UPDATE INFORMASI LAYANAN DAN JADWAL DOKTER SPESIALIS RSUD BANTEN

Halo Sobat Sehat #wargasedulurbanten

Kami ucapkan selamat bergabung kembali bersama RSUD Banten, kepada :

dr. Denny Sanjaya, SpOG., (K) Onk

(Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Onkologi Ginekologi )

 

Layanan Poliklinik Kebidanan dan Kandungan Konsultan Onkologi Ginekologi merupakan layanan terbaru di UPTD RSUD Banten dengan bidang keahlian, antara lain:

– Kemoterapi Kanker Kandungan

– Operasi kanker kandungan (Kanker Serviks, Kanker Ovarium, Kanker Rahim)

– Operasi Laparoskopi Kandungan (Kista, Miom)

– Operasi Plasenta Akreta

– Operasi Sesar lebih dari 2x atau curiga perlekatan

 

Dengan Jadwal Pelayanan Poliklinik Kandungan Konsultan Onkologi RSUD Banten, yaitu :

Senin : 14.00 – 18.00 WIB

Selasa : 08.00-13.00 WIB

Rabu : 14.00-18.00 WIB

Kamis : 08.00-13.00 WIB

Jumat : 14.00-18.00 WIB

Sabtu : 07.30-10.30 WIB

 

Info selengkapnya Layanan dan Jadwal Dokter RSUD Banten dapat dilihat di

https://rsud.bantenprov.go.id/

 

—————————————————————————

KITA BISA, YAKIN BISA, PASTI BISA !

—————————————————————————

????Manfaatkan Pendaftaran Online Mobile JKN bagi Pasien BPJS dan melalui e-Reservasi bagi Pasien Umum sebelum melakukan kunjungan (maksimal H-1) ke Poli Rawat Jalan RSUD Banten????

 

#RsudProvinsiBanten

#RamahdanAmanah

#uptrsudprovinsibanten

#poliklinikkebidanandankandungan

#doktersubspesialisonkologiginekologi

#dinkesprovbanten

#pemprovbanten

#humasppkrsrsudbanten

Haryono Terpilih Sebagai Ketua Koperasi “MERAH PUTIH” Kelurahan Panggung Rawi , Langkah Awal Kemandirian Desa

Cilegon, Mediarepubilka.com – Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kelurahan panggung rawi melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Rabu,21 Mei2025. Jam 08:30 s/d selesai, di Aula Kantor Kelurahan panggung rawi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Koperasi Sarim,Lurah panggung rawi sulelah, Seklur Taufik Hidayat ,Kasi dan Staff kelurahan, Ketua RT dan RW ,Risma kelurahan Panggung Rawi, kader kelurahan Panggung Rawi.

Sulelah selaku Lurah panggung rawi menyampaikan Selamat kepada pak Haryono sebagai ketua koprasi merah putih kelurahan panggung rawi.

” Selamat kepada pak Haryono,Semoga koperasi kelurahan panggung rawi lebih eksis, maju dan jaya dalam meningkatkan ketahanan pangan sesuai instruksi presiden RI bapak prabowo, Masyarakat panggung rawi bisa lebih sejahtera,” Ucapnya.

Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di kelurahan panggung rawi yang dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di kelurahan panggung rawi Dinas koperasi kota Cilegon Sarim memaparkan materi terkait Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 – 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia.

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.

 

Mengapa Harus Dibentuk?

Yang pertama Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah. DanBidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).

 

Berikut Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Panggung Rawi :

Ketua : Haryono

Wakil Ketua Bidang Usaha : H. Amin Soleh

Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : Helmi

Sekretaris : Yuliana, ST

Bendahara : Hj. Subekti Lestari

 

 

Pengawas :

1. Lurah Panggung Rawi

2. Wanto

3. Juheri

Haryono menegaskan setelah terbentuk nya koperasi ini dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat internal untuk membahas kerja koperasi merah putih,” Pungkasnya. (Red)

Momen Idhul Adha dan berkurban di Link Acing Kelurahan Panggung Rawi Dihadiri Anggota DPRD kota Cilegon Qaidatu Sita

Cilegon, Mediarepublika.com – Perayaan Hari Raya Idul Adha adalah salah satu hari raya besar dalam agama Islam yang diperingati oleh umat Muslim di seluruh dunia. Hari raya ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah dan berlangsung selama beberapa hari.

