Skandal di Tabalong: Oknum Polisi Diduga Langgar Aturan Kapolri, Intimidasi Warga Tanpa LP

Kalimantan Selatan, Mediarepublika.com – Aroma penyalahgunaan wewenang kembali mencuat, kali ini melibatkan sejumlah oknum dari Polres Tabalong yang diduga melakukan tindakan intimidatif tanpa dasar hukum yang sah.

 

Peristiwa terjadi di Simpang Lampu Merah Sulingan, Kabupaten Tabalong, saat seorang pria sebut saja inisial (I) sedang dalam perjalanan menuju pertemuan di rumah salah satu warga. Tanpa adanya surat laporan polisi (LP) yang sah, sekitar tiga unit kendaraan dinas milik Polres Tabalong dengan membawa 10 hingga 15 anggota polisi mendatangi lokasi. Diduga kuat, aparat langsung melakukan tindakan represif terhadap (I), yang kala itu berada di sebuah salon rambut.

 

Tidak hanya itu, seorang perempuan bernama Anita Ariani, yang diketahui sebagai ASN aktif di Mal Pelayanan Publik Tabalong, bersama keluarganya turut datang dan memaksa (I) menyerahkan kendaraan serta mengintimidasi secara verbal dan fisik. Ironisnya, Anita Ariani mengklaim telah menikah secara siri dengan (I) sejak 28 Desember 2021—status pernikahan yang tidak diakui secara hukum negara.

 

Tindakan aparat pun makin mencurigakan. Meski tidak memiliki LP yang sah, mereka tetap memaksa membawa (I) ke Polres dengan tim dalih “menindaklanjuti laporan”. Ketika dipertanyakan dasar hukum penindakan tersebut, tidak satu pun anggota menunjukkan dokumen resmi, bahkan baru meminta Anita Ariani membuat laporan pencurian di tempat.

 

“Iya saya tanya, mana LP-nya? Mereka enggak punya. Saya bilang ini urusan rumah tangga. Mobil itu milik bersama. Polisi enggak ada hak intervensi. Tapi mereka malah bilang ‘kami ada di sini, berarti ini urusan kami juga,” ungkap (I) dalam wawancara eksklusif dengan awak media.

 

Setelah (I) melakukan komunikasi via WhatsApp ke Kapolda Kalsel dan menghubungi Propam, ketegangan mulai mereda. Oknum aparat kemudian mengajak (I) untuk berdiskusi di Polres Tabalong.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Tabalong maupun instansi terkait. Namun, peristiwa ini menyisakan catatan serius tentang abainya prosedur hukum dan dugaan pelanggaran peraturan Kapolri, khususnya dalam penanganan kasus yang menyangkut urusan rumah tangga serta penggunaan kekuatan aparat tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Lebih dari sekadar insiden, kasus ini menjadi refleksi buram terhadap profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, serta memperlihatkan lemahnya kontrol internal terhadap penyalahgunaan kewenangan.

 

Pemerintah daerah, khususnya Pemkab Tabalong, didesak mengambil sikap tegas terhadap oknum ASN yang terlibat dalam konflik pribadi menggunakan jalur aparat, apalagi dalam status pernikahan yang tidak sah secara hukum.

 

Hukum bukan alat kekuasaan. Ia harus dijalankan secara adil, terbuka, dan tanpa diskriminasi—bukan justru digunakan untuk menekan warga sipil yang tidak memiliki kuasa. Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan intimidasi berseragam. (Red)

Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap Bermodus Facebook, Dua Penadah Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) bermodus perkenalan di media sosial Facebook.

Dari hasil pengembangan, Polisi tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga dua orang penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.

Korban mengaku mengenal pelaku melalui akun Facebook bernama “Dewantara”.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Selasa (29/4/25) sore.

Korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi F 4761 FIZ.

Pelaku, berinisial WT (30), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya itu kemudian mengajak korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah dan menyetubuhi korban.

Usai itu, pelaku berpura-pura mengantar korban pulang. Namun saat singgah di sebuah minimarket, pelaku memberikan uang Rp 100 ribu dan menyuruh korban membeli makanan.

Saat korban masuk ke dalam minimarket, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku WT berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (1/6/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Redmi Note 10S dan sweater coklat bertuliskan “Hustle” yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor korban dijual oleh WT kepada seorang pria berinisial HP (35), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, seharga Rp 5.500.000 tanpa dokumen STNK maupun BPKB.

