Wakapolda Lampung Buka Latihan Pembinaan Kedisiplinan dan Performance Bintara Remaja

Bandar Lampung —
Wakapolda Lampung Brigjen. Pol Subianto, membuka secara resmi kegiatan latihan pembinaan kedisiplinan dan performance Bintara Remaja Samapta Polda Lampung 2021 tersebut, bertempat Mako Kompi 1 Batalyon B Pelopor di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, Senin (06/12) pagi.

Sebanyak 72 personil Bintara Samapta Polda Lampung dan Polres Jajaran akan dibina selama kurang lebih 2 bulan oleh Satuan Brimob Polda Lampung di Kompi 1 Batalyon B Pelopor.

Selama 2 bulan ke depan, Bintara Remaja Polda Lampung akan menerima beragam materi pembinaan, mulai dari wawasan kebangsaan, tentang kedisiplinan hingga terkait perundang-undangan dan materi tambahan lainnya yang akan mereka hadapi dalam penugasan penugasan kedepan.

Dalam amanatnya Wakapolda Lampung mengatakan, dengan adanya Pelatihan Kemampuan dan Penampilan (Performance) Bintara Remaja Samapta Polda Lampung dan Polres Jajaran ini di harapkan kelak para Bintara Polri Baru dapat mengemban tugasnya secara maksimal. Dimana di Gelombang Pertama Yang dilaksankan di Mako Batalyon B Gunung Sugih dikatakan cukup Sukses dan mendapatkan hasil yang maksimal.

Harapan Wakapolda di pelatihan gelombang ke dua ini mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Minimal seperti kemarin, terangnya dalam amanat pembukaan Pelatihan Performance.

“Mudah-mudahan menjadi anggota Polri khususnya Polda Lampung yang benar benar berguna bagi Polri nusa dan bangsa,” tambahnya.

Dansat Brimob KBP Wahyu Widiarso Suprapto juga mengatakan, Kegiatan Pelatihan Kemampuan dan Penampilan (Performance) Bintara Remaja Samapta Polda Lampung dan Polres Jajaran ini adalah kali kedua yang mana di gelombang kedua ini kita laksankan di mako Kompi Anak Tuha Lampung Tengah.

“Kita semua berharap para Bintara Remaja ini dapat menjadi Bhayangkara negara berpresisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan) setia kepada NKRI dan senantiasa merawat Kebhinekaan, serta terus menanamkan kesadaran diri bahwa profesi kepolisian adalah salah satu pilih wujud pengabdian mulia kepada masyarakat bangsa dan negara, dengan meningkatkan kecintaan dan kebanggaan sebagai anggota Polri memberikan pengabdian serta karya terbaiknya”, imbuhnya.

Kompol Heti Patmawati SH SIK Menjabat Sebagai Waka Polres Lampung Timur

Kompol Heti Patmawati SH SIK kini menjabat sebagai Waka Polres lampung timur,sangat aktif dalam giat operasi yustisi dan juga pencegahan mata rantai covid 19 diwilayah hukum lampung timur.

Sebelumnya Beliau Pernah Menjabat Wakapolres tanggamus dan sekarang kompol heti kembali diberikan amanah dan kepercayaan dari pimpinan menjadi Wakapolres Lampung Timur.

Meski seorang perempuan, Kompol Heti Patmawati merupakan sosok yang cekatan, enerjik dan tegas layaknya Polisi pria.
Di Polres Lampung Timur, Kompol Heti Patmawati SH SIK sudah banyak mendapatkan penghargaan, di hari jadi polwan ke-73, atas loyalitas dan konsistensinya dalam bekerjasama dengan pihak Taman Nasional Way Kambas dalam rangka pengendalian kebakaran dan pengamanan hutan serta perburuan liar. (Menerima Penghargaan dari Kapolda Lampung),selain itu banyak penghargaan Dari Bapak Bupati lampung timur Hi Dawam Raharjo karena prestasinya dan dedikasi untuk masyarakat lampung timur dalam giat vaksinasi, operasi yustisi dan juga sebagai motor penggerak dalam pendistribusian bantuan sosial untuk masyarakat lampung timur serta penanggulangan kebakaran hutan serta pelestarian ekosistem laut.