Momen Idul Adha memiliki beberapa makna penting dalam sejarah perjalanan umat muslim di dunia sejarah dulu diartikan sebagai Perayaan pengorbanan Nabi Ibrahim, Idul Adha memperingati kesediaan Nabi Ibrahim untuk mengorbankan putranya, Nabi Ismail, sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT. Namun, Allah SWT menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba sebagai kurban.

Momentum perayaan hari raya Idhul Adha diartikan juga sebagai Pengorbanan dan ketaatan, Idul Adha mengajarkan nilai-nilai pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT, serta pentingnya menjalankan perintah-Nya dengan penuh kesabaran dan ketulusan.

Ketua RW 05 Link Acing, kelurahan panggung rawi, kecamatan Jombang,Haryono mengatakan Pada hari raya Idul Adha, umat Muslim melakukan kurban dengan menyembelih hewan kurban, seperti sapi, kambing, atau domba, dan membagikan dagingnya kepada orang-orang yang membutuhkan,” Ujarnya.

Begitu juga dilingkungan acing RW 05 link Acing kelurahan panggung rawi kecamatan Jombang yang setiap tahun melakukan pemotongan hewan qurban.

Penyembelihan hewan Qurban oleh H.Ikhlas Nufus yang juga Camat Citangkil, sekaligus ketua DKM mushola at taqwa.

“Ini adalah kegiatan qurban tiap tahunan di Musholla A_Taqwa dilingkungan acing RW 05, warga selalu kompak…saya selalu mengikuti /kawal proses penyembelihan hewan Qurban sampai pembagian nya…sampai selesai,” tambah nya.

Turut hadir juga Anggota DPRD kota Cilegon Qaidatu Sita kebetulan ia sebagai pelopor Mengajak ibu ibu warganya selalu kompak baik dalam kegiatan warga RW 05 dan sekitarnya. Di pantau juga oleh Adang Hermawan ketua RT 01 RW 05

Idul Adha menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga, teman, dan tetangga, Idul Adha juga menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk melakukan sedekah dan membantu orang-orang yang membutuhkan.

Dalam keseluruhan, Idul Adha adalah hari raya yang penuh makna dan nilai-nilai spiritual, serta menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk mempererat hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.

Hari Raya Idhul Adha membawa harapan dan makna yang mendalam bagi umat Muslim diantara Pengampunan dosa, dan membersihkan jiwa dari kesalahan-kesalahan masa lalu.

Idul Adha juga menjadi momen refleksi diri bagi umat Muslim untuk meningkatkan kesadaran spiritual dan memperbaiki diri.

Dengan demikian, Idul Adha diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam diri umat Muslim dan masyarakat, serta meningkatkan kualitas iman dan amal shaleh.

“Kami masyarakat lingkungan acing RW 05 Mengucapkan selamat Hari Raya Idhul Adha, Saatnya bersuka cita merayakan bersama keluarga dan seluruh saudara seiman , Meningkatkan empati setulus hati dan sepenuh jiwa .Mohon Maaf Lahir dan Batin,” pungkas nya

Musdes Angsana Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Serang, – Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Desa Angsana Kecamatan Mancak melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Jum’at (30 Mei 2025) di Aula Kantor Desa Angsana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan, Nuriman Kepala Desa Angsana beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.

 

Pada kesempatan itu, Nuriman dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Angsana di tahun lalu serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Angsana nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Angsana.

 

“Semoga dengan adanya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Angsana dapat berjalan dengan baik dan dapat membantu program pemerintah desa Angsana untuk kedepannya,”harap Nuriman.

 

(Ibnu)

Kasus Dugaan 4 Pasien RSUD BANTEN Meninggal Dunia Akibat Pelayanan

Serang, – Minimnya pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten terhadap 4 (empat) pasien diduga hingga menyebabkan pasien meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi pada (20/07/24) lalu di ruangan Forensik.

 

Menurut keterangan narasumber yang enggan disebut namanya, adanya pasien meninggal dunia di RSUD BANTEN disebabkan kelalaian dari pihak pegawai RSUD tersebut saat memberikan gas kepada dokter yang sedang melakukan operasi diruangan OK.

