Puluhan Emak – Emak Ikuti Pelatihan Tata Boga

Serang, – Sebanyak 90 emak-emak di Kabupaten Serang mendapatkan pelatihan tata boga yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang. Pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca pada DPKD Kabupaten Serang, Andi Suriati, mengatakan pelatihan merupakan Program TPBIS atau Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.

“Jadi maksudnya gimana caranya memanfaatkan perpustakaan dari hasil membaca itu, bagaimana kita bisa mempraktikkan dan dari hasil praktik itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 November 2024.

Dijelaskan Andi, Program TPBIS merupakan salah satu program yang saat ini diprioritaskan di Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Jadi, saat ini pun DPKD dituntut bukan lagi perpustakaan itu hanya sebagai tempat membaca dan sebagai tempat gudang buku.

“Tapi, bagaimana caranya perpustakaan itu bisa kita manfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya kita mengadakan pelatihan-pelatihan seperti tata boga,” katanya.

Sehingga diharapkan, sambung Andi, masyarakat nanti dari hal-hal kecil tapi bisa bermanfaat buat mereka meskipun yang dilakukan DPKD hanya praktik bagaimana cara pembuatan yogurt. Akan tetapi, dari pembuatan yogurt mereka nanti bisa mengembangkan dengan membuat salad, es jelly, dan lainnya.

“Itu kan bisa menjadi salah satu penghasilan kalau ditekuni sama mereka, walaupun hal kecil, tapi kalau lama-lama itu dan benar-benar diniatkan, itu bisa bermanfaat buat mereka,”terangnya.

Adapun untuk pelaksanaannya, sebut Andi, di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang dilaksanakan pada 22 Oktober, dilanjutkan Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, dan di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas pada 29 Oktober 2024. “Untuk pesertanya setiap desa 30 orang atau ibu-ibu, mereka dilatih membuat tata boga. Kalau tahun kemarin di Kecamatan Cikande itu pelatihannya pembuatan abon,”ucapnya.

Andi memastikan Program TPBIS atau Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial akan dilakukan setiap tahunnya. Sekaligus melakukan monitoring apakah yang sebelumnya mengikuti pelatihan dilanjutkan membuka usaha. “Jadi tujuan intinya untuk memberikan keahlian ibu-ibu dengan diberikan ilmu oleh narasumber yang kita undang, “papar Andi. (Mugiono/HERIADI)

Oknum Kades Bojongkamal Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawa

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Bojongkamal diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Bojongkamal Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Bojongkamal terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Berikut informasi Dana Desa Bojongkamal Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang, Banten.

Bojongkamal

Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603202008

 

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : –

Rp. 1.293.906.000

Pagu

Rp. 1.293.906.000

penyaluran

 

Tahap 1

Realisasi Penyaluran

Rp 129.600.000

Tanggal Diterima

22-APR-22

Realisasi Penyaluran

Rp 129.600.000

Tanggal Diterima

07-SEP-22

Realisasi Penyaluran

Rp 129.600.000

Tanggal Diterima

18-NOV-22

Realisasi Penyaluran

Rp 129.600.000

Tanggal Diterima

15-DEC-22

Realisasi Penyaluran

Rp 310.202.400

Tanggal Diterima

27-APR-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Pengadaan Barang/ Jasa Pecegahan Penularan Covid-19)

Rp 30.750.000

Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Covid-19)

Rp 25.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan Kelas Ibu Hamil Kelas Lansia Insentif Kader Posyandu ( St)

Rp 87.116.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Paving Blok Cibinglu 2 x 121 m Rt001/02)

Rp 76.895.000

 

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 310.202.400

Tanggal Diterima

29-AUG-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Peningkatan Perikanan Ikan Mujaer Nila)

Rp 35.008.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Pembenihan Ikan Lele)

Rp 62.051.180

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)

Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pertanian Tanaman Ubi Jepang)