” Dia adalah salah satu Polwan terbaik yang di miliki jajaran Polda Lampung, banyak prestasi yang di raih, rekam jejaknya terhadap kepedulian sosial juga tidak perlu diragukan lagi.

Sebagai Polwan Sekaligus Bhayangkari Kompol Heti Tidak Lupa Kewajiban nya Sebagai Istri dan Ibu.Dia selalu membagi waktu dengan baik antara tugas kantor dan keluarga.

Kompol Heti Patmawati, SH, SIK merupakan lulusan Akpol tahun ajaran 2005 yang menerima penempatan pertamanya di Nusa Tenggara Timur sebagai Ka SPKT Sat Kanit Laka. Selanjutnya selama di Lampung pernah menduduki jabatan sebagai Kasat Lantas,Kapolsek, kasi turjawali,kasi stnk dan wakapolres tanggamus.

Kompol Heti Patmawati Pun Menghimbau Kepada Masyarakat Kabupaten Lampung Timur agar selalu menjalankan Prokes 5M, tidak keluar kota dalam Libur nataru karna yang di khawatirkan timbulnya klaster baru Covid-19 di wilayah Lampung timur. Tambahnya.

Buka Diskusi KAHMI, Nanang Minta Pemuda Sumbang Gagasan Untuk Kemajuan Daerah

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto membuka secara resmi diskusi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Lampung di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Jumat siang (3/12/2021).

Diskusi yang mengambil tema “Peran BUMD untuk Menunjang Perekonomian Lampung Selatan” sekaligus dirangkai dengan Pelantikan Ketua dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Persiapan Kalianda.

Turut hadir dalam acara itu, sejumlah pejabat utama dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris Umum PB HMI M. Icha Halimudin, Koordinator Presidium KAHMI Kabupaten Lampung Selatan Erdiansyah beserta jajaran pengurus KAHMI dan HMI.

Mengawali sambutannya, Bupati Nanang sangat mengapresiasi dilaksanakannya Diskusi KAHMI yang yang akan membahas tentang peran BUMD Kabupaten Lampung Selatan.

“Saya bangga dengan KAHMI dan HMI yang telah mengadakan diskusi ini. Apalagi dengan tema yang diangkat, tentu ini akan lebih menegaskan bahwa keberadaan BUMD diharapkan benar-benar berperan didalam menunjang perekonomian daerah,” ujar Nanang.

Oleh karena itu, melalui diskusi tersebut Nanang Ermanto mendorong peran para generasi muda, khususnya yang tergabung dalam HMI bisa menyumbangkan ide serta gagasan yang positif untuk keberlangsungan pembangunan di Bumi Khagom Mufakat.

“Di era globaliasi dan digital saat ini, peran pemuda melalui ide dan gagasannya sangat ditunggu. Bagaimana para pemuda bisa mengisi kemerdekaan ini dengan pemikirannya untuk kemajuan Kabupaten Lampung Selatan yang kita cintai ini,” ucapnya.

Menurut Nanang, generasi muda memiliki pemikiran yang kritis, namun juga harus bersifat membangun dalam melihat situasi dan kondisi bangsa saat ini, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, serta dapat menelaah semua kemungkinan serta peluang yang ada.

“Kami terima masukan dari mahasiswa, adik-adik pemuda, LSM dan yang lainnya. Pada dasarnya masukan yang sifatnya membangun dan untuk kepentingan bersama. Pemerintah daerah ini tidak anti kritik, kami siap berkolaborasi demi kemajuan daerah,” kata Nanang.

Nanang berharap, melalui kegiatan diskusi itu akan menghasilkan sumbangsih pemikiran, ide, saran dan masukan yang membangun, baik dari KAHMI maupun HMI terkait BUMD.

Sehingga kata Nanang, kegiatan forum diskusi tersebut bukan hanya sekedar acara seremonial saja. Namun lebih dari pada itu, yaitu dapat menghasilkan pandangan yang maju dan bermanfaat terutama bagi kemajuan BUMD di Kabupaten Lampung Selatan.

