan. Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Aparatur.

“Sipil Negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya,” tegasnya

Oleh karena itu, seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya.

Salah satu perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada.

Untuk itu, Sekdaprov pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Sekda, Para Asisten Gubernur, Kepala Dinas dan jajaran Pejabat Tinggi Pratama di Provinsi Lampung saat ini telah selesai melaporkan SPT Tahunan yang secara simbolis pada kegiatan tersebut diwakili Oleh Sekda dan Inspektur Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ketua PMI Provinsi Lampung Berbagi Bersama Penderita Thalasemia

Bandar Lampung, — Ketua PMI Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal mengunjungi Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung untuk menemui anak – anak penderita thalasemia,  Senin (21/03/2022).

Thalasemia adalah kelainan darah bawaan yang ditandai dengan kurangnya protein pembawa oksigen (hemoglobin) dan jumlah sel darah merah dalam tubuh yang kurang dari normal, sehingga sangat memerlukan darah.

Unit Donor Darah (UDD) PMI sebagai bagian dari PMI Provinsi  Lampung yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terus berupaya  untuk semakin baik dalam melayani masyarakat, khususnya dalam hal ketersediaan darah.

Ketua PMI Provinsi Lampung Riana Sari Arinal menyatakan mendukung penuh upaya-upaya Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung terutama dalam hal peningkatan pelayanan dan ketersediaan darah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan darah bagi penderita thalasemia.

Kehadiran Ketua PMI Provinsi Lampung ditengah – tengah anak – anak penderita thalasemia merupakan bentuk kepedulian terhadap penderita thalasemia yang ada di Provinsi Lampung.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PMI Provinsi Lampung memberikan bingkisan berupa perlengkapan sekolah dan tali asih kepada anak – anak penderita thalasemia.

Kegiatan bertema  Berbagi Ceria Bersama Anak – anak Thalasemia dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H, yang tinggal beberapa hari lagi.

Dalam arahannya, Ketua PMI Provinsi Lampung berpesan kepada para orang tua yang putera / puterinya menderita thalasemia untuk memberikan perhatian penuh dan selalu bersyukur dengan semua yang diberikan oleh Allah SWT.

“Pesan  saya syukuri setiap yang diberikan Allah kepada kita, saya sangat tahu bahwa anak – anak ini butuh perhatian khusus”, ucap Riana Sari.

Dengan kegiatan berbagi ini, sebelum memasuki  bulan Suci Ramadhan 1443 H, Riana Sari juga berharap dapat memberi energi positif kepada anak – anak penderita thalasemia.

“Semoga kita semua dapat melaksanakan Ibadah Puasa dengan penuh ketaqwaan,  diberikan kesehatan dan semoga dapat menjalankan dengan khusuk”, ucap Riana.

“Mudah – mudahan dengan adanya kegiatan ini, ada energi baru bagi ibu – ibunya untuk terus mendampingi anak – anaknya’, harap Riana.

Pada berbagai kesempatan, Ketua PMI Provinsi Lampung  juga selalu mengajak masyarakat untuk mendonorkan darahnya, untuk mendukung ketersediaan darah,  karena masih banyak sekali pasien yang membutuhkan darah, terutama penderita thalasemia.

Hadir mendamping Ketua PMI Provinsi Lampung, Wakil Ketua II TP. PKK Provinsi Lampung, Kadis PP&PA Provinsi Lampung, Pengurus PMI Provinsi Lampung,  Pengurus TP. PKK Provinsi Lampung, Pengurus LKKS Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Antar Pemangku Kepentingan Pusat dan Daerah, Perkuat Stabilitas Nasional

Mediarepublika.com – Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Kaban Kesbangpol menghadiri Rapat Koordinasi antar Pemangku Kepentingan Pusat dan Daerah Guna Memperkuat Stabilitas Nasional secara Daring, di Ruang Command Center Lt.II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (21/3).

Hadir dalam Rakor Kadis Perindag Provinsi Lampung, Sekdis PMDes & Transmigrasi.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri ini, dibahas beberapa hal untuk menciptakan stabilitas dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri, Imran, mengharapkan melalui kegiatan rakor ini, Pemerintah Daerah dapat memperoleh informasi dan pemahaman menyeluruh dalam menciptakan ketahanan ekonomi.