Rp 30.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Tersedianya Ketahanan Pangan Tanaman Terong)

Rp 25.084.800

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Budidaya Ternak Ayam Pedaging)

Rp 46.745.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (BANTUAN PETERNAKAN KAMBING)

Rp 43.556.000

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Pengadaan Barang/ Jasa Pecegahan Penularan Covid-19)

Rp 30.750.000

Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Covid-19)

Rp 25.500.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **

Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Pembelian Alat Kesehatan Untuk Posyandu)

Rp 11.240.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan Kelas Ibu Hamil Kelas Lansia Insentif Kader Posyandu ( St)

Rp 119.516.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Paving Blok Cibinglu 2 x 121 m Rt001/02)

Rp 105.570.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan MCK)

Rp 56.969.000

 

Tahap 3

Realisasi Penyaluran

Rp 155.101.200

Tanggal Diterima

15-DEC-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan Kelas Ibu Hamil Kelas Lansia Insentif Kader Posyandu ( St)

Rp 150.986.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan MCK)

Rp 46.192.620

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Tersedinya Paving Blok Sikluk Rt003/01 2 x 68m dan 1 x 184m)

Rp 68.272.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Tersedianya Paving Blok Cibinglu Rt 003/02 2 x 77m)

Rp 37.581.400

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Blt dd 12 bulan)

Rp 518.400.000

 

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 7 September 2024

Rp. 1.624.059.000

Pagu

Rp. 1.624.059.000

penyaluran

 

Tahap 1

Realisasi Penyaluran

Rp 61.200.000

Tanggal Diterima

26-JUN-23

Realisasi Penyaluran

Rp 61.200.000

Tanggal Diterima

18-OCT-23

Realisasi Penyaluran

Rp 61.200.000

Tanggal Diterima

23-NOV-23

Realisasi Penyaluran

Rp 61.200.000

Tanggal Diterima

18-DEC-23

Realisasi Penyaluran

Rp 487.217.700

Tanggal Diterima

12-APR-23

Pemerintah Desa Bojongkamal belum melaporkan realisasi dana desa tahap 1 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

 

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 487.217.700

Tanggal Diterima

25-AUG-23

Pemerintah Desa Bojongkamal belum melaporkan realisasi dana desa tahap 2 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

 

Tahap 3

Realisasi Penyaluran

Rp 404.823.600

Tanggal Diterima

07-DEC-23

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Sarana Air Bersih ( SAB ) Rw.006)

Rp 46.418.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **

Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan (Gorong-gorong Selokan Box/Slab Culvert Drainase Prasarana Jalan Lain) Rt.03/04, U-Ditch)

Rp 58.283.520

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Paving Block Kp.Bojongkamal Rt.002/06 (94.5m2x1.2m2))

Rp 23.741.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Paving Block Rt.003/03 ( 2 m2 x 50 m2))

Rp 26.047.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Paving Blok/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa RT.001/02)

Rp 26.432.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Paving Block Kp.Bojongkamal RT.002/04 ( 45,5 m2 x 2 m2))

Rp 23.780.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pelebaran Betonisasi Jalan Desa Kp.Bojongkamal RT.001/05)

Rp 64.363.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Jogging Track Paving Blok + Penataan Lapangan)

Rp 129.415.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **

Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Peningkatan Sarana dan prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa/Penerangan Jalan Umum Desa)

Rp 148.693.600

Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa

Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Terselenggaranya gotong royong lingkungan jalan desa)

Rp 31.165.480

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) ARIF RT.002/03)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) SAR’IH RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi/ODF OMAN RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) YANAH RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) JAENI RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) RIKI SUBAGYA)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) SITI ROMLAH RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) ASMARI RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) INANG RT.003/05)

Rp 7.500.000

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi (ODF) MANSYUR RT.001/04)

Rp 7.500.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **

Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD)

Rp 24.542.000

Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Gedung Posyandu NUSA INDAH IV (Empat) RW 006)