“Mudah-mudahan diskusi ini bisa menghasilkan ide dan gagasan yang dapat memajukan daerah kita. Karena tujuan BUMD ini adalah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan daerah. Siapa lagi yang akan membangun daerah kita kalau bukan pemuda pemudi Kabupaten Lampung Selatan,” tandasnya.

Sukses Tangani Dampak COVID-19, Bupati Lampung Selatan Terima Penghargaan dari Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Diskominfo Lamsel – Dalam rangka Anniversary ke-15, Surat Kabar Harian (SKH) Kupas Tuntas memberikan penghargaan kepada para kepala daerah dan tokoh yang telah ikut berperan dalam percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung.

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menjadi salah satu kepala daerah yang menerima penghargaan dari Kupas Tuntas atas dedikasinya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi Coronavirus Disease 19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Penghargaan itu diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan M. Sefri Masdian di Swiss Bell Hotel, Bandar Lampung, Jumat (3/12/2021).

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, M. Sefri Masdian mengatakan, Lampung Selatan termasuk kabupaten yang cepat tanggap dalam menanggulangi pandemi COVID-19 sejak 2020. Hal itu dengan adanya indikasi penurunan kasus di daerahnya.

Hal tersebut kata Sefri, tentunya tidak terlepas dari strong leadership, jiwa kepemimpinan yang ada pada diri Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam menggerakkan, menyemangati semua komponen dan sumber daya yang ada untuk memerangi COVID-19.

Alhamdulillah, penghargaan ini didapat berkat kerja keras semua pihak, baik TNI/Polri, jajaran OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri, bersinergi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Lampung Selatan,” ujar Sefri.

Sefri menambahkan, dari kerja keras itu, Kabupaten Lampung Selatan kini berada pada PPKM level 1. Meski berada di level 1, Bupati Lampung Selatan tetap meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, tetap mematuhi protokol kesehatan, dimanapun berada.

“Terlebih, saat ini tersiar kabar bahwa ada virus COVID-19 varian baru yang bernama Omicron sudah terdeteksi di wilayah Asia Tenggara. Mari kita semua saling menjaga. Dengan mematuhi protokol kesehatan, berarti kita sudah menjaga diri sendiri serta orang lain di sekitar kita,” kata Sefri.

PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Benarkan Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa

Caption: Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, SH MH., Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23. (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, (FN) – Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, SH MH., Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 angkat bicara terkait Viralnya pemberitaan di media ini tentang fakta persidangan gugatan 5 (lima) di PTUN Bandarlampung, khususnya yang berjudul, ‘Sidang Gugatan HGU PT HIM, Candra Perbawati: Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa’.

“Ini benar semua, saya sependapat. Tanah adat ini tidak ada kedaluwarsanya,” kata PYM SPDB Edward Syah Pernong dalam tanggapan pesan suara yang diterima redaksi pada Sabtu (4/12).

Lebih lanjut PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong mengatakan, Sebelum NKRI berdiri tanah adat inilah wilayah masyarakat turun temurun. Wilayah dimana masyarakat adat yang diatur oleh nilai-nilai kehidupan Norma-norma adat, aturan-aturan adat, struktur-struktur adat.

Strategi sosial daripada penggunaan tanah adat tersebut. Jadi tidak bisa pemerintah ini membuat aturan menghapus tanah adat yang sudah sejak NKRI berdiri,” tuturnya.

Justeru, sambungnya, karena mereka ada dan bersatu menyatukan komitmen mereka dan lain-lain bersatu, maka jadilah NKRI. NKRI ini kekuatannya, ya di masyarakat adat, di tanah adat itu. Pemerintah dibentuk untuk merawat, untuk mensejahterakan memakmurkan masyarakat.

PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong menambahkan, Kok sekarang ini kemudian digunakan untuk diberikan kepada kelompok-kelompok orang-orang yang berinvestasi entah darimana datangnya.

“Berapa banyak masyarakat adat yang mendapat keuntungan dari sana. Tidak, tidak bisa begitu!,” tegasnya.

