Partner Konsorsium Multimedia

USUL INSIATIF DPRD PROVINSI LAMPUNG Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Propemperda Tahun 2022

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung ikuti Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Propemperda Tahun 2022 Usul Insiatif DPRD Provinsi Lampung pada hari ini, Senin (31/01/2022). Rapat ini diselenggarakan untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap judul-judul raperda yang sudah diakomodir dalam Propemperda.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, dihadiri oleh anggota Bapemperda, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Kepala Bagian Hukum Provinsi Lampung, Kepala Bagian Hukum DPRD Provinsi Lampung dan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang diwakili oleh Kabid Hukum, Rugun Tresia Pakpahan dan Perancang Ahli Madya Dina M Sirait.

Dalam kesempatan ini, Kabid Hukum menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja DPRD Provinsi dan Gubernur Lampung yang telah menetapkan Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2022 yang dilakukan sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berjalan. Diharapkan Produk Hukum yang akan dibentuk di Tahun 2022 semakin berkualitas dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait lainnya. Kabid Hukum juga menyampaikan agar memperhatikan limit waktu penyusunan peraturan perundang-undangan, harus direncanakan dengan baik agar dalam proses pembahasannya tidak terburu-buru. Kabid Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi bersama untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

Menambahkan pendapat dari Kabid Hukum, Dina Sirait menyampaikan bahwa diperlukan kajian yang lebih komprehensif terhadap 12 (dua belas) judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul insiatif DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam daftar Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2022. Penyusunan daftar Propemperda Provinsi didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah. Untuk itu perlu kajian mengenai lebih dalam terkait urgensi raperda yang sedang diusulkan, agar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung serta mendukung Perencanaan Pembangunan Nasional dari sisi regulasi.

Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Lampung memaparkan secara singkat analisis, dasar kewenangan dan dasar perintah rancangan peraturan daerah yang sedang diusulkan. Lebih lanjut, Kepala Bagian Hukum Provinsi Lampung menyampaikan pendapat bahwa terdapat beberapa Peraturan Gubernur yang sudah mengatur materi yang sama dengan judul raperda yang sedang diusulkan, untuk itu perlu sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

Dengan terselenggarakannya rapat ini diharapkan Raperda yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara harmonis dan selaras dengan peraturan-peraturan lain yang telah berlaku. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19 dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Leave a Comment