Rp 59.878.000

Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Gedung Posyandu NUSA INDAH I (Satu) RW 001)

Rp 59.878.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Jumlah Ibu Hamil (Insentif Kader Posyandu)

Rp 129.600.000

Makanan Tambahan (Pemberian Makanan Tambahan)

Rp 29.334.800

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT))

Rp 244.800.000

Penanggulangan Bencana

Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Tersedianya Prasarana Tanggap Darurat Bencana)

Rp 13.300.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **

Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untuk Pertanian/Peternakan)

Rp 54.169.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bantuan Peternakan Itik/Bebek (Bibit/Pakan))

Rp 49.200.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Produksi Peternakan (Budidaya Ternak Ayam Pedaging))

Rp 44.947.500

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Tersedianya Bibit Sapi Bagi KPM)

Rp 90.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningkatan Produksi Tanaman Pangan/Pengolahan Pertanian Yang Diserahkan)

Rp 79.300.000

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial)

Rp 48.800.000

Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Sarana Olah Raga) Rp 24.788.000

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan meminta kepada seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Bojongkamal, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Bojongkamal belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Dugaan Praktik Suap, Oknum Kadis PUPR Tangerang Beri Jatah Paket Proyek Kepada Sejumlah Oknum Wartawan

Tangerang, – Demi menutupi kesalahan pada pengerjaan di setiap Proyek yang ada di Kota Tangerang Banten, Oknum Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memerintahkan Staffnya berinisial (MR) untuk membagikan Proyek Penunjukan Langsung (PL) kepada sejumlah Oknum Wartawan.

Hal ini disampaikan Narasumber kepada media ini, bahwa dugaan Praktik Suap dengan membagi-bagi Proyek berupa PL bertujuan untuk menutupi aib bidang Binamarga PUPR Tangerang.

“Kejaksaan Periksa PU Bina Marga Kota Tangerang, untuk menutupi aib dari Dinas PUPR Bidang Bina Marga memberikan PL ke setiap Oknum Wartawan,” ujarnya, Selasa (5/11/24).

Kemudian, saat akan di konfirmasi, Oknum Kepala Dinas PUPR enggan ditemui. Sampai diterbitkan berita ini Oknum Kadis dan pihak berwenang belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan

Angka Kematian Ibu Dan Bayi Menurun Tajam, Simak Info (AKI/AKB) Selama 3 Tahun!

Serang, – Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI/AKB) di Kabupaten Serang menurun tajam selama tiga (3) tahun terakhir. Penurunan yang cukup tinggi itu pun di bawah tingkat nasional.

Capaian penurunan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Serang lumayan cukup tinggi di bawah tingkat nasional, dan itu kan atas kerja atau peran mereka para kader posyandu, kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan.

Capaian disampaikan Tatu usai menghadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu dalam Rangka Penurunan Angka Kematian (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) melalui Integritas Pelayanan Kesehatan Primer di Lapangan Tenis Indoor Setda Kabupaten Serang pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Berdasarkan data Dinkes, sebut Tatu, pada Tahun 2022 angka kematian ibu sebanyak 54 ibu yang meninggal dunia pasca persalinan, kemudian Tahun 2023 menurun menjadi 34 ibu, dan Tahun 2024 hingga Oktober ibu yang meninggal hanya 21 orang. Kalau untuk angka kematian bayi, Tahun 2023 sebanyak 200 bayi meninggal dan Tahun ini hanya 106 bayi, ini penurunan yang sangat signifikan, ucapnya.

Tatu mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas kader posyandu setiap tahun dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) karena ada hal-hal atau pemahaman-pemahaman untuk para kader posyandu yang harus disampaikan. “Jadi ketika ada kegiatan seperti ini disampaikan supaya mereka juga lebih semangat, tentunya ucapan terima kasih kita kepada mereka,” ucapnya.