“Keputusan MK kan sudah jelas. Hak masyarakat adat adalah hak terkuat yang bisa dipertahankan. Kecuali untuk kepentingan negara bukan untuk pengusaha atau penguasa. Itu pun identifikasi harus jelas, klasifikasi harus jelas, kriteria harus jelas, peruntukannya harus jelas serta substansi dan utility/ kemanfaatannya juga harus jelas,” pungkas mantan Kapolda Lampung yang dikenal dekat dengan wartawan tersebut.

Tanggapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong diatas sontak menuai dukungan positif dari masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa. Melalui kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi seluruh pernyataan PYM SPDP Edward Syah Pernong dibenarkan.

“Ini yang benar, makanya reformasi 1998 menurunkan rezim Orba. Lalu diikuti amandemen konstitusi UUD 1945, perubahan UU -an dan turunannya, termasuk UU otonomi daerah. Intinya untuk mengakomodir tradisi, adat istiadat setempat,” kata Sobrie Sabtu (4/12).

Sayangnya, terus dia, elit-elit daerah yang pegang tampuk kekuasaan saat ini sebagian besar kurang faham filosofis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Sobrie, Seharusnya penyelenggaraan pemerintahan itu tidak harus semuanya diatur oleh pemerintah, kalau hal-hal tertentu sudah jadi dan menjadi kebiasaan, tradisi, adat istiadat masyarakat lokal.

“Pemerintah cukup memfasilitasi menyiapkan perdanya agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, agar tetap dalam bingkai NKRI yg berazaskan Pancasila dan UUD 1945, ” tutup mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah.

(Red)

PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Benarkan Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa

Caption: Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, SH MH., Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23. (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, (FN) – Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, SH MH., Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 angkat bicara terkait Viralnya pemberitaan di media ini tentang fakta persidangan gugatan 5 (lima) di PTUN Bandarlampung, khususnya yang berjudul, ‘Sidang Gugatan HGU PT HIM, Candra Perbawati: Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa’.

“Ini benar semua, saya sependapat. Tanah adat ini tidak ada kedaluwarsanya,” kata PYM SPDB Edward Syah Pernong dalam tanggapan pesan suara yang diterima redaksi pada Sabtu (4/12).

Lebih lanjut PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong mengatakan, Sebelum NKRI berdiri tanah adat inilah wilayah masyarakat turun temurun. Wilayah dimana masyarakat adat yang diatur oleh nilai-nilai kehidupan Norma-norma adat, aturan-aturan adat, struktur-struktur adat.

Strategi sosial daripada penggunaan tanah adat tersebut. Jadi tidak bisa pemerintah ini membuat aturan menghapus tanah adat yang sudah sejak NKRI berdiri,” tuturnya.

Justeru, sambungnya, karena mereka ada dan bersatu menyatukan komitmen mereka dan lain-lain bersatu, maka jadilah NKRI. NKRI ini kekuatannya, ya di masyarakat adat, di tanah adat itu. Pemerintah dibentuk untuk merawat, untuk mensejahterakan memakmurkan masyarakat.

PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong menambahkan, Kok sekarang ini kemudian digunakan untuk diberikan kepada kelompok-kelompok orang-orang yang berinvestasi entah darimana datangnya.

“Berapa banyak masyarakat adat yang mendapat keuntungan dari sana. Tidak, tidak bisa begitu!,” tegasnya.

“Keputusan MK kan sudah jelas. Hak masyarakat adat adalah hak terkuat yang bisa dipertahankan. Kecuali untuk kepentingan negara bukan untuk pengusaha atau penguasa. Itu pun identifikasi harus jelas, klasifikasi harus jelas, kriteria harus jelas, peruntukannya harus jelas serta substansi dan utility/ kemanfaatannya juga harus jelas,” pungkas mantan Kapolda Lampung yang dikenal dekat dengan wartawan tersebut.

Tanggapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong diatas sontak menuai dukungan positif dari masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa. Melalui kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi seluruh pernyataan PYM SPDP Edward Syah Pernong dibenarkan.

“Ini yang benar, makanya reformasi 1998 menurunkan rezim Orba. Lalu diikuti amandemen konstitusi UUD 1945, perubahan UU -an dan turunannya, termasuk UU otonomi daerah. Intinya untuk mengakomodir tradisi, adat istiadat setempat,” kata Sobrie Sabtu (4/12).

