Pemprov Lampung Gelar Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) Nasional Tingkat Provinsi Lampung

Bandar Lampung — Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjadi Pembina Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022, di Balai Keratun Lt.III, Kamis (3/2).

Acara diawali dengan Penyerahan Bendera Pataka K3 dari Pembina Apel kepada Unsur Pemerintah yaitu Disnaker, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Perwakilan Serikat Buruh Pekerja (KSPSI).

Pada Tahun 2022 ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema “Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”, sebagai tema pokok Bulan K3 Nasional Tahun 2022.

Di akhir acara apel, Sekda Provinsi Lampung didampingi Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu melakukan penekanan tombol sirine menandai dimulainya bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.

Hadir dalam apel Kadis PSDA, Kadis Perhubungan, Kadis Kesehatan, Kadis Koperasi & UKM, serta perwakilan Dinas Perindustrian & Perdagangan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Cipta Karya, Dinas KPTPH, Dinas Peternakan. Hadir juga perwakilan Polda Lampung, Korem 043/Gatam, Pelindo, PLN, serta perwakilan beberapa Rumah Sakit dan Perusahaan yang beroperasi di Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Komisi III DPRD Provinsi Lampung Panggil 23 OPD

Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung bulan April mendatang akan memanggil 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan koordinasi dan evaluasi.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal mengatakan salah satu OPD yang akan di panggil adalah Bapenda dan Bappeda.

“Kita ingin mengetahui berapa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bapenda khususnya dari pembayaran pajak bermotor,” ujarnya di Kantor DPD Demokrat Lampung, Rabu (02/02/22).

Hal tersebut sebagai evaluasi kinerja pada masing-masing OPD, dalam memberikan PAD.

“Seperti misalnya tahun 2021 targetnya 3M dan ternyata tercapai, artinya di tahun 2022 targetnya dapat kita tingkatkan,” tambah Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung. (*)

Pemerintah Daerah Diminta Segera Kirimkan Roadmap

Bandar Lampung, — Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti rapat koordinasi monitoring dan evaluasi perkembangan program kerja Provinsi dan Kabupaten/kota secara Virtual, bertempat di Ruang video conference Lt.1 Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu (02/02/2022).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, diwakili Karo Perekonomian Ir. Emilia Kusumawati, M.M mengikuti rangkaian acara rakor dan dihadiri oleh Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kadis Koperasi dan  UMKM, Karo Perekonomian, Kabid pada Dinas KPTPH. Kegiatan juga diikuti secara virtual seluruh Forkopimda se-Indonesia.

Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Sugeng Hariyono dalam kesempatan itu menjelaskan, tentang monitoring dan evaluasi perkembangan program kerja daerah yang dituangkan dalam peta jalan (RoadMap) dan pengendalian inflasi daerah tahun 2022-2024.

Daerah yang sudah mengirim data roadmap ada 16 Provinsi dan 155 kabupaten/kota. Dirjen berharap bagi daerah provinsi dan kab/kota yang belum  mengirimkan jalan map/roadmap agar segera mengirimkan ke pusat.(Diskominfotik Provinsi Lampung).

Pemprov Lampung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah

Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi memberikan arahan kepada Kepala Perangkat Daerah dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022, di Ruang Rapat Utama, Rabu (2/2).

Berdasar Peraturan Presiden RI No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 6 Ayat 2, bahwa Satker Pemerintah Daerah menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 tahunan.

Selanjutnya berdasar Renstra tersebut, setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Saat ini, DPA SKPD telah selesai disusun dan ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala BPKAD dan Sekretaris Daerah.

Dengan telah ditetapkannya DPA Tahun 2022, maka seluruh Kepala SKPD telah siap melaksanakan seluruh program yang telah ditetapkan, dalam rangka mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan dalam Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024.

Sesuai amanat Perpres No.29 Tahun 2014, dalam rangka meningkatkan integritas yang tinggi, akuntabilitas kinerja, transparansi, dan kinerja aparatur maka perlu dilakukan perjanjian kinerja dari pemberi amanah (Gubernur) kepada penerima amanah (Kepala SKPD).

Secara simbolis, Penandatanganan Perjanjian Kinerja diawali oleh Inspektur Provinsi Lampung kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan disaksikan langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi.

Hadir dalam acara ini, Para Asisten Setdaprov Lampung serta Staf Ahli, juga seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Dihadapan Gubernur Arinal, Kepala Perangkat Daerah Tandatangani Perjanjian Kinerja

Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi memberikan arahan kepada Kepala Perangkat Daerah dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022, di Ruang Rapat Utama, Rabu (2/2).

