DPRD Lampung Janji Tuntaskan Mediasi Pelindo dan Fokkel

Proses mediasi antara PT Pelindo II cabang Panjang dan Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) masih belum rampung. Komisi I DPRD Lampung mengklaim bakal menuntaskan ini ditargetkan selesai pada Maret-April 2021.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, pasca dilakukan Rapat Dengar Pedappat (RDP) pada akhir November silam, direncanakan akan digelar mediasi pada 5 Januari 2021. Namun lantaran ada hal yang diundur menjadi 7 Januari 2021.

“Belum juga dilaksanakan di tanggal 7 karena Direktur nya ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, diundur ke tanggal 13 Januari 2021. Belum diaksanakan hingga saat ini karena Direkturnya terpapar Covid,” ucap Watoni kepada wartawan, Senin (1/2).

Politikus PDI Perjuangn ini melanjutkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan PT Pelindo II pada 21 Januari 2021. Di mana, nantinya setelah diberitahukan kesembuhan dari Covid-19, maka direncanakan mediasi dilakukan di Jakarta.

“Kita sudah tegaskan. Covid jangan dijadikan alas an untuk menunda mediasi. Mereka (Pelindo) juga menegaskan tidak mau bermain dengan isu covid. Nah, sampai saat ini kami masih menunggu hasil tes swab kedua,” katanya.

Dia menekankan, memang dalam proses mediasi tidak memiliki limit. Namun, paling tidak dia menekankan persoalan ini bisa selesai di Maret atau April 2021.

“Limit gak bisa dalam proses mediasi, kita akan maksimalkan tapi menargetkan di komisi I jika bisa cepat selesainya, enggak berlama-lama. Kita sadari memang masing-masing pihak bakal mempertahankan argumentasinya di mediasi. Mediatornya harus bisa mana yang masuk diakal dan harus diabaikan. Kita sih ingin cepat karena ada target kerja yang lain. Masih banyak yang harus diselesaikan. Paling tidak di April sudah ada keputusan,” katanya.

Sementara, kuasa hukum Fokkel, Sofyan Sitepu mengatakan pihaknya menginginkan kejelasan terkait persoalan ini dan tidak berlarut-larut. “Kami tetap meminta DPRD untuk menjembatani ini. Bila perlu ada tim audit dari mereka soal kerugian. Kami siap duduk bersama dengan auditor independen yang mereka tunjuk. Hasilnya kami terima asalkan itu transparan,” kata dia.

Terpisah, GM PT Pelindo II cabang Panjang Adi Sugiri mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pergantian begitu saja tanpa ada dasar hukum. “Ini juga kan sudah ada yang masuk (penjara). Itu pidananya kan. Tapi ketetapan hukum Pelindo harus mengganti nilai sekian juga kan tidak ada. Mereka intinya menuntut. Cuma kita mau ganti dasar ketetapan hukumnya dari mana?,”ucapnya.

Kata dia, pihaknya tidak mengulur waktu. Namun ada beberapa hal yang memang menjadi kendala dalam lanjutan mediasi. “Kita sama temen-temen DPRD juga sudah menjadwalkan mediasi dengan pusat. Tapi, ada direksi kita yang terpapar Covid. Di pusat juga ada beberapa lantai yang lockdown. Kita masih meminta waktu yang tepat untuk mediasi,”kata dia.

Mingrum Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin, Wagub Batal Gegara HB Turun

Ketua DPRD Lampung Mingrum menjadi pertama yang disuntik vaksin Covid-19 Sinovac pada kickoff di aula RSUDAM Lampung, Kamis (14/1). Dirinya menggantikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang HB-nya (Hemoglobin) rendah, sehingga harus ditunda dalam mengikuti vaksinasi Covid-19 Lampung.

“Alhamdulillah sehat-sehat saja, tidak ada masalah. Tadi di-screening dulu dan ditanyakan tentang kesehatan seperti asma, DBD, jantung, alhamdulillah saya normal jadi bisa saja,” ujarnya, Kamis (14/1).

Dirinya mengaku tidak mengalami masalah dan kendala pasca disuntik vaksin Sinovac. “Jadi setelah divaksin ini saya tetap ngantor dan tidak ada masalah pasca divaksin, malah lebih segar,” ucapnya.

Senada disampaikan Sekretaria Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto. Ia mengatakan penyuntikan vaksin yang dilakukannya terasa seperti digigit semut kecil.

“Tidak terasa, saya sudah 20 menit juga mendapat vaksin ini dan tidak terasa apa-apa. Tidak ada gejalanya, dan pesan saya setelah kita divaksin InsyaAllah masyarakat menjadi paham,” ungkapnya.

Karena menurut Fahrizal, Allah SWT yang memberikan kesehatan, harapannya pihaknya terus berusaha dan berikhtiar. “Masyarakat jangan takut, kalau takut bisa tanya saya seperti apa rasanya kepada saya,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Reihana menuturkan, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim awalnya diajukan menjadi orang pertama yang akan menerima vaksinasi, namun lantaran sedang sakit Wagub gagal mendapatkan vaksinasi dan digantikan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

“Beliau (Wagub, red) dalam keadaan tidak sehat. Kemarin konfirmasi HB-nya di bawah 10, jadi tidak diperkenankan dulu dan ditunda,” ujarnya di RSUDAM, Kamis (14/1).