 

“Pada saat itu, 4 Pasien yang sedang menjalankan operasi diruang yang berbeda-beda, tiba tiba meninggal dunia salah satunya itu keluarga saya, Karena pegawai RSUD salah memberikan gas. Harusnya pakai gas N2O, tapi yang diberikan gas etilen yang kita ketahui kegunaan gas etilen yaitu untuk sterilisasi alat kesehatan usai operasi,”tuturnya.

 

Atas kejadian ini dirinya mewakili keluarga korban berharap kepada penegak hukum agar mengusut insiden tersebut.

 

“Saya harap Penegak Hukum dapat mengusut kejadian ini karna tidak sesuai dengan SOP pelayanan, agar dikemudian hari tidak ada lagi korban jiwa atas kelalaian tersebut,” pintanya.

 

Selanjutnya, saat dimintai keterangan Direktur RSUD BANTEN enggan memberikan keterangan. Sampai diterbitkan berita ini, Penegak Hukum berwajib belum dikonfirmasi.

(Heriadi)

Aktivitas Tambang Batubara Yang Menggunakan Jalan Negara Mengganggu Aktivitas Masyarakat Umum Diduga “Kebal Hukum”

Barito Utara, – Masyarakat Kampung desa sikui Kalimantan Tengah mengeluhkan adanya Angkutan Batu bara milik Empat perusahaan setempat yang melintasi jalan Raya Umum, jalan negara Sabtu (17/05/25)

Salah satu warga ( H) warga Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru menuturkan bahwa usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Barito Utara di back up oleh camat ” warga desa mendesak agar Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi Kalimantan Tengah segera ambil sikap tegas memberhentikan aktifitas angkutan batubara tersebut.

Salah satu Video yang di ambil oleh (H) menunjukkan bahwa aktifitas angkutan Perusahaan Batubara yang melewati Jalan raya Negara, untuk mengangkut Batubara sangat membahayakan untuk melintasi akses lintas umum, tambah lagi jarak iringan yang relatif rapat jarak 30 sampai 40 meter saja

“Saya sangat keberatan dengan adanya aktifitas perusahaan melintasi jalan umum lintas propinsi atau kabupaten, yang mengunakan truk roda enam untuk mengangkut Batu bara. Seharusnya mereka membuat jalan sendiri tidak ada aktifitas dijalan raya umum untuk digunakan mengangkut batu bara

Sementara banyak warga dan angkutan umum yang melintasi baik travel, bis antar propinsi maupun ke kabupaten, aktifitas mereka sangat menggangu masyarakat, bahkan beberapa hari ini telah terjadi kecelakaan mobil Dump Truck batu bara terbalik muatan tumpah di jalan ,akses terhambat macet Dan saya atas nama masyarakat meminta kepada pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi ataupun pemerintah kabupaten Barito Utara. Untuk segera menghentikan kegiatan perusahaan yang melintasi jalan umum antara lintas propinsi ini dari desa sikui sampai kec. muara Teweh baru kabupaten Barito Utara yang dilewati sekarang ini,”ujar (H)

Usai ditelusuri lebih lanjut, diketahui ada beberapa nama perusahaan yang menggunakan jalan raya tersebut untuk kepentingan pribadi, yaitu, PT. Mega Multi Energi, PT Nipindo Prima Tama, PT. Batara, ” PT aup.

Mengutip pada laman media Tribunkalteng , Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melarang kendaraan angkutan berat milik perusahaan besar swasta (PBS) untuk melintas di jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 500.11.1/06/2025 tentang penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas jalan tersebut.

Sampai ditayangkan berita ini, Pemerintah Desa dan Pihak Kecamatan setempat serta pihak terkait belum Bisa dikonfirmasi lebih lanjut.

 

(Red )

Sikapi Kasus Dugaan Asusila, Heriadi Minta APH Usut tuntas !

Serang, – Menyikapi adanya kasus tindakan asusila yang terjadi di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten, yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, kini menuai banyak sorotan publik. Salah satunya Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat Menanggapi adanya kasus dugaan tersebut, Rabu 21 Mei 2025.

Menurutnya, tindakan asusila yang terjadi perlu adanya pendampingan oleh orang tua Korban serta aparat penegak hukum agar korban dapat mengurangi depresi.

“Yang jelas, kejadian ini perlu adanya pendampingan dan dapat di proses secara hukum yang seadil adilnya,”kata Heriadi.