Dalam arahannya, Gubernur Arinal Djunaidi mengingatkan agar Perjanjian Kinerja yang ditandatangani ini bukan sekedar secara seremonial belaka, namun mempunyai makna yang strategis, karena perjanjian Kinerja ini merupakan komitmen para Pimpinan Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang dipercayakan serta bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

“Maksud perjanjian kinerja ini agar para Kepala Perangkat Daerah konsisten menjalankan tatakelola anggaran, Sumber Daya Manusia, Perencanaan dan lainnya,” ujar Gubernur Arinal.

Gubernur juga meminta kepada Pimpinan Perangkat Daerah untuk fokus dan mempunyai tekad guna merealisasikan apa yang telah dijanjikan dalam dokumen perjanjian kinerja.

Oleh karenanya, Gubernur Arinal menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk mampu menggerakkan dan mengkoordinir seluruh anggota organisasi, satu kesatuan, sehingga dapat bersama-sama bekerja dalam mewujudkan target-target kinerja yang akuntabel dengan penggunaan anggaran.

Kedepan, Gubernur Arinal meminta Inspektorat dan Bappeda untuk memilah serta mengevaluasi berbagai program yang sifatnya rutin namun tidak berdampak dan berbagai program yang bukan merupakan program prioritas untuk dialihkan atau ditunda.

Secara simbolis, Penandatanganan Perjanjian Kinerja diawali oleh Inspektur Provinsi Lampung kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan disaksikan langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi.

Pintu Gerbang Sumatera, Provinsi Lampung Perlu Kewaspadaan Tinggi

BANDAR LAMPUNG– Lampung merupakan Provinsi terdekat dengan DKI Jakarta yang memiliki kasus Omicron terbanyak dan juga sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera sehingga perlu  dilakukan kewaspadaan dan antisipasi penyebaran Omicron.

Sebagian Besar Kab Kota telah berada di PPKM Level 1 sehingga semakin banyak aktivitas yang dikerjakan secara fisik seperti pendidikan, ekonomi, pariwisata dan lain-lain yang bila tidak dilakukan antisipasi maka akan terjadi peningkatan kasus COVID-19.

Dengan varian omicron yang memiliki tingkat penularan sangat cepat Perlu Kewaspadaan tinggi pada Kota Bandar Lampung merupakan ibukota Provinsi Lampung sebagai pusat perekonomian, pariwisata dengan mobilitas tinggi.

Kabupaten Pesawaran sebagai wilayah Tujuan Pariwisata yang cukup banyak dikunjungi dari Luar Lampung dan berbatasan dengan Kota Bandar Lampung, sedangkan Lampung Selatan sebagai pintu masuk dari Pulau Jawa (Pelabuhan Bakauheni), melalui Darat dan Udara (Bandara Radin Inten II)

Selain itu Kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan yakni Mesuji, Way Kanan, dan Pesisir Barat.

Reihana menambahkan, Lampung telah melaksanakan Surveilans Genom SARS Cov-2 sebagai cara untuk memantau Strain Mutasi Virus SARS Cov-2 dan telah mengirimkan sampel ke Badan Litbangkes RI untuk pemeriksaan WGS.

Berdasarkan Surat dari Balitbangkes Kemenkes RI Nomor SR.01.07/2/1713/2022 tentang laporan hasil pemeriksaan SGTF/WGS COVID-19 di Provinsi Lampung telah ada 1 kasus Probable Omicron.

Kasus Probable omicron sudah dilakukan tatalaksana di RS dan saat ini kondisi sudah membaik dan sedang menjalani Isolasi mandiri yang dipantau oleh Puskesmas.(Diskominfotik Provinsi Lampung)

dr. Reihana Peningkatan Kasus Baru Covid-19, Disikapi Dengan Positif

BANDAR LAMPUNG–Situasi Pandemi COVID-19 di Lampung per 30 Januari 2022 sudah dapat dikendalikan dimana angka kesembuhan sudah mencapai lebih dari 91,49% dan Proporsi Kasus Aktif sebesar 0,83%.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr. Reihana, Senin (31/1/2022).

Kasus bulan Januari sampai dengan tanggal 30 Januari 2022 sebesar 130, Kasus yang tersebar di 11 Kabupaten Kota, ada kecenderungan peningkatan kasus baru dalam 1 minggu terakhir.