Dijelaskan, vaksin tahap awal yang digunakan untuk Lampung adalah Sinovac. Vaksin tersebut diperuntukkan kepada calon penerima yang dinyatakan sehat dan dalam kondisi badan yang fit.

“Jika nanti kondisi beliau sudah membaik dan sehat maka bisa mengikuti vaksinasi tahap selanjutnya. Nantikan masih ada untuk TNI, Polri, guru, dan untuk masyarakat juga,” tuturnya.

Terpantau usai kickoff para peserta keluar aula untuk mendapat pengarahan. Kemudian melakukan pendaftaran di meja satu, lalu di-skrining di meja dua, kemudian malakukan proses penyuntikan di meja tiga, dan terkahir observasi.

Di mana, yang bertugas menyuntikan vaksin ke penerima vaksin yaitu Kabid P2P Dinkes Lampung dr. Lusi Darmayanti. Ia mengaku telah biasa menyuntik, namun jika harus disuntuk dirinya mengaku masih sedikit takut.

“Tapi tadi kata Bu Bupati Tulangbawang dan Tanggamus tidak sakit. Prinsipnya saat disuntik rileks biar gak sakit, kalau tegang sakit. Kita juga yang bertugas harus cekatan,” ujarnya.

Ia pun mengaku sempat harus meminta maaf berkali-kali saat hendak menyuntik Kadiskes Lampung, lantaran yang bersangkutan tidak pernah disuntik. “Seperti saat nyuntik Bu kadiskes saya minta maaf berkali-kali. Maaf ya bun maaf. Karena bunda gak pernah suntik,” ucapnya.

DPRD Lampung Gelar Paripurna Laporan Pansus

DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat Paripurna penyampaian laporan panitia khusus (pansus) terhadap pembahasan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksaan keuangan atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan dan kepatuhan penanganan covid 19 pada pemerintah provinsi Lampung tahun 2020, Senin (19/1).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mingrum Gumay, S.H.,M.H., didampingi unsur pimpinan lain dan anggota serta dihadiri Sekprov Lampung Ir. Fahrizal Darminto.

“Ini momen penting dalam proses pengelolaan keuangan dan kinerja pemprov untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Terlebih saat ini kita sama-sama berjuang melawan covid 19 tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi mengganggu kinerja aktivitas kita sehari-hari,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut ada sembilan poin rekomendasi yang ditujukan ke Pemprov. Pertama, agar Pemprov segera menyusun rencana operasi karena ini waktu yang tepat untuk memulai tahun 2021 dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.

Kedua, temuan BPK RI bahwa Pemprov Lampung belum membuat skenario/estimasi perencanaan obat dan alkes (alat kesehatan) BMHP dalam memprediksi lonjakan kasus.

Untuk itu, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera membuat scenario/estimasi perencanaan obat dan alat kesehatan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.

Ketiga, Temuan BPK RI bahwa Pemprov Lampung belum memenuhi standar pengujian 1 banding 1000 penduduk per minggu. Mengingat adanya gejala gelombang kedua peningkatan penyebaran Covid-19, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk melakukan pengujian sesuai standar dan mengalokasikan anggaran serta memenuhi kebutuhan obat dan alkes sesuai kebutuhan dan menyampaikan rencana dan mekanisme pelaksanaannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.

Keempat, temuan BPK R1 bahwa Pemprov belum menetapkan target jumlah penduduk yang akan mengikuti tes RT-PCR. Mengingat adanya gejala gelombang kedua peningkatan penyebaran Covid-19, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk menetapkan target jumlah penduduk yang akan dites RT-PCR atau tes lainnya yang sama sekaligus yang akan divaksin mengingat adanya keterbatasan. Dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.

Ke lima Temuan BPK RI bahwa Pemprov belum melakukan evaluasi atau reviu terhadap kualitas dan sistem pelayanan penanganan pasien sehingga belum diketahui apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai standar.

Mengingat adanya keluhan masyarakat atas pelayanan, DPRD merekomendasikan kepada Pemrov Lampung untuk mengevaluasi dan mereview kualitas dan sistem pelayanan penanganan pasien Covid-19 dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan penanganan pasien Covid-19 termasuk memberikan insentif kepada tenaga pendukung kesehatan seperti petugas kebersihan dan Sopir Ambulan.

Kelima Kesimpulan hasil pemeriksaan BPK RI bahwa Pemprov Lampung kurang efektif melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Memasuki tahun 2021, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan meningkatkan kinerja testing, tracing, treatment, dan edukasi-sosialisasi melalui penyempurnaan manajemen (perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi, dan koordinasi), peningkatan kapasitas pelayanan (obat, sdm, dan alat), penambahan jejaring laboratorium, mempersiapkan fasilitas karantina/isolasi di luar Rumah sakit serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam menangani pandemi Covid-19 di Lampung.

Sesuai dengan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan, DPRD Provinsi Lampung siap mendukung dan bekerjasama dalam menangani pandemi Covid-19 sehingga lebih efektif dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada.