Selanjutnya, menurut pandangan Heriadi, Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

“Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup,”tuturnya.

Masih kata Heriadi, Kemudian Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri. Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang.

Pertama, korban bisa saja memandang hal ini sebagai sebuah keterlanjuran yang akhirnya mendorongnya terjun ke dalam pergaulan bebas. Kedua, mendorong korban melakukan suatu pembalasan dendam dan menumbuhkan perilaku menyimpang didalam dirinya. Dan di masa mendatang ia bisa saja menjadi seorang homoseksual. Ketiga, hal yang lebih parah adalah pembalasan dendam yang dilakukan di masa mendatang yang dilakukan oleh korban dengan melakukan hal yang sama kepada orang lain atau singkatnya kelak ia menjadi seorang pedofil. Namun, menurut penelitian beberapa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ternyata pernah mengalami hal serupa ketika masih kanak-kanak.

Melansir berita Sebelumnya, Menurut keterangan (SA) orang tua Korban berinisial SE (10) saat dikonfirmasi, Insiden bermula saat anaknya hendak berpamitan untuk menginap dirumah temannya pada beberapa Minggu yang lalu. Namun, usai menginap dirumah temannya SE menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh orang tua temannya yang tak lain paman sendiri.

“Awal mula kejadian itu sekitar 3 (tiga) Minggu yang lalu saat anak saya menginap dirumah temannya, saat kejadian anak saya tidak pernah menceritakan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual, namun setelah berhari-hari kondisi anak saya mulai berubah sejak menginap, akhirnya saya coba bertanya kepada anak saya, disitu mulai ketahuan bahwa anak saya telah di lecehkan oleh pelaku dengan meraba raba kemaluan anak saya,”ujar SA.

Setelah mengetahui adanya tindakan yang tidak senonoh dengan melecehkan anaknya, SA sempat tidak percaya, namun usai berfikir lebih jauh, SA Memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Saya tidak terima jika memang hal itu benar benar terjadi kepada anak saya, saya harap pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”pintanya.

Dikesempatan yang sama, SD orang tua Korban berinisial DD (12) juga menyatakan hal yang sama bahwa adanya pelecehan seksual juga terjadi pada anaknya dan dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Kalau pengakuan dari anak saya memang benar adanya yang dilakukan oleh ML, namun kejadian anak saya itu sudah sangat lama sekitar bulan Januari lalu, anak saya hingga kini mengalami perubahan sejak kejadian itu. Saya ingin mengambil tindakan agar berbicara langsung kepada pelaku, namun semua itu di cegah oleh saudara saya,”ucap SD.

SD berharap agar kasus ini dapat di usut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum serta mendapatkan keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh ML.

“Saya selaku orang tua DD tidak terima jika anak saya diperlakukan seperti itu, apalagi sampai memegang dan meraba raba pada titik kemaluannya,”harapnya.

Sementara ini, Kedua korban masih mengalami trauma yang cukup mendalam dan tidak luput dari bayang bayang yang menghantui.

Sampai ditayangkan berita ini, pihak Unit PPA Polres Serang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
(Ibnu)

Dua Korban Asusila Laporkan Ke Polres Serang Banten, Orang Tua Korban Minta Keadilan

Serang, – Disinyalir adanya Dugaan Pelecehan seksual terhadap 2 (dua) orang korban anak dibawah umur yang di lakukan oleh oknum paman berinisial (ML), sehingga Korban mengalami Trauma yang cukup mendalam. Atas kejadian itu, Kedua orang tua Korban melaporkan kepada Polres Serang dalam hal ini di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa 20 Mei 2025.

 

Menurut keterangan (SA) orang tua Korban berinisial SE (10) saat dikonfirmasi, Insiden bermula saat anaknya hendak berpamitan untuk menginap dirumah temannya  pada beberapa Minggu yang lalu. Namun, usai menginap dirumah temannya SE menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh orang tua temannya yang tak lain paman sendiri.

 

“Awal mula kejadian itu sekitar 3 (tiga) Minggu yang lalu saat anak saya menginap dirumah temannya, saat kejadian anak saya tidak pernah menceritakan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual, namun setelah berhari-hari kondisi anak saya mulai berubah sejak menginap, akhirnya saya coba bertanya kepada anak saya, disitu mulai ketahuan bahwa anak saya telah di lecehkan oleh pelaku dengan meraba raba kemaluan anak saya,”ujar SA.