Adanya peningkatan kasus baru ini juga perlu disikapi dengan positif karena ini merupakan kinerja dari petugas di lapangan yang melakukan skrining secara aktif termasuk skrining di Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan Pendidikan sebagai upaya untuk menekan penularan dan segera dilakukan tatalaksana (Isolasi dan Karantina)

Pada bulan Januari 2022 sudah ditemukan 130 kasus positif di 11 Kabupaten/kota yakni Bandar Lampung,
Lampung Selatan, Lampung Timur,Lampung Utara, Metro, Tulang Bawang, Tanggamus, Pringsewu,Pesawaran, Lampung Tengah, Way Kanan).

Perlu Kewaspadaan pada Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Utara, Pesawaran. Penemuan Kasus Jangan disimpan namun dilaporkan dan segera tatalaksana “Ini juga salah satu kinerja
pertugas dalam melakukan Skrining pada populasi berisiko,”ucap Reihana.

Bed Occupancy Rate (BOR) isolasi Covid-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Covid-19, puncak BOR terjadi pada Tanggal 12 Juli 2021, yaitu 85.6% dari 1.938 Bed. Sedangkan Tahun 2022 pada 30 Janauri 2022 BOR Isolasi yaitu 2.28 % dari 833 Bed.

Sebagaimana  diketahui bahwa secara alamiah virus akan terus bermutasi untuk mempertahankan hidupnya
Omicron merupakan salah satu mutasi virus COVID-19 yang ada saat ini. Perbedaan utama Omicron dengan varian lain adalah penularan lebih cepat dan banyak. Namun tingkat perawatan dan tingkat keparahan kasus varian Omicron lebih rendah.

Sampai tanggal 28 Januari 2022 di Indonesia total pasien yang terkena Omicron ada 1.988, sebanyak 765 diantaranya sudah sembuh total pasien Omicron yang dirawat di RS ada 854 orang, dan dari 854
pasien yang dirawat, sebanyak 461 asimtomatik, bergejala ringan 334, bergejala sedang 54 orang dan hanya 5 orang bergejala berat. “Kasus Omicron terbanyak ada di wilayah DKI Jakarta,” Kata Kadis Kesehatan. (Diskominfotik Provinsi Lampung).

Pemprov Lampung Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi dan Langkah Pencegahan Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Provinsi Lampung

Bandar Lampung, — Dalam Rapat Koordinasi Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 varian Omicron di Provinsi Lampung, yang dipimpin langsung oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto pada Senin (31/1) diketahui bahwa Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19 (NAR).

Sementara itu, pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19 semaksimal mungkin, bahu membahu dengan kerjasama semua pihak.

Kementerian Kesehatan memberikan apresiasi pada Lampung yang sudah dapat mengejar dari urutan terbawah (ranking 34) menjadi urutan tengah atau urutan ke 15 untuk Capaian Vaksinasi Dosis 1 pada akhir Oktober 2021.

Pada akhir Desember tahun 2021 Lampung sudah dapat memenuhi target dalam pencapaian vaksinasi Covid-19 yaitu mencapai lebih dari 70% untuk mencapai dosis 1 dan mencapai lebih dari 60% untuk vaksinasi usia lanjut dan terus berupaya untuk mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok (Herd Immunity).

“Omicron tidak bisa dihindari karena memang penyebarannya lebih cepat dibanding varian Covid-19 lainnya. Tapi kita semua tidak usah panik, dengan membentengi diri kita dengan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dan melakukan booster vaksinasi, serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, insya Allah kita semua terhindar dari varian Omicron,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Acara yang dipimpin Sekdaprov, Fahrizal Darminto, dihadiri juga Karo Ops Polda Lampung, Mewakili Danrem Gatam 043, Mayor Inf. S. Makruf, Asisten Bid. Pemerintahan dan Kesra Setda. Prov Lampung, Kaban Kesbang Pol Provinsi Lampung, Kasat Pl PP Provinsi Lampung,Kadis Kesehatan Provinsi Lampung.

Selanjutnya Kepala BPBD Provinsi Lampung,Kadis Perhubungan Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Kadis Kominfo Provinsi Lampung, Kadis PMD Provinsi Lampung, Direktur RSUAM.

Perwakilan Kabupaten/Kota yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandar Lampung, Asisten Ekubang Pesawaran, Staf Ahli Bupati Pesawaran, Asisten Adum Lampung Selatan, Kalak BPBD kKota Bandar Lampung dan Kadis Kominfo kota Bandar Lampung.(Diskominfotik Provinsi Lampung).