HP kemudian kembali menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook kepada seseorang yang datang langsung ke kontrakannya dengan harga Rp 6.300.000.

HP berhasil ditangkap pada Senin (2/6/25) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya.

Kapolsek Rumbia juga mengungkap bahwa dari hasil pengembangan terhadap HP, pihaknya kembali berhasil menangkap penadah kedua berinisial SH (27) warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Tersangka SH membeli sepeda motor tersebut pada Rabu (14/5/25) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah melihat postingan Facebook milik HP.

Transaksi pun dilakukan secara COD di kontrakan HP yang beralamat di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.

Dikatakan Kapolsek bahwa SH berhasil ditangkap petugas pada Selasa (10/6/25) sekitar pukul 02.00 WIB, di Perumahan PT Indo Lampung.

“Dari tangan pelaku SH, kami juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam milik korban,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku utama WT dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sementara dua penadah, HP dan SH dijerat dengan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Rumbia.

Lampung Targetkan Kenaikan Nilai IDI, Pj. Sekda Dorong Kolaborasi Seluruh Elemen

Bandar Lampung — Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada membuka Focus Group Discussion (FGD) Upaya Peningkatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Lampung Tahun 2025, di Aula Bhinneka Tunggal Ika Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Rabu (11/6/2025).

Politik yang stabil ditandai dengan diimplementasikannya nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya yang terstruktur guna membangun nilai demokrasi ke dalam masyarakat. Indonesia memiliki statistik demokrasi sendiri, yaitu Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang diukur menurut provinsi,

IDI merupakan satu-satunya ukuran kuantitatif yang menggambarkan sejauh mana kehidupan berdemokrasi telah terjadi di masing-masing provinsi. Pengukuran IDI telah dilakukan sejak tahun 2009, dan pada penghitungan IDI tahun 2021 telah dilakukan penyempurnaan konseptualnya dengan melibatkan indikator-indikator dalam bidang ekonomi, sehingga demokrasi yang diukur tidak hanya dalam bidang sosial politik saja.

Adapun metode dalam penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia meliputi 3 aspek penyusun dengan total 22 indikator, yaitu aspek kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi.

Pj. Sekdaprov M. Firsada mengungkapkan, nilai IDI Provinsi Lampung pada tahun 2023 sebesar 78,32 poin, menunjukan bahwa demokrasi di Lampung masuk dalam kategori “sedang”.

“Kita berusaha menjaga 3 variabel ini jangan sampai turun. Oleh karenanya semua pihak bertanggung jawab tidak semata-mata TNI/Polri, pemerintah daerah, harus semua, partai politik, unsur agama, unsur ormas, NGO, semuanya menjaga ini. Sehingga siapapun menilai Provinsi Lampung, ternyata politik di Lampung sangat kondusif,” ujar Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov dalam kesempatannya berharap dukungan seluruh unsur masyarakat serta sinergi para pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan nilai IDI Provinsi Lampung.

“Ketika kita moderat dalam beragama, kita menjaga indeks demokrasi. Ketika kita menjaga suhu kita sesuai budaya lampung piil pesenggiri, kita berarti mewujudkan demokrasi. Dari ormas kita, tidak egois tapi membangun komunikasi dengan ormas lain, berarti kita mewujudkan demokrasi,” kata Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov juga mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, IDI akan menjadi Indikator Kerja Utama (IKU) Wajib bagi seluruh Gubernur, yang pelaksanaannya akan dimonitor dan dinilai oleh Pemerintah Pusat. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Lampung Targetkan Kenaikan Nilai IDI, Pj. Sekda Dorong Kolaborasi Seluruh Elemen

Bandar Lampung — Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada membuka Focus Group Discussion (FGD) Upaya Peningkatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Lampung Tahun 2025, di Aula Bhinneka Tunggal Ika Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Rabu (11/6/2025).