Sayangnya, terus dia, elit-elit daerah yang pegang tampuk kekuasaan saat ini sebagian besar kurang faham filosofis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Sobrie, Seharusnya penyelenggaraan pemerintahan itu tidak harus semuanya diatur oleh pemerintah, kalau hal-hal tertentu sudah jadi dan menjadi kebiasaan, tradisi, adat istiadat masyarakat lokal.

“Pemerintah cukup memfasilitasi menyiapkan perdanya agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, agar tetap dalam bingkai NKRI yg berazaskan Pancasila dan UUD 1945, ” tutup mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah.

(Red)

Bicara Aristoteles Lewat Pengenaan PPN

Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam pemikiran bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Banyak tokoh terkenal menyampaikan konsep keadilan yang beragam. Sebagai contoh, Aristoteles yang menekankan pada persamaan hak sebagai konsep keadilan.

Menurut Bahder Johan Nasution dalam Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern (2014), Aristoteles menyatakan jika persamaan hak memang menjadi konsep keadilan.

Namun, keadilan ini tidak selalu tentang persamaan hak, tetapi juga tentang ketidaksamaan hak yang didapat orang. Artinya keadilan akan tercapai jika beberapa pihak diperlakukan secara sama atau sebaliknya, beberapa pihak tersebut tidak diperlakukan secara sama.

Dalam hal ini, penerapan keadilan di Indonesia dapat diperlakukan secara sama maupun juga sebaliknya demi pemerataan keadilan sesuai dengan asas gotong-royong dan ideologi bangsa Indonesia yang tercantum dalam sila ke-5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerataan Keadilan

 

Akhir-akhir ini ada banyak sekali isu tentang pemerataan penerapan keadilan di Indonesia, salah satunya adalah pemerataan keadilan lewat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seimbang antara golongan masyarakat kelas atas dan kelas menengah ke bawah.

Untuk diketahui, dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Kamis (10/6/2021), PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Saat ini, Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pada dasarnya, semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN di atas.

Keadilan melalui PPN Sembako

Salah satu wacana untuk penerapan pemerataan keadilan bagi sistem perpajakan di Indonesia adalah mengenakan PPN kepada sembilan barang pokok (sembako) yang dinilai memiliki kualitas premium.

Sebelumnya, sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat tidak dikenakan PPN seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Saat ini, sembako premium dan sembako biasa di pasaran sama-sama mendapat fasilitas tidak dikenai PPN. Sebagai contoh beras hasil petani Indonesia yang diserap oleh Bulog seperti produksi Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan sebagainya, yang banyak dijual di pasar tradisional sampai saat ini tidak dikenakan PPN.

Demikian pula dengan beras premium impor seperti beras basmati dan shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, sampai saat ini belum dikenakan pajak. Contoh lainnya, daging segar yang ada di pasar tradisional dengan daging segar wagyu impor berkualitas tinggi juga sama-sama mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN. Sangat tidak adil apabila masih ada sembako berkualitas premium tidak dikenai tarif PPN.

Alasannya, konsumen sembako berkualitas premium memiliki daya beli yang jauh lebih tinggi dibanding konsumen sembako biasa. Artinya, orang yang seharusnya mampu bayar pajak, nyatanya tidak membayar pajak karena menikmati fasilitas sembako yang sampai saat ini tidak dikenai PPN.

Padahal menurut teori keadilan, orang yang mampu membayar seharusnya dikenakan pajak agar dapat membantu kesejahteraan orang yang tidak mampu.

Pemerintah Bergerak

Menengok situasi belum adanya sistem yang menopang keadilan dalam penerapan PPN sembako kepada para konsumen sembako berkualitas premium, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak resmi di Indonesia sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Perpajakan Umum (RUU KUP).

Diharapkan dengan adanya sistem baru ini, pemerataan keadilan menurut teori keadilan Aristoteles dapat terjadi. Sehingga semua kalangan yang ada di Indonesia dapat menikmati sistem perpajakan yang efektif sesuai dengan asas gotong-royong bangsa Indonesia.