Pada momen tersebut juga, diberikan penghargaan bagi para kader posyandu yang berprestasi atau kader yang teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atas penilaian dinas kesehatan. “Penghargaan supaya mereka lebih semangat lagi,” katanya.

Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Rahmat Fitriadi, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan fokus untuk prioritas strategis angka kematian ibu dan angka kematian bayi. Salah satu programnya, memperkuat layanan integrasi pelayanan kesehatan primer. Jadi pelayanan kesehatan primer tersebut diharapkan bisa menurunkan lebih rendah lagi untuk angka kematian ibu dan angka kematian bayi ini, itu yang pertama sasarannya, katanya.

Karenanya, integrasi layanan primer atau ILP berbasis pada masyarakat yang ada di desa dan kecamatan, maka salah satu yang menjadi fokus itu juga adalah kader posyandu. Karena kader ini akan menjadi agen. Nanti agen di dalam menyampaikan informasi, melakukan edukasi, melakukan promosi, dan lain-lain sehingga tentunya perlu adanya peningkatan kapasitasnya, tuturnya.

Turut hadir para pejabat eselon II di Lingkungan Pemkab Serang, para camat, para kepala puskesmas se Kabupaten Serang, Anggota DPRD Kabupaten Serang, Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, Ketua TP PKK Kabupaten Serang, Habibah, dan sekitar 500 kader posyandu se Kabupaten Serang. (*/Mugiono)

Penyerahan Juara Desain Masjid, Bupati Serang Harapkan Sisi Desain Masjid Berkualitas

Serang, – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara simbolis menyerahkan hadiah Juara Sayembara Desain Masjid Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang yang dimenangkan oleh arsitek profesional asal Jakarta. Selain akan dilibatkan dalam pembangunan masjid kelak, juara pertama tersebut juga mendapat hadiah uang Rp130 juta dari Pemkab Serang dan Bank Jabar Banten (Bjb) KCK Banten.

Tatu mengatakan sayembara desain masjid Puspemkab Serang telah sampai pada tahap final, di mana sudah ada tiga besar yang dinilai. “Ketika penilaian tim juri ternyata ada dua peserta draw bernilai, jadi ada dua orang juara duanya, tidak ada juara ketiga,” ujarnya kepada wartawan usai pemberian hadiah lomba di pendopo Bupati Serang pada Rabu, 30 Oktober 2024 sore.

Ia mengaku bersyukur sayembara itu diikuti 176 peserta. Hal itu sesuai keinginan Pemkab Serang, karena dengan banyak peserta maka akan banyak pilihan. “Kemudian sayembara ini didampingi juri profesional di bidangnya, insya Allah yang terbaik (yang didapat) karena kami ingin punya masjid dari sisi desain yang bagus, fungsinya tidak salah. Alhamdulillah tadi bagus luar biasa anak muda keren-keren kreativitasnya,” tuturnya.

Tatu mengatakan untuk pembangunannya, ia akan meminta pemenang lomba untuk dilibatkan. Karena tujuan bangunan tersebut, pembuat desainnya lah yang lebih tahu. “Supaya detailnya tidak salah, akan lebih sempurna yang punya ide mendampingi ketika masjid itu dibangun,” ucapnya.

Ketua Tim Juri Sayembara Desain Masjid Puspemkab Serang Fauzan Noe’man mengatakan dalam sayembara itu intinya mencari ide bangunan baru yang mudah-mudahan bisa jadi inspirasi masyarakat Banten dan Indonesia. “Intinya Banten sudah punya ikon masjid yang bukan utama, Kabupaten Serang sekarang juga sudah, mudah-mudahan ini jadi cetakan baru bagaimana bentuk masjid yang baik dan sesuai syariat, itu yang kami harapkan,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam desain masjid tersebut bentuknya masih mengandung ornamen Kabupaten Serang atau pun unsur lokal. Dipastikan desain masjid yang berhasil jadi juara itu original dibuat melalui hasil daya pikir arsitek profesional, bukan meniru buatan orang lain.