 

Setelah mengetahui adanya tindakan yang tidak senonoh dengan melecehkan anaknya, SA sempat tidak percaya, namun usai berfikir lebih jauh, SA Memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

“Saya tidak terima jika memang hal itu benar benar terjadi kepada anak saya, saya harap pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”pintanya.

 

Dikesempatan yang sama, SD orang tua Korban berinisial DD (12) juga menyatakan hal yang sama bahwa adanya pelecehan seksual juga terjadi pada anaknya dan dilakukan oleh pelaku yang sama.

 

“Kalau pengakuan dari anak saya memang benar adanya yang dilakukan oleh ML, namun kejadian anak saya itu sudah sangat lama sekitar bulan Januari lalu, anak saya hingga kini mengalami perubahan sejak kejadian itu. Saya ingin mengambil tindakan agar berbicara langsung kepada pelaku, namun semua itu di cegah oleh saudara saya,”ucap SD.

 

SD berharap agar kasus ini dapat di usut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum serta mendapatkan keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh ML.

 

“Saya selaku orang tua DD tidak terima jika anak saya diperlakukan seperti itu, apalagi sampai memegang dan meraba raba pada titik kemaluannya,”harapnya.

 

Sementara ini, Kedua korban masih mengalami trauma yang cukup mendalam dan tidak luput dari bayang bayang yang menghantui.

 

Sampai ditayangkan berita ini, pihak Unit PPA Polres Serang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

 

(Iwan/Mugiono)

Pemdes Sindangmandi Merealisasikan Pembangunan Drainase Tahap Satu

Serang, – Pemerintah Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang Banten, merealisasikan pembangunan drainase di kampung Sigabug dengan volume panjang 253 m, lebar 0,25 m, tinggi 0,70 m. Sabtu, 17 mei 2025, kemarin.

Pembangunan tersebut ialah salah satu wujud Pemerintah Desa dalam membangun sarana infrastruktur peningkatan pada Lingkungan di sekitar masyarakat. Dahuri Kepala Desa Sindang Mandi menuturkan, tujuan di bangunnya drainase tersebut untuk melancarkan saluran air yang terhubung pada pemukiman warga, serta menahan tanah pada bahu jalan.

“Alhamdulillah pembangunan ini kita kerjakan bersama sama dengan warga atau gotong royong. Mudah-mudahan pembangunan yang menggunakan Anggaran Dana Desa tahap pertama ini dapat bermanfaat untuk masyarakat,” ujar dahuri.

Adapun pembangunan drainase yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2025, sebesar 127 juta rupiah.

(Heriadi)

Dugaan Korupsi Dana Desa Talaga Warna Menelan Anggaran Ratusan juta rupiah

https://youtu.be/qv-0l4IxvsY?si=bSYUOQeUo5NDDRdY

Serang, – Realisasi Program Pemerintah Desa Talaga Warna, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang Banten, diduga fiktif dan tidak transparan. Pasalnya, Program yang di Alokasikan melalui Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024, terdapat beberapa Program yang tidak sesuai dengan realisasi yang ada.

Minimnya Transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola sumber Anggaran nampak jelas saat tim menelusuri kepada beberapa Ketua RT setempat. Saat di konfirmasi, Beberapa ketua RT ataupun RW tidak pernah mengetahui keberadaan Program yang di realisasikan.

Sedangkan, mengacu pada realisasi ADD pada tahun Anggaran 2022 Desa Talaga Warna mengalokasikan untuk dua program Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 193.999.000. Kemudian pada tahun Anggaran 2023 Pemerintah Desa Talaga Warna mengalokasikan untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 189.686.885. Selanjutnya pada tahun 2024 Pemerintah Desa Talaga Warna mengalokasikan untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 153.360.000.

Menyikapi hal ini, Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia menduga bahwa pemerintah desa secara terang terangan telah mengangkangi aturan yang ada.

Sementara diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 menjelaskan bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50juta dan paling banyak Rp.1milyar.

Sampai ditayangkan berita ini, Kepala Desa setempat belum dikonfirmasi lebih lanjut.

( Heriadi )