Menurut Imran, beberapa langkah kebijakan dapat diambil Pemerintah Daerah guna menciptakan stabilitas dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat diantaranya, Menetapkan harga dasar pangan yang menguntungkan para petani dan konsumen, Memberikan insentif harga kepada para petani komoditas pangan, terutama beras, kedelai, jagung, singkong, gula dan minyak goreng.

Kemudian Memperlancar dan memperpendek arus distribusi hasil pertanian, sehingga dapat tersalurkan ke masyarakat dengan harga yang terjangkau serta Memberi dukungan pelembagaan organisasi petani komoditas pangan, seperti kelompok tani, koperasi dan ormas tani. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Gubernur Arinal Minta Kepala OPD Pahami Program Pengungkapan Sukarela

Mediarepublika.com – Bandarlampung– Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagai wajib pajak, dapat memahami tujuan Program Pengungkapan Sukarela.

Pernyataan Gubernur tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Di Gedung Pusiban, Senin (21/3/2022).

Program Pengungkapan Sukarela, Sekdarov, adalah sebuah program berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka reformasi peraturan perpajakan.

“Program ini telah resmi dimulai oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022,” ujarnya.

Program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Masih, Kata Sekdaprov, Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang hari ini hadir sebagai peserta sosialisasi adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melewati seleksi tata cara pengisian jabatan dan dianggap memiliki kompetensi serta memenuhi kriteria dan kualifikasi sehingga dapat duduk di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Dalam setiap jabatan yang diemban terdapat peran, fungsi, serta amanah yang harus mampu dilaksanakan. Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Aparatur.

“Sipil Negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya,” tegasnya

Oleh karena itu, seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya.

Salah satu perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada.

Untuk itu, Sekdaprov pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Sekda, Para Asisten Gubernur, Kepala Dinas dan jajaran Pejabat Tinggi Pratama di Provinsi Lampung saat ini telah selesai melaporkan SPT Tahunan yang secara simbolis pada kegiatan tersebut diwakili Oleh Sekda dan Inspektur Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Menteri Dalam Negeri

Mediarepublika.com – BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Menteri Dalam Negeri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, yang dalam penyerahannya diwakili oleh Direktur Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kemendagri RI Bernhard E Rondonuwu, di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (21/03).

 

Menurut Bernhard, Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP diberikan kepada kepala Daerah, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota atas Karya Bhakti dan kepeduliannya terhadap Satuan Pamong Praja.

 

Pada tahun 2022 hanya tiga kepala Daerah yang menerima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Menteri Dalam Negeri, yakni Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Daerah Istemewa Yogyakarta.

 

Adapun menurut Bernhard, Gubernur Arinal Djunaidi menerima penghargaan tersebut atas upayanya melakukan dorongan moril terhadap jajaran Satpol PP dan Linmas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Kemudian, Gubernur Lampung dinilai paling terdepan dalam melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP, dan berhasil menyiapkan sarana-prasarana yang dibutuhkan oleh Pol PP untuk melaksanakan tugas yang diemban.

 

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengejar penghargaan, “dengan ketulusan dan keikhlasan saya tidak pernah mengejar penghargaan, yang saya lakukan semata-mata tegak lurus menjalankan apa yang diamanatkan sebagai pelayan dan pengabdi masyarakat,” ucap Arinal.

 

Terutama dimasa Pandemi Covid-19, peran dan partisipasi berbagai pihak sangat dibutuhkan, Salah satunya adalah dari Satpol PP sebagai pelaksana penegak peraturan pemerintah daerah.

 

“Oleh karenanya saya sangat bangga, ini adalah bukti kerja keras seluruh anak bangsa dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, terutama di Provinsi Lampung,” ucapnya.

 

Tak lupa, Arinal juga mengucapkan selamat HUT Ke-72 Satpol PP dan Ke-60 Linmas, semoga semakin profesional, tegas namun tetap santun dan humanis dalam menjalankan tugas, serta tetap menerapkan Kode Etik Pol Pp sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

 

Mengakhiri sambutannya ada beberapa hal yang di sampaikan Gubernur Kepada Seluruh Satuan Pamong Praja di Provinsi Lampung, yakni :

 

1. Tingkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung upaya pencegahan, pengendalian serta penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 serta berperan aktif dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dan Daerah.

 

2. Berperan aktif dalam percepatan Vaksinasi tahap 1, 2 dan 3, karena Vaksinasi adalah faktor kunci dalam penanganan pandemi saat ini.

 

3. Berikan contoh baik kepada masyarakat dalam penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

 

4. Tingkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam mengawal urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai urusan wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar.