Terkait ada dua juara kedua, Fauzan mengatakan karena kualitasnya sama, hanya yang juara pertama saja yang sangat menonjol. Sementara dua lainnya sulit dibandingkan karena punya karakter berlainan. “Tapi tetap nomor satu yang paling baik,” ucapnya.

Ia mengatakan dalam sayembara tersebut melibatkan tim juri dari unsur IAI Banten Ar Libradi Dwi Putranto, unsur akademisi Ar Tatyana Kusumo, unsur budayawan Ali Fadilah, perwakilan Pemkab Serang Febrianto. “Kalau saya sendiri 30 tahun jadi arsitek masjid,” ujarnya.

Diketahui juara pertama sayembara berasal dari Jakarta, juara kedua dari Semarang dan Banyuwangi. Hadir dalam kegiatan itu Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian dan jajarannya. (*/Mugiono)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Oknum Kades Talok Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Talok  diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Talok Kecamatan Kresek Kabupaten Tanggerang yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Talok terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

 

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

 

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

Berikut informasi Dana Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tanggerang, Banten.

 

Talok

Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603062011

 

2022

 

Pembaruan data terakhir pada : 7 September 2024

Rp. 1.485.950.000

Pagu

Rp. 1.485.950.000

penyaluran

 

Tahap 1

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima22-APR-22

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima25-AUG-22

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima24-OCT-22

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima15-DEC-22

Realisasi PenyaluranRp 252.778.800

Tanggal Diterima11-APR-22

Rincian Penerimaan

Nama

Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

 

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 009/003 Vol : 100 M)

Rp 42.185.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 010/003 Vol : 133 M)

Rp 55.470.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 012/004 Vol : 50 M)

Rp 21.420.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 013/004 Vol : 146 M)

Rp 61.105.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

 

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)

Rp 46.300.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)

 

Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Bedah Rumah RTLH Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

 

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Enggan RT. 015/004 Vol : 2,5 x 1,5 M)

Rp 49.842.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

 

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi Umum Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 7.500.000

 

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 252.778.800

Tanggal Diterima

25-AUG-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 009/003 Vol : 100 M)

Rp 42.185.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 010/003 Vol : 133 M)

Rp 55.470.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 012/004 Vol : 50 M)

Rp 21.420.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 013/004 Vol : 146 M)

Rp 61.105.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)

Rp 47.300.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Enggan Rt. 015/004 Volume 1,2 x 92 m)

Rp 21.591.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)

Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Bedah Rumah RTLH Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Enggan RT. 015/004 Vol : 2,5 x 1,5 M)

Rp 49.842.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi Umum Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 7.500.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pengadaan Traktor)

Rp 69.701.340

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Peternakan Domba)

Rp 76.050.000

 

Tahap 3

Realisasi PenyaluranRp 126.389.400

Tanggal Diterima15-DEC-22

Rincian Penerimaan

Nama

Realisasi

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

 

Keadaan Mendesak

 

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai 12 bulan)

Rp 424.800.000

Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

 

Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Upaya Meningkatkan Imunitas Dan Daya Tahan Tubuh)

Rp 85.039.760

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

 

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)

Rp 79.800.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

 

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Pulo Rt. 010/003 Volume 1,2 x 75 m)

Rp 26.594.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Enggan Rt. 015/004 Volume 1,2 x 92 m)

Rp 32.241.000

 

2023

 

Pembaruan data terakhir pada : 7 September 2024

Rp. 1.168.271.000

Pagu

Rp. 1.168.271.000

penyaluran

 

Tahap 1

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

26-JUN-23

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

08-SEP-23

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

01-NOV-23

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

08-DEC-23

Realisasi Penyaluran

Rp 350.481.300

Tanggal Diterima

12-APR-23

Pemerintah Desa Talok belum melaporkan realisasi dana desa tahap 1 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 350.481.300