Ketujuh, terhadap temuan BPK RI yang menunjukkan kelemahan dan kesalahan baik administrasi dan keuangan maupun kebijakan, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera menyelesaikan semua kewajiban, memberikan pembinaan kepada OPD yang masih ada kelemahan, dan memberi peringatan kepada aparatur yang melakukan kesalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin delapan, terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI maupun reviu lainnya yang belum terselesaikan, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung segera membentuk TIM Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sesuai ketentuan untuk memantau dan menyelesaikan kecurangan/kerugian daerah.

Terakhir, terhadap temuan BPK RI, agar Pemprov Lampung segera menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan temuan tersebut dan segera membuat laporan atas pelaksanaan rencana aksi LHP BPK yang waktunya sudah direncanakan dalam 60 hari untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung.

“Demikian laporan panitia khusus pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK Natasha efektivitas penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan kepatuhan pada pemerintah provinsi Lampung harapannya pemerintah daerah provinsi Lampung dengan DPRD provinsi Lampung berdasarkan kewenangannya masing-masing dapat menjadi lebih baik pada masa yang akan datang,” tutupnya.(Red)

DPRD Lampung Bakal Buat Aturan Turunan PP Kebiri

Lampung – DPRD Lampung bersikap atas terbitnya PP nomor 70 tahun 2020 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangam alat pendeteksi elektronik, rehabilitas, dan pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi PS Condrowati mengatakan, pihaknya setuju dengan langkah pemerintah pusat yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku lejahatan seksual terhadap anak.

“Tentunya sangat setuju dengan PP ini. Sebab bisa melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pihak yang tidak bermoral,” ucapnya, Selasa (5/1).

Dia melanjutkan, dengan adanya hukuman kebiri ini, dia berharap bisa mengurangi kuantitas kasus baik kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Dimana, untuk mendukung PP ini, kata Budhi, pihaknya juga bakal menyiapkan Perda terkait yang merupakan turunan dari beleid yang baru diteken Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“Kita juga bakal memabahas ini. Akan kita siapkan raperdanya dan akan kita dorong masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021,” ujarnya.

Dia bilang, nasib anak-anak di Lampung membutuhkan jaminan perlindungan untuk masa depannya. Jika sudah terkontaminasi akibat kejahat seksual yang menimpanya, maka akan sangat berpengaruh kepada kondisi psikologis anak tersebut.

“Yang akhirnya bakal butuh upaya lebih dalam agar kondisi psikologinya kembali normal. Trauma, dan sebagainya. Atau bahkan dia juga bisa melanjutkan menjadi pelaku kejahatan seksual itu. Jika tidak dicegah kan berbahaya. Tentunya payung hukum ini juga melindungi anak-anak, termasuk di lampung. Termasuk menjamin masa depannya,” kata dia.(red)

PAW, Enam Politisi Resmi Jabat Anggota DPRD Lampung

Lampung, – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay memimpin jalannya paripurna istimewa pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap enam anggota, di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (4/1). PAW dilakukan lantaran ada Anggota Legislatif (Aleg) yang menjadi peserta pada pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Enam aleg yang dilantik berasal dari fraksi PKS dan Partai Golkar. Rinciannya untuk PKS adalah Vittorio Dwison menggantikan Ahmad Mufti Salim dari Dapil VII (Lamteng), kemudian Zunianto menggantikan Johan Sulaiman Dapil III (Pringsewu, Pesawaran, dan Metro), dan Puji Sartono menggantikan Antoni Imam, Dapil II (Lampung Selatan).

Untuk fraksi Partai Golkar ada Ali Imron menggantikan Azwar Hadi Dapil VIII (Lampung Timur), I Gede Jelantik menggantikan Tony Eka Candra Dapil II (Lamsel), dan Ferdy Perdian Azis menggantikan Musa Ahmad Dapil VII (Lamteng).

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, paripurna pemberhentian dan pengangkatan PAW ini didasari surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diusulkan beberapa waktu lalu, lantaran anggota yang diganti menjadi peserta pada pilkada 9 Desember 2020.

Mingrum menyatakan, ada delapan anggota yang mengikuti kontestasi pilkada dan semestinya diganti. Namun, ada dua orang yang masih berproses. Yakni pengganti Eva Dwiana di Dapil 1 Bandarlampung, Lenistan Nainggolan dan pengganti Tulus Purnomo Wibowo dari Dapil V Lampung Utara-Waykanan, Sahdana. Keduanya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Saat ini, lanjut Mingrum proses PAW keduanya masih diproses Kemendagri. “Lagi diproses Kemendagri. Hanya administrasi saja. Kalau mekanismenya ya sama dengan yang lain,” ucapnya.

Mingrum melanjutkan, untuk penjadwalan paripurna PAW tentunya menunggu SK dari Kemendagri terbit. “Jadwal kita menunggu SK dari Kemendagri. Enggak ada masalah. Kalau SK sudah turun baru PAW. Kalau PDI Perjuangan sesuai dengan mekanisme saja. Yang dilantik ya langsung bekerja,” imbuhnya.(Red)