 

5. Perkuat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan berbagai instansi terkait atas dasar hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati.

 

6. Laksanakan tugas yang tegas namun tetap humanis, dan senantiasa memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia serta Citra dan Wibawa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

7. terus tingkatkan pengabdian dengan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara.

 

Pada kegiatan tersebut, Gubernur Arinal Djunaidi juga menyerahkan penghargaan kepada Kepala Satpol PP 15 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Ketua Umum LKKS Provinsi Lampung Resmikan Pondok Lansia Gimbar Alam Pringsewu

Mediarepublika.com – Pringsewu, — Ketua Umum Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal meresmikan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Pondok Lansia Gimbar Alam Pringsewu, Senin (21/03/2023).

 

Kehadiran Riana Sari Arinal disambut dengan musik lesung yang dimainkan oleh lansia yang ada di pondok Lansia Gimbar Alam.

 

Pondok Lansia Gimbar Alam yang berlokasi di Perum Podomoro Indah pekon Podosari Pringsewu, merupakan pondok Lansia yang dikelola oleh LKS Kabupaten Pringsewu yang diketuai Nurrohmah Sujadi.

 

Dalam laporannya, Ketua LKKS Kabupaten Pringsewu, Nurrohmah Sujadi, mengucapkan selamat datang, ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua Umum LKKS Provinsi Lampung yang telah berkenan hadir untuk meresmikan Pondok Lansia Gimbar Alam pada hari ini.

 

Dijelaskan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Gimbar Alam didirikan pada tanggal 17 Desember 2021 yang memiliki tujuan mewujudkan koordinasi dan keterpaduan masyarakat, terlaksananya program PKK, terwujudnya kehidupan lanjut usia yang sehat, berkualitas dan mandiri. Diungkapkan pula bahwa saat ini di Kabupaten Pringsewu terdapat 21.000 lansia.

 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Pringsewu, Sujadi, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Hi. Markoni Samandawi dan keluarga yang telah menghibahkan tanah, bangunan dan isinya untuk digunakan sebagai Pondok Lansia Gimbar Alam, Sujadi mengungkapkan bahwa Usia harapan Hidup di Kabupaten Pringsewu saat ini mencapai 70,28.

 

Tanah dan bangunan Pondok Lansia Gimbar Alam merupakan hibah yang pada acara peresmian dilakukan Penyerahan Sertifikat Tanah oleh H. Markoni kepada Ketua LKKS Kabupaten Pringsewu yang disaksikan Ketua LKKS Provinsi Lampung.

 

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan tali asih dari Ketua Umum LKKS Provinsi Lampung kepada Ketua LKS Pondok Lansia Gimbar Alam, penyerahan bantuan kepada perwakilan lansia serta koordinator pendamping Kecamatan.

 

Dalam sambutannya, Ketua Umum LKKS Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi pada terbentuknya Pondok Lansia Gimbar Alam.

 

Dengan diresmikannya pondok Lansia Gimbar Alam, Riana Sari berharap dapat membantu para lansia dalam hal pendampingan, edukasi dan informasi tentang kesehatan, keagamaan, juga memberikan keterampilan.

 

“Saya mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang telah mendirikan Pondok Lansia Gimbar Alam, sebagai salah satu upaya memperluas layanan sosial bagi lanjut usia”, ucap Ketua Umum LKKS Provinsi Lampung.

 

Riana Sari juga berharap agar hal semacam ini dapat diterapkan di Kabupaten lainnya di Provinsi Lampung.

 

“Saya sangat mengapresiasi kepada Ketua TP. PKK Kabupaten Pringsewu yang juga Ketua LKS Kabupaten Pringsewu yang telah menginisiasi terbentuknya LKS Pondok Lansia Gimbar Alam ini, semoga ini dapat memotivasi Kabupaten lain untuk memperhatikan para lansia”, ucap Riana Sari.

 

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita yang dilanjutkan dengan peninjauan Pondok Lansia Gimbar Alam dan meninjau hasil kerajinan dan keterampilan Lansia.

 

Hadir pada acara peresmian, Wakil Bupati Pringsewu, Sekda Pringsewu, Wakil Ketua II TP. PKK Provinsi Lampung, Kadis Sosial Provinsi Lampung, Kadis PP&PA Provinsi Lampung, Pengurus TP. PKK Provinsi Lampung, Pengurus LKKS Provinsi Lampung.(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).