DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat Paripurna penyampaian laporan panitia khusus (pansus) terhadap pembahasan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksaan keuangan atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan dan kepatuhan penanganan covid 19 pada pemerintah provinsi Lampung tahun 2020, Senin (19/1).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mingrum Gumay, S.H.,M.H., didampingi unsur pimpinan lain dan anggota serta dihadiri Sekprov Lampung Ir. Fahrizal Darminto.
“Ini momen penting dalam proses pengelolaan keuangan dan kinerja pemprov untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Terlebih saat ini kita sama-sama berjuang melawan covid 19 tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi mengganggu kinerja aktivitas kita sehari-hari,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut ada sembilan poin rekomendasi yang ditujukan ke Pemprov. Pertama, agar Pemprov segera menyusun rencana operasi karena ini waktu yang tepat untuk memulai tahun 2021 dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.
Kedua, temuan BPK RI bahwa Pemprov Lampung belum membuat skenario/estimasi perencanaan obat dan alkes (alat kesehatan) BMHP dalam memprediksi lonjakan kasus.
Untuk itu, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera membuat scenario/estimasi perencanaan obat dan alat kesehatan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.
Ketiga, Temuan BPK RI bahwa Pemprov Lampung belum memenuhi standar pengujian 1 banding 1000 penduduk per minggu. Mengingat adanya gejala gelombang kedua peningkatan penyebaran Covid-19, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk melakukan pengujian sesuai standar dan mengalokasikan anggaran serta memenuhi kebutuhan obat dan alkes sesuai kebutuhan dan menyampaikan rencana dan mekanisme pelaksanaannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.
Keempat, temuan BPK R1 bahwa Pemprov belum menetapkan target jumlah penduduk yang akan mengikuti tes RT-PCR. Mengingat adanya gejala gelombang kedua peningkatan penyebaran Covid-19, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk menetapkan target jumlah penduduk yang akan dites RT-PCR atau tes lainnya yang sama sekaligus yang akan divaksin mengingat adanya keterbatasan. Dan menyampaikannya kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan.
Ke lima Temuan BPK RI bahwa Pemprov belum melakukan evaluasi atau reviu terhadap kualitas dan sistem pelayanan penanganan pasien sehingga belum diketahui apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai standar.
Mengingat adanya keluhan masyarakat atas pelayanan, DPRD merekomendasikan kepada Pemrov Lampung untuk mengevaluasi dan mereview kualitas dan sistem pelayanan penanganan pasien Covid-19 dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan penanganan pasien Covid-19 termasuk memberikan insentif kepada tenaga pendukung kesehatan seperti petugas kebersihan dan Sopir Ambulan.
Kelima Kesimpulan hasil pemeriksaan BPK RI bahwa Pemprov Lampung kurang efektif melakukan penanganan pandemi Covid-19.
Memasuki tahun 2021, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan meningkatkan kinerja testing, tracing, treatment, dan edukasi-sosialisasi melalui penyempurnaan manajemen (perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi, dan koordinasi), peningkatan kapasitas pelayanan (obat, sdm, dan alat), penambahan jejaring laboratorium, mempersiapkan fasilitas karantina/isolasi di luar Rumah sakit serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam menangani pandemi Covid-19 di Lampung.
Sesuai dengan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan, DPRD Provinsi Lampung siap mendukung dan bekerjasama dalam menangani pandemi Covid-19 sehingga lebih efektif dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada.
Ketujuh, terhadap temuan BPK RI yang menunjukkan kelemahan dan kesalahan baik administrasi dan keuangan maupun kebijakan, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera menyelesaikan semua kewajiban, memberikan pembinaan kepada OPD yang masih ada kelemahan, dan memberi peringatan kepada aparatur yang melakukan kesalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Poin delapan, terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI maupun reviu lainnya yang belum terselesaikan, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung segera membentuk TIM Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sesuai ketentuan untuk memantau dan menyelesaikan kecurangan/kerugian daerah.
Terakhir, terhadap temuan BPK RI, agar Pemprov Lampung segera menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan temuan tersebut dan segera membuat laporan atas pelaksanaan rencana aksi LHP BPK yang waktunya sudah direncanakan dalam 60 hari untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung.
“Demikian laporan panitia khusus pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK Natasha efektivitas penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan kepatuhan pada pemerintah provinsi Lampung harapannya pemerintah daerah provinsi Lampung dengan DPRD provinsi Lampung berdasarkan kewenangannya masing-masing dapat menjadi lebih baik pada masa yang akan datang,” tutupnya.(Red)
Leave a Comment