Tanggal Diterima

24-AUG-23

Pemerintah Desa Talok belum melaporkan realisasi dana desa tahap 2 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

Tahap 3

Realisasi Penyaluran

Rp 348.508.400

Tanggal Diterima

02-NOV-23

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Makanan Tambahan (PMT)

Rp 34.810.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. gabus Rt. 001/001 (140 m))

Rp 61.350.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Babakan Tegal Rt. 008/002)

Rp 65.800.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Rengas Rt. 005/002 (250 m))

Rp 109.160.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Masjid Rt. 007/002)

Rp 109.160.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Soge Rt. 013/004 (168 m))

Rp 73.990.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Soge Pasir Rt. 014/004 (129 m))

Rp 56.930.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Rengas Rt. 005/002 (300 m))

Rp 130.565.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Pageuh Rt. 011/003 (150))

Rp 64.545.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

Jalan Usaha Tani (TPT Kp. Pasir Sawo Rt. 006/002 (120 m))

Rp 40.535.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Paving Blok Kp. Pasir Sawo Rt. 006/002 (120 m))

Rp 43.163.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Paving Blok Kp. Talok Rt. 02/001 (150 m))

Rp 53.451.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Rengas Rt. 005/002)

Rp 52.900.000

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Masjid Rt. 007/002)

Rp 52.900.000

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Pasir Soge Rt. 014/004)

Rp 52.900.000

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Belanja Operasional Desa (DDS))

Rp 36.315.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Penanggulangan Bencana

Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Apar)

Rp 9.500.000

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) 33 KPM)

Rp 118.800.000

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan  meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Talok, mulai tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Talok belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Aksi Unjuk Rasa, Masyarakat Sigedong Tolak Pembangunan TPSA! 

Serang, – Sejumlah Masyarakat Sigedong menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Mancak menolak adanya tempat pembuangan sampah Akhir (TPSA), Kamis (24/10/24) pagi.

Dalam orasinya, adanya TPSA sangat berdampak kepada kesehatan lingkungan masyarakat, hal ini sangat dikhawatirkan jika TPSA tersebut tetap berjalan sangat dipastikan akan ada polusi dan serangga yang masuk dalam lingkungan masyarakat.

 

Setelah orasi, beberapa perwakilan dari Masyarakat melakukan audiensi kepada beberapa jajaran di dalam Gedung Aula Kecamatan Mancak yaitu, Euis Linda Mutia Camat Mancak, Desma Kapolsek, Satpol PP serta Bayu Saputra Kepala Desa Sigedong.

Deni Alimistri selaku Denlap Gerakan Sigedong Melawan menyampaikan bahwa unjuk rasa hari ini ialah salah satu bentuk kekecewaan masyarakat Sigedong terkait adanya TPSA yang berdampak pada kesehatan lingkungan.

“Unjuk rasa ini kita beri nama Gerakan Sigedong Melawan dimana selama kita ini bungkam karena tidak bisa menyampaikan aspirasi, alhamdulillah dimana hari ini kita teriak kemudian bisa didengar oleh pemerintah dan direspon dengan baik bahwa Kepala Desa pun siap membatalkan adanya rencana pembangunan TPSA,”ujarnya.

 

Menurut nya rencana akan dilaksanakan pambangunan TPSA itu diketahui sejak 1 (satu) tahun yang lalu tepatnya pada Mei 2023. Adapun harapan masyarakat jika ini tidak segera di kabulkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Serang, akan ada gerakan aksi tambahan yang akan di gelar di Pemerintahan Kabupaten Serang.

“Jika pihak Pemerintah Kabupaten masih melanjutkan program TPSA ini, maka kami akan menggelar akan yang lebih besar bahkan 100 kali lipat dari ini untuk mengerahkan masa. Harapan hari ini supaya pemerintah bisa merespon dan mengabulkan permohonan unjuk rasa hari ini agar tidak ada aksi lagi,”tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Sigedong merespon akan tuntutan unjuk rasa masyarakatnya yang menolak adanya TPSA.