KETUA DPRD PROVINSI LAMPUNG DELAR PIP DAN WK DI SMK MUHAMMADIYAH KALIREJO

BANDAR LAMPUNG, – Ketua DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan (WK) di SMK Muhammadiyah kecamatan Kalierjo, Senin (31/01)

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, Danramil Kalirejo Peltu. Muhammad Nur Wakil Kepala Sekolah SMK Muhammadiya 1 Kalirejo Wiwid Suranto, S.Pd Babinsa, Para dewan Guru SMK Muhammadiya 1 Kalirejo, Siswa/i SMK Muhammadiyah 1 Kalirejo Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengungkapkan bahwa tujuan kegiatan ini merupakan salah satu metode menanamkan cinta tanah air kepada masyaraka.

“ Mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan” Ujar Mingrum

Mingrum juga menjelaskan Sosialisasi pembinaan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini juga bertujuan dalam rangka menjelaskan arti penting dari wawasan kebangsaan, komitmen menciptakan pemerintah yang stabil dan dinamis, diwujudkan melalui upaya membangun sistem penyelenggaraan pemerintahan yang mampu mendukung pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

” Kesadaran kebangsaan yang kemudian melahirkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, pada dasarnya tumbuh dan berkembang oleh dorongan kehendak bersama, seluruh komponen masyarakat budaya yang tersebar diseluruh wilayah nusantara demi membangun satu masyarakat baru yang utuh sebagai satu kesatuan yaitu bangsa Indonesia berdasarkan dasar dan ideologi negara pancasila ” Lanjut Mingrum

Mingrum menegaskan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam konsesnsus dasar nasional yaitu falsafa bangsa Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika serta prinsip NKRI demi meneguhkan kembali jati diri bangsa agar dapat tetap terjaga integritas bangsa dan identitas NKRI di tengah terpaan arus globalisasi yang bersifat multidimensional.

” Melalui sosialisasi ini, mari kita menjaga nilai-nilai kebangsaan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia ” Tutup Mingrum.

USUL INSIATIF DPRD PROVINSI LAMPUNG Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Propemperda Tahun 2022

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung ikuti Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Propemperda Tahun 2022 Usul Insiatif DPRD Provinsi Lampung pada hari ini, Senin (31/01/2022). Rapat ini diselenggarakan untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap judul-judul raperda yang sudah diakomodir dalam Propemperda.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, dihadiri oleh anggota Bapemperda, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Kepala Bagian Hukum Provinsi Lampung, Kepala Bagian Hukum DPRD Provinsi Lampung dan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang diwakili oleh Kabid Hukum, Rugun Tresia Pakpahan dan Perancang Ahli Madya Dina M Sirait.

Dalam kesempatan ini, Kabid Hukum menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja DPRD Provinsi dan Gubernur Lampung yang telah menetapkan Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2022 yang dilakukan sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berjalan. Diharapkan Produk Hukum yang akan dibentuk di Tahun 2022 semakin berkualitas dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait lainnya. Kabid Hukum juga menyampaikan agar memperhatikan limit waktu penyusunan peraturan perundang-undangan, harus direncanakan dengan baik agar dalam proses pembahasannya tidak terburu-buru. Kabid Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi bersama untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

Menambahkan pendapat dari Kabid Hukum, Dina Sirait menyampaikan bahwa diperlukan kajian yang lebih komprehensif terhadap 12 (dua belas) judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul insiatif DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam daftar Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2022. Penyusunan daftar Propemperda Provinsi didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah. Untuk itu perlu kajian mengenai lebih dalam terkait urgensi raperda yang sedang diusulkan, agar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung serta mendukung Perencanaan Pembangunan Nasional dari sisi regulasi.

Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Lampung memaparkan secara singkat analisis, dasar kewenangan dan dasar perintah rancangan peraturan daerah yang sedang diusulkan. Lebih lanjut, Kepala Bagian Hukum Provinsi Lampung menyampaikan pendapat bahwa terdapat beberapa Peraturan Gubernur yang sudah mengatur materi yang sama dengan judul raperda yang sedang diusulkan, untuk itu perlu sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

Dengan terselenggarakannya rapat ini diharapkan Raperda yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara harmonis dan selaras dengan peraturan-peraturan lain yang telah berlaku. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19 dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.