Politik yang stabil ditandai dengan diimplementasikannya nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya yang terstruktur guna membangun nilai demokrasi ke dalam masyarakat. Indonesia memiliki statistik demokrasi sendiri, yaitu Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang diukur menurut provinsi,

IDI merupakan satu-satunya ukuran kuantitatif yang menggambarkan sejauh mana kehidupan berdemokrasi telah terjadi di masing-masing provinsi. Pengukuran IDI telah dilakukan sejak tahun 2009, dan pada penghitungan IDI tahun 2021 telah dilakukan penyempurnaan konseptualnya dengan melibatkan indikator-indikator dalam bidang ekonomi, sehingga demokrasi yang diukur tidak hanya dalam bidang sosial politik saja.

Adapun metode dalam penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia meliputi 3 aspek penyusun dengan total 22 indikator, yaitu aspek kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi.

Pj. Sekdaprov M. Firsada mengungkapkan, nilai IDI Provinsi Lampung pada tahun 2023 sebesar 78,32 poin, menunjukan bahwa demokrasi di Lampung masuk dalam kategori “sedang”.

“Kita berusaha menjaga 3 variabel ini jangan sampai turun. Oleh karenanya semua pihak bertanggung jawab tidak semata-mata TNI/Polri, pemerintah daerah, harus semua, partai politik, unsur agama, unsur ormas, NGO, semuanya menjaga ini. Sehingga siapapun menilai Provinsi Lampung, ternyata politik di Lampung sangat kondusif,” ujar Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov dalam kesempatannya berharap dukungan seluruh unsur masyarakat serta sinergi para pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan nilai IDI Provinsi Lampung.

“Ketika kita moderat dalam beragama, kita menjaga indeks demokrasi. Ketika kita menjaga suhu kita sesuai budaya lampung piil pesenggiri, kita berarti mewujudkan demokrasi. Dari ormas kita, tidak egois tapi membangun komunikasi dengan ormas lain, berarti kita mewujudkan demokrasi,” kata Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov juga mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, IDI akan menjadi Indikator Kerja Utama (IKU) Wajib bagi seluruh Gubernur, yang pelaksanaannya akan dimonitor dan dinilai oleh Pemerintah Pusat. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Cek Kesehatan untuk Siswa

Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat. Selain berobat dan melahirkan gratis bagi seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung di seluruh puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, terbaru Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menggratiskan cek kesehatan bagi anak usia sekolah ataupun pelajar. Progam ini berjalan awal juli 2025.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan khususnya dibidang kesehatan.

“Cek Kesehatan Gratis untuk anak sekolah atau remaja, bisa datang ke 31 Puskesmas se-Kota Bandar Lampung. Syaratnya hanya KIA atau Kartu Keluarga,”jelas Eva Dwiana, Selasa (10/062025).

Eva Dwiana menambahkan, pemeriksaan kesehatan sangat penting untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari penyakit tersebut.

“Bunda meminta kepada seluruh anak di Kota Bandar Lampung manfaatkan program ini, untuk mencegah terjadinya penyakit yang lebih parah,” tambah Eva Dwiana.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri menjelaskan, pihaknya siap menyambut program tersebut.

“Seluruh puskesmas di Kota Bandar Lampung telah siap menjalankan pemeriksaan kesehatan gratis untuk tahun ajaran baru bagi para pelajar di Kota Bandar Lampung,” jelas Desti.

Desti mengungkapkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu membawa Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK) Kota Bandar Lampung. Apabila ditemukan terdapat penyakit saat di lakukan pemeriksaan akan dilakukan tindakan oleh Puskesmas.

“Banyak aspek yang diperiksa mulai dari mata, telinga, gigi, gizi, gula darah hingga kesehatan mental,”tutup Desti.

Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

Bandar Lampung, — Pemerintah Provinsi Lampung mulai tanggal 10 Juni 2025 akan mencairkan Gaji ke-13, yang terdiri atas Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025; yang kemudian diikuti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025; serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025.

Adapun total Gaji ke 13 yang terdiri dari Gaji ke-13 dan TPP ke -13  bagi ASN di Provinsi Lampung tersebut sebesar Rp118,7 miliar yang dialokasikan untuk 12.830 PNS dan 6.290  PPPK.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung peningkatan daya beli
masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru.

“Pendidikan adalah investasi masa depan, dan Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Mari kita wujudkan Lampung Maju melalui generasi yang cerdas dan berkarakter,” ucap Gubernur, Selasa (10/06/2025).

Proses pencairan Gaji Ke-13 ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah, lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali yang selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN. Pencairannya tergantung kecepatan Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Pelantikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah Diambil Sumpah oleh Gubernur Lampung

BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik dan mengambil sumpah jabatan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan, Provinsi Lampung, bertempat di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/06/2025).