Selain itu, diharapkan pula sistem ini dapat mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif dalam penerapan pajak serta dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.

 

http://pajak.go.id

Dituli oleh Imam Dharmawan

 

Kabinda Lampung Mendapat Penghargaan Dari Kupas Tuntas Group Dalam Penanganan Covid-19

Bandar Lampung – Terkendalinya pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung bukanlah sesuatu yang otomatis terjadi, namun merupakan hasil dari upaya dan kerja keras dari pemerintah daerah dan seluruh Stakeholders terkait yang bersinergi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah “Sang Bumi Ruwa Jurai”.

Memperhatikan hal tersebut, Kupas Tuntas menggelar acara pemberian penghargaan untuk mengapresiasi kegiatan-kegiatan penanggulangan pandemi Covid-19 kepada para Pemangku Kepentingan di Provinsi Lampung, salah satunya ialah Kepala BIN Daerah (Binda) Lampung.

“Kami mengikuti berbagai aktivitas yang ada di Provinsi Lampung dan melihat BIN Daerah Lampung aktif ikut berpartisipasi membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 melalui berbagai kegiatan termasuk vaksinasi” jelas Donald H. Sihotang, CEO Kupas Tuntas Group dalam acara Kupas Tuntas Awards di Swissbel Hotel Bandar Lampung. (03/12/2021)

CEO Kupas Tuntas Group yang akrab disapa Bang Sihotang itu melanjutkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Binda Lampung sangat luar biasa dalam penanggulangan pandemi Covid-19, “kerja-kerja yang dilakukan oleh BIN Daerah Lampung sangat luar biasa dan tentu sangat membantu penanggulangan pandemi Covid di Provinsi Lampung’ ujarnya.

Di tempat yang sama, Walikota Bandar Lampung yang akrab disapa Bunda Eva turut mengapresiasi kinerja Kabinda Lampung atas penanganan pandemi Covid-19 melalui pelaksanaan vaksinasi terhadap pelajar dan masyarakat secara door to door yang mencakup seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. “banyak yang sudah dikerjakan Kabinda bersama Kota Bandar Lampung, juga pembagian sembako saat pandemi sedang parah-parahnya” terang Bunda Eva.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Lampung, Qudrotul Ikhwan menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan oleh Kupas Tuntas merupakan penilaian yang objektif karena peran Binda terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung sangat nyata. “karena saya juga berkoordinasi dengan kawan-kawan di kabupaten/kota, kehadiran Binda sangat membantu percepatan dari pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Lampung” katanya.

Selain dari pemerintahan daerah, Kabinda Lampung juga mendapatkan apresiasi dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung dan Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandar Lampung. “KNPI selalu disupport oleh Binda Lampung untuk melakukan aksi-aksi sosial dalam menangani Covid-19 ini, salah satunya pembagian sembako yang selalu disupport Binda Lampung, sehingga sangat pantas untuk mendapatkan penghargaan tersebut”, pungkasnya.

Sebelumnya Binda Lampung tercatat telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak 67.680 dosis di Provinsi Lampung dan juga menyebarkan bantuan Sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Binda Lampung akan meneruskan vaksinasi sebanyak 65.520 dosis pada Desember 2021.

Acara Kupas Tuntas Awards tersebut juga dihadiri oleh Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung, instansi vertikal dan non-pemerintahan, serta organisasi yang mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung.

KNPI Kota Bandarlampung Dapat Penghargaan Atas Kinerja Organisasinya Di Masa Pandemi Covid-19

KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kota Bandarlampung dapat penghargaan atas kinerja organisasinya di masa pandemi Covid-19. KNPI Bandarlampung, yang saat ini, diketuai oleh Iqbal Ardiansyah, S.Si.,M.M., memang kerap bergerak dibidang sosial masyarakat, jadi tak heran, bila organisasi tersebut, mendapat penghargaan atas kegiatannya.
.
.
Piagam penghargaan KNPI ini, diberikan langsung oleh Bunda Eva Dwiana, selaku Wali Kota Bandar Lampung, dalam acara anniversary, SKH Kupas Tuntas yang ke-15 tahun di Swiss Bell Hotel, Bandar Lampung, Jumat, (3/12/2021).
.
.
“Alhamdulilah ya, KNPI Bandar Lampung mendapat piagam penghargaan atas kegiatannya, yang ikut aktif dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bandar Lampung,” kata Ketua KNPI Balam, Iqbal.
.
.
Sambungnya, “Pada saat awal pandemi, KNPI Bandarlampung turut serta membantu kinerja Pemerintah, dalam mengatasi persoalan Covid-19, berbagi masker, handsanitizer, dan kita juga membagikan tong KNPI, nah tujuannya untuk masyarakat bisa mencuci tangan, untuk kurangi dampak penyebaran Covid-19,”.
.
.
Lanjut kata Bung Iqbal, sapaan akrabnya, organisasi KNPI Kota Bandarlampung, akan bergerak terus dalam kegiatan sosial dan memang kegiatan seperti sosial ini, diagendakan untuk pengurus kecamatan masing-masing yang berada di Kota Bandarlampung.
.
.
“Untuk agenda sosial memang di agendakan untuk masing-masing pengurus kecamatan, sehingga dapat lebih berperan aktif dalam lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
.
.
Bung Iqbal harap, pemuda kota Bandar Lampung harus bergerak untuk kemajuan, perkembangan, serta berinovasi dan kreatif agar Kota Bandar Lampung bisa lebih baik lagi kedepannya.
.
.
“Ayo pemuda kita bergerak untuk kemajuan Kota Bandarlampung, karena kota maju itu, semua ada keterlibatannya dengan Pemuda, ayo Pemuda!,” harap Bung Iqbal.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran mendapatkan Penghargaan Pengeleloaan Penyaluran Dana Desa Terbaik di Wilayah Kerja KPPN Bandar Lampung.

Penghargaan ini diumumkan dan diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung, Darmawan kepada Bupati Pesawaran yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pesawaran, Drs. M. Zuriadi, M.H. bersama Kepala BPKAD Kab. Pesawaran di Aula KPPN Bandar Lampung, Kamis 2 Desember 2021.

Acara juga dihadiri oleh beberapa Kabupaten di provinsi lampung, selain kabupaten pesawaran Kab. Pringsewu juga mendapat penghargaan dari KPPN Bandar Lampung.

Kepala KPPN Wilayah Bandar Lampung, Darmawan, mengapresiasi penghargaan yang diraih oleh Pemda Kabupaten Pesawaran tersebut lantaran Kabupaten Pesawaran masuk dalam wilayah kerja KPPN Bandar Lampung.

Penyaluran Dana Desa, BLT, serta DAK Fisik pun disalurkan melalui KPPN Bandar Lampung. Beliau juga berharap penghargaan ini dapat terus memicu desa-desa agar lebih cepat dan tepat dalam mengelola anggarannya. Selain itu, komunikasi antara Pemda c.q. BPKAD dengan desa-desa agar terus dijalin agar Dana Desa cepat tersalurkan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pesawaran, Drs. M. Zuriadi, M.H mengungkapkan ini merupakan kali pertama bagi Kabupaten Pesawaran meraih penghargaan dalam Pengelolaan Penyaluran Dana Desa.

Menurutnya indikator keberhasilan mendapatkan penghargaan ini adalah penyaluran dana desa, penyaluran BLT, penyerapan anggaran, realisasi setiap bulan dan efektifitas komunikasi.

“Alhamdulillah kita dapat penghargaan. Ini pertama kali untuk Pesawaran. Ini pengelolaan Dana Desa Tahun 2021,” ucapnya.

Dia menambahkan, keberhasilan ini merupakan efek kerja cepat Pemerintah Desa dalam mewujudkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, berupa mewujudkan Pesawaran lebih maju dan sejahtera dengan masyarakat yang produktif dengan berlandaskan misi Mewujudkan Desa Mandiri Sebagai Titik Berat Pembangunan Berbasis Kemasyarakatan dan Potensial Lokal yang Berlandaskan Pemberdayaan Masyarakat, Kemitraan, Gotong Royong dan Bhinneka Tunggal Ika.