“Saya ucapkan banyak terimakasih karena itu suatu hak yang harus kita hargai dan kita dukung, karena sigedong itu bukan milik kepala desa tapi milik Masyarakat. Untuk kedepan nya kita bersama sama apapun yang terjadi di desa Sigedong, jika ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk membatalkan TPSA, kita akan tuntut bersama,”terangnya.

Selanjutnya, menyikapi hal ini Camat Mancak menerangkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi semua program kegiatan.

“Kita sudah bagi kewenangan nya, untuk persampahan ada di Lingkungan Hidup (LH), kemudian untuk kewenangan pengadaan lahan ada di OPD terkait, kalau Kecamatan kita pastikan hanya tempat memfasilitasi untuk berdiskusi,” jelasnya. (Ibnu/Mugiono)

Ngariung Iman Ngariung Aman , Kapolres Serang silaturrahmi ke Markas Koramil 0602-21 Kopo

SERANG – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon melaksanakan program “Ngariung Iman Ngariung Aman” dengan personil TNI.

Program silaturahmi kali ini dilaksanakan di Markas Koramil 0602-21/Kopo, pada Rabu 23 Oktober 2024. Kedatangan Kapolres disambut Danramil Kapten Inf Darsono beserta sejumlah personil Koramil.

“Kunjungan ini bagian dari program Ngariung Iman Ngariung Aman intinya silaturahmi sekaligus untuk memperkuat komunikasi, koordinasi dan kolaborasi serta memupuk kebersamaan soliditas dan sinergitas TNI-Polri,” kata Kapolres AKBP Condro Sasongko.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danramil berserta anggota yang telah memberikan waktunya untuk bersilaturahmi.

Kapolres juga menyampaikan terimakasih atas sinergitas dan soliditas TNI-Polri sehingga dapat menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang tetap aman dan nyaman.

“Kami berharap jalinan silaturahmi yang sudah terbina dengan baik ini tetap berlanjut dan berkesinambungan dalam rangka memperkokoh sinergitas TNI Polri dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujar Alumnus Akpol 2005.

Sementara Danramil 0602-21/Kopo, Kapten Inf Darsono mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Serang beserta rombongan yang telah menyempatkan diri datang untuk bersilaturahmi memperkokoh komunikasi dan kordinasi.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan Wakapolres yang telah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi di markas kami,” ucap Kapten Inf Darsono.

“Sesuai perintah pimpinan, kami dari TNI selalu siap bersinergi dengan jajaran Polres Serang menjaga kondusifitas kamtibmas serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkap Danramil.

(Red).

Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2022 Sampai 2023 Desa Citerep Diduga Fiktif

 

Serang, – Realisasi Anggaran Dana Desa tahun 2022 sampai 2023 Desa Citerep Kecamatan Ciruas diduga fiktif, pasalnya anggaran yang dikucurkan untuk alat Produksi ketahanan pangan berupa penggilingan padi serta alat pertanian lainnya senilai kurang lebih 300 juta rupiah tidak jelas keberadaannya.

Hal ini disampaikan oleh beberapa ketua RT setempat, salah satunya Ropik ketua RT 04 RW 04, dirinya menyampaikan bahwa alat produksi pertanian berupa Penggilingan padi serta alat lainnya tidak pernah merasa ada di desa tersebut.

Ditempat yang berbeda, Agus Wahyudin Ketua RT 04 menjelaskan mengenai bantuan yang ada didesa tersebut berupa ternak kambing berjumlah 50 Ekor, namun nasib ternak kambing dengan jumlah banyak itu dilanda kematian dan hanya menyisakan kandang.