Prosesi pelantikan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-2366 Tahun 2025, Ayu Asalasiyah, S.Ked., secara resmi dilantik sebagai Bupati Way Kanan oleh Gubernur Lampung. Untuk diketahui, Ayu Asalasiyah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Way Kanan sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Gubernur mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah bukan semata-mata kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi masyarakat.

“Menjadi kepala daerah bukan hanya soal jabatan dan kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat. Tanggung jawab sebagai Bupati mencakup tugas-tugas penting, Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan semangat pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Gubernur.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Perencanaan pembangunan lima tahun ke depan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung, guna mendukung tercapainya visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Gubernur.

Visi tersebut mencakup tiga arah besar : pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif; kedua, memperkuat kualitas dan produktivitas sumber daya manusia; serta ketiga, membangun masyarakat yang beradab, adil, dan berkelanjutan.

Kemudian terkait peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur Mirza menyampaikan tanggung jawabnya dalam mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di kabupaten/kota, termasuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gubernur juga menekankan pentingnya membuka ruang komunikasi yang aktif antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Pusat, agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan efektif.

Dalam hal manajemen aparatur sipil negara (ASN), Gubernur mengingatkan bahwa Bupati Way Kanan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki tanggung jawab dalam membina ASN berdasarkan sistem meritokrasi. Selain itu, Gubernur juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat struktural dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

“Maka dari itu, saya harapkan Ibu Bupati tidak terburu-buru melakukan rotasi jabatan. Lakukan pembinaan yang tepat, ciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan produktif,” imbau Gubernur.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, turut diserahkan surat tugas kepada Plt. Ketua Tim Penggerak PKK, Plt. Ketua Dekranasda, dan Plt. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan. Gubernur berharap pelaksana tugas tersebut dapat segera menjalankan peran dalam mendukung program kesehatan keluarga, pemberdayaan masyarakat, serta kemajuan ekonomi kreatif di Kabupaten Way Kanan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Relaksasi Kegiatan Pemda Diharapkan Gerakkan Ekonomi dan Pariwisata Daerah

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekubang), Zainal Abidin mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah (secara virtual) bertempat di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (10/06/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian terkait penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah kembali diperbolehkan untuk dilaksanakan di hotel.

“Pak menteri memberikan arahan sebagaimana yang beliau telah sampaikan juga secara terbuka di media bahwa Silakan teman-teman kepala daerah, Gubernur, Bupati, Walikota dan jajaran untuk dapat menyelenggarakan rapat dan pertemuan di hotel,” ucapnya.

Wamendagri melanjutkan bahwa pelaksanakan kegiatan di hotel tentu dilakukan dengan beberapa catatan.

“Pertama, memperhatikan urgensi dan substansi, kalau tidak perlu tidak usah dibuat perlu, kalau gak ada urgensinya tidak usah diprioritaskan. Yang kedua, dari segi frekuensi artinya tentu dibatasi sesuai dengan kebutuhan,” lanjutnya.

Melalui penyelenggaraan kegiatan di Hotel, Wamendagri berharap dapat menghidupkan dan menggerakkan roda perekonomian di daerah.

“Yang penting adalah roda ekonomi di daerah berjalan, yang penting adalah ekosistem perhotelan dan pariwisata kembali hidup mengantisipasi dampak-dampak yang akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja dan lain-lain,” harapnya.

Diakhir, Wamendagri berharap seluruh Kepala Daerah dapat mengikuti instruksi yang telah disampaikan.

“Mudah-mudahan ini bisa dipedomani dan tentu setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda. Silakan bapak ibu di daerah pelajari data-data yang ada, mana yang memerlukan relaksasi terkait dengan arahan pak menteri tadi,” harapnya.

Sementara terkait inflasi, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik, Pudji Ismartini dalam peparannya menyampaikan bahwa secara historis tahun 2021-2025, pada bulan Mei terjadi inflasi.

“Inflasi tertinggi terjadi pada Mei 2022 sebesar 0,40 persen sedangkan terendah terjadi pada Mei 2025 yang mengalami deflasi sebesar 0,37 persen,” jelasnya.

Pudji Ismartini melanjutkan bahwa apabila dilihat menurut komponen, komponen inti dominan memberikan andil inflasi bulan Mel terbesar, kecuali pada tahun 2022 dan 2023 komponen harga bergejolak merupakan penyumbang andil inflasi terbesar.

“Komoditas komponen bergejolak dominan memberikan andil inflasi dan hal ini masih terjadi juga di Mei 2025. Namun kalau kita lihat pada Mei 2025 komponen harga bergejolak yang mengalami inflasi ini diantaranya adalah tomat, beras dan timun. Sementara beberapa komoditas lain yang mendorong terjadinya inflasi di Mei 2025 itu juga didorong oleh komponen inti, yaitu untuk komoditas tarif pulsa ponsel, emas perhiasan dan kopi bubuk,” jelasnya.

Pudji Ismartin melanjutkan bahwa berdasarkan data SP2KP-pencataton sampai dengan  5 Juni 2025, Indeks Perkembangan Harga Minggu pertama Juni 2025, terdapat 12 provinsi yang mengalami kenaikan IPH, 1 provinsi stabil, dan 25 provinsi yang mengalami penurunan IPH dibandingkan bulan sebelumnya.

Adapun Komoditas penyumbang andil kenaikan IPH di 12 Provinsi yang mengalami kenaikan IPH adalah beras dan daging ayam ras. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

Bandar Lampung, — Pemerintah Provinsi Lampung mulai tanggal 10 Juni 2025 akan mencairkan Gaji ke-13, yang terdiri atas Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025; yang kemudian diikuti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025; serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025.

Adapun total Gaji ke 13 yang terdiri dari Gaji ke-13 dan TPP ke -13  bagi ASN di Provinsi Lampung tersebut sebesar Rp118,7 miliar yang dialokasikan untuk 12.830 PNS dan 6.290  PPPK.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung peningkatan daya beli
masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru.

“Pendidikan adalah investasi masa depan, dan Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Mari kita wujudkan Lampung Maju melalui generasi yang cerdas dan berkarakter,” ucap Gubernur, Selasa (10/06/2025).

Proses pencairan Gaji Ke-13 ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah, lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali yang selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN. Pencairannya tergantung kecepatan Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Pelantikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah Diambil Sumpah oleh Gubernur Lampung

BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik dan mengambil sumpah jabatan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan, Provinsi Lampung, bertempat di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/06/2025).

Prosesi pelantikan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-2366 Tahun 2025, Ayu Asalasiyah, S.Ked., secara resmi dilantik sebagai Bupati Way Kanan oleh Gubernur Lampung. Untuk diketahui, Ayu Asalasiyah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Way Kanan sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Gubernur mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah bukan semata-mata kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi masyarakat.

“Menjadi kepala daerah bukan hanya soal jabatan dan kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat. Tanggung jawab sebagai Bupati mencakup tugas-tugas penting, Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan semangat pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Gubernur.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Perencanaan pembangunan lima tahun ke depan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung, guna mendukung tercapainya visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Gubernur.

Visi tersebut mencakup tiga arah besar : pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif; kedua, memperkuat kualitas dan produktivitas sumber daya manusia; serta ketiga, membangun masyarakat yang beradab, adil, dan berkelanjutan.

Kemudian terkait peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur Mirza menyampaikan tanggung jawabnya dalam mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di kabupaten/kota, termasuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gubernur juga menekankan pentingnya membuka ruang komunikasi yang aktif antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Pusat, agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan efektif.

Dalam hal manajemen aparatur sipil negara (ASN), Gubernur mengingatkan bahwa Bupati Way Kanan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki tanggung jawab dalam membina ASN berdasarkan sistem meritokrasi. Selain itu, Gubernur juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat struktural dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

“Maka dari itu, saya harapkan Ibu Bupati tidak terburu-buru melakukan rotasi jabatan. Lakukan pembinaan yang tepat, ciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan produktif,” imbau Gubernur.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, turut diserahkan surat tugas kepada Plt. Ketua Tim Penggerak PKK, Plt. Ketua Dekranasda, dan Plt. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan. Gubernur berharap pelaksana tugas tersebut dapat segera menjalankan peran dalam mendukung program kesehatan keluarga, pemberdayaan masyarakat, serta kemajuan ekonomi kreatif di Kabupaten Way Kanan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).