Kemudian, hal yang sama di sampaikan Agus terkait Alat Produksi Ketahanan Pangan Berupa penggilingan padi dan lainnya tidak pernah ada, hal ini bisa disimpulkan bahwa dugaan kuat Pemerintah Desa melakukan kecurangan terhadap anggaran Dana Desa dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai ditayangkan berita ini, Oknum Kepala Desa belum bisa di konfirmasi lebih lanjut.

Laporan : Rudi

Potensi Meraup Keuntungan, ADD 2022 dan 2023 Desa Batukuda Diduga Fiktif? 

Serang, – Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2022 Desa Batukuda Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, tentang Program Ketahanan Pangan diduga fiktif. Pasalnya Program ketahanan pangan berupa peternakan Kambing pada tahun 2022 berkisar 140 juta rupiah tidak terealisasi, namun Program Peternakan Kambing tersebut terealisasi pada tahun anggaran 2023 senilai 91 juta rupiah.

 

(MF) salah satu Narasumber yang tergabung dalam kelompok Peternak kambing menerangkan bahwa dirinya menerima hewan Kambing tersebut hanya 5 (lima) ekor, sedangkan di desa tersebut terdapat 4 kelompok pada gelombang pertama.

 

“Sudah lama pak sekitar 1 (satu) tahun yang lalu (2023) kita rawat kambing ini, waktu itu yang saya ingat setiap kelompok diberikan 5 ekor kambing, 4 betina 1 jantan dengan jenis kambing etiwa dari jawa tengah, akan tetapi saya tidak tahu berapa anggarannya, namun setahu saya harga persatuan kambing itu 3 juta rupiah untuk yang betina, kalau yang jantan sekitar 4 sampai 5 juta rupiah,”tuturnya.

 

Selanjutnya, mengenai perjanjian bagi hasil nagi para pengelola ternak Kambing, MF tidak pernah diberitahu oleh pemerintah desa setempat.

 

“Kalau rapat dulu dari kecamatan pernah bilang untuk bagi hasil nanti akan dimusyawarahkan bersama pemerintah desa Batukuda, akan tetapi sampai hari ini belum jelas perjanjian itu, saya berharap akan ada perjanjian yang mengikat supaya kami yang merawat hewan kambing ini bisa lebih semangat lagi,” harapnya.

 

Selanjutnya mengenai Program peternakan Puyuh, narasumber yang enggan disebut namanya menerangkan bahwa ternak puyuh tersebut sudah tidak berjalan dengan alasan hewan puyuh dilanda kematian hingga menyisakan beberapa ekor.

 

“Kalau ternak puyuh itu ada, tapi pada mati dan tidak berjalan, kalau dulu kan ternak puyuh itu telornya sempat dijual belikan, tapi sekarang tidak ada lagi,” jelasnya.

 

Hal ini sangat disayangkan, pasalnya kegunaan anggaran dana desa yang seharusnya menjadi potensi untuk mengembangkan ketahanan pangan desa, terbuang sia sia. Sedangkan jelas tertuang pada data bahwa Desa BatuKuda sempat menggelar pelatihan bagi para pengelola baik di tahun 2022 ataupun 2023.

 

Selain itu, menelusuri adanya insfrastruktur pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) di Kampung Cipanas RT 15 RW 03 diduga fiktif, pasalnya proyek bangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa senilai 73 juta rupiah dengan diameter Panjang 66 meter lebar 2 meter tidak terlihat bentuk fisiknya.

 

Menyikapi hal ini, Sabit selaku kepala Desa saat akan dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap Program yang telah terealisasi, dirinyya mengelak dengan memberikan pelimpahan kepada juru bicara desa se kecamatan mancak.

 

“Kalau mau konfirmasi ke kang sobar aja, jadi juru bicara desa se kecamatan mancak,” Jawabnya

 

Sampai diterbitkannya berita ini, Kepala Desa setempat serta Pihak berwenang belum di konfirmasi. (Ibnu/Mugiono)